cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1994 Mokodongan, Muhammad Satria
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i2.19952

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana karakter perbuatan melawan hukum terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan bagaimana penerapan sanksi perbuatan melawan hukum terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.  Dcengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Karakter perbuatan melawan hukum terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan sangat erat hubungannya dengan hukum keperdataan, yaitu mengenai hukum perdata materil maupun hukum perdata formil. Pembayaran pajak bumi dan bangunan merupakan kewajiban. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 1994) dan hasilnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan negara, dan apabila warga negara yang berkewajiban untuk membayar PBB berbuat sengaja untuk tidak membayar, maka dapat disebut suatu perbuatan melawan hukum terhadap pembayaran PBB yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Perbuatan melawan hukum terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi denda bahkan sanksi pidana. Ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 dan Hukum Keperdataan. Wajib pajak yang lalai membayar pajak, maka hal ini menjadi pajak terhutang yang harus dilunasi/dibayar pada tahun berikutnya. Pembayaran pajak bumi dan bangunan dibayar melalui lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Kantor Pajak dan  bagi pembayar pajak PBB dengan membawa/menyiapkan penetapan pajak bumi dan bangunan.Kata kunci: Perbuatan melawan hukum, pembayaran pajak bumi dan bangunan
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 Kairupan, Mariana Claudia
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i5.20364

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap persyaratan Izin Mendirikan Bangunan dan bagaimana penegakan hukum terhadap kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penegakan Hukum Administrasi Negara meliputi pengawasan dan penegakan sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Dalam hal ini khususnya mengenai kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan yang peraturannya telah diberlakukan di masing-masing daerah, namun belum menyeluruh peraturan ini terlaksana di tengah-tengah masyarakat,  dan dalam hal ini dibutuhkan pengawasan dan penegakan sanksi oleh pemerintah daerah bagi setiap bangunan gedung yang belum memiliki IMB, dan lagi bagi bangunan gedung yang karena pendiriannya memberikan dampak negatif bagi lingkangan dan masyarakat setempat. Izin Mendirikan Bangunan dapat membantu penataan kota yang lebih baik untuk keamanan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga ada ketentuan-ketentuan tertentu yang berbeda antardaerah mengenai memperoleh IMB, karena ada beberapa hal tertentu dari lingkungan di tiap-tiap daerah yang salah satunya dikarenakan kondisi lingkungan yang berbeda sehingga harus dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah daerah, agar tidak memberikan dampak buruk dikemudian hari, baik bagi lingkungan sekitar maupun masyarakat. 2. Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau kelompok yang adalah pemilik bangunan gedung untuk membangun, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, yang di samping itu juga ada ketentuan-ketentuan tertentu yang diberlakukan di masing-masing daerah.Kata kunci: izin mendirikan bangunan, izin
KEDUDUKAN DAN TANGGUNGJAWAB KEPOLISIAN DALAM ORGANISASI NEGARA DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN RI Babay, Christy Karina
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i2.19966

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas Kepolisian dikaitkan dengan prinsip good governance dan bagaimana kedudukan dan tanggungjawab Kepolisian dalam menata organisasi negara Republik Indonesia. Dengan m,enggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas Kepolisian tentunya berkaitan erat dengan tugas dan wewenang lembaga Kepolisian yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan dari bentuknya lembaga tersebut. Di dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang tersebut dicapai melalui tugas preventif dan represif. Tugas preventif dilaksanakan dengan konsep dan pola pembinaan dalam wujud pemberian pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, agar masyarakat merasa aman, tertib dan tentram tidak terganggu segala aktivitasnya. Sedangkan tugas represif, adalah mengadakan penyidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan dalam undang-undang. 2.  Hierarkhi dan struktur perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 yang telah mengatur secara jelas tentang kedudukan Kepolisian, maka kekuatan yuridis terhadap Pasal 1 Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 khususnya yang mengatur tentang kedudukan kepolisian dapat dimaknai sebagai pelengkap saja, karena tanpa dirumuskan Pasal 1 dalam Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 tersebut sudah cukup mempunyai kekuatan hukum, kecuali yang berkaitan dengan organisasi dan tata kerja Kepolisian. Kata kunci: Kedudukan dan Tanggungjawab, Kepolisian, Organisasi Negara.
PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE Palar, Patricia Ludya
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i2.19957

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses terjadinya Kredit Macet dan bagaimana penyelesaian sengketa kredit macet menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase, di mana dengan menggunakan merode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Fakta terjadinya kredit macet pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses yaitu menurunnya nilai tukar mata uang, terus meningkatnya suku bunga pinjaman dengan disertai menurunnya daya beli masyarakat sangat mempengaruhi roda perekonomian secara umum. Kondisi seperti ini akan berimbas pada menurunnya kemampuan membayar para debitur dari suatu bank. Ketidakmampuan atau menurunnya kemampuan dari debitur untuk membayar angsuran kreditnya adalah merupakan gejala awal dari timbulnya suatu kredit bermasalah. Dalam dunia hukum, kredit bermasalah yang demikian adalah tidak terlaksananya pembayaran angsuran disebut wanprestasi. 2. Dalam hal penyelesaian sengketa kredit macet cara penyelesaian melalui arbitrase ini dilakukan melalui lembaga arbitrase, yaitu suatu badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. Penggunaan lembaga arbitrase dalam menyelesaikan sengketa perdagangan termasuk dalam menyelesaikan sengketa perkreditan didasarkan pada beberapa keuntungan tertentu yang tidak diperoleh dari penyelesaian sengketa selain arbitrase. Diantara keuntungan tersebut, yaitu penyelesaiannya relative tidak memerlukan waktu yang lama dengan sifatnya yang tertutup (ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa) maka diharapkan nama baik para pihak terjaga.Kata kunci: kredit macet, arbitrase
PELAKSANAAN POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Ibrahim, Indah Fitri
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i5.20369

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk pelaksanaan poligami menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimanakah pemenuhan hak dan kewajiban suami terhadap isteri yang dipoligami, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Bentuk pelaksanaan poligami menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah dalam keadaan tertentu poligami dibenarkan. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974. Syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) adalah: 1) Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; 2) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; 3) Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. 2. Pemenuhan hak dan kewajiban suami terhadap isteri yang dipoligami dengan prinsip bahwa suami mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya, akan tetapi jika suami tidak bisa memenuhi maka suami dilarang beristri lebih dari satu. Disamping itu suami harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pengadilan agama, jika tanpa ijin dari pengadilan agama maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasal 41 (4) PP No.9 Tahun 1975 mengatur adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.Kata kunci: poligami, perkawinan
PENGANIAYAAN WARGA BINAAN OLEH PEGAWAI SIPIR PADA LAPAS MENURUT PASAL 351 KUHP Tinangon, Ribka
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pola pembinaan warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan apa penyebab tindakan penganiayaan menurut pasal 351 KUHP dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pola pembinaan warga binaan dalam LAPAS adalah dengan pembinaan rohani, olahraga dan pelatihan keterampilan kerja, agar supaya setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan warga binaan telah siap untuk kembali di dalam masyarakat. 2. Penyebab tindakan penganiayaan menurut pasal 351 KUHP dalam LAPAS disebabkan oleh lemahnya sistem keamanan bagi narapidana didalam lapas dan pelanggaran warga binaan yang terus melanggar tata tertib dalam Lapas sehingga ada pelaksanaan hukuman disiplin.Kata kunci: Penganiayaan, Warga Binaan, Pegawai Sipir.
PERAN PERBANKAN DALAM PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH Egenius, I Made
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i5.20359

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan bagaimana peran perbankan dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan pengembang usaha mikro, kecil dan menengah diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008. Undang-Undang usaha mikro, kecil dan menengah memiliki prinsip dan tujuan untuk menciptakan kemajuan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam Undang-Undang ini juga terdapat kriteria usaha mikro, kecil dan menengah, kemudian dipertegas lagi pada Keputusan Presiden (KEPRES) No 99 Tahun 1998 tentang jenis usaha kecil dan pemberdayaan sektor usaha kecil. Setiap jenis usaha pada dasarnya harus mempunyai izin usaha dari pemerintah. Agar usaha yang dijalankan dapat diperhatikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. 2. Peran perbankan dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah terdapat dalam Pasal 12 Undang-Undang Perbankan. Pemberdayaan ini berupa penyaluran dana berupa kredit dan kemitraan usaha. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan kemitraan adalah adanya kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar dengan prinsip saling memerlukan dan saling menguntungkan. Sealain penyaluran dana dan kemitraan usaha, perbankan juga melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menghindari kredit macet.Kata kunci: usa mikro, kecil, menengah
ASPEK HUKUM PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PROSES LELANG DI INDONESIA Pontoh, Kathleen C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa sajakah yang menjadi objek pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang di Indonesia dan bagaimanakah prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang dalam perkembangan hukum saat ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya, objek pemindahan hak melalui proses lelang di Indonesia, adalah hak atas tanah atau  Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Objek pemindahan hak melalui lelang sebagai berikut: 1) Hak Milik, Hak Milik dapat dilelang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Milik dapat beralih dan dialihakan kepada pihak lain;  2) Hak Guna Usaha, diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Guna Usaha dan beralih dan dialihkan kepada pihak lain”; 3) Hak Guna Bangunan, diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UUPA, yaitu “Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”; 4)  Hak Pakai, diatur dalam Pasal 43 UUPA, yaitu: “Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Hak Pakai atas tanah milik hanya dapat dialihakn kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan’; 5) Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, diatur dalam Pasal 10 UU  No.16 Tahun 1985, yaitu “Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimakud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang agar lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk kepentingan pendaftaran pemindahan haknya sah dapat dilakukan dengan memenuhi: 1) Syarat Materiil dan 2) Syarat Formal, dimana lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan Berita Acara atau Risalah Lelang yang dibuat oleh pejabat dari Kantor Lelang.Kata kunci: Aspek Hukum, Pemindahan Hak Atas Tanah, Proses Lelang.
PROSEDUR PENYELESAIAN HUKUM PERKARA CIDERA JANJI OLEH DEBITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT Toar, Christian Natanael
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i2.19962

Abstract

Tujuan dilaklukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuatan perjanjian kredit menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana prosedur penyelesaian hukum perkara cidera janji terhadap perjanjian kredit menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembuatan perjanjian kredit menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kata sepakat; kecakapan; hal tertentu; dan sebab yang halal. Apabila perjanjian kredit telah disepakati oleh pihak kreditor dan debitor, maka berlakulah ketentuan bahwa semua perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata dan Pasal 1339 yang menyatakan  suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. 2. Penyelesaian hukum perkara cidera janji yang dilakukan oleh debitor terhadap perjanjian kredit menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka debitor akan memberikan ganti rugi kepada kreditor. Hal ini diatur di dalam KUHPerdata, Pasal 1248. Penggantian biaya ganti rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”. Pasal 1244. jika ada alasan untuk itu, siberutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan pada waktu yang tepat dilaksanakan perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.Kata kunci: Prosedur Penyelesaian Hukum, Cidera Janji, Debitor, Perjanjian Kredit
PENYALAHGUNAAN PENGGUNAAN LAMPU ROTATOR DI KENDARAAN UMUM MENURUT PERATURAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Hizkia, Dima Kevin
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i2.19953

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas pengemudi dan legalitas kendaraan bermotor dalam lalu lintas dan angkutan jalan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan bagaimana sanksi terhadap penyalahgunaan lampu rotator oleh kendaraan umum menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Legalitas pengemudi dan kendaraan bermotor dalam lalu lintas dan angkutan jalan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah merupakan bagian dari proses penyelenggaraan registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor. Legalitas pengemudi diatur dalam Pasal 77 di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Legalitas kendaraan bermotor merupakan bagian dari prosedur registrasi. Sebagai bukti kendaraan bermotor telah diregistrasi pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 2. Sanksi terhadap penggunaan lampu ­rotator oleh kendaraan umum menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). dan kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu biru, yaitu kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulan, kuning untuk patroli jalan tol, pengawas sarana serta prasarana.Kata kunci: Penyalahgunaan Penggunaan, Lampu Rotator, Kendaraan Umum,Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Page 79 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue