cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
WEWENANG PEJABAT IMIGRASI DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEIMIGRASIAN DALAM SISTEM PENGAWASAN ORANG ASING DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Pandeirot, Krisna Giovanni
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan Orang Asing menurut  Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan bagaimana wewenang dari Pejabat Imigrasi dan PPNS Keimigrasian dilihat dari perannya untuk menunjang Sistem Pengawasan Orang Asing di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem Pengawasan Orang Asing berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian merupakan suatu sistem yang terdiri dari sejumlah komponen di mana yang terpenting berupa komponen: adanya tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan/instansi terkait, baik di pusat maupun di daerah, yang lingkup pengawasannya terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia; pengumpulan data keimigrasian dengan sedapat mungkin memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; kebijakan selektif terhadap Orang Asing yang masuk dan berada di Wilayah Indonesia; tersedianya langkah-langkah hukum seperti tindakan administrative keimigrasian, rumah detensi keimigrasian, dan ruang detensi keimigrasian, serta  pencegahan dan penangkalan. 2. Pejabat Imigrasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS) Keimigrasian memiliki wewenang yang luas dalam bidang keimigrasian sehingga memiliki peran yang signifikan untuk menunjang sistem pengawasan Orang Asing di Indonesia.Kata kunci: Wewenang, Pejabat Imigrasi,Penyidik, Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian, Pengawasan Orang Asing
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Solerang, Aprilia
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah status warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dam bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan terhadap warga sipil berdasarkan Hukum Humaniter Internasional di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hukum Humaniter telah menentukan adanya perbedaan status dalam situasi konflik bersenjata yang dikenal dengan prinsip pembeda (distinction principle). Status warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional adalah civilian dimana warga sipil merupakan orang-orang yang tidak ikut serta secara aktif dalam pertikaian dan yang harus mendapatkan perlindungan. 2. Perlindungan yang diberikan hukum humaniter internasional kepada warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional terdapat dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 Sedangkan di dalam Hukum Kebiasaan Internasional Humaniter juga ditegaskan mengenai perlindungan warga sipil.Kata kunci: warga sipul; konflik bersenjara non-internasional; humaniter internasional;
PERLINDUNGAN HUKUM PENGALIHAN HAK EKONOMI ATAS HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Langitan, Crisandy F.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak ekonomi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana pengalihan hak ekonomi atas hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai hak ekonomi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menunjukkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk meiakukan: penerbitan ciptaan; penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan ciptaan; pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan; atau pendistribusian ciptaan atau salinannya; pertunjukan ciptaan; pengumuman ciptaan; komunikasi ciptaan; dan penyewaan ciptaan. Bagi pihak lain yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. 2. Pengalihan hak ekonomi atas hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menunjukkan hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: pewarisan;  hibah;  wakaf; wasiat; perjanjian tertulis; atausebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta.Kata kunci: Perlindungan hukum, pengalihan hak ekonomi, hak cipta.
AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA AKAD PEMBIAYAAN BANK Thawil, Rivaldy
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan Akad Pembiayaan Bank Syariah dan bagaimana tuntutan hukum karena wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Bank Syariah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akad Pembiayaan Bank Syariah dan/atau UUS merupakan dasar adanya hubungan hukum diantara para pihak yang berisikan sejumlah hak dan sejumlah kewajiban yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu. Penyelesaian sengketa karena wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Bank Syariah dan/atau UUS dapat ditempuh melalui Pengadilan dan di luar Pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan ditempuh pada Peradilan Agama (litigasi) sedangkan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan ditempuh melalui Basyarnas. 2. Akibat hukum wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Bank Syariah dan/atau UUS dapat berakibat pada pelelangan objek jaminan, serta berkurang bahkan hilangnya kepercayaan perbankan terhadap nasabah oleh karena nasabah yang bersangkutan tidak jujur dan tidak bertanggung jawab.Kata kunci: Akibat hukum, wanprestasi, akad pembiayaan bank
SISTEM PERADILAN DALAM PENEGAKAN, PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEADILAN MENURUT UU NO. 50 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN AGAMA Mokodongan, Serticha Apriyanti
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hukum Islam dalam mewujudkan penegakan, perlindungan hukum dan keadilan menurut UU No. 50 Tahun 2009 serta bagaimana sistem peradilan dalam penegakan, perlindungan hukum dan keadilan menurut UU No. 50 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peradilan agama di Indonesia adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Hukum Islam atau hukum syariah Islam bagi mereka yang beragama Islam. Pengadilan agama tingkat pertama sampai tingkat Mahkamah Syariah berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang keislaman berdasarkan hukum Islam atau syariah Islam. Hakim dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan penegakan; perlindungan hukum dan keadilan dalam berbagai jenis perkara dibekali moral; profesionalisme dan komitmen peradilan yang dibangun dengan “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. 2. Makna penegakan hukum merupakan terjadinya pelanggaran atau wanprestasi yang harus dipulihkan kembali secara profesional dan proporsional oleh hakim dalam memeriksa dan memutus atau menyelesaikan perkara bersifat kuratif, eksaminatif dan kausistis melalui proses litigasi serta mengacu pada asas legalitas, asas tanggung jawab. Perlindungan hukum kepada pencari keadilan untuk memperoleh keadilan merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap warganya, sebagai hak-haknya melalui proses peradilan yang efektif dan efisien serta sederhana, cepat dan biaya ringan, hakim pemeriksa perkara diberi amanat dalam proses peradilan antara lain aktif membantu pencari keadilan; aktif melakukan penafsiran atau penemuan hukum dan aktif memberi jaminan hukum secara teknis maupun yuridis. Proses atau praktik peradilan bermakna dan adil dalam pelayanan, adil dalam memberi putusan dan adil dalam mewujudkan putusan perkara yang dilakukan oleh lembaga peradilan/pengadilan/hakim secara profesional dan proporsional dengan komitmen demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa secara hati nurani atau keyakinan hakim yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.Kata kunci: Sistem peradilan, penegakan, perlindungan hukum, peradilan agama
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Muchsin, Sigit
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimana upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dapat diwujudkan lewat mencari dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi baik secara perorangan, melalui Organisasi Masyarakat (Ormas) atau melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 2. Upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi di Indonesia dilakukan melalui upaya pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan dilakukan melalui penguatan integritas dan etika penyelenggara negara, optimalisasi program reformasi birokrasi, optimalisasi program keterbukaan informasi publik, optimalisasi pendidikan dan kampanye antikorupsi dan optimalisasi pelaporan LHKPN. Sedangkan upaya penindakan dilakukan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, optimalisasi penanganan perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara.Kata kunci: Peran Serta Masyarakat, Pencegahan dan Pemberantasan, Tindak Pidana Korupsi
PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PRINSIP MENGENAL NASABAH SEBAGAI UPAYA PERBANKAN MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Saraha, Suryadi M.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i10.22832

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah Bank dan bagaimana upaya perbankan mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang dengan metodd penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Prinsip kehati-hatian (prudential principle), dan prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) adalah kedua prinsip yang penting dalam perbankan guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Arti pentingnya penerapan kedua prinsip tersebut, dari aspek pencegahannya ialah ketika calon Nasabah berhubungan dengan bank, maka dilakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam mengenai aspek-aspek identitas dan kegiatan usaha nasabah. 2. Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana khusus yang banyak menggunakan lembaga perbankan sebagai sarana melakukan kejahatan pencucian uang, yakni menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang yang semula merupakan uang haram menjadi seakan-akan uang yang diperoleh dari hasil usaha yang legal (sah).Kata kunci: kehati-hatian; nasabah; pencucian uang;
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KARENA WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KREDIT BANK Muhammad, Rayhanna N. P.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i10.22823

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah substansi hukum perjanjian kredit bank dan bagaimanakah eksekusi Hak Tanggungan pada perjanjian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian kredit bank adalah dasar adanya hubungan hukum di antara bank dengan nasabahnya. Kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. 2. Pemberian kredit bank dengan jaminan Hak Tanggungan pada dasarnya secara hukum/yuridis (de jure), objek Hak Tanggungannya sudah menjadi penguasaan pemegang Hak Tanggungan yang notabene adalah pihak bank. Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, adalah langkah terakhir, dalam arti kata, bank tidak lagi memikirkan urusan dan masa depan nasabah, melainkan semata-mata memikirkan bagaimana agar bank tidak menderita kerugian.Kata kunci: Eksekusi hak tanggungan, wanprestasi, perjanjian kredit, bank.
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN ILLEGAL FISHING MENURUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 115 TAHUN 2015 Siwu, Rodrigo F. Y.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i1.22855

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip dasar dalam penegakkan hukum dalam pemberantasan illegal fishing di Indonesia dan bagaimana pencegahan dan pemberantasan illegal fishing menurut Perpres No. 115 Tahun 2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penegakan hukum atas tindak pidana pencurian ikan tidak bisa terlepas dari UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Penegak hukum di bidang tindak pidana perikanan perlu menerapkan prinsip tanggung jawab korporasi (corporate liability) terhadap perusahaan-perusahaan asing yang terlibat dalam tindak pidana illegal fishing. 2. Pembentukan model-model pencegahan dan pemberantasan Illegal fishing yang komprehensif dan terkoordinasi (compressive and coordinated in preventing and combating illegal fishing) didukung oleh beberapa komponen model, yaitu: Pertama, model kelembagaan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing yaitu model multi-institusi; kedua, model kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan illegal fishing dengan mendorong menjadikan illegal fishing sebagai kejahatan transnasional terorganisasi; ketiga, model pendekatan multi-door pencegahan dan pemberantasan illegal fishing dengan menggunakan rezim hukum pidana yang lain di luar pidana perikanan; dan keempat, model koordinasi satgas pusat dan daerah dalam pencegahan pemberantasan illegal fishing yang didasarkan pada model di NTB.Kata kunci: Pencegahan nan Pemberantasan, Illegal Fishing,
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Mokoagouw, Presly Claudya Justitia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i1.22846

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan paten oleh pemerintah Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan bagaimanakah pengaturan hukum apabila pemerintah tidak atau belum bermaksud melaksanakan sendiri paten untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara di mana dengan menggunakan metodd penlitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan paten oleh pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara; atau kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilaksanakan secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bersifat non-komersial dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden serta dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. 2. Pengaturan hukum apabila pemerintah tidak atau belum bermaksud melaksanakan sendiri paten untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, maka pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya dengan memberikan imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten sebagai kompensasi atas pelaksanaan paten oleh Pemerintah. Dan jika pemerintah bermaksud melaksanakan Paten yang penting bagi pertahanan dan keamanan negara atau bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah memberitahukan secara tertulis mengenai hal dimaksud kepada pemegang paten.Kata kunci: paten; pelaksanaan paten;

Page 89 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue