cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERDAGANGAN ALKOHOL DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Ransun, Meifan Imanuel Cerli
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22768

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan t7ujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam perdagangan alkohol dan zat adiktif lainnya dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam perdagangan alkohol dan zat adiktif lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya merupakan bagian dari pengakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi pihak lain tidak melakukan perbuatan yang sama. Ancaman sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.  Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga).   2. Perlindungan hukum terhadap anak agar tidak dilibatkan dalam kegiatan produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dilakukan dengan membuat peraturan perundang-undangan dan tanggung jawab penyelengaraannya dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas untuk melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak serta memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Perdagangan Alkohol dan Zat Adiktif Lainnya, Perlindungan Anak
PERTANGGUNGJAWABAN PENJAHAT PERANG DALAM PERANG DUNIA II SERTA IMPLIKASINYA BAGI HUKUM INTERNASIONAL Emping, Rizka Abigael
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i10.22837

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban penjahat perang dalam Perang Dunia ke-II dalam Hukum Internasional dan bagaimana implikasi Perang Dunia ke-II bagi Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban Penjahat Perang dijalankan menggunakan sistem pertanggungjawaban secara individu. Pengadilan Nuremberg dan Pengadilan Tokyo menetapkan pertanggungjawaban pidana individu untuk pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, dan juga terhadap pelanggaran-pelanggaran perang lainnya. Pengadilan Nuremberg dan Pengadilan Tokyo juga menghapuskan pembelaan berdasarkan perintah atasan, dan kekebalan atas dasar tindakan negara atau impunitas. Dengan demikian kepala negara pun tunduk pada pertanggungjawaban pidana individu. Bentuk punishment yang diberikan baik Pengadilan Nuremberg dan Tokyo terdiri dari penjatuhan hukuman mati (dengan cara digantung), penjatuhan hukuman seumur hidup, penjatuhan hukuman penjara berkisar 10 tahun hingga 20 tahun. 2. Pembentukkan International Criminal Court (ICC) merupakan produk IMT Nuremberg dan Tokyo. IMT Nuremberg dan Tokyo menjadi salah batu loncatan bagi dunia Internasional dalam pembentukkan ICC tersebut. Walaupun pada akhirnya keberadaan ICC terkesan hanya menjadi pelengkap saja dalam hukum internasional.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Penjahat Perang Dalam Perang Dunia II, Implikasinya, Hukum Internasional.
ASPEK HUKUM PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL BAGI ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA Bimantara, Achmad
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22754

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan Bagaimana cara orang asing untuk dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, saat ini mengacu kepada UU Pokok Agraria No.5/1960, PP No.103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan Permen ATR No. 13/2016, yang mengatur bahwa Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah orang asing tersebut berkedudukan di Indonesia dan kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional yaitu memiliki dan memelihara kepentingan ekonomi di Indonesia dengan investasinya. 2. Cara orang asing untuk dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia adalah Orang Asing tersebut, pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana rumah tempat tinggal atau hunian tersebut nantinya dapat diwariskan kepada Ahli waris sebagaimana dimaksud,yang harus mempunyai izin tinggal di Indonesia. Rumah tempat tinggal/hunian yang dimiliki oleh Orang Asing merupakan: a. Rumah Tinggal di atas tanah: 1. Hak Pakai; atau 2. Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. b. Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.Kata kunci: Aspek hukum, pemilikan rumah, orang asing
KOORDINASI PENEGAKAN PENJAGA/PENGAMANAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN2008 TENTANG PELAYARAN Budiman, Ririn Eka Pradani
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i10.22828

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan hukum masing-masing instansi pemerintah yang terkait dalam penyelenggaraan penegakan hukum di perairan laut Indonesia dan bagaimana koordinasi antara instansi-instansi terkait dan atau para aparat penegak hukum di perairan laut Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penegakan hukum di Perairan Indonesia dan zona tambahan merupakan kegiatan yang sangat penting bagi negara Indonesia  mengingat luasnya wilayah perairan laut Indonesia cukup luas sehingga untuk menyelesaikan permasalahan penegakan hukum di perairan Indonesia dan zona tambahan serta untuk mengantisipasi perkembangan yang ada telah diterbitkan serangkaian peraturan perundang-undangan terkait, baik yang bersifat nasional maupun dengan meratifikasi berbagai konvensi internasional. Namun untuk beberapa hal dirasakan masih perlu dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya. Selain itu beberapa ketentuannya masih lemah sehingga terbuka celah hukum untuk dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana dan pelanggaran hukum di perairan Indonesia dan zona tambahan. 2. Koordinasi pelaksanaan penegakan hukum di laut masih menghadapi banyak tantangan, kendala dan masalah, antara lain masih terdapatnya praktek penangkapan ikan secara ilegal yang relatif cukup tinggi, terjadinya perompakan, sehingga penanganan penegakan hukum di perairan Indonesia dan zona tambahan mempunyai tingkat kesulitan yang lebih tinggi dibandingkan dengan  tindak pidana dan pelanggaran sejenis yang terjadi di daratan.Kata kunci: Koordinasi, penegakan, penjaga, pengamanan laut, pelayaran.
FENOMENA PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Karwur, Anastasya Tesalonika
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum suatu perkawinan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum suatu perkawinan adalah akibat yang timbul dari hubungan suami istri itu sendiri yakni suami adalah kepala keluarga dan istri sebagai rumah tangga saling mencintai dan menghormati dan mempunyai kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga. Akibat hukum terhadap harta benda mereka, di mana harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sedangkan untuk harta bawaan, masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bendanya. Dan akibat hukum mengenai kekuasaan orang tua terhadap anaknya di mana orang tua wajib memelihara dan membimbing anak-anak sampai mereka dewasa atau dapat membiayai hidupnya sendiri. 2. Faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur sangat bervariasi. Antara lain, karena masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya dan nilai-nilai agama tertentu dan hamil di luar nikah. Dan yang terutama karena hukum adat dan agama tidak menentukan batasan umur tertentu bagi orang untuk melaksanakan perkawinan.Kata kunci: Fenomena, Perkawinan, Dibawah Umur
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA SETELAH PERALIHAN STATUS KELEMBAGAAN JAMSOSTEK MENJADI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) Tatia, Ade Inria Wella
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22773

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan transfomasi pembentukan Jamsostek menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum jaminan kesehatan bagi pekerja setelah transformasi JAMSOSTEK menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alasan transfomasi Jamsostek menjadi BPJS (Badan Penyelenggara jaminan Sosial) hendaknya masyarakat merasakan bahwa badan penyelenggara bermanfaat bagi peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan jaminan kesehatan kerja dalam menjangkau segenap lapisan masyarakat. Adapun alasan penyelenggaraan jaminan sosial secara nasional adalah bahwa jaminan sosial sebagai instrumen negara yang dirancang untuk redistribusi risiko secara nasional sesuai asas dan prinsip-prinsip UU SJSN. 2. Perlindungan hukum merupakan hak manusia sebagai subjek hukum, baik ketika ia berada dalam posisinya sebagai orang perseorangan/pribadi, maupun ketika ia berada dalam suatu komunitas, kelompok atau keadaan lain. Pemerintah melalui berbagai Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, di samping memberikan penegasan terhadap wujud hak-hak yang dimiliki oleh pekerja, juga menyertakan jaminan-jaminan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tersebut. Secara umum bentuk perlindungan yang terkait dengan hal tersebut di atas adalah, terbitnya berbagai peraturan yang mengatur tentang upah, jam kerja, cuti/libur, kesehatan dan keselamatan kerja, organisasi pekerja/buruh dan lainlain. Di samping itu diselenggarakan pula dalam bentuk program-program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan, yang meliputi jaminan sosial dan kesehatan (BPJS).Kata kunci: Pelaksanaan jaminan kesehatan, pekerja, transformasi kelembagaan jemasostek, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).
ASPEK JURIDIS PEMBATALAN PENERBANGAN SECARA SEPIHAK OLEH PIHAK PENYEDIA JASA PENERBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Switly, Switly
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana asas-asas perlindungan konsumen dan bagaimana Aspek Yuridis pembatalan penerbangan secara sepihak oleh pihak penyedia jasa penerbangan menurut Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.  Ada lima asas menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu: a) Asas manfaat menyatakan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak di atas pihak lain atau sebaliknya, tetapi adalah untuk memberikan kepada masing-masing pihak, produsen-pelaku usaha dan konsumen, apa yang menjadi haknya; b) Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, melalui pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen ini, konsumen dan produsen-pelaku usaha dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan penunaian kewajiban secara seimbang; c) Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha ,dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual; d) Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; e) Asas kepastian hukum dimaksudkan agar, baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen; serta f) negara menjamin kepastian hukum, mengharapkan bahwa aturan-aturan tentang hak dan kewajiban yang terkandung di dalam undang-undang ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masing-masing pihak memperoleh keadilan. 2. Pada hakikatnya penumpang dengan perusahaan penerbangan terikat pada suatu perjanjian . Angkutan penumpang oleh perusahaan adalah suatu perjanjian dimana penumpang mempunyai kewajiban membayar biaya pengangkutan yang merupakan hak bagi perusahaan penerbangan, sebaliknya perusahaan penerbangan wajib mengangkut penumpang dengan selamat sampai di tempat tujuan yang merupakan hak bagi penumpang maupun pengirim barang.  Salah satu hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf  a  Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa . Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan.  Pasal 2  Undang-Undang 8 Tahun 1999 tercantum   5 (lima) asas tentang perlindungan konsumen salah satunya asas keamanan dan keselamatan konsumen, yang menegaskan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan / atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.    Pada hakikatnya konsumen dapat menuntut kepada pelaku usaha apabila hak-haknya tidak terpenuhi. Perusahaan penerbangan harus memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi penumpang sebagai konsumen jasa penerbangan, baik terhadap diri penumpang itu sendiri maupun terhadap barang-barang bawaannya. Perusahaan penerbangan harus bertanggung jawab penuh terhadap keterlambatan penerbangan yang dialami oleh penumpang/konsumen, dan  penumpang/konsumen mempunyai hak untuk menuntut kompensasi, ganti rugi atau penggantian jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.  Kata kunci: konsumen; pmbatalan penerbangan;
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENEGAKAN HUKUM ATAS HAK LINTAS DAMAI UNTUK KAPAL ASING DI LAUT INDONESIA Doodoh, Pingkan Jeand'arc Angie
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak lintas damai untuk kapal asing di wilayah laut Indonesia dan bagaimana penegakan hukum atas hak lintas damai untuk kapal asing di wilayah laut Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak lintas damai (the right of innocent passage) di perairan Indonesia diatur dalam UU No. 17 Tahun 1985 sebagai ratifikasi dari UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 khususnya Pasal 17 dan 19 (1). Disebutkan bahwa kapal semua negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial. Damai-tidaknya suatu lintas ditentukan oleh sifat dari lalu lintas yang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban dan keamanan Negara. Pengaturan hak lintas damai tersebut ditindaklanjuti dengan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia. 2. Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum di laut yang memiliki satgas (satuan tugas) patroli yakni, TNI-AL; POLRI/Direktorat Kepolisian Perairan (Polair); Kesatuan Penjagaan Laut dan Perikanan (KPLP); Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP); Kementrian Keuangan (Ditjen Bea Cukai); dan Bakamla. Setiap lembaga memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing. Secara keseluruhan, kewenangan setiap lembaga yaitu melakukan patroli di wilayah laut teriorial, melakukan pemeriksaan, penahanan dan pemberhentian terhadap kapal yang dicurigai melakukan tindak pidana. Namun, untuk tugas penyidikan diberikan kewenangan bagi TNI AL, Polair, KPLP, PPNS Bea Cukai, PPNS Perikanan, sedangkan lembaga yang tidak mempunyai kewenangan menyidik yakni Bakamla.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penegakan Hukum, Hak Lintas Damai, Kapal Asing, Laut Indonesia.
YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM YANG BERGERAK DALAM BIDANG SOSIAL DAN KEAGAMAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 Pinori, Juvino
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i10.22833

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pendirian yayasan sebagai badan hokum dan bagaimana tujuan pendirian yayasan dibidang sosial dan keagamaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendirian yayasan dapat dilakukan melalui perjanjian jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, namun dapat juga dilakukan tanpa perjanjian yaitu melalui wasiat. Pengesahan akta yayasan, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna memperoleh status badan hukum, dan pengumuman dilakukan oleh pengurus yayasan. Setelah yayasan memperoleh satatus badan hukum selanjutnya akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, tujuannya agar pendiriannya diketahui oleh publik. 2. Tujuan pendirian yayasan dalam  bidang sosial yaitu misalnya dalam pendirian rumah sakit dan pendidikan. Sedangkan pendirian yayasan dalam bidang keagamaan yaitu misalnya didirikan panti asuhan dari agama tertentu. Dalam mencapai kedua tujuan tersebut diperlukan dukungan dana. Dalam Undang-Undang yayasan diperkenankan bagi yayasan untuk berbisnis, walaupun bisnis yayasan dibatasi mengenai jumlah yang boleh diikutsertakan dalam bisnis, serta tujuan pemanfaatan hasil kegiatan bisnis tersebut. pembatasan ini dimaksudkan agar yayasan tidak menyimpang dari maksud dan tujuannya. Dengan kata lain bisnis bagi yayasan bukan merupakan tujuan, melainkan alat untuk mencapai tujuan.Kata kunci: Yayasan, badan hokum, sosial dan keagamaan
PERLINDUNGAN TERHADAP AGEN DIPLOMATIK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM DI NEGARA PENERIMA Antow, Brayen
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i10.22824

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Internasional terhadap hak kekebalan dan keistimewaan agen diplomatik di negara penerima dan bagaimana perlindungan terhadap agen diplomatik yang melakukan pelanggaran di negara penerima. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan menurut hukum internasional terhadap hak kekebalan dan keistimewaan agen diplomatik di negara penerima, menyangkut Hak dan kewajiban, antara lain mempunyai wewenang untuk menuntut dan dituntut di depan pengadilan, memperoleh dan memiliki benda – benda bergerak, mempunyai kekebalan (immunity), dan hak – hak istimewa (privileges). Permasalahan mengenai hak kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh seorang agen diplomatik, pertama kali mencuat pada  Kasus Makharadeze pada tahun 1997, penyelesaian kasus ini pun diperketat oleh negara pengirim terhadap negara penerima dengan benar-benar meninjau kembali apa yang sudah diatur dalam Hukum Internasional mengenai keberadaan seorang perwakilan diplomatik di negara penerima. Dengan munculnya kasus ini, keefektifan dari kekebalan dan keitimewaan yang dimiliki oleh seorang agen diplomatik menjadi tidak diragukan lagi. 2. Perlindungan hukum terhadap agen diplomatik yang melakukan pelanggaran hukum dinegara penerima menurut hukum internasional memiliki pelaksanaan khusus dalam  menyelesaikannya. Sebagaimana yang telah diatur dalam hukum internasional, para diplomat memiliki memiliki kekebalan diplomatik selama dia menjalankan tugasnya meskipun jika terbukti bahwa seorang duta besar telah terlibat dalam komplotan atau pengkhianatan melawan kedaulatan Negara penerima. Seorang duta besar dapat di usir,tetapi tidak dapat ditangkap atau diadili, kemudian kaitannya dengan Pasal 9 Konvensi Wina 1961. Negara penerima memberikan kekebalan dan keistimewaan kepada orang-orang yang berhak memperolehnya pada waktu kedatangan mereka di wilayahnya, atau setelah menerima pemberitahuan mengenai pengangkatan mereka jika mereka sudah berada di wilayahnya.Kata kunci: Perlindungan, Agen Diplomatik, Melakukan Pelanggaran Hukum di Negara Penerima

Page 90 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue