cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERAGAMA DALAM MENJALANKAN IBADAHNYA MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Johanis, Michael J.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan kebebasan beragama dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) dan bagaimana implementasi peribadatan dan implikasinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perlindungan terhadap kebebasan beragama dijamin dan dilindungi oleh ketentuan konstitusional di Indonesia, hukum, dan HAM. Kebebasanberagama telah menjadi komitmen kenegaraan sejak awal pembentukan dan pendirian Negara Republik Indonesia yang ketika itu terdapat dua kelompok pemikiran, yakni kelompok agamis, dan kelompok nasionalis (kebangsaan), melalui kompromi nasional, terdapat redaksi kebebasan beragama serta kebebasan menjalankan ibadah menurut agamanya sebagaimana yang dikenal sekarang ini, sekaligus sebagai “kemenangan” pemikir integratif (persatuan) ketika itu. 2. Kebebasan beragama tidak terpisahkan dari rumah ibadah karena rumah ibadah mengikuti umatnya. Namun, pendirian rumah ibadah dalam prakteknya di Indonesia, sangatlah sulit, tidak hanya dialami oleh pemeluk agama Kristen, melainkan juga oleh pemeluk agama Islam, dan lain-lain. Kebebasan beragama sekaligus kebebasan menjalankan peribadatannya dari perspektif HAM adalah hak asasi manusia, dan merupakan hak yang tidak dapat dikurangi, tidak dapat dicabut, tidak dapat dihilangkan (non-derogable rights), yang dalam tataran implementatifnya masih membutuhkan kesamaan persepsi, kesamaan pandangandan keterbukaan serta toleransi di kalangan para pemeluk agama, khususnya antar umat beragama. Kata kunci: Kebebasan beragama, Perspektif hak asasi manusia
ASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PROMOSI BARANG DALAM PERDAGANGAN Posumah, Steven Kanter
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukanm penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha dalam mempromosikan barang yang diperdagangkan bagi konsumen dan bagaimana aspek perlindungan hukum terhadap konsumen dalam hubungannya dengan promosi atas barang yang diperdagangkan. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif dan analisis terhadap bahan-bahan hukum yang tersedia untuk menyusun pembahasan yakni menggunakan analisis normatif untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan hukum berkaitan dengan permasalahan yang ada dan pembahasannya serta penyusunan kesimpulan secara sistematis dan dapat disimpulkan: Pertama bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam promosi barang bagi konsumen, baik melalui label, keterangan, iklan yaitu:  promosi  mengenai; kualitas, keamanan untuk digunakan, ukuran, harga, yang  tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada barang tersebut  termasuk pemberian hadiah tertentu yang  sebenarnya tidak akan dipenuhi oleh pelaku usaha. Kedua, Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari tindakan sewenang-wenang para pelaku usaha. Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Pemberlakuan  sanksi  terdiri dari sanksi administrasi, sanksi pidana dan  perdata apabila konsumen  dirugikan oleh promosi yang merugikan. Kata kunci: Konsumen, Barang.
ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM SISTEM PERADILAN ANAK Ngurawan, Dewi Arimbi
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan tentang apa yang menjadi hak-hak tersangka/terdakwa anak dalam proses peradilan pidana anak dan bagaimana proses peradilan pidana anak dikaitkan dengan asas equality before the law. Pertama, Hak-hak tersangka/terdakwa anak dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4. Selain itu hak-haknya juga diatur dalam Bab IV Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP, kecuali Pasal 64-­nya. Kedua, proses peradilan sama seperti peradilan pada umumnya mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan sampai pada tingkat putusan hakim. Akan tetapi ada beberapa proses/ hal-hal tertentu yang berbeda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa hak-hak anak selain mengacu pada hukum yang umum (KUHAP), tetapi juga diatur dalam hukum pidana anak (Sistem Peradilan Pidana Anak), karena UU Sistem Peradilan Pidana Anak tidak mencabut hak-hak tersangka/terdakwa dalan KUHAP, tetapi melengkapi apa yang diatur dalam ketentuan yang umum. Dalam perspektif peradilan pidana anak, subsistem dalam sistem peradilan anak mempunyai kekhususan, di mana terhadap anak sebagai suatu kajian hukum yang khusus, membutuhkan aparat-aparat yang secara khusus diberi wewenang untuk menyelenggarakan proses peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kata kunci: Sistem peradilan, Anak.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK Moniroh, Siti
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dan/atau pengurusnya apabila melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Pertama, Eksploitasi seksual komersial dibedakan dari eksploitasi seksual nonkomersial yang biasa disebut dengan berbagai istilah seperti pencabulan terhadap anak, perkosaan, kekerasan seksual dan lain-lain. Dalam eksploitasi seksualitas anak sekaligus dibarengi dengan eksploitasi ekonomi. Dengan demikian eksploitasi ini juga berada dalam cakupan kepedulian ILO. Konvensi ILO No. 182/1999 mengkalsifikasikan ketika bentuk eksploitasi sesksual komersial terhadap anak. Kedua, pertanggungjawaban pidana korporasi dan/atau pengurusnya apabila melakukan eksploitasi seksual terhadap anak, bagi korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak dapat juga melibatkan korporasi dan atau pengurusnya sehingga diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak. Prinsip pertanggungjawaban korporasi (corporate liability) tidak diatur dalam hukum pidana umum (KUHP) akan tetapi, seiring dengan kesadaran yang semakin sering terjadinya kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh atau atas nama korporasi, muncul tuntutan agar korporasi dapat muncul sebagai subjek hukum pidana, terutama dalam konteks sebagai subjek hukum yang mengatur kejahatan ekonomi. Kata kunci: Korporasi, Eksploitasi seksual, Anak.
PEMILIKAN HUNIAN OLEH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA Kaseger, Euginie Vita Paulina
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i1.3976

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bagaimana aturan-aturan tentang penanaman modal asing di Indonesia kaitannya dengan kebutuhan hunian oleh warga negara asing, bagaimana pengaturan pemilikan rumah oleh warga negara asing di Indonesia dan bagaimana aspek hukum perjanjian yang melandasi pemilikan rumah oleh warga negara asing di Indonesia. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Guna Usaha, dan Hak Pakai atas Tanah; Peraturan Pemerintah  Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kedua, orang asing dapat membeli atau memiliki rumah di Indonesia diatas hak pakai namun jangka waktu yang diberikan maksimum adalah 10 tahun untuk tanah dibawah 2000 meter persegi.Warga negara asing tidak mungkin memiliki Hak Milik atas Tanah, HGU, HGB. Hak atas tanah yang mungkin dimiliki warga negara asing adalah Hak Pakai. Ketiga, Perjanjian harus dibuat secara tertulis dan dalam bentuk akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dicatat dalam buku tanah. Perjanjian yang dibuat oleh orang asing dan warga Indonesia adalah rumah atau tanah milik warga Indonesia yang berada di Indonesia, jadi sudah tentu hukum yang melandasi perjanjian tersebut adalah Hukum Indonesia.Perjanjian antara orang asing dan warga Indonesia agar orang asing dapat menguasai rumah secara fisik dan yuridis adalah perjanjian Sewa Bangun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan bahwa orang asing dalam rangka PMA, dapat mempunyai hunian di Indonesia, tapi hanya diatas tanah hak pakai, dan dengan syarat-syarat tertentu.Dengan adanya kebutuhan warga negara asing atas fasilitas tempat tinggal dalam rangka PMA, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 41 Tahun 1996 dengan pertimbangan untuk kepastian hukum mengenai kemungkinan pemilikan rumah tersebut.Pengertian pemilikan rumah oleh WNA itu adalah penguasaan rumah secara fisik dan yuridis dengan status hak milik, atau dengan penguasaan secara fisik saja dengan pemilik yang menguasai secara fisik. Kata kunci: Hunian, Warga Negara asing
PERLINDUNGAN PENGUNGSI LINTAS BATAS NEGARA DI INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Anggrainy, Vindy Septia
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i1.3977

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Instrumen Hukum Internasional terhadap kasus pengungsi lintas batas dan mengapa terjadi Gelombang pengungsi Lintas batas Negara  di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa : 1. Indonesia sebagai Negara berkembang dinilai tidak perlu meratifikasi isi dari Konvensi-konvensi 1951 dan protokol 1967, karena diratifikasi atau  tidak Indonesia telah melaksanakan isi dari konvensi tersebut. Dan pengungsi akan tetap datang dan menjadikan Indonesia sebagai Negara tempat transit sebelum mencapai Negara ketiga. 2. Kerjasama yang di lakukan Pemerintah Indonesia dengan lembaga-Lembaga Internasional seperti UNHCR dan IOM dinilai mampu mengatasi persoalan pengungsi yang terus berdatangan di Indonesia. Walaupun dalam  prakteknya sering kali terdapat permasalahan dengan Imigrasi di karenakan  tidak ada aturan hukum di Indonesia atau wewenang Indonesia untuk menetapkan status pengungsi terhadap mereka yang datang tanpa memiliki surat atau dokumen yang lengkap. Sehingga Imigrasi menetapkan mereka sebagai imigran legal yang menyatakan diri sebagai pengungsi dan bekerjasama kepada UNHCR sebagai tindak lanjut penentuan status para imigran tersebut. Kata kunci: Pengungsi, Lintas Batas
PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA Mamitoho, Refly Aditia
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i1.3978

Abstract

Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam perkara perdata dan bagaimana penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara perdata. Penlisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pembuktian dalam perkara perdata berkaitan dengan alat bukti elektronik dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata juncto Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan cara mencari alat-alat bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1866 KUHPerdata. Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ada dalam perkara perdata yang menggunakan alat bukti elektronik dianggap sebagai alat bukti yang sah, sebagai surat atau petunjuk didasarkan pada penafsiran hukum secara yang diperluas.  Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat diajukan sebagai alat bukti pada proses pembuktian dalam kasus perdata harus didukung oleh keterangan ahli bahwa alat bukti elektronik tersebut memang merupakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang relevan dalam perkara perdata yang menggunakan alat bukti elektronik yang sedang diperiksa.  2. Penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara perdata, yaitu alat bukti lain berupa Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Penggunaan alat bukti tersebut telah memiliki kepastian hukum dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Kata kunci: Alat bukti elektronik, Perdata.
AKIBAT HUKUM KEGAGALAN DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN KONTRAKTUAL Potoboda, Stefen
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i1.3979

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimanapelaksanaan kewajiban kontraktual dalam pelaksanaan kontrak komersial dan bagaimana jika terjadi kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual dan apa akibatnya dalam pelaksanaan kontrak komersial. Pertama, dalam menganalisis daya mengikatnya suatu kontrak yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban kontraktual, maka perlu diperhatikan faktor-faktor yang menentukan isi kontrak tersebut (faktor otonom dan faktor heteronom). Kedua, terkait dengan kegagalan kontrak, dapat terjadi karena faktor internal para pihak maupun faktor eksternal yang berpengaruh terhadap eksistensi kontrak yang bersangkutan. Dalam praktik penyusunan kontrak seringkali dimasukkan klausul yang isinya, misal “fatale termljn”; sehingga dengan tidak dipenuhi salah satu kewajiban debitor dalam kontrak, secara otomatis telah terjadi wanprestasi. Dengan adanya wanprestasi, pihak kreditor yang dirugikan sebagai akibat kegagalan pelaksanaan kontrak oleh pihak debitor mempunyai hak gugat dalam upaya menegakkan hak-hak kontraktualnya. Hal ini sebagaimana yang di atur dalam ketentuan Pasal 1267 BW. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemenuhan prestasi sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kontraktual selain ditentukan oleh faktor otonom (apa yang ditentukan para pihak dalam kontrak), juga ditentukan oleh faktor di luar para pihak (faktor heteronom). Dinamika bisnis dengan pasang surutnya, juga berakibat pada keberlangsungan hubungan kontraktual para pihak. Apa yang diproyeksikan lancar, untung, memuaskan, prospek bisnis cerah kadangkala dapat berubah merugi dan memutus hubungan bisnis para pihak. Terkait dengan kegagalan kontrak, dapat terjadi karena faktor internal para pihak maupun faktor eksternal yang berpengaruh terhadap eksistensi kontrak yang bersangkutan. Akibat kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual bisa terjadi embatalan kontak maupun pemutusan kontrak. Kata kunci: Kegagalan, Kontraktual
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI ASEAN Luntungan, Fero Sondakh
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i1.3980

Abstract

Penulisan skripsi ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di ASEAN dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa Hak Asasi Manusia (HAM) di ASEAN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Hak asasi manusia adalah hak kodrati yang secara inheren melekat dalam diri setiap manusia sejak manusia tersebut dilahirkan ke dunia ini sampai manusia tersebut meninggal dunia. Namun perkembangan peradaban manusia mengakibatkan penyimpangan HAM lebih meningkat maka diperlukan legitimasi yuridis. Legitimasi yuridis yang telah dilakukan adalah secara universal seperti dideklarasikan pada Deklarasi Universal HAM, secara nasional seperti Undang-undang no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan khususnya secara regional ASEAN Deklarasi HAM ASEAN tahun 2012 yang disusun oleh AICHR yang berdiri bersarkan Pasal 14 Piagam ASEAN. Disamping itu ada juga ACWC dan ACMW yaitu lembaga HAM ASEAN yang bertolak dari pasal 14 Piagam ASEAN. 2. Penyelesaian sengketa adalah suatu tata cara atau prsedur untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi antara pihak-pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa terdiri dari penyelesaian sengketa dalam pengadilan (masalah nasional), penyelesaian sengketa diluar pengadilan yaitu, aribitrase, negosiasi, mediasi dan konsilidasi. Secara khusus pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa di ASEAN tertuang dalam Protokol Piagam ASEAN Mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan di Hanoi, Vietnam pada tanggal 8 April 2010. Jadi kesimpulan umum dari mekanisme penyelesaian sengketa HAM di ASEAN adalah dengan law in books adalah Deklarasi HAM ASEAN, AICHR, ACWC, ACMW serta Piagam ASEAN dengan Law in action adalah Protokol Piagam ASEAN Mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Kata kunci: Sengketa, Hak Asasi.
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI TERSANGKA DALAM LEMBAGA PRAPERADILAN DI INDONESIA Kilapong, Erick
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana dan bagaimanakah fungsi lembaga dalam perspektif hak asasi tersangka. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapa disimpulkan, bahwa: 1. Lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan secara horisontal terhadap tindakan yang dilakukan oleh instansi kepolisian selaku penyidik dan instansi kejaksaan selaku penuntut umum. Oleh karena itu, praperadilan memiliki peran yang penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. 2. Lembaga Praperadilan bertujuan sebagai sarana kontrol menguji, mempertimbangkan secara yuridis tindakan aparat penegak hukum (penyidik atau penuntut umum) dalam hal melakukan pemeriksaan pendahuluan. Sarana kontrol ini lebih ditekankan pada tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam hal melakukan upaya paksa (penangkapan, penahanan) serta wewenang yang dimiliki oleh masing-masing aparat penegak hukum tersebut (penyidikan atau penuntutan). Sarana kontrol tersebut bertujuan demi tegaknya hukum, kepastian hukum serta perlindungan hak asasi tersangka. Kata kunci: Hak Asasi, Praperadilan

Page 9 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue