cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
HAMBATAN DAN UPAYA PEMBENAHAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN DI BIDANG KEHUTANAN Runtukahu, Ernest
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i2.3992

Abstract

Akibat yang ditimbulkan dari kejahatan di bidang kehutanan termasuk illegal logging sangatlah besar, karena tidak saja merugikan masyarakat dan negara tetapi juga menimbulkan kerusakan hutan yang pada skala makro menimbulkan kerusakan lingkungan hidup secara  global. Upaya  pemerintah untuk memberantas tindak pidana di bidang kehutanan terus dilakukan guna mereduksi dampak negatif yang timbul. Hanya saja penegakan hukum terhadap kejahatan  di bidang kehutanan tidak selamanya berjalan dengan baik yang disebabkan oleh  beberapa faktor, baik faktor yuridis maupun non yuridis. Oleh karena itu faktor-faktor tersebut perlu mendapat perhatian Pemerintah agar penegakan hukum di bidang kehutanan pada masa mendatang dapat berjalan dengan baik. Kata kunci: Kejahatan, Kehutanan
ANCAMAN SANKSI PIDANA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK Lontaan, Ravel Ricksen
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya perkara tindak pidana terhadap anak  dan bagaimana pemberlakuan ancaman sanksi pidana untuk mencegah terjadinya  tindak pidana terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Terjadinya perkara tindak pidana terhadap anak apabila dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi, penelantaran dan membiarkan anak dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, kelompok minoritas dan terisolasi, tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, anak menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), penculikan, korban perdagangan, atau korban kekerasan. Memperalat anak untuk kepentingan militer atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata kerusuhan sosial atau dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2.Pemberlakuan ancaman sanksi pidana baik pidana penjara maupun pidana denda baik terhadap perorangan maupun kelompok selain dimasudkan untuk memberikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak  juga untuk memberikan efek jera bagi pelakunya dan bagi pihak lain untuk tidak meniru perbuatan yang telah dikenakan hukuman. Kata kunci: Tindak Pidana, Anak.
SANKSI PIDANA PELANGGARAN KEWAJIBAN OLEH APARATUR HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA Ransun, Wailan Nicolas
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i2.3994

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  kewajiban aparatur hukum dalam sistem peradilan anak di Indonesia dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana pelanggaran kewajiban oleh aparatur hukum dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif  dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kewajiban aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yaitu Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi  dan menjaga Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.2.  Pemberlakuan sanksi pidana pelanggaran kewajiban oleh aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia baik terhadap Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dipidana dengan pidana atau denda sesuai dengan bentuk pelanggaran atas kewajiban yang dilakukan  oleh aparatur hukum. Kata kunci:  Kewajiban, Aparatur Hukum, Pidana Anak.
KEDUDUKAN PENGADILAN PERIKANAN DALAM MENYELESAIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERIKANAN Sabar, Valentino R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan pengadilan perikanan dalam menyelesaikan tindak pidana perikanan dan bagaimana penyelesaikan perkara tindak pidana perikanan di sidang pengadilan perikanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kedudukan pengadilan perikanan dalam menyelesaikan tindak pidana perikanan, yaitu  pengadilan perikanan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan sebagai pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Pengadilan dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual. Pengadilan perikanan berkedudukan di pengadilan negeri. Pembentukan pengadilan perikanan selanjutnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 2. Penyelesaian perkara tindak pidana perikanan di sidang pengadilan perikanan  berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku kecuali ditentukan lain dalam undang-undang perikanan. Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim di sidang pengadilan berwenang menetapkan penahanan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi untuk permohonan perkara banding dan Ketua Mahkamah Agung untuk permohonan perkara kasasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam undang-undang perikanan. Kata kunci: Tindak pidana, Perikanan
HAK ANAK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN DARI PERKAWINAN CAMPURAN Sugeha, Yunanci Putri
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap hak anak dalam memperoleh kewarganegaraan dan bagaimana perlindungan hak anak untuk memperoleh kewarganegaraan dari perkawinan campuran. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan terhadap hak anak dalam memperoleh kewarganegaraan, dijamin dalam  peraturan perundang-undangan, bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Anak sebagai warga negara yang merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. 2. Status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak yang berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.  Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menganut tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak merupakan suatu pengecualian. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur mengenai, anak yang dilahirkan dari Perkawinan Campuran berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: Anak, Perkawinan Campuran
TANGGUNGJAWAB PIHAK FRANCHISE TERHADAP KONSUMEN Poluan, Fangky Christian
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i3.4652

Abstract

Tanggungjawab Franchise terhadap konsumen adalah semuah tema Hukum dagang yang sedang marak dibicarakan akhir-akhir ini. Dalam konteks hukum di Indonesia, franchise sebagai salah satu pelaku usaha memiliki tanggungjawabnya terhadap semua hasil produksi dan semua kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tanggungjawab franchise dalam konteks hukum Indonesia, dilakukan dalam dua tataran yang berbeda, yakni: tanggungjawab internal perusahaan dan tanggungjawab eksternal pemasaran produk. Tanggungjawab internal perusahaan berhubungan dengan Perencanaan mutu strategis, Analisa SWOT, Produksi barang dan/atau jasa, Biaya produksi, dan Pengawasan. Sedangkan tanggungjawab eksternal pemasaran produk berhubungan dengan kemasan produk di pasaran, promosi dalam bentuk periklanan dan pengawasan daluwarsa produk. Franchise sebagai salah satu pelaku bisnis juga memiliki tanggungjawab dalam melindungi konsumen. Bentuk tanggungjawabnya antara lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR, dalam KUH Perdata, dalam hukum publik, dan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kata Kunci :  Franchise, Konsumen
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERITAAN PERS Muntu, Rafael
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i3.4653

Abstract

Gambaran pers yang sesungguhnya adalah pers yang mandiri dan memiliki karakteristik sebagai media massa baik media tradisional maupun media massa modrn, seperti koran, tabloid, majalah, radio, televisi, internet, dan telepon. Dan menurut ketentuan pers, pers yang sesungguhnya harus menjalankan tugasnya dengan baik berdasarkan unsur-unsur tertentu dalam sebuah media masa atau pers. Unsur-unsur tersebut antara lain menyangkut: Status Badan Hukum Pers, Isi Pemberitaan Pers, Proses Kerja Pers (Jurnalistik), Bahasa Pers (Jurnalistik), Eksistensi Pemberitaan Pers, dan Struktur Kepemimpinan Pers yang jelas. Adapun sengketa pemberitaan pers yang sering terjadi antara lain: sengketa tentang Status Lembaga Penerbitan Pers, sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik. Sengketa-sengketa ini diselesaikan dengan menempuh jalur Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Penyelesaian Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi. Kata kunci: Sengketa, Pers.
TUGAS DAN KEWENANGAN PASAR MODAL Tumanduk, Rayen F.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tugas pokok pasar modal adalah menunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan. Pasar modal sebagai penghimpun dana dari masyarakat serta mempertemukan antara sikekurangan dana dan yang berkelebihan dana. Selain itu tugas pasar modal berdasarkan penjelasan dari Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maka pasar modal mempunya itu gas sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi. Pasar modal atau bursa efekmerupakansuatulembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan di pasar modal. Oleh karena itu, ketentuan yang dikeluarkan oleh pasar modal mempunyai kekuatan mengikat yang wajib ditaati oleh semua pihak yang berkecimpung di pasar modal atau bursa efek, emiten yang efeknya tercatat di bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpan dan penyelesaian, custodian atau pihak lain yang mempunyai hubungan kerjasama kontraktual dengan bursa efek. Kata kunci: Tugas dan kewenangan, Pasar Modal.
IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PERSONA NON GRATA PEJABAT DIPLOMATIK BERDASARKAN KONVENSI WINA 1961 Palenewen, Elisabeth Remillia
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i3.4655

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran apakah yang dapat menyebabkan terjadinya Persona Non Grata terhadap pejabat diplomatik  dan bagaimana penerapan Konvensi Wina 1961 berkaitan dengan Persona Non Grata terhadap pejabat diplomatik. Penelitian ini m,enggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya Persona Non Grata terhadap pejabat diplomatik pada dasarnya adalah kegiatan-kegiatan yang merugikan pihak negara penerima, yang berhubungan dengan harkat martabat daripada negara penerima sendiri yang melingkupi faktor personal atau bertindak atas pribadi dari pejabat diplomatik sendiri. Serta berbagai macam faktor besifat subversi dan intervensi  yaitu hal-hal yang dapat menghancurkan kekuasaan negara penerima itu sendiri. 2. Penerapan Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik berkaitan dengan pengusisran Pejabat Diplomatik, hanya secara tersirat diatur dalam pasal 9 tentang persona non grata. Pasal tersebut hanya mengatur bahwa  seorang pejabat diplomatik dapat dinyatakan sebagai  “Non Acceptable“ atau  “Persona Non Grata”  saja, tanpa adanya suatu pengaturan mengenai hukuman bagi seorang diplomat yang melakukan pelanggaran. Walaupun demikian berdasarkan apa yang diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Konvensi Wina 1961 mengenai pengusiran atau mempersona non-gratakan pejabat diplomatik adalah kewenangan daripada negara penerima itu sendiri yang dapat dilakukannya setiap dan tanpa harus memberitahukan secara jelas alasan dari keputusannya itu. Kata kunci: Persona non grata, Konvensi
FUNGSI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Rampengan, Mahdalena Deisi
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i3.4656

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan atas pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan bagaimana fungsi Badan Pemeriksa Keuangan dalam upaya menanggulangi terjadinya Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dalam hal pengawasan BPK atas pengelolaan dan penanggulangan terjadinya tindak pidana korupsi dilakukan BPK dengan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang hasil akhirnya menyatakan bahwa instansi pemerintah atau pejabat pemerintah tersebut telah melakukan penyelewengan dana sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau tidak. Dalam kasus tindak pidana korupsi, suatu instansi pemerintah atau pejabat pemerintah dikatakan telah melakukan penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dilihat dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tersebut merupakan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan. 2. Fungsi BPK selaku yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab atas keuangan negara berperan penting untuk memeriksa apakah telah terjadi penyimpangan dana yang merugikan keuangan negara yang disebut dengan Tindak Pidana Korupsi. BPK berwenang melakukan tindakan yang dibenarkan hukum keuangan negara. Kata kunci: BPK, Tindak Pidana, Korupsi.

Page 11 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue