cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
TINJAUAN YURIDIS ATAS PERUMAHAN YANG LAYAK PEMENUHAN KESEHATAN LINGKUNGAN Soloty, Eleonora Michelle Fransiskho
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembangunan sebuah rumah yang dibangun menurut standar rumah sehat dan layak dan bagaimana implementasi dari peraturan rumah yang sehat dan layak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pembangunan sebuah rumah harus didasari sebuah regulasi atau peraturan yang sesuai dengan standar kesehatan. Sesuai dengan Komentar Umum Nomor 4 mengenai Hak Atas Tempat Tinggal Yang Layak (Pasal 11 ayat (1) Perjanjian Internasional atas Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) setidak-tidaknya mempunyai 6 indikator untuk menjamin pemenuhan hak atas rumah: sifat kepemilikan haknya (security of tenure), ketersediaan pelayanannya (availability of services), keterjangkauan daya beli masyarakatnya (affordability), kelayakan sebagai tempat tinggal (habitability), adanya peluang bagi setiap orang (accessibility), kesiapan lokasi dan daya dukung budaya (location and cultural adequacy). Pembangunan perumahan dan permukiman dilaksanakan secara keterpaduan dan memperhatikan permukiman yang telah ada tanpa mengeklusifkan diri sehingga kualitas lingkungan dan aspek-aspek yang menyangkut perikehidupan dan budaya masyarakat penghuninya menjadi perhatian para pengambilan keputusan dan pengembang. 2. Pemerintah telah berupaya mengeluarkan Undang-Undang tentang Perumahan untuk melindungi hak-hak masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan perundang-undangan menugaskan Negara, dalam hal ini pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya perlindungan dan pemenuhan hak atas perumahan yang layak dan menggerakan peran serta masyarakat untuk penyelenggaraan pembangunan perumahan.Kata kunci: Tinjauan Yuridis. Perumahan Yang Layak,  Kesehatan Lingkungan
KEWAJIBAN APARATUR HUKUM DALAM PERADILAN ANAK DI INDONESIA Mangowal, Mario
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  kewajiban aparatur hukum dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yaitu Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim pada tingkat penyidikan, penuntutan. Pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi  dan menjaga Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Dalam hal jangka waktu sebagaimana penahanan dilakukan untuk kepentingan proses peradilan dalam hal jangka waktu telah berakhir anak wajib dikeluarkan demi hukum. Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum dan pengadilan wajib Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.Kata kunci: Aparatur hukum, peradilan, anak.
HAK IMUNITAS KEPALA NEGARA YANG MELAKUKAN KEJAHATAN (KAJIAN HUKUM PASAL 7 STATUTA ROMA) Umboh, Ericson Cristian
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Bentuk Kejahatan Internasional Menurut Statuta Roma 1998 Tentang Mahkamah Pidana Internasional dan bagaimanakah Penerapan Hak Imunitas Kepala Negara Dalam Peradilan Mahkamah Pidana Internasionaal Dalam Kaitannya Dengan Pasal 7 Statuta Roma di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk atau jenis-jenis kejahatan yang diatur dalam Statuta Roma yang merupakan kewenangan Mahkamah Pidana Internasional yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan internasional adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 hingga pasal 8 Statuta Roma, yaitu genosida (pembunuhan ras), kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Di bawah Statuta Roma, ICC hanya dapat menyelidiki dan mendakwa empat kejahatan internasional inti tersebut dalam keadaan dimana negara-negara "tak mampu" atau "tak mengkehendaki" untuk mengadili pelaku kejahatan. 2. Hak Imunitas atau Kekebalan bagi kepala negara yang dituduh telah melakukan kejahatan internasional sebagaimana yang diatur dalam Pasal. 7 Statuta Roma 1998, tidak akan mempengaruhi pelaksanaan yurisdiksi International Criminal Court (ICC). Hal ini dikarenakan kejahatan internasional yang diatur di dalam ICC menegaskan adanya keharusan mekanisme pertanggungjawaban individu. Hukum internasional pun menyatakan bahwa individu (orang) merupakan salah satu subyek hukum internasional sehingga ia dapat melakukan penuntutan pemenuhan atas hak-haknya maupun dikenakan proses penuntutan (penyelidikan dan penuntutan) dalam sebuah pengadilan internasional, sebab salah satu karakteristik Statuta Roma adalah menganut asas pertanggungjawaban pidana individu. Hal ini jelas kelihatan dalam Kasus Omar Al-Bashir yang diadili dihadapan Pengadilan ICC di Den Haag.Kata kunci: hak imunitas; kepala negara; statuta roma;
IZIN TINGGAL KUNJUNGAN BAGI WARGA NEGARA ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Hahamu, Williams D. C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui untuk mengetahui izin tinggal kunjungan bagi warga negara asing yang berada di wilayah negara Republik Indonesia dan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada dalam wilayah negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1)Izin tinggal kunjungan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, meliputi Izin Tinggal kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan; atau  anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya. Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan: kembali ke negara asalnya; izinnya telah habis masa berlaku; izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas; izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dikenai Deportasi; atau meninggal dunia. 2)      Penegakan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya telah berakhir dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud  dan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.Kata kunci: Izin Tinggal, Kunjungan Bagi Warga Negara Asing, Keimigrasian
PERANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) TERHADAP PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA SAAT PERANG Kawalo, Monica Putri A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Ketentuan Hukum Humaniter Internasional Mengenai Perlindungan Perempuan dan  Anak Dalam Situasi Perang dan bagaimanakah Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Dalam Dengan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dalam Situasi Perang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hukum humaniter internasional secara memadai telah merumuskan substansi hukum mengenai perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan dalam kaitannya dengan situasi perang atau konflik  bersenjata,  sesuai lingkup persoalan yang dihadapi perempuan dan anak. Substansi hukum Humaniter tersebut meliputi pengaturan yang terdapat dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan penduduk sipil dalam situasi perang, Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977, Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) 1989, African Charter of the Rights and Welfare of the Child 1990, dan berbagai instrument hukum internasional lainnya. 2. Melihat berbagai kekerasan dan kerentanan yang dialami perempuan dan anak, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional yang bertujuan untuk untuk menciptakan keamanan dan perdamaian internasional,melalui Dewan Keamanannya mengeluarkan Resolusi 1325 mengenai perempuan, perdamaian dan keamanan. Resolusi PBB 1325 dan 1820. Dengan resolusi itu, Dewan Keamanan PBB untuk pertama kalinya meminta semua pihak yang terlibat konflik bersenjata, melindungi  perempuan dalam bentuk-bentuk kekerasan dalam perang. Demikian juga keberadaan CEDAW, UN WOMEN, dan UNICEF  sebagai bagian permanen dari PBB, dalam situasi perang banyak memainkan peran dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak. CEDAW, UN Women, dan UNICEFmenyatakan bahwa perempuan dan anak-anak perlu dikhususkan dalam penanganannya, karena merekalah yang paling berat menerima dampak  peperangan.kata kunci: Peranan, perserikatan bangsa-bangsa, perlindungan perempuan dan anak ,perang
PENGATURAN INDONESIA TENTANG UPAYA PENGELOLAAN DAN PENGAMANAN PULAU-PULAU TERLUAR Mogonta, Enjoy Yone
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pulau-pulau terluar di Indonesia dan bagaimana kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan dan pengamanan pulau-pulau terluar di Indonesia dimana dengan metpde penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengelolaan dan pengamanan pulau-pulau terluar sebagai fungsi pertahanan bahwa pulau-pulau kecil terluar (terutama di perbatasan) berperan sebagai pintu gerbang ataupun garda depan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui pengawasan dan perlindungan pulau-pulau terluar maka sekaligus batas-batas wilayah akan terjaga dan terawasi. Dengan demikian ketahanan nasional dan kesatuan wilayah NKRI dapat senantiasa terjaga dan terlindungi dari berbagai ancaman. 2. Pengelolaan dan pengamanan pulau-pulau terluar sebagai fungsi ekonomi dan konservasi alam, yaitu banyak terdapat wilayah bisnis potensial yang berbasis sumber daya (resource-based industry) yang merupakan habitat dan ekosistem penting bagi penyediaan barang dan jasa, termasuk jasa pelayanan pariwisata maupun situs penelitian kelautan yang ternyata memiliki potensi yang begitu luas apabila dikelola dan dikembangkan secara optimal. Konservasi alam sebagai fungsi mengatur iklim global, siklus hidrologi dan biogeokimia penyerap limbah, sumber plasma nutfah, sumber energi alternatif, dan sistem penunjang kehidupan lainnya yang merupakan penjabaran dari sistem fungsi ekologis. Fungsi konservasi ini merupakan fungsi yang begitu luas karena menyangkut berbagai sektor  dan memiliki manfaat yang luas, tidak hanya bagi masyarakat lokal atau nasional, namun juga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan internasional.Kata kunci: pulau terluar;
SISTEM PERJANJIAN ADAT PADA MAPALUS RUMAH ETNIS TONSAWANG DI TOMBATU MINAHASA TENGGARA Sondakh
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i8.23286

Abstract

Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis sistem perjanjian adat dalam  mapalus pembangunan rumah berbasis hukum adat Tonsawang.  Sistem ini sangat unik dan spesifik  karena anggota  yang melanggar kewajiban  di hukum cambuk   Tingkat kepatuhan anggota mapalus rumah   pada perjanjian  adat diwilqyqh Tombatu  sangat tinggi walaupun ada kosekwensi hukuman cambuk  Permasalahan  penelitian yaitu Bagaimana   spesifikasi perjanjian adat  Mapalus Rumah, dan   Bagaimana proses pembuatan  perjanjian pelaksanaan perjanjian dan  hukuman cambuk kalau terjadi wanprestasi  Untuk mencapai tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis  normative yang terfokus pada perjanjian adat dan hukuman cambuk yang diterapkan didukung   penelitian lapangan untuk analisis terkait spesifikasi perjanjian .Sampel Penelitian yaitu  kelompok Mapalus rumah yang   tersebar di Kecamatan Tombatu khususnya desa Betelen, desa Tombatu I, II dan dipi;ih secara acak. Hasil Penelitian menunjukan  kekhususan  perjanjian  adat Mapalus Rumah adalah 1,bersifat utang [iutang,2  Comunal Aggrement 3 proses pembuatan perjanjian  Proses pembuatan  perjanjian a.kesepakatan bersam b disetujui Pemerintah desa dan kepolisian,c penunjukan  dan pelantikan pengurus  yang d,penetapan perjanjian dalam  AD ART dirundingkan bersama sifat perjanjian ini tertutup dari campur tangan Kepolian dan Pemerintah apabila Hukuman Akan  dilaksanakan   dan  hukuman cambuk pada mapalus rumah.  Penerapan Norma norma hukum adat sebagai dasar sahnya perjanjian mapalus rumah. Aspek lain yang akan ditemukan  yaitu Internalisation. kerelaan untuk dicambuk merupakan bentuk kepatuhan hukum yang masih bertahan..   Hal lain menyangkut ciri khas mapalus sebagai kearifan local dan pengaruh positif terhadap peningkatan kesejahteraan,masyarakat.Kata Kunci : Perjanjian Adat; Mapalus; Rumah;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN AKIBAT APOTEKER YANG LALAI DALAM MEMBERIKAN OBAT-OBATAN Saisab, Ariesto Marselino
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi pasien akibat kelalaian apoteker dalam memberikan obat dan bagaimana upaya hukum pasien yang dirugikan akibat kelalaian apoteker dalam memberikan obat, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normartif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum secara preventif terhadap pasien akibat kelalaian apoteker dalam memberikan obat telah di atur dalam berbagai undang-undang dan peraturan yang di buat oleh pemerintah yaitu dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang kefarmasian, Undang-Undang Tentang Obat dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab apoteker serta aturan tentang etika profesi seorang apoteker yang terkait dengan sumpah dan jabatannya sebelum seorang apoteker melaksanakan tugas pekerjaannya. 2. Akibat hukum terhadap apoteker yang lalai dalam memberikan obat terhadap pasien dapat dituntut pasien berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan perbuatan melawan hukum yang di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Dalam hal ini pasien dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan namun dapat juga dilakukan penyelesaiannya di luar pengadilanKata kunci: pasien; apoteker; lalai;
PERLINDUNGAN HAK POLITIK PEREMPUAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DAN PENGATURANNYA DALAM KONVENSI INTERNASIONAL Sanger, Beverly Gabrielle
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana bentuk perlindungan hak politik perempuan menurut konvensi internasional dibidang hak asasi manusia dan bagaimana perlindungan  hak politik perempuan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak perempuan untuk berpolitik telah diatur dalam beberapa konvensi Internasional, secara tegas telah diatur dalam Konvensi CEDAW yakni tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW).  CEDAW mengatur tentang perlindungan hak politik perempuan, tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 8, yang menentukan bahwa, Perempuan memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemerintahan dan juga hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. 2. Di Indonesia politik tidak mengenal dengan namanya perbedaan gender, baik perempuan maupun laki-laki diberikan hak yang sama tanpa adanya diskriminasi sesuai dengan Undang-uundang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita dan juga pada UUD Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM yang secara tegas melindungi Hak Asasi Manusia dan Kebebasan dasar manusia dalam berpolitik.Kata kunci: Perlindungan hak politik Perempuan, hak asasi manusia, pengaturannya dalam konvensi internasional
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KASUS WARGA NEGARA ASING YANG MEMILIKI HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PERJANJIAN NOMINEE MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960 Kindangen, Asari Putri
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kepemilikan Hak-Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing dan bagaimana akibat hukum yang akan timbul dari Perjanjian Nominee di Indonesia menurut Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hal memiliki tanah di Indonesia orang asing ataupun badan hukum asing secara tegas tidak diperbolehkan memiliki hak atas tanah, melainkan hanya diperbolehkan untuk memiliki tanah di Indonesia dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Sewa Bangunan. Hal ini secara garis besar sudah di atur dalam Pasal 41 & 42 Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. 2. Perjanjian nominee memenuhi syarat subyektif suatu perjanjian namun jelas melanggar syarat obyektif suatu perjanjian karena causanya atau sebabnya adalah palsu atau terlarang karena perjanjian itu mengakibatkan dilanggarnya Pasal 26 ayat (2) UUPA. Lebih lanjut di dalam Pasal 1335 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dirumuskan bahwa suatu perjanjian yang dibuat dengan suatu causa yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena perjanjian nominee adalah perjanjian yang tidak sah karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UUPA, maka perjanjian nominee adalah perjanjian yang batal sejak semula, karena perjanjian nominee dibuat secara tidak sah, maka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Kata kunci:  Warga negara asing, hak milik, tanah, perjanjian nominee, undang-undang pokok a­­graria

Page 92 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue