cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG MEMILIKI HUBUNGAN DARAH DENGAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (PENERAPAN PASAL 367 AYAT (2) jo PASAL 362 KUHP) Kamu, Migel
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i1.22847

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistim pembuktian yang digunakan untuk bisa mengungkap tindak pidana pencurian yang ada hubungan darah dengan terdakwa dan bagaimana akibat hukumnya keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian, yang dengan metode penelitian hukum normnatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem pembuktian yang dianut KUHAP. Salah satu pasal dalam KUHAP yang berkaitan dengan pembuktian adalah Pasal 183 KUHAP. Bunyi Pasal 183 KUHAP adalah hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Kemudian dalam penjelasan disebutkan ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang. Dari penjelasan Pasal 183 KUHAP pembuat undang-undang telah menentukan pilihan bahwa sistem pembuktian yang paling tepat dalam kehidupan penegakan hukum di Indonesia ialah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif, demi tegaknya keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. 2. Tindak pidana pencurian pun diatur di dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan: “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. Selanjutnya unsur-unsur dari Pasal 362 KUHP adalah sebagai berikut: 1) Unsur barangsiapa; 2) Unsur mengambil barang sesuatu; 3) Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; 4) Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.Kata kunci: saksi; hubungan darah;
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 Sumampouw, Sharon V.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22769

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah menjadi hak milik  berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 dan bagaimana pengaturan pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah merupakan pendaftaran hak atas tanah yang dilakukan oleh pemilik tanah. Pendaftaran tanah dilakukan menurut ketentuan dan prosedur yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hak dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dengan pembuktian sertifikat tanah. 2. Pengadaan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, dilaksanakan sesuai dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.Kata kunci: Pengadaan Tanah, bagi Pembangunan, Kepentingan  Umum
TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DI BIDANG KESEHATAN Annashy, An Nisa Fitria
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i10.22838

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tanggung jawab negara terhadap hak anak di bidang kesehatan dan bagaimana perlindungan hak anak di bidang kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tanggung jawab negara terhadap hak anak di bidang kesehatan secara umum, telah dilakukan usaha semaksimal mungkin dalam penyelarasan antara aturan Hukum Internasional yaitu Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui Keppres Nomor 36 tahun 1990, dengan aturan Hukum Nasional seperti Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia agar berkaitan dengan Konvensi Hak anak. Selain itu, lebih fokusnya lagi terhadap perlindungan hak atas kesehatan anak juga telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Perlindungan Hak Anak dibidang Kesehatan pelaksanaannya telah dilakukan oleh pemerintah, hasil dari pelaksanaan tersebut juga telah menunjukkan hasil. Dimana, hasil tersebut telah diukur oleh pemerintah dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Serta dapat dikatakan bahwa pemenuhan hak bagi anak dibidang kesehatan masih belum optimal dikarenakan faktor kemiskinan serta sarana dan prasarana yang belum cukup memadai diberbagai daerah.Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Perlindungan Hak-Hak Anak, Kesehatan
ASPEK HUKUM PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA SETELAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Rimbing, Redwan M.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22755

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk sengketa setelah pemutusan hubungan kerja dan bagaimana aspek hukum prosedur penyelesaian sengketa setelah pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian nyuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk sengketa setelah Pemutusan Hubungan Kerja adalah  perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak yaitu perselisihan yang timbul karena salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian perburuhan, atau ketentuan perundangan ketenagakerjaan, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. 2. Prosedur penyelesaian sengketa setelah Pemutusan Hubungan Kerja adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang merupakan dasar hukum penyelesaian perselisihan, tidak hanya berlaku untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial pada perusahaan swasta dan perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga pada usaha-usaha sosial serta usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan tetapi mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah. Ada 4 (empat) tahap prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lain penyelesaian secara Bipatrit, Konsiliasi, Arbitrase, Mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial.Kata kunci: Aspek Hukum, Prosedur Penyelesaian Sengketa, Pemutusan Hubungan Kerja.
KEPEMILIKAN PROPERTI WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 103 TAHUN 2015 Motulo, Nita Florensia
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah  kepemilikan properti warga negara asing di Indonesia dan bagaimanakah praktik perjanjian nominee di Indonesia terhadap kepemilikan tanah warga negara asing yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kepemilikan properti di Indonesia saat ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2015 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, disamping itu ada juga peraturan lainnya yaitu peraturan menteri agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional nomor 29 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Peraturan tersebut menekankan bahwa warga negara asing hanya bisa menggunakan hak pakai dan hak sewa atas properti berupa rumah/hunian di Indonesia. 2. Praktik perjanjian nominee di Indonesia merupakan suatu yang tidak diizinkan, dengan kata lain merupakan suatu penyelundupan hukum. Alasannya, praktik perjanjian nominee tidak memenuhi salah satu unsur dalam syarat – syarat suatu perjanjian menurut kitab undang – undang hukum perdata yaitu pada pasal 1320.Kata kunci: warga negara sing; kepemilikan property; PENDAHULUANA.   Latar BelakangNegara dalam hal ini pemerintah turut mengambil bagian untuk menjaga keteraturan dan melindungi dalam hal kepemilikan properti khususnya kepemilikan oleh warga negara asing yang datang ke Indonesia yang dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian terhadap orang asing yang berkedudukan di Indonesia yang telah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1996 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.Bagi orang asing yang datang ke Indonesia dengan tujuan untuk memiliki properti berlaku larangan kepemilikan atas hak milik. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga agar tanah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia baik tanah milik negara maupun milik orang – perorangan tidak habis di beli oleh orang asing. Pembatasan hak milik bagi orang asing ini merupakan salah satu asas dalam hukum agraria yaitu asas nasionalisme[1] yang terdapat dalam UUPA pasal 21 ayat (1) berbunyi: [2] “Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”[1]Jaya Kesuma,”Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dalam Praktik Jual Beli Tanah Dihubungkan dengan Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 05 Tahun 1960”, hlm 3[2] Bachsan Mustafa, Hukum Agraria Dalam Perspektif  (Bandung :Remadja Karya CV,1984) hlm 17 - 18
KEDUDUKAN DAN HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 Manueke, Fischer Timothy
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010  dan bagaimana hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan kepastian terhadap kedudukan anak luar kawin memperoleh biaya pemeliharaan dari ayah biologisnya tersebut, selanjutnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka kedudukan anak luar kawin antara lain: 1) Kedudukan anak luar kawin dilihat dari prinsip keadilan hukum yaitu memberikan perlakuan yang sama dalam memperoleh hak keperdataan dengan ayah biologisnya, 2) Kedudukan anak luar kawin dilihat dari prinsip hak asasi manusia yaitu anak luar kawin berhak mendapatkan hidup yang layak sama seperti anak sah, 3) Kedudukan anak luar kawin dilihat dari prinsip perlindungan anak yaitu berhak mendapatkan perlindungan dan perawatan secara fisik oleh ibunya dan ayah biologis anak luar kawin. 2. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah (anak luar kawin) dahuunya hanya memiliki hubungan dengan ibu dan keluarganya, namun setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konsitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 menentukan bahwa anak luar kawin tersebut memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Tentu hal tersebut harus dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa benar anak luar kawin tersebut merupakan anak kandungnya. Sehingga disitulah ayah biologisnya mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak anak berkaitan dengan sandang, pangan dan papan bahkan pendidikan. Dengan adanya hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya, maka anak tersebut dapat mendapatkan warisan dari ayah biologisnya.Kata kunci: Kedudukan, Hak Waris, Anak Luar Kawin, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010
KAJIAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL Wuisan, Mauren Mega Melati
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum kontrak dagang internasional dan bagaimanakah bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dapat diterapkan dalam kontrak dagang internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hukum perdagangan internasional terdapat beberapa prinsip yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa kontrak dagang. Prinsip utama yaitu prinsip kebebasan para pihak, dimana untuk dapat menerapkan hukum yang akan berlaku dalam suatu kontrak didasarkan pada kebebasan atau kesepakatan dari para pihak. Kedua, prinsip bonafide, dimana pilihan hukum tersebut didasarkan pada itikad baik. Ketiga, prinsip real connection, yaitu bahwa hukum yang dipilih oleh para pihak harus memiliki hubungan atau kaitan dengan para pihak atau kontrak. Prinsip lainnya yaitu pilihan hukum menurut ILA (The Institute of International Law), Prinsip separabilitas atau keterpisahan klausul pilihan hukum dengan kontrak keseluruhannya adalah bahwa klausul pilihan hukum sifatnya terpisah dari keseluruhan kontrak itu sendiri. Prinsip ini adalah salah satu fiksi hukum sebagaimana halnya yang dikenal dalam hukum arbitrase. 2. Bentuk penyelesaian sengketa yang tersedia, tampak masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahannya. Baik itu APS atau pengadilan, masing-masing memiliki cirinya. Menurut bentuknya, pilihan hukum dapat berupa pilihan yang : pertama, secara tegas dinyatakan oleh para pihak dalam suatu klausul kontrak yang di dalamnya ditegaskan suatu sistem hukum tertentu yang mereka pilih. Kedua, Pilihan hukum dapat dilakukan secara diam-diam atau tersirat. Ketiga, Pilihan hukum juga dapat diserahkan kepada pengadilan berdasarkan kesepakatan dari para pihak, yang biasanya ditempuh bilamana para pihak gagal atau kesulitan dalam mencapai kesepakatan mengenai hukum yang akan dipilih. Keempat, Tidak ada pilihan hukum dalam suatu kontrak adalah suatu alternatif. Telah disebut di atas bahwa tidak adanya pilihan hukum tidak akan mempengaruhi status atau keabsahan kontrak.Kata kunci: Kajian hukum,  penyelesaian sengketa,  kontrak dagang internasional
KAJIAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN Ratu, Yosefina Selni
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan bagaimana implementasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang menerima dan menganut asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law). Tetapi pada hakikatnya ditengah masyarakat golongan yang kurang mampu terpisahkan dari golongan mampu/kaya. Untuk mengatasi ketidak adilan tersebut pemerintah mengupayakan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu membiayai jasa hukum tersebut demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama keadilan dalam bidang hukum. 2. Implementasi pemberian bantuan hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional fakir miskin terpenuhi dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan melibatkan lembaga banuan hukum, advokat. Hal ini karena bantuan hukum konstitusional diadopsi oleh undang-undang bantuan hukum. Dengan demikian pencari keadilan yang tidak mampu atau miskin harus mendapatkan bantuan hukum dalam proses hukum untuk mendapatkan keadilan. Orientasi dan tujuan bantuan hukum konstitusional adalah usaha mewujudkan negara hukum yang berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Bantuan hukum untuk rakyat miskin dipandang sebagai suatu kewajiban dalam rangka untuk menyadarkan mereka sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak yang sama dengan golongan masyarakat lain.Kata kunci: Kajian yuridis, implementasi, bantuan hukum, masyarakat miskin
SISTEM PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Rorie, Ronald E.
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian dalam UU No.8 Tahun 2010 dan bagaimana alat bukti menurut Pasal 77 UU No.8 Tahun 2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pasal 77 UU No.8 Tahun 2010 menentukan adanya kewajiban dari terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaan bukan merupakan hasil tindak pidana.  Ketentuan ini merupakan ketentuan khusus terhadap Pasal 66 KUHAP yang menentukan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.  Walaupun demikian, Undang-undang No.8 Tahun 2010 tidak memiliki pasal yang mengatur konsekuensi apabila terdakwa dapat atau tidak dapat membuktikannya.  Dengan demikian, secara yuridis, Pasal 77 UU No.8 Tahun 2010 sebenarnya tidak memiliki konsekuensi hukum. 2. Indonesia belum memiliki undang-undang yang memberikan aturan umum mengenai alat-alat bukti seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 73 huruf a dan b untuk perkara pidana, sehingga banyak kesulitan akan dihadapi dalam praktek peradilan. Dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang perlu ditambahkan pasal yang mengatur konsekuensi dari Pasal 77, yaitu konsekuensi dalam hal terdakwa dapat atau tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana. Indonesia sudah perlu segera membentuk undang-undang yang memberikan aturan umum untuk perkara pidana tentang alat-alat bukti berupa perangkat dan file/dokumen elektronik.Kata kunci: Sistem pembuktian; alat bukti; tindak pidana pencucian uang
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI KOTA TOMOHON MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA Langi, Frency Valentino
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan pendaftaran tanah di Kota Tomohon sudah sesuai peraturan yang berlaku dan apa yang menjadi kendala-kendala serta langkah-langkah pemerintah (BPN) Kota Tomohon terhadap pelaksanaan pendaftaran tanah di Kota Tomohon. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendaftaran tanah merupakan satu program keagrariaan yang hingga kini masih belum terselesaikan secara tuntas. Diakui bahwa program ini adalah suatu kegiatan besar yang tidak mungkin untuk diselesaikan dalam waktu yang sesegra mungkin tetapi tentunya dibutuhkan waktu. Walaupun demikian pelaksanaan pendaftaran tanah di kota tomohon sudah dilaksanakan dengan mengacuh pada peraturan yang ada. 2. Dilain pihak tuntutan kemajuan dan perkembangan kelihatannya program pendaftaran tanah dipacu agar dapat dicapai dengan segera, namun sampai saat ini berbagai kendala yang dihadapi antara lain: aparat teknis (ahli), peralatan teknis, biaya prosedur dan pemilikan surat bukti hak atas tanah. Terhadap pendaftaran tanah dilihat dari target dan realisasi jumlah sertifikat yang telah dicapai di Kota Tomohon. Langkah-langkah pemerintah (BPN) Kota Tomohon menyikapi hal-hal tersebut diusahakan, menerapkan disiplin pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan untuk menangani pendaftaran tanah secara konsisten dan bertanggung jawab, meningkatkan pengetahuan teknis/administrasi bagi aparat/tenaga pelaksana, menyelesaikan pelaksanaan ajudikasi melalui kegiatan rutin, kolektif maupun prona atas tanah pekarangan dan pertanian, melaksanakan informasi pendaftaran tanah sampai ke desa-desa/kelurahan-kelurahan.Kata kunci:  pelaksanaan pendaftaran tanah, agraria

Page 91 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue