cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
GOOD GOVERNANCE DAN IMPLEMENTASI SUPREMASI HUKUM DI PROVINSI SULAWESI UTARA Refly, Umbas
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i8.23278

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang telah dicapai dalam pelaksanaan PPS khususnya prioritas pertama, yaitu: Supremasi Hukum dan Kepemerintahan yang Baik (good governance), selama kurun waktu 2 (dua) tahun pertama belakangan ini (tahun 2000-2003). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Esensi atau substansi konsep Supremasi Hukum dan Kepemerintahan yang Baik yang diperkenalkan lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia, UNDP, dan lain sebagainya, secara eksplisit belum tergambar komprehensif dalam rumusan pada naskah-naskah perencanaan program pembangunan di Sulawesi Utara. 2. Masih banyak program dan kegiatan yang belum dilaksanakan pada dua tahun awal (2000 - 2001). Di samping itu cukup banyak materi dalam program dan kegiatan yang tumpang tindih satu dengan yang lain dan ada pula program/kegiatan yang masih menjadi kewenangan Pusat tetapi sudah dirumuskan sebagai rencana program dan kegiatan dalam pembangunan di Sulawesi Utara.Kata kunci: Good governance, implementasi, supremasi hukum
PENYELESAIAN ASET MILIK PUBLIK DAN PERORANGAN EKS TIMOR TIMUR MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Lengkong, Cornelis Yerikho
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian  hukum terhadap aset milik publik dan perorangan eks  Timor Timur dan bagaimana penyelesaian  aset milik publik dan perorangan  menurut Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian  Aset merupakan wujud hubungan diplomatik yang di tempuh oleh Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste melalui   pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabataan (KKP). Salah satu tugas Fungsi KKP adalah melakukan rekomendasi  kebijakan berdasarkan rekonstruksi sejarah demi normalisasi hunungan kedua Negara, yang didalamnya rekomendasi pengembalian aset melalui metode kompensasi. Melalui sistem multipatride yang diberlakukan oleh Timor Leste adalah upaya untuk me re-call ekspatriat Timor Leste untuk kembali ke Tanah Air dan mendapat kepemilikan aset kembali. Dengan diratifikasinya  Vienna Convention on Sucession of States in respect of State Property, Archieves and  Debts 1983 mewujudkan kepastian hukum terhadap aset, dan terhadap variabel Arsip dan Hutang Negara. 2. Pembentukkan  kebenaran dan persahabatan   sebagai  wujud diplomasi Republik Indonesia – Timor Leste. Dalam melaksanakan penyelesaian aset  harus berdasarkan  asas resiprositas atau keseimbangan, yaitu kedua Negara harus melakukan  tindak lanjut dan tanggung jawab yang sama. kompensasi adalah metode ideal yang  diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian Aset sebagaima ditemukan dalam Permenkopolhukam No. 3 tahun 2016 sebagai wujud  tindak lanjut rekomendasi Komite Kebenaran dan Persahabatan.Kata kunci:  Penyelesaian, Aset Milik Publik dan Perorangan, Eks Timor Timur, Hukum Internasional
KEDUDUKAN ADVOKAT DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI SIDANG PENGADILAN BERDASARKAN KUHAP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 Tuange, Alosius G.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Ketentuan KUHAP Dalam kaitannya dengan kedudukan advokat dalam pemeriksaan perkara pidana dan bagaimanakah pengaturan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dalam pemberian bantuan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Advokat dalam kapasitas sebagai penasihat hukum memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum karena setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat dalam hal pemberian bantuan hukum. Hal ini secara secara substantive diatur dalam KUHAP khususnya pada Bab VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69 sampai dengan Pasal 74). Secara khusus dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, Pasal 69 KUHAP menyatakan bahwa penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat (UU advokat) menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang advokat (Pasal. 1 butir 1). Wujud daripada bantuan hukum yang dimaksud adalah tindakan-tindakan  atau perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan oleh penasehat hukum terhadap perkara yang dihadapi oleh tersangka. Advokat sebagai profesi yang memberikan bantuan hukum, sesungguhnya bagian penting dari upaya memberikan perlindungan hukum dalam arti luas bagi seorang tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana dan disisi lain memberikan nasehat hukum bagi yang bersangkutan mengenai proses hukum dilalui tahap demi tahap dalam penanganan kasus hukum yang dihadapi.Kata kunci: Kedudukan Advokat,  perkara pidana, di sidang pengadilan
PEMBERLAKUAN TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Londow, Gitit Dichav
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bentuk perbuatan yang dilakukan oleh orang asing yang berada di wilayah Indonesia sehingga dapat diberlakukan tindakan administratif keimigrasian dan pemberlakuan tindakan administratif keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Bentuk perbuatan yang dilakukan oleh orang asing yang berada di wilayah Indonesia sehingga dapat diberlakukan tindakan keimigrasian, yakni orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dan orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya; 2) Pemberlakuan tindakan administratif keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dapat berupa: pencantuman dalam daftar Pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia. Keputusan mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan.Kata kunci: Pemberlakuan, Tindakan Administratif,  Keimigrasian
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DIKOTA MANADO MELALUI MEDIASI DIKANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO Lasut, Lucky
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di kantor pertanahan kota Manado, faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mesiasi dan upaya yang dilakukan oleh kantor pertanahan kota Manado untuk mengatasi penghambat dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi di kantor pertanahan Kota Manado dilaksanakan  berdasarkan Keputusan kepala BPN Republik  Indonesia No. 34 tahun dan Undang-Undang No 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan. 2. Kantor pertanahan kota Manado mengalami kendala sebagai berikut: (1) Ketidakhadiran para pihak (2) Adanya pihak yang tidak mau dimediasi karena merasa dirinya memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan yang melebihi pihak lainnya (3) kurangnya waktu dan SDM  (4) Tidak ada itikad baik dari para pihak yang bersengketa (5) tidak ada komitmen untuk berdamai. 3. Upaya untuk mengatasi faktor-faktor penghambat tersebut antara lain: (1) melakukan pemanggilan kembali (2) mediator mengizinkan untuk membawa serta keluarga atau orang yang dapat dipercaya atau kuasa hukumnya  (3) Menegaskan para pihak untuk beretikad baik dalam jalannya mediasi (4) menyarankan para pihak untuk menyelesaikan perkara ke pengadilan (5) Membuat Tim mediator yang berisi orang-orang yang berkompeten dibidang pertanahan agar mediasi efektif dilaksanakan.Kata kunci: Mekanisme, penyelesaian sengketa tanah.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PARA PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI INDONESIA Mangensihi, Alicia Angel
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia dan bagaimana implementasi terhadap para pencari suaka dan pengungsi menurut Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum di Indonesia belum mengatur apa saja hak-hak asasi dari para pencari suaka di Indonesia, sementara Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun tetap menjamin hak untuk mencari suaka di Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tidak mengatur lebih lanjut tentang apa saja yang menjadi hak-hak asasi manusia dari para pencari suaka, dalam hal ini hak asasi manusia bagi para pencari suaka belum terjamin. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri tidak sepenuhnya mermuat prinsip-prinsip hak asasi manusia yang ada dalam kovenan internasional yang sudah diratifikasi oleh pemeintah Indonesia seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, maupun konvensi internasional lainnya untuk memenuhi dan menjamin hak-hak para pencari suaka dan/atau pengungsi di Indonesia. 2. Implementasi bagi para pencari suaka tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Implementasinya termuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penangan pengungsi Dari Luar Negeri. Penanganan pengungsi dan/atau para pencari suaka dikoordinasikan oleh menteri yang dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan meliputi : penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian. Indonesia menghadapi kurangnya fasilitas penampungan pengungsi. Para pencari suaka dan/atau pengungsi dititipkan ke rumah detensi imigrasi. Fasilitas yang pada dasarnya merupakan penjara sementara bagi orang asing yang tersangkut pelanggaran keimigrasian dimanfaatkan pula untuk menampung para pencari suaka dan/atau pengungsi, sementara rumah detensi juga tidak di desain menampung ribuan orang. Tidak ada ketentuan yang jelas tentang sikap Indonesia saat pengungsi tersebut tidak bisa ditampung di negara ketiga atau negara tujuan para pencari suaka karena negara tujuan menolak atau kuota penerimaan yang tersedia jauh lebih sedikit dari jumlah pemohon, dan tidak dapat dikembalikan ke negara asalnya. Sementara Negara Republik Indonesia harus mengakui hak setiap orang untuk memperoleh suaka. Dalam hal ini terjadi kekosongan hukum dalam penanganan pengungsi yang akan berimbas pada masalah-masalah sosial dan ketahanan negara.Kata kunci: hak asasi manusia; suaka; pengungsi;
IbM PENGUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DI DESA BUKIT TINGGI MINAHASA Tangkere, Imelda A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i8.23283

Abstract

Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria menguraikan bahwa pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian aurat surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat (sertifikat). Ketentuan mengenai pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 huruf a,Pendaftaran tanah bertujuan : bahwa untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah ,satuan rumah susun,dan hak hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan ,kepada yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas Tanah . Pemahaman dan kesadaran pentingnya penguatan hak atas tanah sangat perlu untuk di ketahui setiap pememgang hak atas Tanah. Apa  yang sudah di atur dalam peraturan yang di sebutkan diatas sudah seharusnya  dilakukan setiap warga yang berada diDesa Bukit Tinggi  Minahasa.Kata Kunci : Penguatan Hukum ,Sertifikat Hak Atas Tanah,Desa Bukit Tinggi.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP STATUS DAN PERLINDUNGAN HUKUM PERAWAT DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN TERHADAP PASIEN Kowaas, Imelda Katrina
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status perawat dalam menjalankan praktik keperawatan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perawat dalam memberikan pelayanan terhadap pasien. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan atau status dari Perawat di rumah sakit tergabung dalam Komite Keperawatan yaitu wadah non-struktural rumah sakit  yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. Dirumah sakit dalam pelimpahan tindakan medik oleh dokter kepada perawat harus memenuhi beberapa syarat dan pasien harus dijamin akan mendapat pertolongan atas pertanggung jawaban dokter, tetapi harus memunuhi syarat-syarat yang ada. pelimpahan wewenang tindakan medik dari dokter kepada perawat hanya dapat dilakukan secara tertulis sesuai Pasal 32 Poin (1) Undang-undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Pelimpahan secara delegatif hanya dapat dilimpahkan kepada perawat yang memiliki kompetensi sesuai yang diperlukan dan pelimpahan secara mandat diberikan kepada perawat di bawah pengawasan. 2. Payung hukum yang meregulasi perawat adalah Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 27  Undang-undang No. 36 Tahun 2009  ayat (1) tentang Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, Permenkes nomor 148 tahun 2010 tentang Praktik Keperawatan, dan Undang-undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 36 poin (a) tentang Keperawatan. Aturan tersebut termasuk dalam perlindungan hukum refrensif yaitu suatu jaminan yang diberikan oleh Negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum.Kata kunci: Status Dan Perlindungan Hukum, Perawat, Pelayanan Terhadap Pasien
KAJIAN HUKUM PEMULIHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DAERAH BEKAS PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Suprijadi, Diemas Adhitya Pratama
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak pencemaran bekas pertambangan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan bagaimana upaya pemulihan dan penanggulangan pencemaran lingkungan pada daerah bekas pertambangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung-jawab negara dalam pemulihan lingkungan dalam usaha kegiatan pertambangan yang berkelanjutan menjadi penting ketika hal tersebut dikaitkan dengan persoalan kesejahteraan masyarakat. Peran negara sangat dominan dalam mengatur dan mengawasi guna menjamin dilaksanakannya kegiatan investasi pertambangan yang berorientasi pada kelestarian fungsi sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Selain  tanggung jawab negara, maka tanggung jawab badan usaha juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kaitan dengan tanggung jawab lingkungan usaha pertambangan. 2. Upaya  yang diaktualisasikan  dalam beberapa  program dan  kegiatan  dalam  menangani  permasalahan daerah bekas tambang, program  pengendalian  pencemaran  dan  kerusakan  lingkungan hidup. Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya  mencegah  kerusakan,  pencemaran  lingkungan  dan  pemulihan  kualitas lingkungan yang rusak akibat  pemanfaatan sumber  daya alam  yang berlebihan.Kata kunci: Kajian Hukum, Pemulihan Pencemaran Lingkungan Daerah, Bekas Pertambangan,  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DIASPORA INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Rumetor, Michaella V.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Diaspora Indonesia dalam sistem hukum kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap Diaspora Indonesia menurut hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dalam sistem hukum kewarganegaraan Republik Indonesia, posisi WNI (Diaspora Indonesia) di luar negeri memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai bagian dari bangsa Indonesia selama mereka tidak melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya (adanya jaminan hukum terhadap kewarganegaraan mereka selama di luar negeri). kewajiban pemerintah untuk menghimpun segala potensi yang mereka miliki, baik dari sumber daya manusia, ekonomi, dan teknologi yang diarahkan bagi pembangunan bangsa. Namun demikian masalah dwi-kewarganegaraan dapat terjadi, sehingga pemerintah harus melakukan kajian, pembinaan dan pengaturan secara sistematis dan komperhensif, bukan hanya dilihat dari sisi ekonomi saja, tetatapi memperhatikan aspek lain seperti nasionalisme, kedaulatan bangsa dan ketahanan negara. 2. Status kewarganegaraan dari Diaspora Indonesia merupakan bagian dari hak asasi manusia yang bersifat universal dan harus dihormati oleh siapapun,  sehingga pengakuan status kewarganegaraan bagi seseorang akan melahirkan hak dan kewajiban secara hukum bagi orang yang bersangkutan untuk menapat perlindungan hukum menurut hukum internasional.kata kunci: perlindungan hukum, diaspora Indonesia, hukum internasional

Page 94 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue