Articles
1,270 Documents
IMPLEMENTASI PENGATURAN BATAS WILAYAH LAUT UNTUK PENEGAKAN HUKUM ILLEGAL FISHING DI DIPERAIRAN SULAWESI UTARA
Massie
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Praktik penangkapan ikan secara illegal dapat terjadi di wilayah laut Indonesia maupun di wilayah perbatasan dengan negara-negara tetangga. Namun salah satu hambatan penegakan hukum yakni belum adanya penetapan batas-batas perairan pedalamannya. Perbatasan antara kabupaten atau provinsi di laut tidak ada batas yang jelas, batas kecamatan juga tidak ada ketentuannya walaupun perbatasan di darat terletak pada kecamatan. Belum adanya pengaturan tegas perbatasan laut wilayah antara Indonesia dan Malaysia di Laut China Selatan maupun di Laut Sulawesi yakni antara Kalimantan Utara dan Sabah. Problem ini juga menjadi hambatan dalam penegakan hukum khususnya penegakan terhadap illegal fishing di perairan Sulawesi Utara. Penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif yang berbasis data empirik berupa kasus-kasus penangkapan kapal illegal fishing sebagai sumber data primer, akhirnya menyimpulkan bahwa pengaturan batas wilayah laut di implementasikan melalui bentuk-bentuk penegakan hukum. Penegakan hukum dilaksanakan terhadap kapal-kapal illegal yang melakukan pelanggaran hukum bukan hanya terbatas di wilayah perairan laut sulawesi utara saja, tetapi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkup perairan laut Sulawesi dan Maluku. Regulasi hukum nasional memberikan kewenangan kepada lembaga Direktorat Pemberdayaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk melakukan penindakan hukum mulai dari penangkapan hingga proses penyidikan.Keyword: Batas Wilayah Laut, Penegakan hukum, Illegal Fishing
PEMANFAATAN RUANG ANGKASA UNTUK SIARAN LANGSUNG MELALUI SATELIT MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
Mose, Joudri Endriko
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Internasional pemanfaatan ruang angkasa untuk siaran langsung melalui satelit berkaitan dengan penempatan satelit dan bagaimana manfaat siaran langsung dari satelit bagi masyarakat internasional di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum pemanfaatan ruang angkasa berkaitan dengan penempatan satelit untuk siaran langsung melalui satelit (Direct Broadcasting by Satellite/DBS), secara umum berpedoman pada instrument hukum internasional yang mengatur pemanfaatan ruang angkasa yang bersumber dari beberapa Resolusi Majelis Umum PBB, antara lain Majelis Umum PBB1962 (XVII), yang di adopsi pada 1963 dan diberi judul Deklarasi Prinsip Hukum yang mengatur kegiatan negara dalam mengeksplorasi dan penggunaan antariksa, kemudian melahirkan “Outer Space Treaty 1967 “(OST) yang merupakan hukum dasar dalam pengaturan ruang angkasa dan penjabarannya dalam bentuk perjanjian-perjanjian dan/atau konvensi-konvensi internasional lainnya, termasuk juga ketentuan sebagaimana yang di atur dalam ITU (International Telecommunication Union). 2. Manfaat siaran langsung dari satelit bagi masyarakat internasional, dimana dengan adanya DBS timbul kemungkinan untuk menuju ke arah kerja sama internasional dengan negara-negara tetangga, misalnya tukar menukar kebudayaan, tradisi, kebiasaan, dan kemajuan-kemajuan lain yang telah dicapai atau sedang direncanakan, sehingga dengan demikian aspirasi itu untuk hidup berdampingan secara damai dengan bangsa-bangsa lain akan mudah terlaksana, sebagaimana prinsip-prinsip pemanfaatan ruang angkasa yang termuat dalam Space Treaty 1967.Kata kunci: ruang angkasa; siaran langsung; satelit; hukum internasional;
ASPEK HUKUM KEDUDUKAN PERWAKILAN KONSULER DALAM PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJASAMA ANTAR NEGARA MENURUT KONVENSI WINA TAHUN 1963
Tambaritji, Christianty N. F.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang pembukaan hubungan konsuler dalam kaitannya dengan kerjasama antar negara dan bagaimana bentuk-bentuk kekebalan dan keistimewaan pejabat konsuler menurut Konvensi Wina 1963. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam menjalin hubungan kerjasama antar negara, sesuai dengan konvensi wina (1963), selain terdapat perwakilan diplomatik, perwakilan luar negeri suatu negara di negara lain juga dapat dilakukan oleh perwakilan konsuler. Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara pengirim. Konvensi Wina 1963 mengenai Hubungan Konsuler memiliki 79 pasal dan digolongkan ke dalam lima bab. Pasal 2 hingga pasal 27 merupakan cara-cara mengadakan hubungan konsuler beserta tugas-tugas konsul. 2. Bentuk-bentuk kekebalan dan keistimewaan pejabat Konsuler menurut Konvensi Wina 1963 diatur di dalam Bab Kedua (Pasal 28-57). Kekebalan Konsuler meliputi antara lain : Gedung Konsulat tudak dapat dimasuki tanpa izin dari kepala kantor konsulat (Pasal 31), Gedung Konsulat harus dilindungi dari kerusakan dan intrusi (Pasal 33), Anggota Konsular tidak dapat ditangkap atau ditahan kecuali terkait dengan kejahatan masal dan diikuti dengan keputusan peradilan yang berwenang diatasnya (Pasal 41), Kekebalan anggota konsulat terhadap yurisdiksi pidana maupun perdata terbatas kepada tindakan-tindakan mereka yang dilakukan sesuai dengan kewenangan dan fungsi-fungsi consular.Kata kunci: Aspek hukum, kedudukan perwakilan konsuler, hubungan kerjasama antar negara, Konnvensi Wina tahun 1963
FUNGSI LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENEGAH
Paulus, Abdi Persada Putra
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit bank bagi UMKM agar mampu meningkatkan usahanya dan bagaimana fungsi lembaga penjaminan kredit dalam pemberian kredit bank bagi UMKM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan pemberian kredit bank bagi UMKM terdiri dari kredit ketahanan pangan dan energi, kredit pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan, kredit usaha pembibitan sapi dan kredit usaha rakyat. UMKM yang membutuhkan kredit dapat menghubungi bank pelaksana terdekat dan memenuhi persyaratan dokumen sesuai yang ditetapkan bank pelaksana dengan mengajukan surat permohonan kredit. 2. Fungsi lembaga penjaminan dalam pemberian kredit bank bagi UMKM adalah memberikan jasa penjaminan bagi UMKM untuk memudahkan mendapat kredit perbankan sekaligus memberikan kepastian pengembalian pinjaman kredit kepada bank. Lembaga penjaminan kredit merupakan solusi yang diperlukan UMKM guna mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan.Kata kunci: Fungsi Lembaga Penjaminan Kredit, Pemberian Kredit Bank, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
TANGGUNGJAWAB HUKUM PERUSAHAAN INVESTASI ASING TERHADAP PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Gaghana, Ray Jordan
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab hukum investasi asing dalam perjanjian pinjam nama (nominee) dan bagaimana tanggungjawab hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari investasi asing dengan perjanjian pinjam nama atau nominee yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggungjawab hukum perusahan asing yang melakukan perjanjian pinjam nama atau nominee, sangat berimplikasi terhadap investasi modal asing dalam program pembangunan dan pelaksanaan hukum penanaman modal di Indonesia, dalam proses perjanjian tersebut di kategorikan sebagai tindakan bertanggung-jawab yang dilakukan oleh para pihak, karena apabila tidak mengikuti persyaratan perundangan yang berlaku, maka perbuatan investasi asing tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum. 2. Perjanjian Pinjam Nama (nominee), harus memenuhi persyaratan dalam perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat mengikatkan diri dan cakap. Pengertian cakap yaitu cakap hukum (bekwaanheid) yang dapat diartikan para pihak mengetahui konsekuensi hukum apabila tindakan yang dilakukan melawan hukum. Kecakapan/cakap yaitu: sanggup dan mampu melakukan sesuatu; serta mempunyai kemampuan dan kepandaian untuk mengerjakan sesuatu. Dalam melaksanakan perjanjian ada 3 (tiga) faktor yang mempengarui sehingga mempunyai kecakapan bertindak dalam hukum yaitu: Faktor Psikologis (kejiwaan); Faktor Fisiologis (keadaan fisik) dan Faktor Lingkungan Hidup.Kata kunci: investasi asing; nominee; pinjam nama;
PENUNJUKAN WALI DALAM MENJALANKAN KUASA ASUH TERHADAP ANAK
Gerungan, Mario A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penunjukan wali dalam menjalankan kuasa asuh terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penunjukan wali dalam menjalankan kuasa asuh terhadap anak dapat dilakukan apabila orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan atau melalaikan kewajibannya dan tanggung jawabnya, terhadap orang tua dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut. Seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan. Untuk menjadi wali dari anak dilakukan melalui penetapan pengadilan. 2. Apabila wali tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam memelihara dan mendidik anak dan bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta menyebabkan kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya terhadap anak di bawah kekuasaannya, maka pengadilan wajib mencabut kekuasaan wali dan menunjuk orang lain sebagai wali.Kata kunci: Penunjukan wali, kuasa asuh, anak
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB DOKTER ATAS PEKERJAAN PERAWAT
Rondonuwu, Diana R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tanggung jawab dokter atas pekerjaan perawat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Penegakan hukum terhadap tanggung jawab dokter atas pekerjaan perawat menggunakan konsep pertanggungjawaban pidana vicarious liability. Tidak semua perbuatan perawat merupakan tanggung jawab dokter, tetapi hanya perbuatan yang ada hubungannya dengan pekerjaan itulah yang dapat diterapkan pertanggungjawaban pidana vicarious liability. hanyalah fungsi dependen dari perawat yang dapat dipertanggungjawabkan oleh seorang dokter. Karena perawat bekerja atas dasar perintah dokter, maka manakala perintah dokter telah dilaksanakan dengan benar dan baik ternyata mengalami kegagalan dalam pelayanan medis, maka kegagalan ini dapat dipertanggungjawabkan kepada dokter. Perlu adanya tim pengawas rumah sakit yang mengawasi hubungan kerja antara dokter dan perawat, agar supaya tim ini yang secara tegas mampu memberikan peringatan kepada seorang dokter yang tidak dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik serta hanya mendelegasikan kepada perawat. Tindakan medis yang lalai bisa mengakibatkan kondisi pasien semakin parah bahkan kematian. Oleh karena itu selain penegakan hukum terhadap tanggung jawab seorang dokter maka pengawasan harus ditegaskan terlebih dahulu demi keselamatan pasien.Kata kunci: penegakan hukum, tanggung jawab dokter, perawat
PENERAPAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA PALESTINA DAN ISRAEL
Ho, Hengky
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukanya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana bentuk-bentuk penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata dan bagaimana pelanggaran terhadap Hukum Humaniter yang terjadi dalam Konflik Bersenjata antara Palestina dan Israel serta penyelesaiannya menurut Hukum Humaniter Internasional, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Setelah mempertimbangkan pembahasan mengenai Penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam konflik bersenjata maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Humaniter ini diterapkan dalam Protokol Tambahan 1977 yang terdiri dari Protokol Tambahan I yang mengatur mengenai konflik bersenjata Internasional dan Protokol Tambahan II yang mengatur mengenai konflik bersenjata Non-internasional. Dalam penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam konflik bersenjata juga memperhatikan prinsip dan asas dalam Hukum Humaniter khususnya prinsip pembedaan yang harus diterapkan dalam suatu konflik bersenjata baik yang bersifat Internasional maupun konflik bersenjata Non-internasional. 2. Adanya penerapan Hukum Humaniter dalam konflik Palestina dan Israel berupa tindakan pembelaan diri (Self-Defence) dari Israel dalam bentuk pembalasan (Reprisal) dengan melakukan operasi Cast Lead sebagai respon atas serangan rudal dan roket dari paramiliter Hamas ke wilayah Israel yang mengganggu dan membahayakan keselamatan warga Israel. Dimana jalur Diplomasi telah ditempuh untuk menghindari terjadinya penggunaan kekuatan militer tetapi tidak menemukan titik terang diantara pihak yang bersengketa. Sehingga Israel melakukan invansi ke jalur Gaza. Mengenai pelanggaran Hukum Humaniter dalam konflik bersenjata antara Palestina dan Israel, dapat disimpulkan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa baik pihak Israel maupun Palestina dalam hal ini Hamas (dicap sebagai organisasi teroris oleh Israel dan Amerika Serikat) sama-sama melakukan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional terutama pelanggaran Hak Asasi Manusia. Perlu ditekankan menurut penulis bahwa operasi Cast Lead bukan merupakan suatu bentuk pelanggaran Hukum Humaniter melainkan merupakan tindakan Self-Defence dalam bentuk Reprisal terhadap serangan roket Hamas yang mengganggu stabilitas dan keselamatan warga Israel. Alasan ini juga didukung dalam Hukum Humaniter Internasional melalui Konvensi Jenewa 1948. Pelanggaran Hukum Humaniter oleh pihak Israel disini yaitu pada prinsip kebutuhan militer, prinsip pembedaan, proporsionalitas serta prinsip kemanusiaan dalam kaitannya dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Di pihak Palestina dalam hal Hamas sendiri telah melanggar Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa yang mana menggunakan wilayah perumahan penduduk sipil dan bangunan sipil di jalur Gaza untuk operasi militer, medan perang serta tempat persembunyian mereka.Kata kunci: hukum humaniter; konflik bersenjata;
ANALISIS HUKUM TERHADAP BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BERDASARKAN KONSEP STRICT LIABILITY DAN VICARIOUS LIABILITY
Bawole, Grace Yurico
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i8.23280
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui asas kesalahan bukan merupakan satu-satunya asas yang dapat digunakan jika terjadi suatu tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, disimpulkan, bahwa dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan kepada seseorang meskipun orang itu tidak mempunyai kesalahan sama sekali. Dalam perkembangannya sistem pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan ini terbagi dalam 2 (dua) konsep, yaitu pertanggungjawaban pidana mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pidana pengganti (vicarious liability). Alasan utama penerapan sistem pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan adalah demi perlindungan masyarakat karena untuk delik-delik tertentu sangat sulit membuktikan adanya unsur kesalahan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan oleh negara kita sudah tidak layak lagi digunakan karena masih menganut asas kesalahan. Oleh sebab itu perlu adanya produk hukum terbaru yang mengikuti perkembangan kejahatan yang muncul saat ini di negara kita yang mengatur konsep pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan.Kata kunci: Analisis hukum, bentuk pertanggungjawaban pidana, konsep strict liability dan vicarious liability.
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS KERUGIAN YANG TERJADI DALAM PENGANGKUTAN DI LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Lede, Fransiskus Desales Jeri
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah prinsip-prinsip yang berlaku dalam pengangkutan di laut dan bagaimanakah tanggung jawab pengangkut atas kerugian yang terjadi dalam pengangkutan di laut menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2008 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam proses pengangkutan di laut terdapat beberapa prinsip, yakni Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability), Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability), dan Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute / strict liability. 2. Tanggung jawab pengangkut atas kerusakan barang diwujudkan melalui pemberian ganti rugi sesuai dengan pasal 477 KUHD dan Pengaturan khusus dalam UU No. 17 Th. 2008 Tentang Pelayaran, merupakan bentuk perlindungan hukum secara normatif untuk melindungi pengirim atau penerima barang dalam pengangkutan laut.Kata kunci: pengangkutan di laut; pelayan;