cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
KEDUDUKAN KETERANGAN ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PASAL 184 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA TENTANG ALAT BUKTI SAH Talantan, Steve Timothy
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk keterangan saksi  yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sah menurut KUHAP dan apa keterangan Anak dibawah umur dapat dijadikan sebagai alat  bukti saksi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keterangan saksi itu bernilai sebagai alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi  yang mengucapkan sumpah atau janji bahwa saksi akan menerangkan apa yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya. Keterangan yang diberikan harus mengenai peristiwa pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri atau alami sendiri dengan menyebut secara jelas sumber pengetahuannya. Keterangan saksi harus dinyatakan didalam sidang pengadilan. Jika keterangan hanya diberikan oleh seorang saksi saja, maka keterangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah (unus testis nullus testis), karena itu harus dipenuhi batas minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. 2. Sebagai seorang saksi yang akan memberi kesaksian, jika masih dibawah umur, maka anak tersebut tidak dapat memberikan di bawah sumpah sehingga  keterangan anak tersebut tidak dapat dijadikan  sebagai alat bukti yang sah, akan tetapi keterangan tersebut dapat dipakai sebagai petunjuk dari tambahan alat bukti sah lainnya, sepanjang ada persesuaian dengan alat bukti yang sah lainnya dan keterangan anak tersebut dapat menjadi dasar untuk menguatkan keyakinan hakim. Dalam memenuhi ketentuan bahwa keterangan saksi anak dapat dipakai sebagai petunjuk serta tambahan alat bukti sah maupun untuk menguatkan keyakinan hakim, maka sebelumnya harus terlebih dahulu ada alat bukti sah lainnya sebagaimana telah ditentukan secara limitatif di dalam Pasal 184 ayat (1).Kata kunci: Kedudukan Keterangan Anak Dibawah Umur, Alat Bukti Sah
TINJAUAN YURIDIS TENTANG LARANGAN PERBUDAKAN MENURUT INSTRUMEN HUKUM HAM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL Rahman, Henly Jai
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang larangan perbudakan menurut instrumen Hukum HAM Internasional dan bagaimana larangan perbudakan di Indonesia berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbudakan merupakan suatu peristiwa dimana para budak harus bekerja pada orang lain dan tidak memiliki hak-hak dasar manusia, majikan atau tuan budaklah yang memiliki hak penuh terhadap para budak. Setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di hadapan hukum. Hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang tidak boleh dirampas, dan harus dilindungi oleh Bangsa, Negara, Pemerintah dan Masyarakat lainnya. Larangan Perbudakan Menurut Instrumen Hukum HAM Internasional menjelaskan bahwa dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) “tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang”. 2. Hak-hak dasar manusia hal tersebut merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat. Larangan Perbudakan di Indonesia Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ”tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba; perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang”. Kemudian dalam UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan Law Enforcemenet atau penegakan hukumnya. Jika perbuatan atau praktik serupa perbudakan dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda. Di pidana dengan pidana denda Rp. 120.000.000,00 sampai Rp. 600.000.000,00 atau pidana penjara 3 tahun sampai 15 tahun sebagaimana yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Larangan Perbudakan, Instrumen Hukum Ham Internasional dan Hukum Nasional
KAJIAN YURIDIS TERHADAP STATUS DAN PERLINDUNGAN HUKUM PERAWAT DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN TERHADAP PASIEN Kowaas, Imelda Katrina
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status perawat dalam menjalankan praktik keperawatan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perawat dalam memberikan pelayanan terhadap pasien. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan atau status dari Perawat di rumah sakit tergabung dalam Komite Keperawatan yaitu wadah non-struktural  rumah sakit  yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. Dirumah sakit dalam pelimpahan tindakan medik oleh dokter kepada perawat harus memenuhi beberapa syarat dan pasien harus dijamin akan mendapat pertolongan atas pertanggung jawaban dokter, tetapi harus memunuhi syarat-syarat yang ada. pelimpahan wewenang tindakan medik dari dokter kepada perawat hanya dapat dilakukan secara tertulis sesuai Pasal 32 Poin (1) Undang-undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Pelimpahan secara delegatif hanya dapat dilimpahkan kepada perawat yang memiliki kompetensi sesuai yang diperlukan dan pelimpahan secara mandat diberikan kepada perawat di bawah pengawasan. 2. Payung hukum yang meregulasi perawat adalah Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 27  Undang-undang No. 36 Tahun 2009  ayat (1) tentang Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, Permenkes nomor 148 tahun 2010 tentang Praktik Keperawatan, dan Undang-undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 36 poin (a) tentang Keperawatan. Aturan tersebut termasuk dalam perlindungan hukum refrensif yaitu suatu jaminan yang diberikan oleh Negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum.Kata kunci: Status Dan Perlindungan Hukum, Perawat, Pelayanan Terhadap Pasien
KAJIAN HUKUM HUMANITER DAN HAM MENGENAI PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP-PRINSIP KEMANUSIAAN TAWANAN PERANG Tani, Queency Chelse Femmy
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap tawanan perang menurut hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia dan bagaimanakah penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan pada tawanan perang menurut hukum humaniter internasional dan HAM di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tawanan perang (prisoner of war) adalah sebutan bagi tentara yang dipenjara oleh musuh pada masa atau segera setelah berakhirnya konflik bersenjata.  Kombatan dan penduduk sipil apabila jatuh ke-tangan musuh, berhak mendapatkan perlakuan sebagai tawanan perang. Mereka harus dilindungi dan dihormati dalam segala keadaan. Konvensi Jenewa III tahun 1949 yang berkaitan dengan perlakuan terhadap tawanan perang telah menyatakan substansi di atas, dimana konvensi tersebut memberikan jaminan perlindungan terhadap tawanan perang sejak mereka jatuh sebagai tawanan, sampai kemudian dibebaskan dan dipulangkan ke kampung halaman atau tanah air mereka. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Jenewa III 1949 terhadap tawanan perang adalah meliputi pencegahan dan penghentian kekerasan, pemulihan martabat dan penjaminan hidup yang layak melalui restitusi, resparasi dan rehabilitasi, penghormatan terhadap hak-hak individu meliputi perlakuan yang berdasarkan prinsip Hukum Humaniter Internasional, larangan penganiyaan, jaminan atas sandang, pangan dan papan, perawatan kesehatan, kebebasan melakukan kegiatan keagamaan dan perlindungan kemanusiaan yang lainya seperti yang diatur dalam Konvensi Jenewa ke III 1949 tentang Perlindungan terhadap tawanan perang. Konvensi Jenewa dalam menetapkan ketentuan-ketentuannya mengutamakan asas-asas perikemanusiaan dam memperhatikan pengalaman-pengalaman pahit yang di rasakan oleh tawanan perang. Ketentuan-ketentuan tersebut juga memandang segala aspek hak asasi manusia (HAM) yang harus dijunjung tinggi dan merupakan pemberian Tuhan yang harus dilindungi dan dihormati. Jadi,Hukum Humaniter Internasional dan HAMmewajibkan setiap negara yang turut serta meratifikasi konvensi tersebut, agar menghindarkan diri dari segala bentuk penyiksaan terhadap tawanan perang demi penghormatan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan. 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu kejahatan yang termasuk dalam 4 kejahatan internasonal paling serius selain kejahatan genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Agresi. Istilah ini diambil dari Nurremberg trial pada tahun 1945 dan meliputi pula kejahatan pembunuhan, penghabisan (Eksterminasi), pembudakan, deportasi dan tindakan-tindakan lain yang tidak manusiawi yang dilakukan terhadap penduduk sipil dan tawanan perang. Dalam mengadili  pelaku kejahatan kemanusiaan itu tidaklah mudah, baik oleh badan Peradilan Nasional maupun badan peradilan pidana Internasional, meskipun masyarakat Internasional sepakat bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan semacam itu diberlakukan yurisdiksi universal. Kendala-kendala yang timbul dalam proses peradilannya terletak pada faktor kedaulatan Negara yang termenipestasikan pada atau kemauan politik (political will), baik untuk mengadili sendiri pelakunya, mengekstradisikannya kepada Negara lain yang memintanya, ataupun menyerahkan proses peradilannya kepada badan peradilan pidana Internasional (ICC). Melalui Konvensi Jenewa III yang mengatur perlindungan terhadap  tawanan perang, sayangnya memiliki kelemahan yaitu tidak diaturnya secara spesifik mengenai hukuman apa yang dijatuhi bagi pelaku pelanggaran berat tawanan perang dan siapa yang berhak mengadili. Dengan demikian, Hal ini cukup menyebabkan hambatan bagi Penegakan Hukum Humaniter Internasional.Kata kunci: hukum humaniter; tawanan perang;
PELANGGARAN TINDAK PIDANA OLEH PELAKU USAHA TERHADAP KEWAJIBAN MEMBERIKAN INFORMASI YANG BENAR TENTANG BARANG DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Tuwaidan, Herry F.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk pelanggaran tindak pidana oleh pelaku usaha terhadap kewajiban memberikan informasi yang benar tentang barang dikaitkan dengan perlindungan konsumen dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap iklan yang menyesatkan yang dilakukan  oleh pelaku usaha terhadap kewajiban memberikan informasi yang benar tentang barang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk pelanggaran oleh pelaku usaha terhadap kewajiban memberikan informasi yang benar tentang barang dikaitkan dengan Perlindungan Konsumen, berkaitan dengan aturan pada Pasal 8 UUPK yang intinya mengatur larangan mengenai informasi yang tidak benar dan tidak akurat, yang menyesatkan konsumen; Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa informasi tentang produk merupakan hal yang penting bagi konsumen, karena dari informasi tersebut konsumen dapat menentukan pilihan atas suatu barang dan/atau jasa yang sesuai dengan kebutuhannya. Untuk itu, para pelaku usaha harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya tentang produk yang dihasilkan atau diperdagangkan,sehingga tidak merugikan konsumen. 2. Bentuk perlindungan terhadap iklan menyesatkan yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap kewajiban memberikan informasi yang benar tentang barang, diatur secara khusus dimana para pelaku usaha diwajibkan untuk mentaati ketentuan UUPK, khususnya pada Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 yang berhubungan dengan berbagai larangan dalam mempromosikan produk, serta ketentuan Pasal 17 yang khusus diperuntukkan bagi perusahaan Periklanan.Kata kunci: Pelanggaran Tindak Pidana, Pelaku Usaha, Kewajiban Memberikan Informasi Yang Benar, Barang, Perlindungan Konsumen
PELAKSANAAN EKSTRADISI DALAM HUBUNGAN ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1974 Wulandari, Ni Made
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana pengaturan ekstradisi dalam hukum internasional dan bagaimana pelaksanaan ekstradisi antara negara Indonesia dengan Malaysia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ekstradisi sebagai suatu penyerahan kepada seseorang kepada suatu negara karena seseorang tersebut diduga melakukan kejahatan atau yang telah dijatuhi hukuman oleh suatu pengadilan dari suatu negara karena melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya ataupun berdasarkan prinsip timbal balik. Dalam perjanjian ekstradisi terdapat unsur-unsur, asas-asas, serta ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan perjanjian ekstradisi. 2. Dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi harus memperhatikan hak asasi dari seseorang yang akan diekstradisikan. Proses ekstradisi dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai dengan syarat dan prosedur sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh negara Indonesia dengan Malaysia.Kata kunci: ekstradisi; Malaysia;
PERAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM TINDAK PIDANA BEA DAN CUKAI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN DALAM KASUS PENYELUNDUPAN Saroinsong, Jessica E.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26839

Abstract

Tujuan penelitiabn ini untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan pegawai negeri sipil (PPNS) dalam menangani tindak pidana bea cukai danbagaimana proses penyidikan tindak pidana cukai dalam praktek khususnya kasus penyelundupan yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Tugas-tugas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan meliputi usaha preventif, yaitu usaha untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan dalam hal ini penyelundupan MMEA dengan meniadakan sebab terjadinya. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Pejabat PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan. Tindak pidana di bidang Kepabeanan adalah tindak pidana fiskal. PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan salah satunya adalah tindak pidana penyelundupan dalam hal ini penyelundupan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA). 2. Proses pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. PPNS Bea dan Cukai menggunakan ketentuan hukum acara yang diatur dalam KUHAP sedangkan delik pidana, atau unsur-unsur tindak pidananya menggunakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai serta ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan lainnya yang kewenangan pelaksanaannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dasar hukum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai didasarkan pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.Kata kunci: be dan cukai; penyidik pegawai negeri sipil;
HAK IMUNITAS KEPALA NEGARA YANG MELAKUKAN KEJAHATAN (KAJIAN HUKUM PASAL 7 STATUTA ROMA) Umboh, Ericson Cristian
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i2.24660

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Bentuk Kejahatan Internasional Menurut Statuta Roma 1998 Tentang Mahkamah Pidana Internasional dan bagaimanakah Penerapan Hak Imunitas Kepala Negara Dalam Peradilan Mahkamah Pidana Internasionaal Dalam Kaitannya Dengan Pasal 7 Statuta Roma di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk atau jenis-jenis kejahatan yang diatur dalam Statuta Roma yang merupakan kewenangan Mahkamah Pidana Internasional yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan internasional adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 hingga pasal 8 Statuta Roma, yaitu genosida (pembunuhan ras), kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Di bawah Statuta Roma, ICC hanya dapat menyelidiki dan mendakwa empat kejahatan internasional inti tersebut dalam keadaan dimana negara-negara "tak mampu" atau "tak mengkehendaki" untuk mengadili pelaku kejahatan. 2. Hak Imunitas atau Kekebalan bagi kepala negara yang dituduh telah melakukan kejahatan internasional sebagaimana yang diatur dalam Pasal. 7 Statuta Roma 1998, tidak akan mempengaruhi pelaksanaan yurisdiksi International Criminal Court (ICC). Hal ini dikarenakan kejahatan internasional yang diatur di dalam ICC menegaskan adanya keharusan mekanisme pertanggungjawaban individu. Hukum internasional pun menyatakan bahwa individu (orang) merupakan salah satu subyek hukum internasional sehingga ia dapat melakukan penuntutan pemenuhan atas hak-haknya maupun dikenakan proses penuntutan (penyelidikan dan penuntutan) dalam sebuah pengadilan internasional, sebab salah satu karakteristik Statuta Roma adalah menganut asas pertanggungjawaban pidana individu. Hal ini jelas kelihatan dalam Kasus Omar Al-Bashir yang diadili dihadapan Pengadilan ICC di Den Haag.Kata kunci: hak imunitas; kepala negara; statuta roma;
PERAN PBB DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL Gurinda, Natanael Christian Henry
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i9.26999

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan HAM menurut instrumen Hukum Internasional dan bagaimana peran PBB dalam perlindungan HAM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai perlindungan hak asasi manusia dalam hukum internasional diatur dalam beberapa dokumen hukum internasional yang berbentuk perjanjian internasional seperti, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) dan konvensi-konvensi yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia yang sudah dijelaskan dalam pembahasan di atas yang merupakan dokumen-dokumen hukum internasional yang mengatur mengenai hak asasi manusia secara khusus dan spesifik serta memberikan pemahaman terhadap mekanisme perlindungan hak asasi manusia dalam ruang lingkup hukum internasional. 2. Peran PBB dalam perlindungan hak asasi manusia di dunia, memberikan dampak yang positif dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia secara universal dan sangat terlihat jelas karena telah banyak membuat dokumen-dokumen hukum internasional dalam rangka perlindungan hak asasi manusia. Contoh yang paling umum adalah Pengesahan deklarasi universal hak asasi manusia (DUHAM), Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan Konvensi tentang hak anak. Dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, PBB membuat komite khusus untuk menangani masalah hak asasi manusia yang bernama komite hak asasi manusia PBB (United Nation Comitte of Human Rights/UNCHR) yang bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi berdasarkan perintah negara anggota ataupun perintah PBB.Kata kunci: Peran PBB, Perlindungan Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional
TANGUNG JAWAB YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN DAN KEPENGURUSAN Raintama, Decroly Johnlight
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i4.24699

Abstract

Undang-undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004, telah menegaskan  yayasan merrupakan badan hukum  yang secara spesifik berbeda  dengan  perusahan Segala bentuk  kegiatan yayasan  bukan  berorientasi pada keuntungan tapi yang  pada pelayanan masayarakat,  Sebagai badan hukum  yayasan memiliki harta yang dipisahlan untuk tujuan itu. Permasalahan penelitian terfokus pada  pengaturan tentang harta kekayaan yayasan  dan tangung jawab pengurus. Dengan mengunakan metode penelitian hukum normative yang terfokus pada beberapa yayasan pendidikan dikota manado, ditemukan hasil, walaupun sudah ada Undang undang baru tetapi praktek  pengolahan harta kekayaan yayasan masih tertutup dan tidak ada batas  kewenangan bagi pemilik untuk mengintervensi pengotaan keuangan  yayasan.. Penerapan tangung jawab pengurus masih kurang tegas terkait  pelanggaran  kepengurusan dan pelangaran pribadi, aspek lain pengurus  bisa dipecat kalau tidak bekerjasama dengan pemilik yayasan. Kesimpulan umumnya pengurus belum mengetahui   sistem pengaturan yang baru  tentang yayasan dan  model pertangungjawaban  pengurus  masih belum tegas antara tangungkawab  organ yayasan dan pribadi Kata  Kunci:  Tanggngjawab Yayasan, Badan Hukum, Pengelolaan Harta Kekayaan, Kepengurusan

Page 97 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue