cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANGPENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Salmon, Maria
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i12.27581

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana larangan penggunaan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan bagaimana kekerasan fisik terhadap anak oleh orang tua dengan tujuan untuk mendidik dapat dibenarkan di bawah Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Larangan penggunaan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah memberikan perlindungan yang bersifat komprehensif (menyeluruh) dan tegas terhadap anak dalam rumah tangga, di mana: (1) anak dalam undang-undang ini diartikan setiap orang yang memiliki status sebagai anak (termasuk juga anak angkat dan anak tiri) dalam rumah tangga, dengan tidak melihat pada usianya; (2) pengertian “dalam rumah tangga” adalah berkenaan dengan hubungan antara orang-orang di dalamnya, sehingga tindak kekerasan dapat dilakukan di dalam maupun di luar rumah tempat tinggal, dan (3) kekerasan yang dilarang memiliki cakupan luas, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.  Perlindungan yang bersifat komprehensif dan tegas ini membuat UU No.23 Tahun 2004 tetap relevan sekalipun telah ada beberapa undang-undang sebelumnya yang memberikan perlindungan terhadap anak. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 diadakan larangan penggunaan kekerasan, di antaranya kekerasan fisik, oleh orangtua terhadap anak, tetapi dalam undang-undang ini tidak secara eksplisit (tersurat) dilarang pemberian hukuman fisik oleh orangtua terhadap anak dengan tujuan untuk mendisiplinkan/ mendidik. Kata kunci: Perlindungan Anak, Kekerasan, Penghapusan, Rumah Tangga
EKSTRADISI SEBAGAI SARANA PEMBERANTASAN KEJAHATAN INTERNASIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1979 Adiwijaya, I Made Krisna
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i5.24731

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan ekstradisi dalam Undang-undang Perjanjian Internasional dam bagaimana Tahapan Pelekasanaan atau proses ekstradisi di Indonesia, di manadengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam melakukan permintaan penyerahan pelaku Ekstradisi Tindak Pidana, diperlukan Syarat-syarat yang bersifat Universal yang harus berdasarkan suatu perjanjian antara Negara ekstradisi. Perjanjian ekstradisi diatur dalam UU No.1 tahun 1979. Perjanjian Ekstradisi dapat dilakukan jika penyerahan pelaku tindak pidana didasarkan atas permintaan dari pihak Negara peminta kepada Negara diminta. Dan juga diketahui bahwa lembaga ekstradisi adalah lembaga atau sarana yang ampuh untuk dapat memberantas kejahatan. Hal ini hanya dapat diwujudkan jika terdapat hubungan yang baik antara negara-negara didunia, sehingga dapat lebih memudahkan dan mempercepat peneyerahan penjahat pelarian. Dan apabila suatu perbuatan yang dapat diekstradisikan adalah sifat kejahatan tersebut harus bersifat ganda atau “double criminality” artinya seorang yang melakukan tindak pidana di suatu Negara tertentu dan tindak pidana itu dapat diadili menurut hukum Negara tersebut demikian pula pebuatan tindak pidana tersebut dianggap juga merupakan tindak pidana dan dapat diadili oleh Negara lain. 2. Indonesia bertanggung jawab dalam tahapan pelaksanaan atau proses ekstradisi sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1979 sebagaimana kapasitas Indonesia sebagai Negara yang dimintai ekstradisi harua melalui beberapa tahapan seperti Tahapan penerimaan permintaan presiden, Tahap pemeriksaan perkara ekstradisi, dan tahap persetujuan presiden. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1979 dalam penjabarannya lebih banyak mengatur mengenai proses pelaksanaan ekstradisi dalam kapasitas Indonesia sebagai Negara yang diminta, sedangkan prosedur pengajuan ekstradisi yang diminta oleh Indonesia kepada Negara lain sebagaimana diatur dalam Bab X Undang-undang No. 1 tahun 1979.Kata kunci: ekstradisi; kejahatan internasional;
KAJIAN YURIDIS TERHADAP STATUS DAN PERLINDUNGAN HUKUM PERAWAT DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN TERHADAP PASIEN Kowaas, Imelda Katrina
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i2.24649

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status perawat dalam menjalankan praktik keperawatan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perawat dalam memberikan pelayanan terhadap pasien. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan atau status dari Perawat di rumah sakit tergabung dalam Komite Keperawatan yaitu wadah non-struktural  rumah sakit  yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. Dirumah sakit dalam pelimpahan tindakan medik oleh dokter kepada perawat harus memenuhi beberapa syarat dan pasien harus dijamin akan mendapat pertolongan atas pertanggung jawaban dokter, tetapi harus memunuhi syarat-syarat yang ada. pelimpahan wewenang tindakan medik dari dokter kepada perawat hanya dapat dilakukan secara tertulis sesuai Pasal 32 Poin (1) Undang-undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Pelimpahan secara delegatif hanya dapat dilimpahkan kepada perawat yang memiliki kompetensi sesuai yang diperlukan dan pelimpahan secara mandat diberikan kepada perawat di bawah pengawasan. 2. Payung hukum yang meregulasi perawat adalah Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 27  Undang-undang No. 36 Tahun 2009  ayat (1) tentang Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, Permenkes nomor 148 tahun 2010 tentang Praktik Keperawatan, dan Undang-undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 36 poin (a) tentang Keperawatan. Aturan tersebut termasuk dalam perlindungan hukum refrensif yaitu suatu jaminan yang diberikan oleh Negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum.Kata kunci: Status Dan Perlindungan Hukum, Perawat, Pelayanan Terhadap Pasien
KEDUDUKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING Pandeirot, Regina Maharani
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i8.26969

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing dan bagaimanakah pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normtif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing yaitu ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Ormas yang didirikan oleh warga negara asing terdiri atas: badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing. Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin pemerintah, berupa:  izin prinsip; dan izin operasional. Izin prinsip diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan tim perizinan dan izin operasional diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas yang didirikan oleh warga negara asing maka dilakukan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal terhadap ormas yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, dan/atau pemerintah daerah.Kata kunci: organisasi kemasyarakatan; warga Negara asing;
IZIN TINGGAL KUNJUNGAN BAGI WARGA NEGARA ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Hahamu, Williams D. C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i3.24684

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui untuk mengetahui izin tinggal kunjungan bagi warga negara asing yang berada di wilayah negara Republik Indonesia dan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada dalam wilayah negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1)Izin tinggal kunjungan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, meliputi Izin Tinggal kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan; atau  anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya. Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan: kembali ke negara asalnya; izinnya telah habis masa berlaku; izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas; izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dikenai Deportasi; atau meninggal dunia. 2)        Penegakan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya telah berakhir dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud  dan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.Kata kunci: Izin Tinggal, Kunjungan Bagi Warga Negara Asing, Keimigrasian
TANGGUNGJAWAB HUKUM PEMERINTAH DALAM KETERSEDIAAN FASILITAS MASYARAKAT PEJALAN KAKI DAN PENYANDANG CACAT MENURUT UNDANG-UNANG NOMOR 22 TAHUN 2009 Kaunang, Hizkia A. M.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i11.27373

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai tangungjawab pemerintah terhadap penyalah-gunaan trotoar dan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap hak dan keselamatan pejalan kaki dan penyandang cacat di trotoar. Sebuah konsep yang berkaitan dengan konsep kewajiban hukum adalah konsep tanggungjawab (pertanggungjawaban) hukum. Bahwa seseorang bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan tertentu atau bahwa dia memikul tanggung jawab hukum Pemerintah, artinya dia bertanggung jawab atas suatu sanksi bila perbuatannya bertentangan dengan peraturan yang berlaku.kata kunci: pemerintah; penyandang cacat; ketersediaan fasilitas
MEKANISME HUKUM MASYARAKAT DALAM MEMPEROLEH HAK PAKAI TERHADAP TANAH NEGARA Languju, Rivaldy Theo Kurnia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i5.24722

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Hukum Masyarakat dalam memperoleh Hak Pakai terhadap Tanah Negara dan bagaimana Status Hukum Tanah Negara seteleh berakhirnya Hak Pakai. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam memperoleh hak pakai terhadap tanah negara ada mekanisme hukum yang harus dilalui oleh pemohon yang ingin mempergunakan hak pakai terhadap tanah negara maupun merubah hak milik atas tanah menjadi hak pakai atas tanah untuk dijadikan tempat tinggal dan usaha baik dibidang pertanian, peternakan, maupun perindustrian. Ketika mekanisme hukum tersebut tidak dilakukan maka pemohon hak pakai tidak dapat mempergunakan hak pakai terhadap tanah negara tersebut. 2. Dari hasil penelitian tersebut didapati juga bahwa ketika jangka waktu hak pakai terhadap tanah Negara telah habis maka diberikan kesempatan untuk memperpanjang hak pakai tersebut paling lama dua puluh lima tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Dan sesudah jangka waktu hak pakai atau perpanjangan habis, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan hak pakai atas tanah yang sama apabila dari pemegang hak ingin memperpanjangnya kembali. Tapi, apabila jangka waktu hak pakai terhadap tanah negara telah habis dan dari pemegang hak pakai tidak ingin memperpanjang lagi maka tanah tersebut harus dikosongkan dan dikembalikan kepada Negara atau status hukumnya menjadi tanah negara lagi.Kata kunci:  Mekanisme Hukum, Masyarakat, memperoleh Hak Pakai,Tanah Negara
KEWAJIBAN BADAN USAHA DAN SANKSI ADMINISTRASI PASCATAMBANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Koleangan, Cindy Lucia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i6.25812

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban badan usaha dalam melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dn bagaimanakah pemberlakuan sanksi adminsitrasi terhadap badan usaha apabila tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dfengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kewajiban badan usaha dalam melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yaitu badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang dan wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang. Peruntukan lahan pascatambang dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas tanah. Badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang. 2. Pemberlakuan sanksi administrasi terhadap badan usaha apabila tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dilaksanakan oleh Menteri gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap badan usaha. Sanksi administratif sebagaimana berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau  pencabutan IUP atau IUPK. Sanksi hukum administrasi merupakan sanksi yang penerapannya tidak melalui perantaraan hakim. Pemerintah berwenang untuk bilamana perlu, tanpa keharusan perantaraan hakim terlebih dahulu bertindak jauh secara nyata. Sasaran sanksi administrasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: pascatambang; mineral dan batubara;
TANGGUNG JAWAB KOMANDAN AKIBAT KESALAHAN YANG DILAKUKAN BAWAHAN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Mewoh, Shandy Victor Hezkia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26854

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Prinsip-Prinsip Umum yang berlaku dalam  Pertanggungjawaban Pidana Komandan dan bagaimanakah ketentuan-ketentuan dalam instrumen Hukum Humaniter Internasional berkaitan dengan tanggung jawab komandan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pertanggungjawaban komandan adalah suatu mekanisme untuk menghukum para atasan atau komandan sebagai akibat kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya, dimana atasan tersebut mengetahui atau seharusnya mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya dimana atasan mempunyai kendali efektif dari atasan ataupun komandan tersebut. Bentuk kesalahannya adalah mengetahui atau sepatutnya mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan-tindakan hukum berupa pencegahan. Dalam kapasitas sebagai komandan, pada prinsipnya seorang individu sebagai subjek  hukum internasional dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindakan bawahan atau kesatuan yang dipimpinnya yang melakukan kejahatan, yang dikenal dengan prinsip pertanggungjawaban pidana komandan (command responsibility). Prinsip ini berasal dari konsepsi hukum militer, dimana seorang komandan memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap semua kegiatan yang berlangsung di kesatuannya, baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. Pertanggungjawaban pidana komandan telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, khususnya Hukum Humaniter Internasional baik dalam Konvensi Jenewa 1949, maupun dalam Protokol Tambahan I tahun 1977 (Additional Protocol), demikian juga dalan Statuta Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), dimana seorang komandan militer dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas kejahatan yang dilakukan pasukan yang berada dibawah komando dan kendalinya secara efektif. Bahkan Prinsip tanggung jawab komandan telah diterapkam dalam beberapa Mahkamah Pidana Internasional yang bersifat sementara (ad hoc) yang pernah mengadili para penjahat perang, terutama mereka/individu yang melakukan kejahatan diwaktu perang, baik dalam Mahkamah Nurenberg dan Tokyo maupun Mahkamah untuk bekas Yugoslavia, atau yang lasim disebut International Criminal Tribunal for the Farmer Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal of Rwanda (ICTR).Kata kunci: komandan; humaniter;
SUATU TINJAUAN HAK SUBTITUSI PELAKSANAAN PEMBERIAN KUASA DALAM PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN Talibo, Fikriansyah
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i3.24675

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apakah surat kuasa membebankan hak tanggungan berupa surat kuasa yang bersifat khusus dan apakah larangan kuasa substitusi dalam pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan tersebut memberatkan bagi pemegang Hak Tanggungan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib dibuat  secara khusus sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Hak Tanggungan, jadi tidak diperkenankan untuk dibuat selainnya membebankan Hak Tanggungan. Hal ini dipertegas lagi di dalam blangko standar Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang bentuknya telah dibakukan di dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996. 2. Larangan kuasa substitusi dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tidak berpengaruh bagi pemegang Hak Tanggungan (kreditor) perbankan, seharusnya  pihak bank sebagai penerima kuasa diwakili oleh direksi pusat, kenyataan yang terjadi kuasa dari pemberi kuasa diterima oleh pimpinan bank cabang setempat melalui petugas bank yang diberi kuasa oleh pimpinan cabang bank tersebut, dalam kasus demikian ini timbul kesan seolah-olah direksi bank pusat mensubstitusikan kuasa yang diterima dari pemberi Hak Tanggungan kepada pimpinan cabang bank setempat, demikian pula timbul kesan pimpinan cabang mensubstitusikan kepada petugas bank bawahannya yang ditunjuk. Sebenarnya dalam kasus ini tidak terjadi pelimpahan kuasa (substitusi), melainkan hanya penugasan dari direksi pusat kepada pimpinan cabang dan seterusnya.  Kata kunci: hak substitusi; hak tanggungan;

Page 98 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue