cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PENANGKAPAN IKAN SECARA ILLEGAL OLEH KAPAL ASING DIZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN UU NO 5 TAHUN 1983 TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA Manoppo, Marsel Mesak
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Penangkapan Ikan Secara Illegal Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 Dan Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagaimana Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Dari Kegiatan Penangkapan Ikan Secara Illegal Oleh Kapal Asing Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) tidak mengatur tentang IUU Fishing. Tapi berkaitan dengan penegakan hukum, UNCLOS 1982 mengatur secara umum. Dalam hal pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan negara pantai berkaitan dengan Pasal 73 UNCLOS 1982. Berdasarkan ketentuan Pasal 73 UNCLOS 1982, negara pantai dapat menaiki, memeriksa, menangkap dan melakukan proses pengadilan atas kapal tersebut dan memberitahu negara bendera kapal. Hukuman terhadap kapal asing tersebut juga tidak boleh dalam bentuk hukuman badan yaitu penjara.  Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia juga mengatur ketentuan-ketentuan penegakan hukum, Untuk kepentingan penahanan, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 termasuk dalam golongan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana. 2. Upaya Pemerintah dalam penegakan hukum dari kegiatan illegal fishing di zona ekonomi eksklusif Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa upaya, yaitu: a. Upaya Pre-Emtif (Penanggulangan). Pelibatan masyarakat melalui Pokmaswas (kelompok masyarakat pengawas); Pembentukan kelembagaan pengawasan ditingkat daerah; Operasional penertiban ketaatan kapal dipelabuhan perikanan; Ketaatan pengurusan ijin untuk kapal yang belum berijin dan masa berlaku ijinnya telah habis; Pengembangan dan optimalisasi implementasi vessel monitoring system (vms); b. Upaya Preventif (Pencegahan). Menjadi anggota RFMO (Regional Fisheries Management Organization) dan menjadi anggota IPOA (International Plan of Action); c. Upaya Represif (Penindakan). Upaya Pengawasan secara Represif dilakukan dengan penegakan hukum yang didasarkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.Kata kunci: zona ekonomi eksklusif; penangkapan ikan illegal;
IMPLEMENTASI PASAL 1238 KUH PERDATA TERHADAP PENENTUAN DEBITOR YANG CIDERA JANJI DALAM PERJANJIAN KREDIT Pangemanan, Frans Wempie Supit
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i4.24712

Abstract

Perjanjian kredit adalah perjanjian antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur. Perjanjian ini dilakukan atas kesepakatan berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata.Perjanjian ini menjadi bermasalah ketika debitur mengalami kendala dalam pembayaran cicilan kredit sehingga kredit macet.Pasal 1238 KUH Perdata telah mengatur tentang sistem penetapan debitur cidera janji (wanprestasi).Di mana harus melalui beberapa tahapan seperti somasi dan Pernyataan Cidera Janji.Dalam praktik, bank seringkali mengabaikan prosedur tersebut, bank langsung menentukan atau menetapkan debitur cidera janji dan kredit yang diberikan dinyatakan macet. Kemudian tanpa melalui proses atau tahapan berupa somasi untuk sampai pada pernyataan Debitur Cidera Janji, dan memperhatikan keadaan Debitur (debitur beritikat baik), sebagaimana yang diisyaratkan oleh pasal 1238 KUH Perdata, Bank (Kreditur) langsung melakukan pengelolaan objek jaminan. Hal tersebut sering teradi oleh karena perlindungan terhadap Debitur Cidera Janji tidak diatur dalam sistim hukum perbankan.Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank berhak melakukan tindakan-tindakan debitur kredit macet berupa penyitaan dan pelelangan.Hal itulah yang menimbulkan ketidakadilan sesuai penelitian ini. Sebagai kesimpulan bahwa Pasal 1238 telah memberikan perlindungan terhadap debitur cidera janji tetapi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 belum mengatur tentang perlindungan tersebut.Kata kunci: Implementasi Pasal 1238 KUH Perdata, Debitor, Cidera Janji,  Perjanjian Kredit.
KAJIAN HUKUM WORLD TRADE ORGANIZATION DALAM PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA Poae, Aprilia Estina
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan WTO (World Trade Organization) dalam perjanjian perdagangan internasional yang dilakukan Indonesia dengan beberapa negara anggota WTO (World Trade Organization) dan bagaimanakah implementasi WTO (World Trade Organization) dalam perjanjian perdagangan internasional di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia sebagai anggota resmi WTO (World Trade Organization) berhak mengadakan kerjasama dan perjanjian Perdagangan Internasional dengan negara-negara anggota lainnya yakni Amerika Serikat, Jepang, dan China dengan mematuhi prinsip-prinsip hukum dan prinsip dasar sistem perdagangan internasional. Kerjasama tersebut dilakukan melalui kesepakatan “Kemitraan Komprehensif Indonesia-Amerika Serikat” (US-Indonesia Comprehensive Partnership), IJ-EPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement), penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding). Kegiatan perdagangan internasional dilakukan dengan Ekspor-Impor produk non migas. 2. Implementasi WTO yaitu untuk mengidentifikasi masalah-masalah maupun hambatan-hambatan dalam keanggotaan WTO, mengawasi praktik-praktik perdagangan internasional dengan cara meninjau kebijakan perdagangan negara anggotanya melalui prosedur notifikasi, memberikan bantuan teknis, juga sebagai forum dalam penyelesaian sengketa. Indonesia masih saja mengalami persoalan dan hambatan. Salah satunya tudingan dan ancaman AS yang memasukkan Indonesia dalam daftar curang, membuat Indonesia kecewa dengan kebijakan AS tersebut. Sebab itu, pengawasan WTO belum sepenuhnya terlaksana dengan baik karena masih didapati kebijakan-kebijakan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat saling bertentangan serta tidak efektifnya penerapan prinsip-prinsip hukum maupun prinsip dasar sistem perdagangan internasional dalam keanggotaan WTO.Kata kunci: Kajian Hukum, World Trade Organization, Perjanjian Perdagangan Internasional.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA PENERBANGAN ATAS KERUGIAN YANG TERJADI DALAM PENGANGKUTAN UDARA Umboh, Trully Nikita
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i9.27000

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum  penyelenggaraan pengangkutan penumpang dan barang melalui jasa penerbangan dan bagiamana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerugian yang terjadi dalam pengangkutan udara menurut UU No. 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dalam penyelenggaraan pengangkutan udara harus didahului dengan perjanjian antara pengangkut dan penumpang atau pengirim barang/kargo,dimana perjanjian pengangkutan yang telah disepakati antara pihak pengangkut dan penumpang dibuktikan dengan tiket penumpang. Berkaitan dengan tanggung jawab, dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2009 menerapkan konsep tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption of liability consept). Sebagaimana yang termuat dalam ketentuan Pasal. 141 ayat (1), bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap. Pengangkut juga bertanggung jawab atas kerugian yang diderita, baik terhadap diri penumpang maupun barang yang hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara berdasarkan Pasal 145. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pengangkutan udara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan diatur dalam Undang-Undang  No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dimana hak-hak konsumen tersebut sudah diakui keberadaannya dan memiliki kepastian hukum. Hak tersrbutantara lain hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/ atau penggantian, apabila jasa penerbangan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, hak untuk mendapatkan keamanan atau perlindungan dari jasa penerbangan, termasuk hak yang harus diterima konsumen akibat terjadinya kecelakaan dalam penerbangan.Kata kunci: Perlidungan Hukum, Konsumen, Pengguna Jasa Penerbangan, Kerugian, Pengangkutan Udara.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERKAIT KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG MERUGIKAN NEGARA Silitonga, Hendry
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i3.24695

Abstract

Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, seperti pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan Konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach), seperti pada putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menjatuhkan pidana terhadap PT Giri Jaladhi Wana sendiri, tanpa Pengurusnya. Penelitian ini menemukan aspek keperdataan berkaitan erat dengan aspek pidana sehubungan dengan sistem pertanggungjawaban pidana Korporasi. Ditemukan pula ketentuan-ketentuan konvensional, yang hanya membebani pertanggungjawaban pidana terhadap orang pribadi (natuurlijk person) seperti dalam KUHP dan KUHAP, sedangkan dinamika hukumnya di luar kitab kodifikasi tersebut menunjukkan divergensi peraturan perundang-undangan dalam redaksi “Setiap orang berarti juga Korporasi” pada sejumlah peraturan perundang-undangan antara lainnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang.Kata kunci: Tanggung jawab, pelaku usaha, korupsi, barang, jasa
KAJIAN YURIDIS TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Tangel, Erik Nathaniel
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i12.27945

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip pengaturan hukum internasional tentang pencemaran lingkungan laut dan apa tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan laut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip Hukum merupakan salah satu bagian terpenting dari berlakunya suatu peraturan perundang-undangan, dimana prinsip hukum merupakan sarana yang membuat hukum itu hidup. Prinsip hukum terdapat dalam semua bidang hukum, termasuk dalam hukum lingkungan internasional yang berkenaan dengan pencemaran laut. 2. Peraturan perundang-undangan baik yang bersifat internasional maupun nasional memberikan aturan-aturan mengenai tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan laut. Tindakan-tindakan tersebut dapat diwujudkan dengan adanya peran dari negara-negara maupun masyarakat internasional, dan hal ini menjadi kewajiban bagi seluruh umat manusia dalam mencegah terjadinya pencemaran laut. Untuk merealisakikan hal tersebut, maka negara-negara diwajibkan untuk bekerja sama yang tujuannya adalah untuk merumuskan hal-hal yang dapat dijadikan sarana untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang semuanya itu dilakukan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan laut yang merupakan salah satu sumber daya alam yang ada di bumi.Kata kunci: Kajian Yuridis, Pencegahan, Pencemaran, Lingkungan Laut, Hukum Internasional
PERAN NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL Kaparang, Geroge Lucky
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i4.24732

Abstract

Tujuan dilakukanya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa perdagangan internasional menurut GATT dan WTO dan bagaimana peranan Indonesia dalam sengketa perdagangan internasional yang dengan  metode penelitian hukum normartif disimpulkan bahwa: 1. World Trade Organization (WTO) merupakan suatu organisasi internasional yang mengatur tentang perdagangan internasional. WTO dan GATT memiliki tujuan yang sama untuk menyelesaikan sengketa perdagangan internasional. Dalam menyelesaikan sengketa terdapat dua kategori forum penyelesaian dalam GATT dan WTO, yaitu: Jalur Non-yudisial (Negosiasi dan Konsultasi, Good office, Mediasi, dan Konsiliasi), Jalur Yudisial penyelesaian dalam bentuk formal yang melibatkan pihak ketiga dapat berupa Arbitrase atau Juducial Settlement. 2. Peran Negara dalam kasus sengketa dagang internasional melalui World Trade Organization adalah tugas diplomasi, yang mana diplomasi tersebut dilakukan sebelum dan sesudah dibuat, maka Indonesia berhak untuk tidak tunduk terhadap aturan yang dibuat dinegara lain. Prospek penyelesaian sengketa dagang antara Indonesia dengan negara lain adalah Indonesia dapat memenangkan suatu sengketa dari negara yang melanggar hukum internasional melalui pelanggaran terhadap TRIPS, TBT, serta GATT.Kata kunci: perdagangan internasional; peran negara;
PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945 Moendoeng, Nathania Griseldis Kirsten
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26840

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi pelanggaaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dengan metode penelitian hukum normnatif disimpulkan bahwa: 1. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai warga negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-undang. Akibat dari adanya ketidakseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara disebabkan oleh pemerintah negara itu sendiri maupun oleh masyarakat. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung dan pemerintah lebih aktif lagi dalam memperhatikan masyarakatnya. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Di Indonesia kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewjiban warga negara banyak terjadi, mulai pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat. Untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengigkaran kewajiban warga negara tersebut pemerintah melakukan upaya-upaya dengan mengoptimalkan peran lembaga-lembaga perlindungan HAM. Tetapi meskipun demikian pada kenyataannya saat ini permasalahan-permasalahan tersebut belum dapat terselesaikan secara tuntas. Sebagai warga negara yang baik kita harus mengetahui dan memahami hak dan kewajiban warga Negara agar tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Negara juga harus mengetahui hak dan kewajibannya agar sejalan dengan pelaksanaan yang dilakukan warga negara. Walaupun begitu, tetap saja pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban terjadi, hal ini karena adanya faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi. Oleh karena itu di perlukan kerjasama dari seluruh pihak untuk mengatasi dan menanganinya.Kata kunci: hak; warga Negara;
KAJIAN YURIDIS HAK KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK MENURUT KONVENSI WINA 1961 Rindengan, Helena Kezia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i2.24661

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 dan bagaimana penyelesaian pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat diplomatik di negara penerima. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik diberikan kepada pejabat diplomatik yang sedang menjalankan misi diplomatiknya di negara penerima. Pemberian Hak Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik bukan saja diberikan kepada Pejabat Diplomatik tersebut tetapi juga dinikmati oleh anggota keluarga, anggota staf perwakilan diplomatik dan pelayan yang bukan warga negara di negara penerima. Pengaturan hukum diplomatik sesuai Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961. Apabila diberikan kekebalan dan keistimewaan diplomatik maka pejabat diplomatik tidak tunduk pada hukum yang berlaku di negara penerima melainkan hukum yang berlaku di negara pengirim. 2. Dalam menyelesaikan perkara yang dilakukan oleh pejabat diplomatik di negara penerima menurut Konvensi Wina 1961 ada beberapa tahap penyelesaian, yaitu: Persona Non Grata. Penanggalan Kekebalan, dan Penarikan Kembali. Apabila pejabat diplomatik terbukti melakukan tindak pidana maka negara pengirim wajib mengadili dan menghukumnya.Kata kunci: Kajian Yuridis, Hak Kekebalan dan Keistimewaan, Diplomatik
KAJIAN YURIDIS PERDAGANGAN PERBATASAN INDONESIA DENGAN PHILIPINA Kandouw, Kevin Samuel Octavianus
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perdagangan Perbatasan antara negara Indonesia dengan negara Philipina ditinjau dari aspek hukum dan bagaimanakah kedudukan kawasan perbatasan sebagai lintas batas perdagangan antara negara Indonesia dengan negara philipina di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dasar hukum perjanjian bilateral dalam perdagangan perbatasan antara negara dengan negara, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan. Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Perdagangan Perbatasan sebagaimana dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum pengesahan perjanjian bilateral di bidang perdagangan antarnegara melalui Keputusan Presiden. 2. Kedudukan kawasan perbatasan sebagai tempat terjadinya perdagangan perbatasan antara negara Indonesia dengan negara Philipina memiliki nilai sangat strategis dalam menunjang kelancaran perdagangan perbatasan antara negara Indonesia dengan negara Philpina karena penyaluran barang dan/atau jasa akan lebih efektif dan efisien, sehingga mampu meningkatkan volume perdagangan yang dapat memberikan keuntungan bagi bagi masing-masing negara.Kata kunci: perdagangan perbatasan;

Page 99 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue