cover
Contact Name
Erwin Aditya Pratama
Contact Email
erwinadityapratamash@gmail.com
Phone
+6282322127257
Journal Mail Official
erwinadityapratamash@gmail.com
Editorial Address
Jalan Halmahera KM 1 Mintaragen Tegal
Location
Kota tegal,
Jawa tengah
INDONESIA
Diktum
ISSN : 23385413     EISSN : 26553449     DOI : https://doi.org/24.905
Core Subject : Social,
Diktum: Jurnal Ilmu Hukum is open-accsess peer reviewed intended to be the journal publishing article the conceptual and/or the result of research law science for academicians, researchers, practitioners in law. Diktum invite manuscript in the various topic include, but not limited to, functional areas related to Law Science of topics in the fields of Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Antropological Law, Socio Legal, Bussines Law, Legal Philosophy and another section related contemporary issues in Law.Diktum: Jurnal Ilmu Hukum accepted submission from all of the world. All submited article shall never been published elsewhere, original and not under consideration for other publication (for checking similarty, Diktum editorial board check using turnitin program. Since 2019 we are proud member of Crossref. Diktum doi prefix is 10.24905 . Therefore, all article published by Diktum: Jurnal Ilmu Hukum will have unique DOI number.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 7 No. 1 (2019): Mei 2019" : 6 Documents clear
Pelaksanaan Tugas Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Hubungannya dengan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 Sanusi; Pradini Imso, Lorent; Pratama, Erwin Aditya
Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 (2019): Mei 2019
Publisher : Universitas Pancasakti Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (704.405 KB) | DOI: 10.24905/diktum.v7i1.3

Abstract

Jaksa adalah pegawai pemerintah yang berkecimpung di bidang hukum, bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan didalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Dalam bahasa Belanda disebut officer van justitie, dalam bahasa inggris disebut public prosecutor. jaksa sebagai salah satu penegak hukum mempunyai tanggungjawab untuk menjalankan strategi pembangunan hukum yang telah dijamin dalam undang– undang. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah menjamin kemandirian kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya, sesuai yang tercantum dalam pasal 2 ayat (2). Akan tetapi dalam ketentuan selanjutnya kedudukan kejaksaan tidak dapat terlepas dari lembaga eksekutif. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya kejaksaan seringkali dihadapkan pada persoalan kemandirian dalm pencapaian tugas, karena bagaimanapun kejaksaan tidak dapat melepaskan diri dari bayang-bayang lembaga eksekutif, hal inilah yang menyebabkan kejaksaan sering dianggap tidak profesional. Menghindari dominasi tunggal Presiden dalam menentukan jabatan Jaksa Agung, maka harus dilakukan dengan melibatkan lembaga lain seperti DPR atas persetujuan dari seluruh rakyat. Menyadari bahwa kekuasaan penuntutan merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman, maka pengertian kekuasaan kehakiman yang dijabarkan dalam UUD 1945 hasil amandemen perlu ditinjau kembali. Keterpaduan dalam kekuasaan kehakiman dapat memberikan pengaruh dan kontrol satu sama lain. Maka dari itu sangat diperlukan untuk meletakkan kekuasaan penyelidikan dan penuntutan dalam bab kekuasaan kehakiman didalam UUD 1945 apabila di kemudian hari dilakukan amandemen kelima.
Peran Advokat dalam Upaya Membangun Penegakan Hukum yang Bermartabat Sugiharto, Imawan
Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 (2019): Mei 2019
Publisher : Universitas Pancasakti Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (689.295 KB) | DOI: 10.24905/diktum.v7i1.5

Abstract

Ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan bangsa kita sebagai bangsa yang dianggap menganut paham ”rule oflaw” yang merupakan suatu legalisme hukum yang mengandunggagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang obyektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. Rule of law adalah konsep dimana seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by thelaw bukan rule by the man dimana penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Presentasi dari penegakan hukum dapat dilihat dari pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Paradigma bahwa di mata hukum kedudukan warga negara adalah sama dan tidak ada diskriminasi, baru merupakan wacana dan belum sepenuhnya terwujud dengan baik. Tujuan penulisan untuk melihat sejauh mana peran advokat dalam membangun peradilan yang bermartabat. Penulisan menggunakan pendekatan normatif konseptual. Pengumpulan data menggunakan kepustakaan dari berbagai literatur hukum. Pengelolaan data menggunakan reduksi data. Peran advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) dapat terwujud manakala advokat memberikan pencerahan kepada kliennya tentang perkara yang akan dihadapinya dengan mengedepankan nilai kode etik profesi advokat. Implikasi hukum untuk membawa profesi advokat dalam perananya membentuk peradilan yang bermartabat harus mematuhi dan menghormati marwah lembaga peradilan salah satunya yang sederhana dengan menjalankan larangan bagi para pihak berperkara untuk memasuki ruang hakim demikian dilakukan untuk menjaga marwah dalam proses peradilan.
Peran Advokat dalam Mewujudkan Peradilan yang Berintegritas Nugroho, Hibnu
Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 (2019): Mei 2019
Publisher : Universitas Pancasakti Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (725.556 KB) | DOI: 10.24905/diktum.v7i1.7

Abstract

Pembaharuan hukum selain sebagai pembaharuan dalam peraturan perundang-undangan juga ditujukan sebagai pembaharuan etika dan moral para penegak hukum sebagai pelaksananya, advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan mewujudkan peran sebagai penegak hukum berintegritas. Sebagai salah satu sub sistem penegak hukum, advokat mempunyai kedudukan yang sama untuk mewujudkan peran sebagai penegak hukum yang berintegritas dalam menjalankan profesinya serta bertindak profesional dalam ikut serta melaksanakan pembaharuan hukum di Indonesia. Walaupun dalam menjalankan profesinya advokat memiliki ciri yang khas berupa kemandirian namun demikian bukan berarti advokat tidak mampu untuk berperan dalam mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi. Oleh sebab itu penulisan ini akan memfokuskan diri pada pembahasan bagaimanakah peran serta advokat dalam ikut serta mewujudkan peradilan yang berintegritas di Indonesia. Tujuan penulisan ini untuk memetakan peran advokat dalam mewujudkan peradilan hukum yang berintegritas. Pendekatan penulisan menggunakan pendekatan normatif konseptual. Pengumpulan data menggunakan kepustakaan dari berbagai literatur hukum. Pengolahan data menggunakan triangulasi data. Advokat memiliki peran yang yang mewujudkan pembaharuan paradigma hukum di Indonesia karena profesi advokat berkait erat dengan proses penegakan hukum dari tingkat penyidikan hingga in kract (putusan hukum berkekuatan tetap). Untuk memaksimalkan peran advokat harus dimulai dari organisasi advokat yang mendorong semua anggotanya untuk secara nyata menjadi advokat yang berintegritas, dan berkualitas bukan sekedar melahirkan advokat top. Implikasi penulisan ini adalah sebagai upaya mendorong organisasi advokat mampu memegang teguh dan mewujudkan prinsip-prinsip anti korupsi yang meliputi akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan untuk mencegah faktor eksternal penyebab korupsi.
Implikasi Hukum Terhadap Pembatasan Peran Serta Aparatur Sipil Negara dalam Proses Politik di Indonesia Aditya Pratama, Erwin; Haryadi, Toni; Praptono, Eddhie
Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 (2019): Mei 2019
Publisher : Universitas Pancasakti Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (665.79 KB) | DOI: 10.24905/diktum.v7i1.67

Abstract

Secara konstitusional, salah satu bentuk penerapan hak politik tercermin dalam hak untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran.Hak tersebut merupakan indikator bahwa suatu negara telah melaksanakan demokrasi. Secara umum, makna netralitas yang dimaksudkan adalah bebasnya Aparatur Sipil Negara dari pengaruh kepentingan partai politik tertentu atau tidak memihak untuk kepentingan partai tertentu atau tidak berperan dalam proses politik. Hal ini memberikan makna bahwa Aparatur Sipil Negara sama sekali tidak boleh masuk dalam ranah politik. Namun pada sisi lainnya, Aparatur Sipil Negara masih tetap mempunyai hak politik untuk memilih dan berhak untuk dipilih dalam proses politik, namun tidak diperkenankan aktif menjadi anggota dan pengurus partai politik. Tujuan penelitian kali ini adalah melihat sejauh mana peran yang dapat dilaksanakan aparatur sipil negara dalam proses politik di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normati. Pengumpulan data memanfaatkan kepustakaan. Dan pengolahan data dilaksanakan secara kualitatif. Implikasi hukum terhadap pembatasan peran serta Aparatur Sipil Negara dalam proses politik, berupa Pertama, implikasi hukum terhadap inkonsistensi pengaturan tentang netralitas yang meliputi terdapatnya aturan yang menimbulkan celah hukum, sehingga dapat digunakan oleh Aparatur Sipil Negara untuk berperan serta aktif dalam proses politik, terjadinya pengaburan makna netralitas dan terciptanya ambiguitas regulasi; Kedua, implikasi hukum terhadap pelanggaran ketentuan tentang pembatasan peran serta Aparatur Sipil Negara dalam proses politik menciptakan sanksi administratif yang didasarkan pada berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam Pelaksaaan Perjanjian E-Logistics Idayanti, Soesi; Dian Aryani, Fajar
Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 (2019): Mei 2019
Publisher : Universitas Pancasakti Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (673.074 KB) | DOI: 10.24905/diktum.v7i1.68

Abstract

Kemajuan teknologi membawa perubahan pola hidup manusia dalam bergaul, bersosialisasi, bahkan melakukan aktifitas ekonomi dalam skala lokal, regional maupun global. Internet seakan telah membuat dunia semakin menciut/ mengecil membuat transaksi perdagangan pun semakin mudah dilakukan di dalam jaringan komunikasi tersebut.Jaringan publik mempunyai keunggulan dibandingkan dengan jaringan privat yaitu adanya efisiensi biaya dan waktu. Hal ini membuat perdagangan dengan transaksi elektronik (Electronic Commerce) menjadi pilihan bagi para pelaku bisnis untuk melancarkan transaksi perdagangannya karena sifat jaringan publik yang mudah untuk diakses oleh setiap orang ataupun perusahaan. Globalisasi dalam dunia ekonomi, khususnya perdagangan semakin dimudahkan dengan adanya internet sebagai media komunikasi yang tepat.Transaksi perdagangan melalui internet telah mengubah dunia bisnis dari pola perdagangan tradisional menjadi sistem perdagangan dengan secara elektronik. Perjanjian e-logistics merupakan transaksi elektronik yang mencakup kegiatan-kegiatan penanganan dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang termasuk informasi, jasa pengurusan dan administrasi.Kesepakatanya (penawaran dan penerimaan)-nya sendiri dilakukan melalui website,e-mail atau elektronik. Tanggung jawab pelaku usaha akibat kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kegagalan dalam fungsi sistem elektronik (malfunction), pada hardware (perangkat keras komputer) dalam penyelenggaraan sistem eletronik pada saat dilakukan transaksi terjadi pada sistem elektronik yang dapat menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi penyelenggara sistem elektroik dan pihak lain. Bentuk ganti rugi dapat berupa: (1) Penggantian biaya, (2) Nilai kehilangan keuntungan, (3) Ganti rugi terhadap pihak ketiga atas kerusakan atau kerugian baik materiil maupun immaterial.
Peranan Lembaga Kerjasama Bipartit Perusahaan di Kota Tegal Sebagai Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Tiyas Vika Widyastuti; Gufron Irawan; Anindita Dwi Hapsari
Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 (2019): Mei 2019
Publisher : Universitas Pancasakti Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (660.057 KB) | DOI: 10.24905/diktum.v7i1.71

Abstract

Perselisihan hubungan industrial dapat diminimalisir dengan berbagai pilihan media atau mekanisme sebagai upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial.Salah satunya adalah dengan dibentuknya suatu forum komunikasi dan konsultasi yang keanggotaannya terdiri dari wakil pengusaha dan pekerja/buruh.Forum ini kemudian lebih sering disebut sebagai Lembaga kerjasama bipartit.Berbagai keunggulan karakteristik, peran dan fungsi yang dimiliki lembaga ini mempermudah bagi perusahaan dalam mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial.Namun sayangnya di dalam praktik, masih banyak perusahaan-perusahaan di Kota Tegal yang belum memiliki dan menerapkan lembaga kerjasama bipartit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang peranan lembaga kerjasama bipartit perusahaan di Kota Tegal sebagai upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial serta untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan belum/tidak dibentuknya lembaga kerjasama bipartit perusahaan di Kota Tegal sebagai upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, datanya sekunder berupa dokumen hukum, dan analisis datanya menggunakan alur berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga kerjasama bipartit perusahaan di Kota Tegal memiliki 3 (tiga) peranan yang berdampak positif pada kemajuan perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar memiliki lembaga kerjasama bipartit di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan belum/tidak dibentuknya lembaga kerjasama bipartit perusahaan di Kota Tegal sebagai upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial, salah satunya adalah kurang pahamnya pihak manajemen perusahaan dan buruh terkait adanya kewajiban membentuk lembaga kerjasama bipartit serta ketentuan sanksi administratif yang harus diterima jika melanggarnya.

Page 1 of 1 | Total Record : 6