cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 56 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014" : 56 Documents clear
IMPLEMENTASI PASAL 72 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKEJAAN TERKAIT PEMISAHAN TEMPAT KERJA ANAK (STUDI DI INDUSTRI SEDANG KABUPATEN MALANG) Aditya Satria Pratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.795 KB)

Abstract

Kabupaten Malang mendapatkan gelar Kabupaten Layak Anak. Akan tetapi pekerja anak yang ada di Kabupaten Malang mengalami peningkatan dari tahun 2010 hingga tahun 2013. Hal yang patut disoroti adalah tempat kerja seorang anak di Industri Sedang yang berada di tempat yang tidak layak bagi mereka. Padahal apabila dilihat dari segi pengaturannya yang tercantum dalam pasal 72 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa tempat kerja pekerja anak harus terpisah dengan pekerja/buruh dewasa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Industri Sedang di Kabupaten Malang yang mempekerjakan anak tidak melakukan pemisahan tempat kerja pekerja anak dengan pekerja dewasa, hal ini karena berbagai hambatan yang muncul. Upaya yang telah dilakukan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang sendiri untuk mengurangi pekerja anak telah dilakukan sejak tahun 2013 melalui Program Pengurangan Pekerja Anak untuk mendukung Program Keluarga Harapan dan telah mengurangi 210 pekerja anak yang ada di Kabupaten Malang, upaya ini terus akan dilakukan guna mengurangi jumlah pekerja anak yang ada di Kabupaten Malang.Kata Kunci: Implementasi, Pemisahan, Tempat Kerja, Anak, Industri Sedang
HAMBATAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DALAM MELAKSANAKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK DI KABUPTEN MALANG (STUDI DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI) Okky Faried Hidayat
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (108.104 KB)

Abstract

Di Kabupaten Malang keberadaan pekerja anak bisa dijumpai diberbagai sektor kerja. Banyaknya tempat produksi menjadikan lahan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, tidak sedikit anak-anak yang ikut bekerja. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur dan menjamin perlindungan hukum terhadap pekerja anak yang di dalamnya ada persyaratan dan larangan. Perlindungan hukum diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Malang yang mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak pada tahun 2012, masih dijumpai banyak pekerja anak yang belum mendapatkan hak normatifnya yang dijamin oleh undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa hambatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melaksanakan perlindungan hukum kepada pekerja anak di Kabupaten Malang karena beberapa faktor internal dan eksternal. Upaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang mengatasi hambatan dalam melaksanakan perlindungan hukum secara preventif dan reprensif.Kata Kunci: Hambatan, perlindungan hukum, pekerja anak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
KESADARAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA TERTENTU (PKWT) DI PERUSAHAAN GARMENT (Studi Di Perusahaan Garment UD Harmoni Lumajang) Rommy Hardyansah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.717 KB)

Abstract

Banyak perusahaan garment di Kabupaten Lumajang yang memperkerjakan pekerja dengan menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Banyak pelanggaran terhadap peraturan PKWT yang dilakukan oleh pihak pengusaha. Dalam hal inilah dibutuhkan kesadaran hukum para pihak baik oleh pengusaha dan para pekerja/buruh. Kesadaran hukum disini sebagai basis penegakan hukum. Soerjono Soekanto (1982, 1993) menyatakan terdapat empat indikator kesadaran hukum yang masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya, yaitu penegakan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan prilaku hukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menyimpulkan tingkat kesadaran hukum pihak pengusaha sedang, dan kesadaran hukum pihak pekerja rendah.Kata kunci: Kesadaran hukum, Penegakan hukum, PKWT
PERAN NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG-ORANG YANG TIDAK MEMILIKI KEWARGANEGARAAN (STATELESS PERSON) BERDASARKAN KONVENSI TENTANG THE STATUS OF STATELESS PERSON 1954 (Studi Kasus Orang-Orang Etnis Rohingya Myanmar) Nining Nur Diana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (565.625 KB)

Abstract

Kewarganegaraan merupakan suatu hak untuk mendapatkan hak (Right to get Rights), begitu banyaknya konvensi internasional yang mengatur tentang betapa pentingnya kewarganegaraan bagi seseorang dan mewajibkan suatu negara untuk memberikan status kewarganegaraan bagi seseorang yang yang tidak memiliki atau terancam tidak memiliki kewarganegaraan. Walaupun telah ada konvensi internasional yang mengatur permasalaham ini, namun keberadaan dari Stateless Person tetap eksis dimuka bumi ini. Salah satu Etnis yang tidak memiliki kewarganegaraan adalah Etnis Rohingya dimana Etnis ini tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun bahkan hak-hak yang mereka miliki sebagai Stateless Person pun dilanggar oleh negara dimana mereka berada.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis alasan-alasan yang menyebabkan masih terdapatnya Etnis Rohingya yang tidak memiliki kewarganegaraan, menganalisis faktor-faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum Etnis Rohingya serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan hambatan pelaksaan perlindungan hukum bagi Etnis Rohingya.Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan Statuta Approach dan case Approach. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang berupa konvensi-konvensi internasional yang terkait, bahan hukum sekunder sebagai bahan hukum yang bersifat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum tersier yang mendukung bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier diolah dengan menggunakan teknik deskriptif analisis.Dari hasil dan pembahasan dapat diketahui bahwa alasan utama Etnis Rohingya tidak memiliki kewarganegaraan karena ketidak efektifan aturan hukum yang memberikan perlindungan hukum terhadap Etnis Rohinya. Ketidak efektifan aturan hukum tersebut merupakan faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum Etnis Rohingya. Upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan memperbaiki kelemahan yang terdapat didalam masing-masing komponen efektifitas hukum baik dari segi substansi, struktur dan culture dari masyarakat. Dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, komponen utama yang harus diperbaiki adalah komponen struktur. Hal ini dikarenakan komponen struktur memiliki pengaruh yang besar terhadap komponen substansi dan komponen culture dari masyarakat.
Perlindungan Nama Domain Merek Terkenal Terhadap Tindakan Cybersquatting Di Internet Menurut Undang - Undang Nomer 15 tahun 2001 Tentang Merek Saghara Luthfillah Fazari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.211 KB)

Abstract

Kemajuan yang dialami oleh internet memiliki banyak dampak dalam berbagai aspekkehidupan manusia, salah satunya berdampak pula pada kegiatan perdagangan, dalamkegiatan perdagangan pemasaran produk barang maupun jasa menggunakan mediainternet untuk pemasarannya. Adanya pemasaran melalui internet, maka merek dariperusahaan tersebut dibentuk ke dalam suatu nama domain di internet. Penggunaannama domain dapat disalah gunakan oleh pihak yang ingin mendapatkan keuntungandari ketenaran suatu merek, sehingga muncul istilah pembajakan merek melalui sebuahnama domain. Cybersquatting merupakan tindakan pembajakan merek melalui namadomain tersebut, pihak yang membajak atau membuat nama domain dengan menirunama merek terkenal lalu menjualnya kembali kepada pihak lain. Bagi perusahaan yangsudah memiliki reputasi yang bagus dan dikenal dimasyarakat luas, hal ini tentulahsangat meresahkan, karena hal ini berkaitan dengan nama besar dan nama baikperusahaan. Perusahaan yang diincar biasanya perusahaan terkemuka yang sudahmempunyai nama besar. Modus yang digunakan oleh para Cybersquatters tersebutadalah dengan sering menggunakan alamat dengan nama-nama tertentu untukmemanfaatkan lalu lintas online (online traffic) untuk kepentingan tertentu atau merekahanya menawarkan domain tersebut ke pemilik dengan harga tinggi.Kata kunci : Internet, Nama Domain, Merek
KENDALA ADVOKAD DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN ORANG (Studi Di Kantor PERADI Kota Surabaya) Nova Rizal Pratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.477 KB)

Abstract

Pada Skripsi ini Penulis mengangkat permasalahan Kendala yang Dihadapi Advokad Dalam Melakukan Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan Dengan Jaminan Orang. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi karena tidak ada pengaturan yang pasti tentang Tindak Pidana apa yang dapat dilakukan penangguhan penahanan sehingga memunculkan ketidakadilan dan menimbulkan kendala, contohnya Berdasarkan survey awal Penangguhan Penahanan yang dilakukan oleh PERADI Surabaya Terdapat 12 kasus pengguhan penahanan dengan jaminan orang pada tahun 2012-2013. Dari 12 (dua belas) kasus diatas terjadi 8 kasus ditolak penangguhan penahanannya. Mengacu pada hal Tersebut diatas, tentu terdapat kendala-kendala yang menyebabkan terjadinya penolakan permohonan penangguhan penahanan tersebut, alasan tersebut perlu dilakukannya penelitian lebih mendalam lagi tentang permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan orang yang diajukan oleh Advokad.Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisa apa yang menjadi kendala Advokad dalam melakukan permohonan pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan orang dan juga apa menganalisis dan mengetahui upaya Advokad dalam menanggulangi kendala yang muncul.Jenis pendekatan yang digunakan untuk memahami, mempermudah sekaligus memperlancar adalah Penelitian Hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Data Primer Diperoleh dengan cara melakukan wawancara langsung dengan Advokad PERADI Surabaya yang pernah melakukan penangguhan penahanan. Sedangkan data skunder Diperoleh dengan cara memperoleh data menggunakan sumber tertulis, yaitu dengan mencari berkas-berkas penangguhan penahanan yg pernah dilakukan PERADI Surabaya hingga dapat memperoleh jumlah penangguhan penahanan yang pernah dilakukan PERADI Surabaya, peraturan perundang-undangan, literatur-literatur yang berkaitan dengan Kendala yang Dihadapi Advokad Dalam Melakukan Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan Dengan Jaminan Orang.Kendala yang dihadapi Penyidik, penuntut umum dan hakim yang tidak percaya dengan Tersangka atau Terdakwa, , Tidak Adanya Relasi Untuk Membantu Melakukan Penangguhan Penahanan dengan jaminan orang, tidak ada undang-undang yang mengatur menganai batasan dapat dilakukannya penangguhan penahanan. Upaya yang dilakuakan adalah memberikan pengarahan kepada Tersangka atau Terdakwa yang merukan klien Advokad, mencari Relasi untuk dapat mempermudah melakukan penangguhan penahanan, membuat surat perjanjian yang sah agar tidak ada kecurangan antara klien dan Advokadnya.
DISSINKRONISASI PUTUSAN PERCERAIAN PENGADILAN AGAMA DENGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA (Studi dalam Perspektif Putusan Nomor 979/Pdt.G/2009/PA. Balikpapan dengan Putusan Nomor 35/Pdt.G/2010/PTA Samarinda) Valdano Islami Ardiles
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.977 KB)

Abstract

Dalam penulisan Skripsi ini Penulis Membahas permasalahan hukum mengenaiDissinkronisasi Putusan Perceraian Pengadilan Agama dengan Pengadilan Tinggi Agama(Studi dalam persfektif Putusan Nomor 979/Pdt.G/2009/PA. Balikpapan dengan PutusanNomor 35/Pdt.G/2010/PTA Samarinda). Yang mana dalam putusan ini Pengadilan AgamaBalikpapan mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat. Sedangkan dalam putusanPengadilan Tinggi Agama Samarinda mengabulkan banding yang dilakukantergugat/terbanding. Dalam kedua putusan ini terjadi Dissinkronisasi antara putusan yangdikeluarkan Pengadilan Agama Balikpapan dan Pengadilan Tinggi Samarinda. Adanyaperbedaan dari putusan ini menarik untuk dikaji. Sebab dalam perkara perceraian/cerai gugatini para hakim mempunyai pertimbangan hukum yang berbeda dalam memberi pertimbangandan putusan.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengapa terjadi Dissinkronisasi Putusan PerceraianPengadilan Agama Nomor 979/Pdt.G/2009/PA. Balikpapan dengan Pengadilan TinggiAgama Nomor 35/Pdt.G/2010/PTA. Samarinda. Dalam upaya mendeskripsikan,mengidentifikasikan dan menganalisis terjadinya Dissinkronisasi antara Putusan PengadilanAgama Balikpapan Dan Pengadilan Tinggi Samarinda, maka metode pendekatan yangdigunakan adalah yuridis Normatif, yaitu penelitian berupa inventarisasi perundangundanganyang berlaku, berupaya mencari asas-asas atau dasar falsafah dari perundangundangantersebut, atau penelitian yang berupa usaha penemuan hukum sesuai dengan suatukasus tertentu.Berdasarkan Hasil Penelitian, Peneliti memperoleh jawaban atas Permasalahan yang ada.Penyebab terjadinya Dissinkronisasi antara kedua putusan Pengadilan ini disebabkan karenaPengadilan Agama balikpapan hakim lebih menitik beratkan pada pertimbangan hukum.Yang mana eksisnya pertimbangan hukum hakim yang berbeda satu sama lain. SedangkanPengadilann Tinggi Agama Samarinda lebih fokus pada syarat dan pembuktian yang menjadidasar untuk memeriksa dan memutus perkara. Adanya Dissinkronisasi putusan ini makaantara penggugat dan tergugat tidak terjadi perceraian. Karena Putusa Pengadilan TinggiAgama Membatalkan putusan Pengadilan Agama Balikpapan. Dan secara otomatis masihterikat dalam suatu perkawinan yang sah menurut hukum nasional Indonesia. saran daripeneliti untuk kedepannya diharapkan dalam memberikan putusan Pengadilan Hakimmemberi putusan dengan melihat dari sisi pertimbangan hukum dan syarat pembuktian yangada dalam persidangan.Kata Kunci : Dissinkronisasi, Putusan Pengadilan, Pengadilan Agama Balikpapan,Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
BEAUTY CONTEST SEBAGAI SALAH SATU BENTUK BUSINESS JUDGEMENT RULE DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN KPPU NOMOR 35/KPPU/-I/2010 DALAM PEMILIHAN MITRA KERJA OLEH PT. PERTAMINA DAN PT. MEDCO ENERGI INTERNASIONAL) Ryan Robby Setyawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (396.732 KB)

Abstract

Abstraksi: Dalam artikel ilmiah ini penulis membahas tentang Business Judgement Rule Dalam Perspektif Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Analisa Putusan KPPU Nomor 35/KPPU/-I/2010 Dalam Pemilihan Mitra Kerja Oleh PT. Pertamina dan PT. Medco Energi Internasional). Hal tersebut dilatar belakangi oleh fakta yang menunjukkan bahwa banyak dari laporan persekongkolan tender yang masuk pada KPPU adalah merupakan praktek Beauty Contest. Namun peraturan mengenai Beauty Contest sendiri belum jelas, serta banyak pendapat bahwa Beauty Contest tidak dapat dipersamakan dengan persekongkolan tender yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, seperti putusan kasus Donggi-Senoro. Juga adanya doktrin Business Judgement Rule yang menganggap Beauty Contest merupakan bentuk dari Business Judgement Perseroan yang dilindungi. Untuk menganalisis kasus dan peraturan hukum dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum dengan melakukan penelusuran serta interpretasi berbagai peraturan perundang-undangan, putusan, serta pendapat ahli terkait Business Judgement Rule dan beauty contest, kemudian mendeskripsikan, menganalisis, juga mengkaji putusan KPPU, serta konsep yang tepat mengenai peran business judgement rule. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui terdapat perbedaan mendasar antara tender dan beauty contest. Tender dilakukan dalam rangka pengadaan barang/jasa sedangkan beauty contest, dalam hal ini proyek Donggi-Senoro, adalah sebagai bentuk pencarian mitra kerja. Perlu diperhatikan pula beauty contest sebagai suatu keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule, sehingga tidak dapat dikategorikan persekongkolan tender. Saran yang diberikan dalam artikel ilmiah ini, Pemerintah harus merumuskan peraturan hukum mengenai Beauty Contest dan pemahaman oleh hakim perihal keberadaan doktrin Business Judgement Rule agar pro-kontra seperti kasus Donggi-Senoro tidak terjadi lagi.Kata Kunci: Beauty Contest, Business Judgement Rule, Persekongkolan Tender.
EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA BERDASARKAN PASAL 2 DAN 3 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2000 TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi di Badan Kepegawaian Da Nurca Maya Shabrina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.038 KB)

Abstract

Badan Kepegawaian Daerah merupakan gambaran secara umum tentang data dan informasi tentang kelembagaan dan sumber daya manusia aparatur dan hal-hal lain yang berkaitan dengan upaya perbaikan kinerja sumber daya manusia aparatur, serta hasil-hasil yang telah dicapai terkait program dan kegiatan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik. Dalam upaya mengetahui realita efektivitas program pendidikan dan latihan (selanjutnya disebut diklat) dipengaruhi banyak faktor yang menyangkut proses perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasiannya. Misalnya dalam proses perencanaan ini penyelenggara diklat harus melakukan analisis kebutuhan pelatihan dan hal ini sekaligus sebagai permantaan dukungan dari atasan untuk program pelatihan dan pengembangan, maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dan analisa data dilakukan dengan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dilakukan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik, dengan responden yang digunakan adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik serta 5 (lima) pegawai di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik yang pernah mendapatkan pelatihan dan pendidikan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik dalam rangka peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan belum efektif.Kata Kunci : Efektifitas, Pendidikan dan Pelatihan, Pegawai Negeri Sipil
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN PASAL 310 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Kasus di Polres Malang Kota) Dexy Setiawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (512.905 KB)

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas wajib diberikan, be-gitu juga perlindungan hukum bagi pelaku pelanggar lalu lintas karena lalai ber-hak mendapatkan perlindungan yang sama. Karena dalam kecelakaan tersebut seringkali kesalahan bukan sepenuhnya dari pelaku pelanggar lalu lintas, bisa saja kelalaian dilakukan oleh korbannya sendiri. Undang-Undang yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas karena kelalaian adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Sosiologis dan analisa data yang dilakukan dengan menggunakan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dil-akukan di Polres Malang Kota dengan responden penelitian yaitu Kanit LAKA LANTAS Polres Malang Kota, dan Anggota Polisi Unit LAKA LANTAS Polres Malang Kota Bagian Administrasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Per-lindungan hukum bagi pelaku tindak pidana pelanggaran pasal 310 ayat 4 Un-dang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di POLRES Malang Kota adalah: (a) Pelaku langsung diamankan di Pos polisi terdekat (b) Melakukan penahanan kepada pelaku (c) Memberikan pengertian/pemahaman kepada pelaku.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas, Kecelakaan Lalu lintas, Kelalaian

Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue