cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014" : 7 Documents clear
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG) Itca Toys Alyamabra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.111 KB)

Abstract

Permasalahan Disparitas Putusan Hakim terhadap Tindak Pidana Perjudiandilatarbelakangi oleh banyaknya jenis perjudian yang telah menjadi penyakitmasyarakat yang membahayakan dan perjudian mempunyai akses yang negatifdan merugikan moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda.Perjudian dapat dilakukan secara terselubung dan terorganisasi sehingga sulituntuk melacak dan memberantas perjudian. Karena itu Pihak Pengadilan NegeriMalang selaku lembaga hukum yang berperan dalam penyelesaian kasus tindakpidana perjudian. Maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian iniadalah Yuridis Sosiologis dan analisa data dilakukan dengan metode DeskriptifAnalisis. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Malang,dengan respondenyang digunakan adalah hakim yang menangani kasus perjudian berjumlah 3orang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar Yuridis SosiologisDisparitas Putusan Hakim terhadap Tindak Pidana Perjudian di Pengadilan NegeriMalang didasarkan pada pada Pasal 303 KUHP dan 303 bis, namun UUPenertiban Perjudian hanya digunakan sebagai pelaksanaannya saja, bukan padasanksinya dan terjadinya disparitas terhadap kasus perjudian dalam menentukanberat atau ringannya putusan terhadap pelaku tindak pidana perjudian dipengaruhioleh faktor residivis, jenis perjudian dan faktor ekonomi pelaku.Kata Kunci : Disparitas, Putusan Hakim, Tindak Pidana Perjudian
HAK PENERIMAAN PENSIUN TERHADAP JANDA LEBIH DARI SATU ORANG DARI PERKAWINAN YANG SAH TETAPI TIDAK TERDAFTAR DALAM DAFTAR PENERIMA PENSIUNMENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1969 (studi di PT.Taspen (persero) Cabang Malang) Alief Pratama Romadhon
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.118 KB)

Abstract

Penulis membahas tentang Hak Penerimaan Pensiun terhadap janda lebih dari satuorang dari perkawinan yang sah tetapi tidak terdaftar dalam daftar penerima Pensiun dalamarea PT.TASPEN (Persero) Cabang malang menurut Undang – undang nomor 11 Tahun1969.Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara diberikan tanda jasa ataspengabdianya selama bertahun – tahun yaitu pensiun, dalam pensiun terdapat istilah yangdisebut manfaat pensiun yaitu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta padasaat dan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Dalam pensiun terdapatbeberapa kelompok pensiun, salah satunya pensiun PNS karena meninggal dunia (pensiunjanda/ duda). Pensiun janda / duda dapat diberikan kepada janda – janda PNS tersebutdengan ketentuan menurut undang – undang. Penelitian ini menggunakan metode YuridisSosiologis yang dilakukan di PT.TASPEN (Persero) Cabang Malang. Pengambilan dataprimer dilakukan dengan teknik wawancara kepada responden dan berkas dosir klimpensiun. Setelah data terkumpul lengkap dan telah diolah selanjutnya dianalisis secarakualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Hak Penerimaan Pensiun terhadapjanda lebih dari satu orang dari perkawinan yang sah tetapi tidak terdaftar dalam daftarpenerima Pensiun dapat dilakukan ketika setelah menikah tidak lebih dari dua tahun sudahdidaftarkan tetapi jika tidak ada dalam daftar penerima pensiun maka dapat mengajukanprotes melalui PT.TASPEN (Persero) dengan syarat – syarat yang telah ditentukan, karenafungsi utama dari PT.TASPEN (Persero) adalah sebagai kantor bayar sehingga keputusanHak Penerimaan pensiun tergantung kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagailembaga yang menaungi semua Pegawai Negeri.
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FOLKLORE MOTIF BATIK KHAS BLITAR Wahyu Yoga Adyadnya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.901 KB)

Abstract

Pada skripsi ini mengangkat permasalahan Pelaksanaan Perlindungan Hukum TerhadapFolklore Motif Batik Khas Blitar. Hal tersebut dilatar belakangi kekayaan budayatradisional dalam bentuk folklore salah satunya adalah motif batik mutlak harus mendapatperlindungan secara hukum. Kondisi peraturan perundangn yang mengatur tentang folkloreselama ini dipandang banyak mempunyai permasalahan dan kekurangan. Hal tersebutdikarenakan perbedaan karakteristik antara folklore dengan HKI, yang otomatis tidak akanterakomodasinya perlindungan terhadap folklore.Penelitian ini menggunakan jenispenelitian yuridis normatif untuk rumusan masalah yang pertama. Sedangkan rumusanmasalah kedua menggunakan meteode yuridis empiris. Dalam penelitian ini ditemukanbahwa terdapat beberapa kekurangan. Dalam tataran normative, perlindungan hukummelalui sistem HKI sangatlah lemah dan dapat dikatakan tidak sesuai dengan karakteristikyang dimiliki oleh pengetahuan tradisional atau folklore. Dalam hal penerapan hukumnyapengetahuan mengenai HAKI baik oleh pemerintah maupun pengrajin masih sangat rendah,perlindungan hukum belum menjadi prioritas yang utama, belum ada dana alokasi khususuntuk perlindungan budaya tradisional khususnya motif batik khas blitar. Upaya yangdilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar hingga saat ini hanya dalam bentukpendekatan yang sifatnya bantuan. Rekomendasi untuk pemerintah: a) segera mengesahkanRUU tentang folklore, b)membuat database tentang folklore, c) mekanisme alternativepenyelesaian sengketa dalam menyelesaikan sengketa folklore, d) Peran aktif PemerintahKabupaten Blitar untuk melindungi dan melestarikan motif Batik khas Blitar.Kata kunci: Pelaksanaan Perlindungan Hukum, Folklore, Motif Batik Khas Blitar
KEBIJAKAN PARTISIPASI DAN KESERTAAN PRIA DI DALAM PRAKTEK KELUARGA BERENCANA DI KABUPATEN KEDIRI (Studi Efektivitas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga) Danang Agung Swandaru
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.009 KB)

Abstract

Pada penulisan skripsi ini, penulis membahas masalah Hak Kesehatan Reproduksi juga bukan merupakan monopoli dari persoalan perempuan saja, melainkan seluruh manusia baik itu laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama dalam kesehatan reproduksi.Di Kabupaten Kediri sendiri, dalam data diketahui angka kelahiran yang mencapai rata-rata 19 ribu jiwa pada tahun 2010. Angka tersebut dikhawatirkan akan semakin tinggi apabila tidak dilakukan program-program KB kepada masyarakat, dengan kata lain upaya menjaring aseptor KB sebanyak-banyaknya. Kepesertaan KB Pria masih sangat minim dibandingkan dengan kepesertaan KB wanita dikarenakan banyak faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pria dalam KB yang dilihat dari berbagai aspek, yaitu dari sisi klien pria itu sendiri (pengetahuan, sikap dan praktek serta kebutuhan yang ia inginkan), faktor lingkungan yaitu: sosial, budaya, masyarakat dan keluarga istri, keterbatasan informasi dan aksesabilitas terhadap pelayanan KB pria, keterbatasan jenis alat kontrasepsi pria, sementara persepsi yang ada di masyarakat masih kurang menguntungkan. Oleh sebab itulah upaya peningkatan partisipasi pria melalui advokasi perlu difokuskan pada faktor-faktor tersebut. Menurut data yang ada di Kabupaten Kediri jumlah kepesertaan KB Pria pada tahun 2011 sebanyak 575 orang dan jumlah total pasangan usia subur di Kabupaten Kediri pada tahun 2011 sebanyak 302.447 pasangan.Dengan melihat fakta-fakta tersebut diatas dalam penulisan skripsi ini, penulis mengambil judul “Kebijakan Partisipasi Dan Kesertaan Pria Di Dalam Praktek Keluarga Berencana Di Kabupaten Kediri (Studi Efektivitas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga)”Metode metode pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji permasalahan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Efektivitas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga dikaitkan dengan realita yang ada.Hasil dari penelitian ini diketahui secara subtansi hukumnya maka Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga dalam kaitannya dengan kebijakan Partisipasi Dan Kesertaan Pria Di Dalam Praktek Keluarga Berencana Di Kabupaten Kediri berjalan efektif pada Faktor Hukumnya sendiri, menjadi efektif dalam pelaksanaannya apabila dilihat dari Faktor Penegak hukumnya, menjadi efektif apabila dilihat dari faktor sarana dan prasarana dikarenakan tersedianya sarana pra sarana. Dari faktor masyarakatnya menjadi kurang efektif karena tidak semua Pria pasangan usia subur berpartisipasi dan menjadi akseptor KB Pria di Kabupaten Kediri. kurang efektif dilaksanakan, dikarenakan dengan tidak adanya sanksi bagi pria yang merupakan pasangan usia subur untuk berpartisipasi dan menjadi akseptor KB pria, Kebijakan KB Kabupaten Kediri yang masih berfokus pada pencapaian target peserta KB perempuan sehingga Partisipasi Pria pada program KB masih rendah.
KENDALA-KENDALA PENYIDIKAN DALAM MEMPEROLEH ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PERJUDIAN BOLA MELALUI INTERNET (Studi di Polrestabes Surabaya) Muthmainnah .
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (326.183 KB)

Abstract

Perjudian merupakan suatu pilihan yang dianggap sangat menjanjikan keuntungan tanpa harus bersusah payah bekerja, judi dianggap sebagai pilihan yang tepat bagi rakyat kecil untuk mencari uang dengan lebih mudah. Mereka kurang menyadari bahwa akibat judi jauh lebih berbahaya dan merugikan dari keuntungan yang akan diperolehnya dan yang sangat jarang dapat diperolehnya. Salah satu jenis judi yang sekarang ini menjadi kebiasaan masyarakat adalah judi dalam permainan sepak bola.Berkembangnya teknologi juga telah membuat jenis-jenis praktek perjudian pun mulai berkembang. Perjudian melalui internet ini mulai marak dilakukan sejak awal tahun 2009.2 Ironisnya, kemudahan untuk mengakses situs yang berisikan perjudian melalui internet ini tergolong mudah, dan menyebabkan seluruh lapisan masyarakat baik tua maupun muda dapat turut serta dalam tindak pidana tersebut.Adapun jenis perjudian yang paling banyak ditawarkan melalui internet adalah perjudian olahraga, khususnya sepak bola. Banyak website yang menawarkan permainan judi, seperti misal pada situs www.sbobet.com, www.m88.com, dan www.ibobet.com.Kasus perjudian bola online mulai menjamur di kota-kota besar seperti halnya di Surabaya yang merupakan kota metropolitan terbesar nomer dua setelah Jakarta.Atas dasar hal-hal yang diuraikan dalam latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk membuat penulisan hukum dengan judul “Kendala-Kendala Penyidikan Dalam Memperoleh Alat Bukti Tindak Pidana Perjudian Bola Melalui Internet (Studi Di Polrestabes Surabaya)”Metode yang digunakan peneliti yaitu metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu mengkaji secara cermat mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kemudian dikaitkan dengan keberadaan objek penelitian dilapangan dengan memakai pendekatan historis dan pendekatan Undang-undang, dilanjutkan dengan identifikasi atau analisis masalah sehingga dapat disimpulkan penyelesaian masalahnya.Hasil dari penelitian ini diketahui Kendala yang dihadapi penyidik dalam mencari alat bukti tindak pidana cybercrime terkait dengan transaksi perjudian melalui media internet adalah sebagai berikut: a) Kendala Teknis Internal: Kurangnya Pemahaman Dan Penguasaan Penyidik Di Bidang Teknologi Informasi, Terlalu Banyaknya Beban Pekerjaan Penyidik Yang Ada Di Unit Cyber Crime Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Kurangnya Fasilitas Yang Modern Dalam Pencarian Barang Bukti; b) Kendala Teknis Eksternal: Prinsip Kerahasiaan Bank Untuk Tidak Memberikan Identitas Nasabah Yang Diduga Pelaku Perjudian Bola Online, Sulit Mendapatkan Alamat Tersangka, Tingginya Penguasaan Pelaku Dalam Mengoperasionalkan Teknologi Informasi; Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya dalam mengatasi kendala-kendala yang timbul akibat adanya tindak pidana perjudian bola melalui internet adalah sebagai berikut: Upaya Teknis Internal: Mengadakan Pelatihan Terhadap Setiap Anggota Cyber Crime Di Kantor Polisi Resort Kota Besar Surabaya, Meningkat Kinerja Penyidik Dan Mengadakan Evaluasi Kasus Setiap Selesai Menangani Suatu Kasus, Pengajuan Permohonan Untuk Penambahan Sarana Dan Prasarana Yang Menunjang. Upaya Eksternal: Menjalin Hubungan Kerja Sama dengan pihak-pihak yang terkait.
PELAKSANAAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR:15/40/DKMP TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO BAGI BANK YANG MELAKUKAN PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (STUDI DI BANK TABUNGAN NEGARA KEDIRI) Diastri Primatika
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.261 KB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor:15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Resiko Kredit Pemilikan Rumah di Bank Tabungan Negara Cabang Kediri. Penerapan manajemen risiko bertujuan untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian bank dalam proses permohonan kredit agar tidak terjadi kerugian bagi kreditur maupun debitur. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis memperoleh hasil bahwa pelaksanaan Surat Edaran BI sudah dilakukan dengan baik meski baru berjalan tiga bulan. Namun, berdampak pada menurunnya realisasi kredit pemilikan rumah hingga 50%. Hal ini tentu menjadi dilema tersendiri bagi pihak Bank karena disaat bank sudah mengikuti prosedur kehati-hatian maka keuntungan pihak bank juga akan menurun drastis. Faktor pendukung pelaksanaan SE BI di Bank Tabungan Negara Kediri yang utama adalah dengan memberikan bimbingan pada seluruh divisi bidang kredit serta didukung peran nasabah dan peran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri. Faktor penghambat meliputi proses permohonan kredit yang lebih lama yang berdampak pada minat masyarakat untuk kredit berkurang. Upaya yang dilakukan Bank Tabungan Negara Kediri untuk meminimalisir hambatan yang ada yaitu dengan menggunakan BI Checking, serta memberikan informasi terbaru kepada debitur. Kata kunci : Manajemen Risiko, Kredit Pemilikan Rumah, Bank Tabungan Negara
PEMANFATAN TANAH BEKAS KAWASAN HUTAN UNTUK LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN ( Studi tentang Pasal 29 Ayat (5) Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dengan Peraturan Terkait Kawasan Hutan) Rizaldi Eki Santoso
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (366.84 KB)

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1).Untuk mengetahui dan menjelaskan konsep pemanfaatan tanah bekas kawasan hutan untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan. 2). Untuk mengetahui dan menjelaskan sejauh mana kesesuaian konsep dan pengaturanya pemanfaatan tanah bekas kawasan hutan untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam hukum positif dan kaitanya dengan peraturan perundangan terkait kawasan hutan.Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik yuridis kualitatif untuk melihat keinginan pembuat Undang-Undang dan menelaah pengaturanya berkaitan dengan peraturan perundangan terkait agar dapat dilaksanakan tujuannya.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konsep pemanfaatan tanah bekas kawasan hutan untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah dijadikan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara umum yang bertujuan untuk mengoptimalkan lahan lahan hutan yang tidur atau tidak termanfaatkan secara optimal. Penormaan pemanfaatan tanah bekas kawasan hutan untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan didapat dalam Pasal 29 Ayat (5) Undang-Undang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum sepenuhnya sesuai dengan konsep yang diharapkan selama proses perencanaanya.Namun norma ini selaras dengan peraturan perundangan terkait kawasan hutan serta selaras dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yaitu Pasal 10 UUPA yang menegaskan dilarangnya penelantaran tanah pertanian.Oleh karena itu peraturan ini harus didukung peraturan pelaksana dan implementasi yang tepat dalam melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia.Kata Kunci : Pemanfaatan, Tanah Bekas Kawasan Hutan, Pertanian Pangan, Berkelanjutan.

Page 1 of 1 | Total Record : 7


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue