cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, November 2015" : 13 Documents clear
PENEGAKAN HUKUM SANKSI PIDANA TERHADAP PELACURAN DAN PERBUATAN CABUL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG LARANGAN TEMPAT PELACURAN DAN PERBUATAN CABUL ( Studi Di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang ) Endroe Wiryanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan masyarakat, perilaku menyimpang dianggap ancaman terhadap norma-norma hukum dan sosial yang mendasari kehidupan keteraturan sosial.  Salah satu perbuatan yang sebagian besar dinilai bertolak belakang dengan norma dan nilai-nilai dalam kehidupan di dalam masyarakat Indonesia adalah pelacuran dan perbuatan cabul. Pelacuran dan perbuatan cabul merupakan masalah yang sering terjadi dalam hukum pidana, yaitu sebagai permasalahan seks dan sosial yang sangat kompleks. Dari keterangan petugas Satpol PP dapat diketahui bahwa pada tahun 2014 terjadi peningkatan jumlah kasus pelacuran dan perbuatan cabul yang berhasil ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang, dan terdapat beberapa kasus yang tidak dapat terselesaikan sesuai Perda Kota Malang Nomor 8 tahun 2005. Hal tersebut diperkirakan karena adanya berbagai macam kendala dalam penegakan hukum sanksi pidana berdasarkan peraturan yang ada. Berdasarkan pernyataan yang telah dipaparkan, maka perlu ditingkatkan penegakan terhadap implementasi Perda No 8 tahun 2005 yang mengatur larangan tempat pelacuran  dan perbuatan cabul di kota Malang. Kata kunci : pelacuran, perbuatan cabul, Perda Kota Malang Nomor 8 tahun 2005
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERPIDANA YANG MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI LEBIH DARI SATU KALI (Studi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana ) Hawin Narindra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP dalam putusan No. 34/PUU/XI/2013. PK tidak dapat dibatasi waktu atau ketentuan formal dan bertujuan mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran tanpa keraguan, bukan mencari kepastian hukum. Reaksi Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA No.7 Tahun 2014, PK dimaknai sebagai sarana untuk mewujudkan kepastian hukum dan putusan MK tidak serta merta menghapus norma hukum PK yang diatur dalam undang-undang lain, karena itu MA berpendapat PK hanya dapat dilakukan satu kali. Adanya pertentangan norma hukum ini perlindungan hukum terpidana yang akan mengajukan PK lebih dari satu kali terganjal SEMA No.7 Tahun 2014. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Peninjauan Kembali. Surat Edaran Mahkamah Agung.
PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN BERAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang Rizky Rahmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berat yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Permasalahan yang terjadi karena terdapat Pegawai Negeri Sipil yang masih melakukan pelanggaran disipli berat, pada dasarnya setiap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dapat diduga melakukan pelanggaran disiplin apabila melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Kewajiban dan Larangan. Macam atau jenis penjatuhan hukuman disiplin berat, yaitu: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai dan pemberhentian tidak dengan hormat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin berat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang, dan Untuk mengetahui, menemukan dan menganalisis hambatan dan solusi dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang. Dalam hambatan pelaksanaan ini terdapat hambatan internal dan hambatan ekternal. Solusi dalam menangani hambatan dalam penjatuhan hukuman disiplin berat yaitu dengan memberikan sanksi yang tegas bilamana seseorang melakukan pelanggaran, memberikan pertemuan setiap bulannya untuk diberikan motivasi, diadakannya pembinaan disiplin pegawai, dan tidak perlu menunggu lama untuk hasil keputusan hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelanggaran.   Kata kunci: Penjatuhan hukuman pelanggaran disiplin berat, Pegawai Negeri Sipil
PENYELESAIAN SENGKETA PERS DENGAN HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERS Aditya Wardana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Guna menyelesaikan adanya perbedaan persepsi antara pers dengan pihak yang di rugikan sudah selayaknya ditempuh mekanisme penyelesaiannya yang mencerminkan rasa keadilan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam perspektif hukum pers, pers menyediakan penyelesaian sengketa pers dengan pengunaan hak jawab dan koreksi. Dengan demikian ikhwal hak jawab dan hak koreksi ini berada pada ranah yang bersifat etis (etika) namun juga bisa berada pada ranah hukum dan karenanya penyelesaiannya berdasarkan hukum.Penggunaan hak jawab dan hak koreksi bertujuan untuk mengadakan perdamaian antar pihak yang berperkara dalam perkara-perkara delik pers. Perdamaian di luar sidang pengadilan mempunyai konsekuensi yuridis yang tidak sama dengan perdamaian di muka persidangan.”Kesepakatan yang dicapai dapat dibuat mengikat secara hukum ketika sudah di tuangkan dalam bentuk kontrak (perjanjian). Kata kunci : Penyelesaian Sengketa Pers, Hak Jawab. Hak Koreksi
PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN SENJATA API DILUAR PELAKSANAAN TUGAS JABATAN OLEH OKNUM POLRI (STUDI DI POLDA JAWA TIMUR) Marvey Daniello
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan, penegakkan hukum, ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjalankan fungsinya dengan baik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri, diberikan wewenang untuk menggunakan senjata api. Senjata api tersebut digunakan untuk melindungi warga masyarakat, menjaga diri, dan sesama anggota Polri dari kemungkinan ancaman pelaku kejahatan. Ketentuan mengenai kewenangan penggunaan senjata api secara sederhana diatur pada pasal 15 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sayangnya, senjata api yang digunakan untuk membantu pelaksanaan tugas Polri tidak digunakan sebagaimana mestinya. Di lapangan, terjadi berbagai kasus penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polri. Kasus penyalahgunaan senjata api terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Timur. Oknum anggota yang menjadi tersangka berada dalam kesatuan Kepolisian Daerah Jawa Timur, maka proses hukum yang berlangsung dipimpin langsung oleh jajaran Polda Jawa Timur. Korban dari kasus penyalahgunaan senjata api ini adalah warga sipil. Permasalahan dan tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi, mendeskripsikan, menganalisis, mengetahui serta memahami bagaimana Polda Jawa Timur menanggulangi penyalahgunaan senjata api diluar tugas jabatan yang dilakukan anggotanya. Juga mengidentifikasi, mendeskripsikan, menganalisis, mengetahui serta memahami apa konsekuensi yuridis bagi oknum anggota yang Polda Jawa Timur yang menyalahgunakan kewenagan senjata api. Data dihimpun dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Data tersebut kemudian diolah dan dibahas secara kualitatif  yang selanjutnya disajikan secara deskriptif. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta yang telah dihimpun, upaya Polda Jatim dalam menanggulangi kasus penyalahgunaan senjata api adalah dengan cara melakukan pembinaan rutin, pembinaan ketika terjadi kasus pelanggaran, dan pembinaan setelah terjadi kasus pelanggaran. Sedangkan konsekuensi yuridis yang diterima oleh anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangan senjata api yang terberat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kedinasan Kepolisian Republik Indonesia. Kata Kunci: Penyalahgunaan Kewenangan, Senjata api, Kepolisian.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN NOMOR 794/PID.SUS/2014/PN.KPN MENGENAI PENERAPAN PASAL 83 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Sabrina Liberty
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menyatakan bahwa “hutan adalah suatu ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya”. Perlunya penerapan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah agar dapat meminimalisir terjadinya kejahatan pembalakan liar atau penebangan kayu secara ilegal (illegal logging).Kata Kunci: Perlindungan, Perusakan Hutan, Sanksi
PELAKSANAAN PASAL 8 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PENJUALAN PAKAIAN BEKAS IMPOR DI MOJOKERTO Carindha Maza
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini penulis membahas mengenai Pelaksanaan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Penjualan Pakaian Bekas Impor. Pilihan tema diatas dilatar belakangi oleh adanya larangan pada pasal tersebut yang juga menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang bekas dan tercemar, tetapi dalam kenyataannya masih banyak pelaku usaha memperdagangkan pakaian bekas impor yang tercemar karena bakteri berbahaya. Hambatan yang dihadapi adalah kurangnya kesadaran masyarakat, kemempuan daya beli masyarakat, kurangnya anggaran, sikap tidak sadar hukum oleh pelaku usaha. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengadakan program sosialisasi, mendirikan UKM, memasukkan anggaran melalui APBD, dan melakukan program pembinaan kepada para pelaku usaha. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Perlindungan Konsumen, Pakaian Bekas Impor.
HAMBATAN PELAKSANAAN PASAL 18 AYAT 1 PERDA JATIM NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PENINGKATAN RENDEMEN DAN HABLUR TANAMAN TEBU TERHADAP KESEJAHTERAAN PETANI TEBU TERKAIT PERJANJIAN BAGI HASIL (Studi di Pabrik Gula Djombang Baru dan Pabrik Gula Kedowoeng Pasuru Moch Asni Fitrian
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Didalam penulisan skripsi ini tentang hambatan pelaksanaan Pasal 18 ayat 1 Perda Jatim Nomor 17 tahun 2012 tetang Peningkatan Rendemen dan Hablur Tanaman Tebu terhadap kesejahteraan petani tebu terkait perjanjian bagi hasil. Rendemen tebu merupakan faktor yang sangat krusial dalam industri gula, dari rendemen ini dapat ditentukan besarnya bagi hasil dan besarnya kuantitas produksi gula di dalam pabrik gula. Untuk mendukung peningkatan rendemen tebu tersebut,  kemudian pemerintah Jawa Timur mengeluarkan sebuah peraturan, dimana peraturan tersebut merupakan peraturan daerah Jawa Timur No 17 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Rendemen dan Hablur Tanaman Tebu. Peraturan daerah ini dibuat bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman tebu, meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan petani serta mewujudkan swasembada gula nasional, yang mana dalam meningkatkan rendemen tebu tersebut diberi sebuah batasan target pencapain rendemen yang termuat dalam pasal 18 ayat 1, berbunyi “target peningkatan rendemen tanaman tebu untuk jangka pendek dan menengah di tetapkan rendemen paling rendah 10%”, selain batasan tersebut, untuk mendukung peningkatan rendemen hal yang cukup terkait adalah mengenai perjanjian bagi hasil, dimana perjanjian ini mengatur mengenai hak dan kewajiban pabrik gula dan petani tebu dalam mengolah tanaman tebu. Meski demikian, tidak serta merta peraturan daerah ini terlaksana dengan baik di masyarakat maupun perjanjian bagi hasil cukup mendukung dalam peningkatan rendemen. Terdapat hambatan-hambatan yang di alami pihak petani maupun pabrik gula dalam melaksanakan kegiatan tersebut, sehingga pelaksanaan target peningkatan rendemen tidak tercapai, akibatnya adalah  bahwa hukum melalui peraturan daerah ini tidak bekerja di dalam masyarakat. Tidak bekerjanya hukum di masyarakat merupakan permasalahan yang menarik untuk dikaji tentang penyebabnya serta bagaimana cara mengatasinya, sehingga cita-cita daripada negara Indonesia sebagai negara hukum serta cita-cita mewujudkan swasembada gula nasional dapat terlaksanan di masyarakat.   Kata kunci: Hambatan Pelaksanaan Perda, Rendemen, perjanjian bagi hasil
MEKANISME MUSYAWARAH DALAM PENYERAHAN TANAH HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT UNTUK USAHA PERKEBUNAN (Studi Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan) Tanazza Zalsabella Firsty
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan terdapat kekaburan hukum mengenai mekanisme musyawarah dalam penyerahan tanah hak ulayat. Pengaturan mengenai mekanisme musyawarah dalam pasal tersebut belum dijelaskan secara rinci sehingga dapat menimbulkan ketidak pastian hukum. Oleh karena itu, perlu adanya pengkajian ulang terhadap pasal 12 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Kata Kunci: Mekanisme Musyawarah, Penyerahan Tanah, Usaha Perkebunan
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI DI POLRES KEDIRI) Adhyaksa Widya Fahlevi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perilaku menyimpang anak yang seringkali terjadi antara lain penyalagunaan obat-obatan terlarang, tindak kekerasan, pelecehan bahkan hingga eksploitasi seksual saat ini tidak hanya dialami oleh wanita, namun juga dilakukan oleh anak-anak berjenis kelamin perempuan. Salah lain contoh hal menyimpang yang dilakukan anak-anak adalah Tindak Pidana Narkoba, tindak pidana ini tidak hanya terjadi di kalangan yang elit, secara internasional saja, namun tindak pidana ini dapat terjadi di lingkungan anak-anak. Dalam rangka mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam proses penyidikan di Polres Kota Kediri serta kendala dan solusi yang dilakukan Polres kota Kediri dalam melakukan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika dalam proses penyidikan. maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dan analisa data dilakukan dengan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dilakukan di Polres Kediri,dengan responden yang digunakan adalah polisi yang menyidik kasus anak. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pelaksanaan dari proses penyidikan terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan anak dan diperiksa di kantor Kepolisian Resor Kediri telah dilakukan berdasarkan hukum acara di Indonesia yang berlaku yaitu KUHAP, hal ini nampak dari  prosedur-prosedur tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan. Dalam proses penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 82 UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan KUHAP sebagai pelengkap yang diatur dalam UU Perlindungan Anak dan dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang UU Pengadilan Anak.   Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak Pelaku Tindak Pidana, Narkotika

Page 1 of 2 | Total Record : 13


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue