cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 29 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum,September 2016" : 29 Documents clear
IMPLEMENTASI PASAL 19 AYAT (4) UNDANG-UNDANG 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN MENGENAI KESAMAAN HAK ANGGOTA KOPERASI (Studi di Koperasi Kosayu Malang) Feisal Maulana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Feisal Maulana, Herman Suryokumoro dan Amelia Sri Kusuma Dewi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: feisalmaulanaa@gmail.com ABSTRAK: Pada penelitian ini membahas mengenai klasifikasi anggota koperasi kredit kosayu yang membedakan hak-hak anggota koperasi berdasarkan pada golongan anggotanya, hal tersebut mengakibatkan pembatasan hak terhadap anggota luar biasa yang tidak dapat berperan di dalam perangkat organisasi koperasi seperti mempunyai suara untuk dipilih atau memilih menjadi pengurus atau pengawas dalam rapat anggota. Di dalam pasal 19 ayat (4) Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, setiap anggota di dalam koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi, serta hak anggota koperasi dalam pasal 20 ayat (2) huruf b adalah memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti bertujuan untuk mempelajari dan menganalisa apakah implementasi pasal 19 ayat (4) UU 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian di dalam klasifikasi anggota yang diterapkan koperasi kosayu dapat dibenarkan. Pada hasil penelitian, penulis menemukan jawaban bahwa implementasi pasal 19 ayat (4) UU No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dalam klasifikasi anggota koperasi yang diterapkan koperasi kosayu dapat dibenarkan. Hal tersebut dikarenakan kesamaan hak anggota koperasi disini tidak dapat diterapkan secara penuh, koperasi kosayu melakukan improvisasi guna mengembangkan usaha, tetapi tidak bertentangan sepenuhnya dengan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.   Kata Kunci: Implementasi, Anggota Koperasi, Kesamaan Hak.
PELAKSANAAN SISTEM LELANG JABATAN DALAM PENGISIAN JABATAN STRUKTURAL PASCA DITETAPKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Dara Rizma Apriliati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dara Rizma Apriliati, Lutfi Effendi, SH.Mhum, Agus Yulianto, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas brawijaya Email: dararizmaapriliati@yahoo.com ABSTRAK Di dalam pengetahuan hukum kepegawaian, ada beberapa pendapat yang perlu dikemukakan tentang apa sebenarnya Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat yang ditunjuk, jadi tidak termasuk  yang memegang suatu jabatan  mewakili (vertegen woordigende functie) seperti seorang anggota parlemen, seorang menteri, seorang presiden, dan sebagainya. Istilah lelang jabatan semakin popular ditelinga masyarakat. Selama ini, kita mengenal kata lelang adalah barang atau proyek. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasangkan kata tersebut dengan jabatan. Pengertian sederhana lelang jabatan adalah semua pihak dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sesuai syarat yang dibutuhkan, diberi kesempatan untuk melamar pekerjaan sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi. Dalam sejarah diadakannya lelang jabatan atau open bidding ini sesungguhnya menuai kontroversial karena ketika di adaptasikan di Indonesia tentunya akan menuai banyak masalah karena secara historis kesukuan atau budaya yang berbeda-beda. Oleh karena itu untuk memperoleh pejabat yang professional maka norma, standard, prosedur, dan pelaksanaan  Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural harus dilakukan  secara benar. Kata Kunci : Pegawai Negeri Sipil, Lelang Jabatan
PENETAPAN ULANG STATUS TERSANGKA KEPADA SESEORANG YANG STATUS TERSANGKANYA TELAH DIBATALKAN OLEH PUTUSAN PRAPERADILAN Septiawan Ridho Permadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan tentang penetapan status ulang tersangka yang dikeluarkan oleh penyidik, yang sebelumnya status tersangkanya telah dibatalkan oleh putusan praperadilan. Dalam hal ini terjadi kekosongan hukum tentang penetapan ulang status tersangka, apakah hal tersebut sesuai dengan Hukum Acara Pidana di Indonesia atau tidak. Sehingga terwujud tujuan penegakan hukum yang berkepastian hukum, bermanfaat dan berkeadilan. Dalam upaya mengetahui lebih lanjut apakah penetapan ulang status tersangka tersebut sesuai dengan hukum acara pidana di Indonesia, maka digunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang.Hasil dari penelitian ini penulis memperoleh jawaban bahwa penetapan ulang status tersangka tidak melanggar hukum acara pidana di Indonesia, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XIII/2014 menyatakan dapat dilakukannya penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar, karena proses penetapan tersangka termasuk dalam proses penyidikan, kemudian ditambah dengan “keadaan baru” yang memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana. Kemudian implikasi yuridis dari penetapan ulang tersangka yang dilakukan tidak sesuai dengan amanat undang-undang berakibat penetapan ulang status tersangka tersebut batal demi hukum, tetapi apabila penetapan ulang status tersangka tersebut sesuai dengan amanat undang-undang maka penetapan ulang status tersangka tersebut sah secara hukum. Kata kunci : Penetapan ulang status tersangka, tersangka, praperadilan
AKIBAT HUKUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH BERSAMA DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN (STUDI KASUS DI PT. BANK CIMB NIAGA, TBK CABANG JAKARTA SELATAN Nur Mutia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nur Mutia, Dr. Imam Koeswahyono S.H., M.Hum, M. Hamidi Masykur S.H., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: nurmutiasularso@gmail.com ABSTRAK Pada penelitian ini membahas mengenai salah satu permasalahan berakhirnya jangka waktu hak atas tanah bersama dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang sedang dijaminkan Hak Tanggungan kepada PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Jakarta Selatan. Permasalahannya adalah dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria berakhirnya jangka waktu hak atas tanah mengakibatkan hapusnya status hak atas tanah tersebut sehingga status hak atas tanah bersama dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah susun yang sedang dijadikan jaminan Hak Tanggungan kepada PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Jakarta Selatan statusnya menjadi hapus dan berubah menjadi tanah Negara. Permasalahan ini terjadi karena ketidakdisiplinan dalam melakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah bersama apartemen Permata Hijau dengan tepat waktu yang sesuai dengan ketentuan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996. Berdasarkan permasalahan tersebut penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisis peran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang nomor 4 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 dalam mengatur kejelasan akibat hukum dari berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah bersama dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. penulis menemukan jawaban bahwa berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah bersama mengakibatkan hapusnya hak atas tanah tersebut dan status hak atas tanah tersebut menjadi tanah Negara dan oleh karena itu PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Jakarta Selatan harus segera melakukan upaya yaitu memberitahu pengurus perhimpunan apartemen Permata Hijau untuk segera melakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah bersama apartemen Permata Hijau yang terletak di Jalan Raya Permata Hijau Blok B No. 8, Jakarta Selatan. Kata Kunci: Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Bangunan
PELAKSANAAN PASAL 8 AYAT 1 HURUF J UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BAHASA INDONESIA TERHADAP KOSMETIK IMPOR (studi di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya) Ida Faqudza
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang pelabelan pada suatu produk, produk impor maupun produk lokal harus mencantumkan label dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk tanpa label Bahasa Indonesia, peraturan lebih lanjut mengenai pelabelan Bahasa Indonesia dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencatuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang. Kosmetik impor termasuk salah satu produk yang harus memiliki label Bahasa Indonesia, tingginya minat terhadap kosmetik impor menjadikan masuknya kosmetik impor ke wilayah Indonesia semakin meningkat. Pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini supaya mendapat keuntungan semaksimal mungkin, meskipun tidak sedikit pelaku usaha yang memperdagangkan produk kosmetik impornya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, terutama tidak memiliki label Bahasa Indonesia pada kemasannnya. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kosmetik impor yang beredar di pasaran, dengan dibantu oleh Dinas-Dinas lainnya. Namun kurang maksimalnya pengawasan yang dilakukan menyebabkan masih banyak terdapat kosmetik impor yang beredar di pasaran, baik pelaku usaha maupun konsumen sama-sama berperan dalam pengendalian beredarnya kosmetik impor ini, namun masih terdapat pelaku usaha yang mengesampingkan peraturn yang ada dan juga masih terdapat konsumen yang tidak mengetahui bagaimana seharusnya produk-produk yang layak untuk digunakan. Upaya–upaya terus dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam menanggulangi banyaknya kosmetik impor yang beredar di pasaran. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Label Bahasa Indonesia, Kosmetik Impor
KAJIAN YURIDIS MALWARE MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Andre Ahmad Nugroho
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Andre Ahmad Nugroho Dr. Ismail Navianto, S.H.,M.H., Faizin Sulistio, S.H.,LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: andreahmadnugroho@gmail.com ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini membahas tentang Kajian Yuridis Malware Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis malware termasuk tindak pidana menurut hukum pidana materiil di Indonesia dan pengaturan hukum tentang malware menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Hasil dari Penelitian ini adalah malware merupakan salah satu dari tindak pidana dari cyber crime yaitu tindak pidana dalam dunia maya atau dunia virtual yang merupakan tindak pidana yang timbul akibat dari revolusi teknologi informasi. Belum ada aturan khusus mengenai kejahatan malware, namun ada aturan yang rumusannya dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan malware. Peraturan yang dapat digunakan untuk menjerat kejahatan malware dalam hukum positif di Indonesia yaitu Pasal 34 UU ITE yang digunakan untuk perbuatan penyalahgunaan perangkat keras atau perangkat lunak. Kata Kunci: Hukum, Cyber Crime, Malware.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP JUAL BELI TANAH BERSERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (Studi Kasus Rumah Sakit Sumver Waras Provinsi DKI Jakarta) Handi Wijaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Handi Wijaya, Dr. Imam Koeswahyono SH., M.Hum, M. Hamidi Masykur SH., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: handiwijaya2302@gmail.com   ABSTRAK Skripsi ini membahas mengenai permasalahan yang berawal dari adanya kekaburan norma pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah pada Pasal 19. Kekaburan norma tersebut mengakibatkan terjadinya kebingungan mengenai siapa yang dapat menjadi pemegang hak guna bangunan. Salah satu kasus  yang diangkat dalam penelitian ini adalah kasus yang terjadi pada pembeli antara Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan tanah yang digunakan Rumah Sakit Sumber Waras merupakan tanah dengan Hak Guna Bangunan, sedangkan hal tersebut tidak dijelaskan di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 mengenai pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi pemegang hak guna bangunan, hal tersebut yang menjadi dasar analisis dalam penelitian ini. Kata Kunci: Jual Beli, Hak Guna Bangunan
DAMPAK KEPUTUSAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 01307 TAHUN 2015 TERHADAP PERSATUAN SEPAKBOLA KOTA BLITAR DI KOTA BLITAR (Study Persatuan Sepak Bola Kota (PSBK) di Kota Blitar) Andryan Daniel Hasudungan Lumban Tobing
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Andryan. D.H.L TobingProf Prof. Dr. Sudarsono, SH., MS., Lutfie Effendi SH., M.Hum. Progra Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Penulisan jurnal Skripsi ini membahas permasalahan hukum mengenai Efektifitas Keputusan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 01307 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Kegiatan Keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Yang  Tidak Diakui. Yang mana dampak dikeluarkannya Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga terjadi pada klub sepakbola PSBK Kota Blitar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yuridis Empiris. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Sosiologi Hukum. Hasil Pembahasan dari penelitian skripsi ini bahwa Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 Tahun 2015 sangat efektif ketika diterapkan pada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) khususnya klub PSBK Kota Blitar. Adapun dampak Keputusan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 01307 Tahun 2015 terhadap Persatuan Sepakbola Kota Blitar di Kota Blita antara lain bahwa PSBK kota Blitar tidak bisa mengikuti kegiatan PSSI yang telah dibekukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sedangkan Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas Keputusan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 01307 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Administrasi Berupa Kegiatan Keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Yang  Tidak Diakui antar lain faktor Penegakan Hukum, Faktor Budaya dan Pemerintah ingin memperbaiki prestasi Sepakbola Indonesia. Upaya yang dilakukan PSBK Kota Blitar setela  lahirnya SK Menpora No 01307 Tahun 2015 antara lain Meminta kepada menteri pemuda dan olahraga agar PSBK Kota blitar di libatkan dalam mengikuti kompetisi yang dilaksanakan oleh Kemenpora.   Kata Kunci: Dampak, Keputusan Menteri Pemuda Dan Olahraga, Sanksi, Kegiatan Olahraga,  Persatuan Sepakbola Seluruh, Indonesia (PSSI)
FAKTOR PENGHAMBAT NAZHIR DALAM MELAKUKAN TUGAS MENGAWASI DAN MELINDUNGI HARTA BENDA WAKAF MENURUT PASAL 11 UU NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Studi permasalahan tanah wakaf di Jalan Mangga Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul) Alfian Khunaefi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai faktor  penghambat nazhir dalam melaksanakan tugasnya. Apabila melihat keadaan yang terjadi saat ini banyak permasalahan yang berhubungan dengan wakaf diantaranya ahli waris yang menuntut agar tanah yang sudah diwakafkan oleh wakif dimiliki kembali. Oleh karena itu penulis dalam artikel ini mencoba untuk menjelaskan mengenai faktor apa saja yang menghambat tugas nazhir untuk melakukan tugasnya dan juga solusi terhadap faktor penghambat tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat tiga faktor yang menghambat nazhir dalam melakukan tugasnya khususnya dalam mengawasi dan melindungi harta benda wakaf yaitu, (1) faktor Ahli waris, (2) faktor motivasi ahli waris, (3) faktor pengetahuan nazhir terhadap wakaf. Untuk menyelesaikan ketiga faktor penghambat tersebut terdapat tiga cara yang dapat dilakukan diantaranya, (1) bertemu secara kekeluargaan, apabila belum berhasil dilanjutkan dengan mediasi, dan terakhir dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, (2) ahli waris ikut membantu nazhir dalam mengawasi dan mengelola tanah wakaf, (3) melakukan penyuluhan tentang wakaf terhadap masyarakat khususnya nazhir. Kata kunci : Wakaf, Nazhir, Faktor pengahambat.
URGENSI PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-XII/2014 BAGI PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONSUMEN DI BIDANG TELEKOMUNIKASI Arya Khresna Indartono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arya Khresna Indartono, Djumikasih, Reka Dewantara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Arya.khresna@gmail.com   Abstraksi   Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan judicial review berupa wewenang menyelidiki dan menilai apakah suatu peraturan perundang undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. PT. Kame Komunikasi Indonesia mengajukan judicial review atas pasal 124 UU 28/2009 tentang PDRD, yang dianggap bertentangan dengan pasal 28D dan 28F UUD 1945. Mereka merasa telah dirugikan atasa berlakunya pasal 124 UU 28/2009 tentang PDRD, atas berlakunya pasal tersebut perusahaan telekomunikasi harus membayar biaya retribusi yang sangat besar dan akibatnya tidak tercapainya biaya telekomunikasi yang murah dan terjangkau. Setelah putusan dikabulkan perusahaan telekomunikasi tidak mewujudkan biaya telekomunikasi yang murah dan terjangkau, bahkan tarif cenderung lebih mahal. Penulis melakukan analisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder lalu dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis. Hasil analisis menunjukann perlunya kepastian hukum atas rumusan penarikan retribusi menara telekomunikasi agar terciptanya biaya telekomunikasi yang murah dan terjangkau, serta harus adanya keterbukaan informasi antara pelaku usaha dalam hal ini perusahaan telekomunikasi, dengan konsumen perusahaan telekomunikasi agar konsumen tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan atas kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi dalam hal ini tarif telekomunikasi. Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, penetapan tarif telekomunikasi, konsumen perusahaan telekomunikasi.

Page 2 of 3 | Total Record : 29


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue