cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 29 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum,September 2016" : 29 Documents clear
MODEL PENELUSURAN REKENING PERBANKAN HASIL TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DALAM HUKUM PPIDANA INDONESIA Annisa Fitriah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Annisa Fitriah, Dr. Prija Djatmika, SH.,MS; Faizin Sulistio, SH.,LL.M Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: annisafitriahnuraji@gmail.com ABSTRAK Tindak pidana penipuan secara online merupakan suatu tindak pidana yang seringkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari dimana modus perjanjian jual beli antar pelaku dan korban. Dalam melakukan penyidikan terkait tindak pidana penipuan online pihak penyidik kerap kali mengalami hambatan. Dalam mengusut dan menelusuri rekening perbankan hasil tindak pidana penipuan online ini pihak penyidik mengacu pada  pasal 17 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam penelusuran tindak penipuannya dan dilengkapi dengan pasal 42-43 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penipuan yang terjadi ketika tindak pidana bersangkutan dilakukan melalui media elektronik. Sedangkan untuk pengusutan transaksi elektroniknya merupakan kewenangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai dengan kewenangan yang diberikan berdasarkan pasal 47 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pelaksanaan kewenangannya diatur dalam pasal 3 Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Anlaisis Transaksi Keuangan. Pada kenyataannya sangatlah dibutuhkan peraturan yang mengatur secara khusus mengenai penelusuran rekening perbankan terkait tindak pidana online ini. Kata Kunci: Model Penelusuran Rekening Perbankan, Tindak Pidana Penipuan Online, Penelusuran Penipuan Online
HUBUNGAN HUKUM DOSEN NON-PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI Nurus Saniyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nurus Saniyah, Abdul Rachmad Budiono, Ratih Deviana Puru Hitaningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: saniyahnurus@gmail.com Abstrak Skripsi ini membahas isu hukum kekaburan norma dalam hubungan hukum antara dosen non PNS dengan PTN. Terdapat persamaan istilah perjanjian dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Guru dan Dosen. Persamaan istilah tersebut adalah sama-sama menggunakan istilah perjanjian kerja, namun hubungan hukum yang lahir dari perjanjian kerja tersebut berbeda. Perbedaan tersebut disebabkan dasar hukum yang dipakai berbeda, yaitu UU Ketenagakerjaan dan UU Guru dan Dosen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tehnik analisis yang digunakan adalah interpretasi, yaitu interpretasi gramatikal. Hasil penelitian dengan metode diatas, peneliti memperoleh jawaban hubungan hukum antara dosen non PNS dengan PTN didasarkan pada perjanjian kontrak kerja. Hubungan hukum tersebut bukan hubungan kerja karena tidak memenuhi unsur perintah dalam perjanjian kerja. Hubungan hukum antara dosen non PNS dengan PTN adalah hubungan hukum perdata menurut UU Guru dan Dosen didasarkan pada perjanjian kerja yang menerapkan prinsip kesetaraan dan kesejawatan. Lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas hubungan hukum antara dosen non PNS dengan PTN didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui non litigasi berupa musyawarah mufakat antar pihak. Apabila dalam penyelesaian non litigasi tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui litigasi di lingkungan peradilan umum. Kata kunci: hubungan hukum, dosen non PNS, perguruan tinggi negeri, penyelesaian sengketa
PENERAPAN PASAL 3 PERATURAN BANK INDONESIA NO. 17/10/PBI/2015 TENTANG LOAN TO VALUE UNTUK KREDIT PROPERTI MENGENAI PERHITUNGAN KREDIT DAN NILAI AGUNAN DALAM KREDIT RUMAH TINGGAL (Studi Pada Bank BTN Cab. Malang) Gheby Deastia Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gheby Deastia Putri, Sihabudin, Reka DewantaraFakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail:gheby.deeastia@yahoo.comABSTRAKPenerapan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nonor 17/10/PBI/2015 mengenaiperhitungan kredit dan nilai agunan dalam kredit rumah tinggal sangat berpengaruh akanperlunya perhitungan kredit dan nilai agunan, yang akan berdampak dalam kenaikanKredit Properti dan mengurangi resiko terjadinya peningkatan kredit bermasalah atau nonperfoming loan yang akan berpengaruh dalam perputaran uang bank, jika persentasenyaterus meningkat akan dapat mempengaruhi tingkat kesehatan bank khususnya KreditKepemilikan Rumah (KPR) yang merupakan salah satu jenis kredit yang banyakdikeluarkan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Pada kenyataannya, haltersebut tidak terlaksana dengan lancar. Permasalahan dalam skripsi ini adalahBagaimana Penerapan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 dalamKredit Rumah Tinggal (oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Malang, ApaHambatan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Malang dalam Penerapan Pasal 3Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 dalam Kredit Rumah Tinggal,Bagaimana upaya Bank Tabungan Negara (BTN) dalam Penerapan Pasal 3 PeraturanBank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 dalam Kredit Rumah Tinggal. permasalahanyang ada bahwa Penerapan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nonor 17/10/PBI/2015mengenai perhitungan kredit dan nilai agunan dalam kredit rumah tinggal belumditerapkan secara maksimal. Hal ini berhubungan dengan pihak developer ataupengembang dan nasabah dalam kredit rumah tinggal. Masalah yang ditemukan dalampenelitian developer tidak bisa memberikan kepastian atau ketentuan harga jualpropertinya yang akan dijual yang berdampak pada reputasi Bank Tabungan NegaraCabang Malang dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah. Dan juga nasabah tidak bisamenyanggupi kredit yang sudah berjalan sebelumnya sesuai dengan akad kredit, sehinggaberpengaruh dalam kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank dan juga berpengaruh dalannon perfoaming loan bank. Hambatan dalam penerapan pasal 3 PBI Nomor17/10/PBI/2015 adalah kurang telitinya dan profesionalitas pihak bank dalam memilihnasabah yang akan melakukan kesepakatan kredit terutama Kredit Pemilikan Rumah dankurang telitinya pihak bank dalam perjanjian kerjasama dengan developer sehingga bisamempengaruhi reputasi bank dalam pemberian kredit.Kata Kunci : Loan To Value, Kredit Rumah Tinggal
PERBANDINGAN AKIBAT HUKUM TERHADAP KONFLIK NORMA PASAL 22 AYAT (2) PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2010-2030, DENGAN PASAL 44 AYAT (2) PERATURAN DAERAH Dhimas Gilang Riyadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dhimas Gilang Riyadi,  Lutfi Effendi, S.H., M.,Hum., Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: dimaz_riadi@yahoo.com   Abstraksi Dalam Perbandingan Akibat Hukum Terhadap Konflik Norma Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dengan Pasal 44 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kupang. Merupakan perbandingan akibat hukum yang ditimbulkan oleh konflik norma yang ada dalam peraturan Darah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengarur mengenai wilayah sempadan pantai yang berjarak 100 meter, sedangkan peraturan daerah Kota Kupang sendiri mengatur mengenai jarak wilayah sempadan pantai dengan jarak 15 meter dari bibir pantai, sehingga menyebabkan konflik norma dari kedua peraturan daerah tersebut. yang mana dari dasar pertimbangan yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang batas wilayah sempadan pantai. Sehingga dalam hal ini permasalahan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah Khususnya PROLEGDA harus lebih teliti mengenai pembahasan isi dan muatan RAPERDA yang diajukan di tiap-tiap daerah.   Kata Kunci: Perbandingan, Akibat Hukum, Konflik Norma, Sempadan Pantai.
EFEKTIFITAS PASAL 9 PERDA KOTA SURABAYA NO 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Surabaya) Tomi Firgiawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terminal sebagai puast para angkutan umum dan para penumpang berkumpul menjadi sarana yang amat penting yang harus ada di masyarakat. Tiap tiap angkutan umum yang masuk ke dalam terminal pastilah dikenakan tarif msauk. Di Terminal Purabaya Surabaya telah ditetapkan tarif masuk untuk seluruh jenis angkutan umum. Aturan tersebut tercantum pada pasal 9 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2010. Namun, pada kenyataan di lapangan hal ini sangat berbeda. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan dari aturan terkait tarif masuk angkutan umum berbeda dengan aturan yang ada. Hal ini menunjukkan ketidakefektifan dari pelaksanaan aturan tersebut. Adapun kendala yang dialami oleh pihak pengelola Terminal Purabaya ialah susahnya menerapkan tarif yang saat ini, alokasi dana serta pro kontra dari masyarakat khususnya supir angkutan umum. Dengan adanya hambatan tersebut, pengelola terminal Purabaya Surabaya mengambil upaya dengan memperbaiki dan memaksimalkan fasilitas yang ada di terminal. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya fasilitas yang dirasa sangat modern. Hal ini dirasa cukup baik yakni dalam memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, namun berbanding terbalik dengan nasib para supir angkutan umum yang tarif masuknya cukup tinggi.     Kata Kunci: efektifitas
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU JUAL BELI BAYI ONLINE DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK Imaniar Rochmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Imaniar Rochmawati, Dr. Nurini Aprilianda,S.H.,M.H, Alfon Zakaria,S.H., LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: imaniarrochmawati@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku jual bayi secara online dalam rangka perlindungan anak. Internet yang marak dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya dalam bidang ekonomi yaitu kegiatan jual beli secara online. Dalam proses ini peluang terjadinya tindak pidana juga dapat terjadi, sesuai kasus yang diangkat adalah pelaku jual beli bayi online. Hal tersebut merupakan tindakan eksploitasi terhadap anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pendekatan Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku jual beli bayi online dalam peraturan perundang-undangan di indonesia serta mengetahui dan menganalisis apakah Undang-undang perlindungan Anak telah mencerminkan perlindungan terhadap bayi sebagai korban jual beli bayi online. Kata Kunci: jual beli bayi online
PENYERANGAN ISRAEL TERHADAP WARGASIPIL DI RUMAH SAKIT AL-AHLI PALESTINA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (KONFLIK BERSENJATA ISRAEL PALESTINA) Iwan Saputro
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Iwan Saputro, Herman Suryokumoro, S.H, M.S., Ikaningtyas, S.H, LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : iwankreiis@gmail.com   Abstrak Dalam skripsi ini, penulis membahas mengenai penyerangan Israel terhadap warga sipil di Rumah Sakit Al-Ahli Palestina. Hal ini dilatarbelakangi oleh Hukum Humaniter yang sudah jelas mengatur mengenai tata cara dalam peperangan dan perlindungan penduduk sipil masih sering dilanggar pada setiap serangan-serangan Israel terhadap Palestina sehingga menyebabkan kejahatan kemanusian yang berat.. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui serangan yang dilakukan oleh Israel dapat dibenarkan atau tidak oleh Hukum Humaniter Internasional dan upaya apa yang dapat dilakkan peserta perang dalam konflik bersenjata.         Kata Kunci : Penyerangan, Warga Sipil, Rumah Sakit, Hukum Humaniter Internasional, Konflik Bersenjata Israel dan Palestina.                               Abstrack In this thesis , the authors discuss the Israel aggression against civilians in the Al - Ahli Hospital Palestine. This is motivated by the obvious humanitarian law governing the procedures of war and the protection of civilians still often violated in any Israeli attacks against Palestinians , causing severe crimes against humanity . This paper uses normative juridical methods and approach used is the approach legislation and case approach and analysis used is descriptive analysis. The purpose of this study is to investigate the attacks carried out by Israel can be justified or not by international humanitarian law and any attempt to dilakkan participants of war in armed conflict .       Keywords : Aggression, Civilians , Hospital , International Humanitarian Law , Armed Conflict Israel and Palestine
IMPLEMENTASI PERDA RTRW NOMOR 11 TAHUN 2012 PASAL 64 AYAT (3) HURUF e TENTANG LARANGAN ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN (Studi Alih Fungsi Tanah Pertanian Menjadi Perumhan yang di lakukan Oleh PT. Tiang Kiat Property di Desa Tunggulsari Kabupa Ajar Goutama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ajar Goutama, Dr. Imam Koeswahyono, S.H., Mhum, Hamidi Masykur S.H., MKn Fakultas Hukum Universitas Barwijaya e-mail: bismillahajargoutama7@gmail.com ABSTRAKSI Tanah  adalah  salah  satu unsur  terpenting  dalam  kehidupan manusia. Seiring peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan struktur perekonomian, menuntut pembangunan baik berupa  pembangunan di bidang industri maupun pemukiman, hal ini tentu harus didukung dengan ketersediaan tanah. Sedangkan diketahui bahwa tanah yang tersedia jumlahnya terbatas. Maka hal inilah yang kemudian mendorong terjadinya alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian. Sebagaimana yang terjadi alih fungsi tanah pertanian menjadi perumahan yang dilakukan oleh PT. Tiang Kiat Property di Desa Tunggulsari Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Wilayah tersebut merupakan daerah hijau atau daerah kawasan pertanian. Persoalan mendasar yang menyebabkan tidak di patuhinya ketentuan Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 64 Ayat 3 Huruf e Tentang Larangan Alih Fungsi Tanah Pertanian Ke Non adalah terkait dengan penegakan hukum yang lemah bagi pelaku alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian. Dan peraturan yang ada tidak mencantumkan ketentuan sanksi pidana bagi si pelanggar,serta belum terbentuknya komitmen yang kuat dalam pengendalian laju alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian oleh pemerintah Kabupaten Tulungagung.Adapun pengendalian ahli fungsi tanah pertanian ke non pertanian yang dimaksud bagaimana bentuk, cara melindungi tanah pertanian di Kabupaten Tulungagung agar tidak dialih fungsikan oleh pemilik tanah pertanian atau pihak lain. terbagi atas dua macam yaitu perlindungan berupa pemberian insentif dan disisentif. Perlindungan insentif yaitu berupa pemberian penghargaan terhadap petani yang menjaga kesuburan tanahnya sedangkan perlindungan disisentif yakni berupa sanksi bagi pihak yang sengaja mengalih fungsikan tanah pertanian ke non pertanian. serta wancana pemda Kabupaten Tulungagug dengan membentuk suatu Peraturan Bupati, tentang larangan laih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, yang di dalamnya juga mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar.   Kata Kunci : Implementasi, Larangan, Alih Fungsi Tanah Pertanian Ke Non Pertanian.
PELAKSANAAN PENERAPAN UPAH MINIMUM KOTA (UMK) SESUAI PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 68 TAHUN 2015 BERKAITAN DENGAN TAHUN 2016 DI PERUSAHAAN ROKOK DI KOTA MALANG (STUDI DI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA MALANG) Astika Shintia Armandita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan Upah Minimum Kota Malang berdasarkan peraturan Gubernur nomor 68 tahun 2015 di Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang di terapakan 70% yang sudah menerapkan dan 30 % belum menerapkan. Efektifitas penerapan Upah Minimum Kota Malang yang ada di perusahaan rokok di kota Malang, berdasarkan hasil penelitian adalah sudah efektif terbukti sudah 70% perusahaan rokok di Malang sudah menerapkan. Pemerintah diharapkan agar membuat sebuah kebijakan pengupahan,terutama  menyangkut penetapan besaran Upah Minimum Kota dibuat secara seimbang dengan mempertimbangkan aspek dari segi pengusaha dan buruh agar saling diuntingkan  dengan demikian arah penetapan upah minimum dapat berorientasi pada kepentingan seluruh pihak. Bagi pekerja/buruh diharapkan agar selalu menegetahui hak-haknya yang didapat dari perusahaan terkait besaran upah, dengan demikian buruh tetap disiplin kerja. ABSTRACT As many as 70% cigarette companies in Malang have implemented the ruke of Malang Minimum Wage under the regulation of the Governor number 68 year 2015 of the Department of Employment ,Malang. Meanwhile, the trest 30% have not implemented the rule yet. Based on the findings of the study, the minimum wage rule in Malang has been effectively enacted that is reflected from the fact that 70% of the cigrette companies in Malng have put the rule into action. The government is expected to make a wage policy, especially regarding with the determination of the amount of the city’s minimum wage by considering aspects in terms of employers and employees in order that both get benefits. Thus, the establishment of a minimum wage can be oriented to the interests of all parties. Workers / laborers are expected to always understand their rights derived from the companies which is related to wage so that workers still have discipline at work. Keywords: City’s Minimum Wage (UMK)  Kata kunci : UPAH MINIMUM KOTA (UMK)

Page 3 of 3 | Total Record : 29


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue