cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN NELAYAN DI DAERAHNYA (Studi di Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik dan di Desa Lumpur Kecamatan Gresik) Khusnul Khotimah Puspitasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.678 KB)

Abstract

Tujuan kemerdekaan Indonesia sesuai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya adalah menciptakan kesejahteraan. Semua kalangan berhak memperoleh kesejahteraan tak terkecuali nelayan. Penulis mengangkat permasalahan upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan di daerahnya. Pemilihan permasalahan tersebut dilatarbelakangi oleh tidak tersalurkannya bantuan dari Pemerintah Kabupaten Gresik untuk nelayan di Desa Lumpur. Pemerintah Kabupaten Gresik sudah merancang program kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di daerahnya, tak kercuali untuk Desa Lumpur. Namun bantuan tersebut tidak bisa dirasakan oleh nelayan di Desa Lumpur karena bantuan tersebut dikuasai oleh tengkulak dan juragan ikan. Bantuan tersebut berupa “cool box” atau kotak pendingin. Hal ini juga disebabkan karena kurangnya tenaga kerja pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik sehingga pengawasan saat menyalurkan bantuan kepada nelayan di Desa Lumpur tidak berjalan optimal. Hal tersebut yang membuat nelayan Desa Lumpur kurang percaya atas kinerja Pemerintah Kabupaten Gresik dan Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik.Kata kunci : Upaya, Pemerintah Kabupaten Gresik, Kesejahteraan, Nelayan
PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH ANTARA PEMILIK LAHAN DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN (Studi Kasus Di PT IMMS Cabang Lumajang) Priesty Yustika Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.186 KB)

Abstract

Sengketa hak atas tanah yang terjadi di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, merupakan sengketa antara PT IMMS dengan pihak pemilik lahan. Sengketa tersebut timbul dikarenakan pemilik lahan telah melakukan wanprestasi terhadap PT IMMS terkait dengan perjanjian sewa-menyewa yang disepakati oleh kedua pihak. Hal ini dipicu oleh kedatangan pihak ketiga yaitu penambang liar yang ingin menambang di tanah yang merupakan WIUP PT IMMS. Untuk menyelesaikan sengketa ini, PT IMMS memilih jalur mediasi, karena upaya pelaporan pelanggaran ini tidak mendapatkan respon dari pihak Kepolisian. Hasil mediasi tersebut adalah disepakatinya perjanjian bagi hasil antara PT IMMS dengan pemilik lahan dari hasil penjualan pasir besi, dan PT IMMS juga bersedia untuk bekerja sama dengan penambang liar dalam hal ekspor pasir besi.Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Hak Atas Tanah, Izin Usaha Pertambangan
IMPLEMENTASI PASAL 15 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KAWASAN TANPA ASAP ROKOK DAN TERBATAS MEROKOK (Studi di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung) Fariz Hilmy Faishal
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.885 KB)

Abstract

kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama dikalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa. Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Hal ini bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia termasuk ketentuan dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945( UUD NRI 1945). Pada pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa,“setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.Untuk melindungi Hak tersebut, pemerintah daerah beserta instansi terkait membuat beberapa kebijakan, diantaranya kebijakan mengenai Kawasan Terbatas Merokok dan Tanpa Asap Rokok.Beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan Kawasan Terbatas Merokok dan Tanpa Asap Rokok. Kabupaten Tulungagung merupakan daerah di Indonesia yang menerapkan kebijakan ini dengan membuat Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pemberlakuan Kawasan Dilarang Merokok dan Terbatas Merokok (Perda Tulungagung No 9 Tahun 2010). Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung merupakan perangkat daerah yang dapat mendukung terlaksananya Perda tersebut.Di dalam Pasal 15 Perda Tulungagung No 9 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Terbatas Merokok memuat ketentuan Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Terbatas Merokok dan Tanpa Asap Rokok. Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dalam menerapkan Kawasan Terbatas Merokok dan Tanpa Asap Rokok pada sarana kesehatan berdasarkan Pasal 15 Perda Tulungagung No 9 Tahun 2010 tersebutKata Kunci : Kawasan, Rokok
UPAYA PENANGGULANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA ATAS PENYALAHGUNAAN MONUMEN SIMPANG LIMA GUMUL KEDIRI Rafi Udin Abdillah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.357 KB)

Abstract

Monument Simpang Lima Gumul Kediri yang menjadi ikon dari Kabupaten Kediri telah menjadi kawasan pusat bisnis,perdagangan dan wisata, dengan hadirnya monument ini menjadi objek pekerjaan baru bagi Satpol PP dalam menjaga asset yang berada di dalamnya, karena banyak sekali kegiatan yang dialkukan masyarakat di dalam kawasan ini, baik positif maupun negative.Kata Kunci : kinerja, upaya, ketertiban dan pelanggaran.
OPTIMALISASI HAK DAN WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN DALAM MENARIK RETRIBUSI USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN GRESIK (Studi di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik) Rheta Dwi Aryani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.756 KB)

Abstract

Penarikan retribusi usaha perikanan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik sesuai dengan Asas Medebewind (tugas pembantuan). Retribusi yang ditarik kepada masyarakat nelayan salah satunya retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berlandaskan hukum dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, jumlah penarikan sebanyak 2,5% dipungut dari pembeli dan penjual. Pemerintah mempunyai upaya, hambatan serta solusi yang dilakukan dalam penarikan retribusi usaha perikanan. Penarikan retribusi usaha perikanan belum berjalan optimal dikarenakan beberapa faktor, salah satunya tidak ada kesungguhan dalam penarikan retribusi oleh pemerintah. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan belum memenuhi target. Retribusi usaha perikanan ditargetkan pemerintah sebesar Rp. 120.000.000 pertahun, sedangkan yang terkumpul hanya Rp. 60.000.000 pertahun. Adapula target retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ditargetkan pemerintah sebesar Rp. 12.000.000, akan tetapi yang didapatkan hanya Rp. 4.250.000. Ada 2 (dua) permasalahan yang terjadi, yang pertama dari faktor penegak hukumnya dan yang kedua dari faktor masyarakatnya.Kata kunci: Optimal, Retribusi Usaha Perikanan
PEMANFAATAN ALOKASI DANA UNTUK MEMAJUKAN USAHA PERIKANAN DI DESA LUMPUR KABUPATEN GRESIK (Studi di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan) Rizky Raditya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.552 KB)

Abstract

Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 tahun 2009 Tentang Alokasi Dana Desa mengenai Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta dengan adanya tujuan Alokasi Dana Desa dalam Perturan Daerah seharusnya pemerintah melaksanakan dan memanfaatkan serta mengoptimalkan tujuan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dana Desa. Yang salah satunya dalah dalam Pemanfaatan Alokasi Dana Desa Di Desa Lumpur Kabupaten Gresik yang dimana bantuan yang turun di masyarakat Desa Lumpur yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan belum sesuai dengan harapan msyarakat dan belum tepat mengenai sasaran kepada nelayan yang memang mebutuhkan bantuan tersebut. Hal ini menandakan bahwa belum tercapainya tujuan Alokasi Dana Desa yang sudah diatur dala Peraturan Daerah Kapubaten Gresik Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dana Desa.Kata kunci : Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dana Desa
STRATEGI PEMERINTAH DAERAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DESA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 21 TAHUN 2009 (Studi di Kabupaten Jombang) Candra Yan Wirawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.423 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui dan menganalisis strategi Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan pembangunan infrastruktur desa berdasarkan Perda Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009. Kedua untuk mengidentifikasi dan menganalisis hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dalam mengimplementasikan pembangunan infrastruktur jalan. Ketiga, untuk menganalisis upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengatasi hambatan peningkatkan pembangunan infrastruktur jalan.
PENYITAAN BENDA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Grace Welda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.329 KB)

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam perkembangannya saat ini dilakukan bersamaan dengan upaya menyembunyikan harta benda hasil tindak pidana tersebut melalui mekanisme pencucian uang. Di era baru saat ini dalam mengatasi persoalan pemberantasan tindak pidana korupsi akan lebih efektif dilakukan bersamaan dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang sehingga harta benda dari hasil korupsi dapat di ketahui dan di lacak asal usulnya melalui rezim anti pencucian uang mengingat tindak pidana korupsi merupakan pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, oleh karena itu dibutuhkan peraturan yg lebih tinggi serta lebih khusus dalam pengaturannya seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.Kata Kunci : Penyitaan, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang.
IMPLEMENTASI PASAL 14 PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP KENDARAAN YANG KELEBIHAN MUATAN DI JEMBATAN TIMBANG ( Studi Di UPT LLAJ Kabupaten Tulungagung ) Angga Devi Mukti Setiadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (492.861 KB)

Abstract

Artikel ini membahas tentang implementasi pasal 14 peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomor 4 tahun 2012 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang studi di UPT LLAJ Kabupaten Tulungagung. Hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki fungsi sebagai kontrol, pengendali dan pemandu kehidupan masyarakat, dengan maksud agar tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, adil, dengan adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, hukum juga berperan sebagai penyelesai konflik yang terjadi antar subyek hukum. Lalu Lintas dan Angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.Peranan transportasi yang semakin vital, maka angkutan jalan arus ditata dalam satu sistem transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Hal ini dilatar belakangi karena pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang terkadang memerlukan jalur distribusi dan lalu lintas perniagaan yang menghubungkan kota yang satu dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan meningkatnya pula arus lalulintas kendaraan sebagai sarana distribusi dan mobilitas baik orang maupun barang. Untuk menghindari terjadinya kelebihan muatan angkutan barang, maka setiap mobil barang yang mengangkut barang muatan diwajibkan menimbang muatannya di jembatan timbang. Untuk wilayah Tulungagung memiliki dua kantor jembatan timbang yaitu di jembatan timbang Pojok Tulungagung dan jembatan timbang Talun Blitar. Tetapi pada prakteknya UPT LLAJ Tulungagung dalam melayani kebutuhan masyarakat sering terjadi permasalahan yaitu banyak terjadi kecelakaan akibat kelebihan muatan barang dan jalan raya banyak yang rusak karena seringkali dilewati angkutan barang yang membawa barang overload. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana implementasi pasal 14 peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomor 4 tahun 2012 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang studi di UPT LLAJ Kabupaten Tulungagung, Apa hambatan dalam implementasi Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang Di Jembatan Timbang UPT LLAJ Kabupaten Tulungagung dan bagaimana solusinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis sosiologis. Hambatan yang dialami terkait dengan pasal 14 peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomor 4 tahun 2012 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang adalah kurangnya pengawasan yang ketat dalam melakukan penimbangan barang pada angkutan barang karena permasalahan ini merupakan suatu kebijakan publik yang perlu diterapkan dengan baik. Rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) petugas, khususnya dalam memahami perundangan yang berkaitan dengan tugas pokok operasional, sehingga berpengaruh terhadap kemampuannya untuk secara mandiri mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul. Struktur usia petugas operasional rata-rata sudah diatas 40 tahun sehingga kurang dapat maksimal dalam melaksanakan tugas serta kondisi fisik yang kurang prima dan sarana mobilitas yang kurang memadai, kendaraan operasional yang ada dipandang kurang layak karena relatif telah tua.Kata Kunci : Pengawasan, Penimbangan, Angkutan Barang.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (Analisis Yuridis Putusan No : 38/PID.SUS/2013/PN.KD.MN.) Fira Cahya Islamy
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.109 KB)

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan mengkaji sistematika hukum mengadakan identifikasi terhadap pengertian pokok dalam hukum seperti subjek hukum, hak, dan kewajiban peristiwa hukum dalam peraturan perundang-undangan tentang anak.Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan terkait tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi sebagaimana disini anak sebagai pelaku tindak pidana dan disesuaikan dengan UU Pengadilan Anak.Berdasarkan hal tersebut di atas, penulisan karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalm tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur pada putusan no : 38/PID.SUS/2013/PN.KD.MN? (2) Apakah Putusan no : 38/PID.SUS/2013/PN.KD.MN telah sesuai dengan ketentuan tentang batas umur dan penjatuhan pidana anak menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997?Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan khhususnya terhadap anak harus memperhatikan dan mempertimbangkan putusannya apakah putusannya tersebut sudah sangat adil baik bagi korban maupun bagi pelaku itu tersebut.Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, Persetubuhan, Anak

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue