cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
UPAYA PENANGGULANGAN PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH PEDESAAN (Studi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri dan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kediri) Endy Tri Laksono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.551 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini membahas upaya BNN Kabupaten Kediri dalam penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah pedesaan. Permasalahan yang terjadi di wilayah kabupaten Kediri adalah semakin banyaknya peredaran dan penyalahgunaan di wilayah desa nya, hal ini merupakan isyarat atau peringatan terhadap instansi pemerintah yang menangani permasalahan narkotika yaitu BNN Kabupaten Kediri yang bekerjasama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri untuk dapat melakukan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut khususnya kepada BNN Kabupaten Kediri karena dalam tugas dan fungsinya diberi kewenangan penuh dari Pemerintah Indonesia untuk memerangi narkotika.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis langkah-langkah yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dalam penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan yang terjadi di wilayah pedesaan di Kabupaten Kediri beserta hambatan yang dialami dan ditemui BNN Kabupaten Kediri selama melakukan tugas dan fungsinya di masyarakat.Dalam penelitian skripsi ini metode penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan penelitian yuridis digunakan untuk mengkaji permasalahan dari segi hukum dan sistematikanya dan sebagai pedoman pada aturan yang dapat dijadikan dasar untuk menganalisa gejala-gejala hukum yang timbul. Sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkaji suatu masalah di dalam masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan fakta, yang dilanjutkan dengan menemukan masalah, yang selanjutnya pada pengidentifikasian masalah dan untuk mencari penyelesaian masalah.Dalam langkah-langkah penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika BNN Kabupaten Kediri melakukan dua upaya yaitu preventif dan represif yaitu merupakan upaya sebelum dan sesudah peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi, upaya ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.Dalam pelaksanaan upayanya tersebut BNN mengalami beberapa hambatan-hambatan yaitu fasilitas yang ada di BNN Kabupaten Kediri belum memadai seperti penjara yang seharusnya ada, kesadaran mantan pecandu dan pengguna narkotika yang seharusnya melaporkan diri untuk mendapat pasca rehabilitasi, dan wewenang penyidikan yang hanya terdapat pada Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Pusat sehingga kinerja BNN Kabupaten sedikit terkendala karena hanya melakukan pemetaan jaringan.Kata Kunci: upaya penanggulangan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, wilayah pedesaan.
OPTIMALISASI PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP IJIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL DI KIOS – KIOS DI KOTA MALANG (Studi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja) Cynthia Grahady Puteri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.315 KB)

Abstract

Skripsi ini mengangkat permasalahan Optimalisasi Pengawasan Pemerintah Terhadap Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Di Kios-Kios Kota Malang. Hal ini dilatar belakangi oleh semakin maraknya perdagangan minuman beralkohol di kios-kios Kota Malang tanpa mendapatkan ijin. Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Malang dinilai sangat penting karena merupakan instansi yang melakukan pengawasan langsung terhadap ijin perdagangan minuman beralkohol di kios-kios Kota Malang. Pelaksanaan mengenai ijin usaha perdagangan minuman beralkohol inilah yang menjadi tantangan bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Malang serta pihak-pihak lain yang terkait dalam mengendalikan minuman berakohol tersebut, karena butuh ketelitian yang amat sangat mendalam dalam mengoptimalisasikan pengawasan ijin usaha perdagangan minuman beralkohol karena dampaknya sangat negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol bagi diri sendiri, orang lain dan lingkungan, sesuai yang ada pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.Kata Kunci : Optimalisasi, Pengawasan Pemerintah, Minuman Beralkohol.
PENGAWASAN DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MALANG TERKAIT PENAGIHAN PAJAK RESTORAN DI KOTA MALANG (Studi Implementasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah) Devita Triana Fitriya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.092 KB)

Abstract

Kota Malang memiliki pertumbuhan jumlah restoran yang semakin meningkat setiap tahunnya. Setiap restoran dengan nilai penjualan yang telah ditentukan, wajib untuk membayarkan pajak restoran. Pajak restoran termasuk dalam pajak daerah yang berguna untuk membiayai pembangunan di Kota Malang. Dengan sistem pembayaran pajak yang menganut sistem self-assesment maka pengawasan harus ditingkatkan, sebab sistem ini membebaskan wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri nilai penjualannya. Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang memiliki kewajiban untuk mengawasi pemungutan pajak restoran di Kota Malang. Namun masih ditemukan pelanggaran atas penggunaan sistem ini, sehingga dilakukan penagihan pajak kepada restoran yang melanggar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang terkait penagihan pajak restoran, mengingat jumlah restoran yang semakin meningkat. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-empiris yaitu dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan untuk menggali informasi dan data mengenai pengawasan penagihan pajak restoran. Hasil penelitian yang diperoleh berupa pengumpulan hasil wawancara mengenai pengawasan yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Maka dari penelitian tersebut, penulis dapat mengetahui pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang terkait penagihan pajak restoran yang berdasar pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.Kata Kunci: Pajak Restoran, Sistem Self-Assesment, Penagihan Pajak, Pengawasan
OPTIMALISASI PERANAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo) Muhammad Yodhi Ibrahim
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (394.487 KB)

Abstract

Ketidakoptimalan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam pelaksanaan perkawinan dibuktikan dengan adanya Putusan Pembatalan Perkawinan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor: 1175/Pdt.G/2014/PA.Sda., didalamnya dikatakan, bahwa PPN sebagai Termohon III pernah melaksanakan perkawinan sesama kaum jenis antara seorang perempuan dengan perempuan di KUA Krian. Ketidakoptimalan tersebut diakibatkan, karena PPN tidak memiliki wewenang untuk memeriksa fisik Calon Pengantin (Catin) yang diberikan pemerintah. PPN hanya diberi wewenang memeriksa berkas nikah secara administrasi berdasarkan pada formulir pemberitahuan kehendak nikah dari Model-N1 s/d Model-N9 yang tertera pada Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah. Demikian atas kendala yang pernah dialami PPN harus segera dioptimalisasikan, dengan begitu PPN dapat menjalankan tugasnya dalam urusan perkawinan dengan baik. Dalam penelitian ini, upaya yang dapat ditempuh ialah mengadakan hubungan kerja sama yang dilakukan dengan instansi pemerintah maupun unit kerja terkait yang dapat membantu kelancaran dalam pelaksanaan perkawinan, dengan begitu PPN dapat melakukan/menjalankan persyaratan baru untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti yang dibuktikan adanya Putusan Pengadilan Agama diatas.Kata Kunci : Optimalisasi, Peranan PPN, Pelaksanaan Perkawinan.
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA NOMOR 9 TAHUN 1997 JO. NOMOR 15 TAHUN 1997 DAN NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RSS DAN RS (Analisis Atas Terjadinya Kekaburan Hukum) Ayu Kusuma Wardhanie
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.893 KB)

Abstract

Terjadi kekaburan hukum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1997 jo. Nomor 15 Tahun 1997 dan Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS) karena dalam Undang-Undang Pokok Agraria tidak secara tegas mengatur peningkatan hak atas tanah untuk RSS (Rumah Sangat Sederhana) dan RS (Rumah Sederhana), begitu pula dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang lain mengenai Hak Guna Bangunan, Pendaftaran Tanah serta Perumahan dan Permukiman. Dalam UUPA tidak dikenal istilah pembaruan, perubahan dan peningkatan hak, yang dikenal adalah pemberian hak dan perpanjangan jangka waktu hak atas tanah. Selain itu, dikenal pula istilah pelepasan dan permohonan hak. Melalui pelepasan dan permohonan hak, status hak atas tanah yang akan ditingkatkan dilepas terlebih dahulu menjadi tanah negara untuk kemudian dimohonkan kembali menjadi hak atas tanah yang baru. Hal ini berbeda namun sering disalahartikan dengan peningkatan hak. Proses peningkatan hak menjadi Hak Milik cukup sederhana yaitubdengan mengajukan peningkatanbhak ke Kantor Pertanahan, kemudian KantorbPertanahan melakukan perubahanbhaknya dengan cara langsungbmenulis di halaman sertifikatbbahwa haknya sudahbditingkatkan menjadi Hak Milik.Kata kunci: peningkatan hak, kekaburan hukum, rumah sangat sederhana dan rumah sederhana.
BATASAN ULTRA PETITA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA Achmad Aprianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (307.477 KB)

Abstract

Judicial activisim sebagaimana yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita merupakan salah satu bentuk terobosan hukum dalam pengujian undang-undang di Indonesia. Mengingat dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara hakim tidak boleh hanya terbatas dan terpaku pada ketentuan undang-undang, melainkan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Akan tetapi ultra petita dalam putusan MK dengan membatalkan keseluruhan undang-undang atau merumuskan norma baru tersebut masih terdapat beberapa permasalahan. Oleh sebab itu diperlukan adanya upaya untuk memberikan batasan ultra petita putusan MK, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan terjebak dalam subyektifitas hakim dalam menafsirkan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar.Kata Kunci: Batasan, Ultra Petita, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang
LEGALITAS KONTRAK KERJASAMA MINYAK DAN GAS BUMI PADA ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Affina Niken Al-Islami
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (493.913 KB)

Abstract

Pada penelitian ini, penulis mengangkat mengenai legalitas kontrak kerjasama minyak dan gas bumi atau yang lebih umum disebut KKS Migas yang dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). SKK Migas statusnya hanya berupa satuan kerja khusus dibawah koordinasi Kementrian ESDM dan bertanggung jawab langsung pada presiden yang tidak berbentuk badan hukum, yang berarti bahwa SKK Migas bukanlah subjek hukum yang sempurna untuk melakukan penandatanganan KKS. Tugas dan kewenangannya untuk menandatangani KKS hanya didasarkan pada Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2013 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 9 tahun 2013 yang artinya tidak menjalankan amanat pasal 33 UUD 1945. Status SKK Migas yang hanya satuan kerja khusus juga mendegradasi kedaulatan negara, karena membuat posisi negara menjadi sejajar dengan pihak investor asing, sehingga negara tidak bebas mengintervensi kegiatan usaha hulu dengan pembuatan kebijakan seperti yang seharusnya. Oleh karena itu, status KKS yang ditandatangani oleh SKK Migas menjadi data dibatalkan sepanjang ada perbuatan hukum untuk melakukan pembatalan kontrak tersebut.
URGENITAS KETERWAKILAN MASYARAKAT ADAT BADUY KELOMPOK TANGTU DALAM PEMILIHAN CALON LEGISLATIF DI LEBAK BANTEN Rifky Novitasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (475.021 KB)

Abstract

Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada ditangan rakyat yang telah diamanatkan oleh UUD NRI 1945 pasal 1 ayat (2) yakni, kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Terdapat dua prinsip di dalam pelaksanaan pemilu yakni prinsip yang berlaku secara umum dalam pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Selanjutnya terdapat prinsip yang berlaku secara khusus, yakni wisik yang ada di Baduy. Baduy merupakan etnikal masyarakat adat yang masih hidup di Indonesia. Pengakuan dan penghormatan yang diberikan oleh negara dalam pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945, tidak cukup untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat Baduy ditambah lemahnya Perda No. 32 Tahun 2001 yang membahas hak ulayat masyarakat hukum adat Baduy saja. Terbenturnya kepentingan adat Baduy dengan sistem pemerintah, membuat Baduy semakin lemah dalam hal keterwakilan. Pemerintah harus segera menyusun undang-undang terkait perlindungan hak-hak adat Baduy dan atau membuat mekanisme keterwakilan bagi masyarakat adat yang belum terakomodir melalui sistem kepartaian.Kata Kunci: Pemilu, Baduy, Keterwakilan
COST RECOVERY DALAM KONTRAK KERJASAMA MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL Shofia Shobah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (293.143 KB)

Abstract

Pelaksanaan pengusahaan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia dilaksanakan melalui kontrak kerjasama antara Pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur mengenai jenis kontrak kerja sama yang digunakan saat ini yaitu Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001, minyak bumi yang dihasilkan oil company akan dibagi sebesar 85%:15% gas bumi sebesar 70%:30% antara Pemerintah dengan KKKS. Beberapa komponen yang mempengaruhi hasil bagi produksi migas adalah: 1) Gross Revenue 2) First Tranche Petroleum, 3) Investment Credit dan 4) Cost Recovery. salah satu yang paling penting adalah cost recovery. Besaran nilai cost recovery akan sangat berpengaruh terhadap pengurangan atau penambahan hasil bagi produksi migas. Meskipun telah diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapt Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, faktanya masih banyak ketidaktaatan terhadap pelaksanaan cost recovery di lapangan. Oleh karena itu diperlukan asas itikad baik (good faith) dari masing-masing pihak untuk mengatasi permasalahan tersebut, demi mencapai tujuan sebagaimana tertera dalam consideration kontrak kerjasama.Kata Kunci : Cost Recovery, Production Sharing Contract, Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi
PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN SKALA KECIL PERLUASAN AREA PERLINDUNGAN SITUS CANDI KEDATON/SUMUR UPAS DI KABUPATEN MOJOKERTO Ita Susandiya Awaty
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.79 KB)

Abstract

Pengadaan tanah skala kecil diatur Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2014 jo Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 jo Pasal 53 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012. BPCB melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan skala kecil perluasan Area Perlindungan Situs Candi Kedaton/Sumur Upas Di Kabupaten Mojokerto dengan 4 (empat) tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil tanpa panitia pelaksana pengadaan tanah. Hal tersebut ditujukan agar terhindar dari penyalahgunaan kewenangan dari pihak tertentu. Pelaksanaan pembangunan dilakukan sebelum selesainya proses penyerahan hasil. Kendala yang dihadapi berupa keterbatasan dana, bukti kepemilikan tanah belum berupa sertifikat, surat-surat yang terlambat turun serta turunnya kepercayaan dari masyarakat terhadap Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Diharapkan agar pelaksanaan pengadaan tanah perluasan situs-situs selanjutnya dapat dilaksanakan dengan baik oleh pihak-pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata Kunci: pengadaan tanah, skala kecil, situs Candi Kedaton/Sumur Upas

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue