cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Penganiayaan Akibat Minuman Beralkohol (Studi di Pengadilan Negeri Mojokerto) Lesi Puspita Puteri Hidayat
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (396.249 KB)

Abstract

Penganiayaan akibat meminum minuman keras beralkohol di kota Mojokerto ini semakin marak terjadi. Berbagai macam penganiayaan dilakukan oleh pelaku, yaitu dengan cara memukul kepala korban dengan batu bata hingga menusuknya dengan pisau. Perlu disadari bahwa seseorang yang meminum minuman tersebut, tidak sadar dengan apa yang akan dilakukannya setelah itu, sehingga dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara sangatlah penting, hal ini bertujuan supaya putusan yang dihasilkan bersifat adil dan bijaksana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, menggunakan teknik purposive sampling dengan mengambil 3(tiga) responden hakim pengadilan negeri mojokerto yang pernah atau sedang mengadili kasus tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan akibat minuman beralkohol ini bermacam-macam. Dasar pertimbangan itu terdiri dari hal yang dapat meringankan dan hal yang dapat memberatkan putusan terhadap terdakwa. Kendala yang dihadapi terdiri dari internal yaitu, keterangan saksi berbeda dengan berita acara persidangan dan juga ada kendala eksternal yaitu, apabila suasana diluar ruangan sidang ramai karena tidak terima dengan hasil putusan yang diberikan.Kata kunci: Pertimbangan hakim, Penganiayaan.
HAK ALIMENTASI BAGI ORANG TUA LANSIA TERLANTAR (Studi Kasus di Panti Werdha Majapahit Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto) Nadia Nurhardanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.335 KB)

Abstract

Manusia sebagai subyek hukum (rechtssuyect/subyectum juris) memiliki hak dan kewajiban. Berlakunya manusia sebagai pemegang hak dan kewajiban dimulai saat manusia dilahirkan dan berahkir pada saat manusia meninggal dunia. Salah satu hak dan kewajiban dalam hukum keluarga adalah hak dan kewajiban alimentasi. Alimentasi menurut Pasal 46 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan hubungan timbal balik anak dengan orang tua yang tidak hanya menyangkut penafkahan ahkan tetapi mengenai pemeliharaan kepada orang tua apabila memerlukan bantuan. Namun faktanya di Panti Werdha Majapahit Mojokerto, terdapat penelantaran orang tua oleh anak kandung.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis karena penulis ingin mengetahui dan meneliti Mengapa anak tidak melaksanakan kewajiban terhadap orang tua sebagaimana dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian penulis terdapat tiga faktor yang menyebabkan anak menelantarakan orang tua di Panti Werdha Majapahit yaitu karena faktor ketidakharmonisan dengan orang tua, faktor kesibukan, dan faktor kesulitan ekonomi dalam rumah tangga anak sedangkan solusi yang ditawarkan Negara adalah pemenuhan hak kesejahteraan terhadap orang tua lansia terlantar dengan berbagai program yang dimiliki Panti Werdha Majapahit Mojokerto. Adapun sejatinya Panti Werdha dapat membantu orang tua untuk menggugat alimentasi terhadap anak karena selama ini orang tua menderita kerugian akibat ditelantarkan.Kata Kunci : Alimentasi, Lansia, Panti Werdha.
TANGGUNG JAWAB NEGARA INDONESIA TERHADAP DEFORESTASI HUTAN BERDASARKAN KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI KEANEKARAGAMAN HAYATI Christina Nitha Setyaningati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.987 KB)

Abstract

Indonesia adalah salah satu peserta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati Atau Lebih Dikenal Dengan Istilah UNCBD (United Nations Convention On Biological Diversity). Indonesia juga telah meratifikasi konvensi UNCBD ini kedalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Kenekargaman Hayati). Sebagai salah satu pihak dalam konvensi UNCBD ini, Indonesia memiliki sejumlah kewajiban dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ada dalam konvensi UNCBD. Salah satunya adalah mengenai perlindungan Lingkungan hidup dalam hal ini adalah deforestasi hutan yang berkenaan dengan kenekaragaman hayati. Terdapat beberapa perbedaan konsep perlindungan yang ada dalam Konvensi UNCBD maupun dalam hukum positif indonesia, perbedaan tersebut terletak pada perbedaan kepentingan antara kepentingan nasional Indonesia dengan kepentingan Internasional. Indonesia memliki kewajiban yang harus dijalankan berkenaan dengan deforestasi hutan yang telah terjadi, namun dalam UNCBD sudah terdapat ketentuan dalam melindungi deforestasi hutan dalam bentuk pencegahan, pengembangan dan pemeliharaan keanekaragaman hayati. Dalam UNCBD Indonesia juga memiliki kewajiban untuk membuat Undang-Undang pelaksana dari ratifikasi konvensi UNCBD, karena dari sekian peraturan perUndang-Undangan yang ada, namun belum ada pengaturan pelaksana khusus untuk ratifikasi konvensi UNCBD ini.Kata kunci : Tanggungjawab, Deforestasi, Kenekaragaman Hayati, UNCBD
PERLINDUNGAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP INDIKASI KARTEL ASOSIASI PERUSAHAAN BAN DI INDONESIA (Analisis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 08/KPPU-I/2014 Tentang Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat) Jordy Grace Sitanggang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.555 KB)

Abstract

Perlindungan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Indikasi Kartel Asosiasi Perusahaan Ban Di Indonesia (Analisis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 08/KPPU-I/2014 Tentang Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat), Jordy Grace S, Zairul Alam, SH., MH, Hukum Perdata, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Email: Jordy_Sitanggang@yahoo.comUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli (UU No 5/1999) dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibentuk untuk mengatasi Persaingan tidak sehat diantara pelaku usaha, salahsatunya Kartel. Industri ban Indonesia tekena dampak dari kartel yang terjadi pada Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) dengan beberapa produsen ban. Hal ini dilakukan dengan cara menetapkan harga untuk produk dan pemasaran ban kendaraan bermotor roda empat kelas mobil penumpang. Selanjutnya terjadi kesepakatan tidak memasarkan ban baru sehingga ban yang beredar di masyarakat/konsumen menjadi terbatas. Mengakibatkan, harga ban di pasaran bisa naik karena banyakannya kebutuhan permintaan atas ban dengan jenis-jenis mobil penumpang tersebut.Apakah Komisionor KPPU sudah tepat dalam menentukan faktor-faktor kartel dalam pasal 11 UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh APBI.Tujuan dari penulisan ini, mengetahui dan menganalisa apakah asosiasi perusahan ban Indonesia dapat di kategorikan melakukan kartel di industri ban dan mengetahui cara membuktikan kegiatan kartel dan perjanjian penetapan harga yang dilakukan pelaku usaha baik perorangan / yang berbadan hukum sesuai dengan UU No. 5/1999.Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan cara menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), selain itu ada juga dengan cara mengunakan pendekatan kasus (case approach).Faktor dalam melihat indikasi kegiatan kartel terdiri dari faktor struktural dan faktor perilaku dan pembuktian dalam pemeriksaan kartel di KPPU ini lebih banyak meniru pembuktian dari hukum acara pidana, dalam penyelesaian kartel industri ban oleh APBI digunakan Metode Harrington yang melihat kartel dari berbagai macam sisi.Kata Kunci: Persaingan Usaha, Kartel, Industri Ban
KEBIJAKAN HUKUM PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PENINGKATAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI KOTA KEDIRI (Studi Implementasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2013 di Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri) Evif Faisal Astiasa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.666 KB)

Abstract

Penulisan dalam penelitian skripsi ini membahas tentang bentuk kebijakan pengembangan kualitas sumberdaya manusia dalam peningkatan kinerja pegawai negeri sipil. Pilihan tema ini dilatarbelakangi karena pelaksanaan pemberian izin belajar dan program tugas belajar di Kota Kediri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dirasakan belum memenuhi tujuan seperti yang diharapkan karena masih banyak ASN yang tidak mengerti secara teknis pengajuan permohonan dari izin belajar maupun tugas belajar.Permasalahan dalam penelitian ini ada 2 yaitu: 1) Bagaimanakah kebijakan hukum pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia dalam peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kediri? 2) Apa kendala dan upaya dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kediri?.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis kebijakan pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia dalam peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kediri.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris sedangkan Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.Dalam pelaksanan kebijakan pengembangan kualitas sumber daya manusia dalam peningkatan kinerja ASN di Kota Kediri berdasarkan implementasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2013 belum sepenuhnya terlaksana dengan baik,hal ini karena ASN Kota Kediri masih banyak yang tidak melaporkan hasil dari izin belajar maupun program tugas belajar sehingga dampak dari kebijakn tersebut tidak bisa diukur secara akurat.Kendala yang dihadapi oleh BKD Kota Kediri dalam permohonan izin belajar adalah Mengingat bahwa peserta izin belajar tidak boleh meninggalkan tugas dinas, maka cukup sulit mencari prodi maupun universitas di sekitar Kota Kediri yang akreditasinya sesuai dengan ketentuan. Sedangkan kendala dalam program tugas belajar adalah terbatasnya APBD Kota Kediri.BKD Kota Kediri sendiri telah memiliki upaya untuk mengatasi kendala yang ada, sosialisasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2013 kepada seluruh SKPD di Kota Kediri merupakan cara yang paling optimal untuk dilakukan.Kata Kunci: Kebijakan, Sumber Daya Manusia, Peraturan Walikota, ASN, Implementasi.
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM MENERBITKAN PERIZINAN DI KOTA KEDIRI (Studi Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Subekti Akhmad Jauhari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.027 KB)

Abstract

Tujuan dari negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia 4 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar kesejahteraan umum tersebut maka salah satu bentuk dari kesejahteraan umum adalah melaksanakan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat Indonesia. Salah satu bentuk dari pelayanan publik adalah pelayanan dalam menerbitkan perizinan. Pelayanan publik dalam menerbitkan perizinan yang baik harus memenuhi beberapa unsur diantaranya adalah adanya kepastian hukum, prosedur yang praktis, tidak berbelit-belit, ada kejelasan batas waktu penyelesaian, kejelasan persyaratan dan kejelasan biaya yang harus ditanggung oleh pemohon izin. Kesan umum pelayanan perizinan di Indonesia adalah berbelit-belit, tidak ada kepastian hukum, dan waktu penyelesaian izin yang lama. Atas dasar itu maka perizinan di Indonesia harus di reformasi. Pemerintah Kota Kediri telah mengesahkan peraturan dalam bentuk Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tujuan dari Peraturan Walikota tersebut adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mewujudkan proses pelayanan terpadu yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.Kata Kunci : Penyelenggaraan, Pelayanan Perizinan, Kota Kediri
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGEMIS DALAM PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL (Studi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Dan Pengemis di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri) Ryan Setia Dwi Cahya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.235 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang Perlindungan Hukum Bagi Pengemis Dalam Pemberian Jaminan Sosial.Pemrintah Kota Kediri wajib memberikan perlindungan bagi para pengemis yang berada di sekitar jalan Kota Kediri. Karena pengemis merupakan fakir miskin yang harus dilindungi oleh pemerintah Kota Kediri. Maka Pemerintah Kota Kediri bertanggung jawab dalam memberikan fasilitas sosial seperti memberikan panti penampungan untuk para penyandang masalah kesejahteraan sosial. Dalam panti tersebut para pengemis akan diberikan jaminan sosialDinsosnaker Kota Kediri telah melakukan berbagai cara untuk mensejahterakan masyarakat miskin terutama para pengemis. Pemerintah Kota Kediri dengan Dinsosnaker telah mengeluarkan berbagai program-program untuk membantu para pengamis dalam memberikan jaminan sosial. Didalam panti penampungan dinsosnaker telah memberikan berbagai fasilitas-fasilitas seperti para pengemis akan diberikan pembinaan dan diberikan bekal agar dapat merubah pola hidupnya menjadi lebih baik.faktor penghambat yang dialami oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan perlindungan hukum bagi pengemis berupa jaminan sosial, Pada saat melakukan razia atau penertiban masih banyak pengemis yang memberontak atau pengemis melarikan diri, dan Saat dimasukkan ke dalam barak penampungan pengemis terjadi overload dalam panti penampungan pengemis tersebutKata kunci : perlindungan hukum, Dinsosnaker, pengemis, jaminan sosial
PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK KEPERDATAAN PASIEN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DALAM PELAYANAN KESEHATAN (STUDI KASUS DI RSUD GAMBIRAN KEDIRI) Dyah Kusumayanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.532 KB)

Abstract

Perlindungan hukum hak-hak keperdataan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri masih terdapat hak-hak pasien yang belum dipenuhi sehingga dalam pemenuhan hak tersebut dibutuhkan perlindungan hukum untuk melindungi hak-hak keperdataan pasien JAMKESMAS sebagai pasien. Dalam pelakasanaan pemenuhan hak keperdataan masih terdapat faktor-faktor penghambat yang menyebabkan hak pasien belum dipenuhi secara utuh oleh RSUD Gambiran Kediri. Faktor penghambat pasien belum memperoleh hak-hak keperdataannya sebagai pasien menyebabkan adanya sengketa antara RSUD dengan pasien JAMKESMAS. Sehingga diperlukan upaya penyelesaian sengketa antara RSUD dengan pasien JAMKESMAS.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak, Pasien, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Pelayanan Kesehatan
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALANG NOMOR: 770/PID.SUS/2012/PN.MLG TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK Kartika Ompusunggu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.864 KB)

Abstract

Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak adalah seseorang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengambil suatu barang yang bukan kepunyaannya dengan maksud ingin memiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan cara menggunakan anak kunci palsu, membongkar, memanjat ataupun menggunakan jabatan tertentu. UU SPPA tidak mengatur secara pasti mengenai pengertian tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam UU SPPA. Sehingga, hakim menggunakan KUHP sebagai acuan dalam menentukan sanksi dan unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 770/Pid.Sus/2012/Pn.Mlg dapat dikatakan batal demi hukum karena anak tidak dapat dipidana karena dalam UU SPPA tidak mengatur tentang hukum pidana anak atau dengan kata lain tidak ada peraturan yang mengatur.Kata Kunci: Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Anak Pelaku Tindak Pidana, Sistem Peradilan Pidana Anak
PERLINDUNGAN HUKUM KAWASAN HUTAN NEGARA TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN (Studi di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk Unit II Jawa Timur) Imam Akbaru Al Husein
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.069 KB)

Abstract

Jumlah perkembangan penduduk modern dalam menghadapi globalisasi terhadap industrialisasi akan berpengaruh dan menumbuhkan proses sosial dalam tata kehidupan masyarakat. Proses sosial dalam tata kehidupan masyarakat terhadap industrialisasi telah berdampak besar bagi proses perkembangan hutan, di dalam proses perkembangannya hutan berkedudukan sebagai salah satu fungsi sistem penyangga kehidupan. Maka kedudukan hutan harus dilindungi dan dilestarikan berdasarkan amanat konstitusional pasal 33 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD NRI 1945). Dalam delic perusakan hutan ini terdapat unsur yang mengandung kesalahan, unsur yang mengandung kesalahan antara lain sengaja, kelalaian (culpa), dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Pompe dan Jonkers unsur melawan hukum (wederrechtelijkheid) juga sebagai kesalahan, sehingga asas legalitas dapat diterapkan karena adanya aturan yuridis didalam delic perusakan hutan. Hal ini terbukti adanya sebuah aturan tentang larangan tindak pidana perusakan hutan yang dibuat oleh lembaga berwenang dengan wujud undang–undang kehutanan masih di langgar oleh para pelaku tindak pidana serta juga melanggar sanksi–sanksi didalam pemberlakuan tindak pidana perusakan hutan, sehingga dibutuhkan penjagaan wilayah hutan untuk melestarikan hutan terutama kepada seluruh kalangan masyarakat maupun pemerintahan. Dengan demikian guna untuk mencegah hutan menjadi tandus, erosi, maupun bencana alam, peran masyarakat dibutuhkan dalam hal ini sudah disebutkan di dalam Undang-Undang Kehutanan, karena masyarakat sangat berperan penting dalam pengelolaan dan pada akhirnya masyarakat juga akan menikmati manfaat hutan dan hasil hutan tanpa dipengaruhi perbuatan melawan hukum.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kawasan Hutan, Perusakan Hutan.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue