cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
REHABILITASI SEBAGAI UPAYA DEPENALISASI BAGI PECANDU NARKOTIKA Hafied Ali Gani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.03 KB)

Abstract

Rehabilitasi dapat dijadikan sebagai upaya depenalisasi bagi pecandu narkotika karena setiap pecandu itu adalah orang yang sakit fisiknya dan sakit jiwanya, oleh karena kecanduannya pada narkotika. Dia pasti mencari pemenuhan kebutuhan narkotika dengan cara apapun, Sehingga bagi penyalahguna narkotika perlu direhabilitasi dan diobati ketimbang dia harus ditempatkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Karena dikhawatirkan dia akan terus melakukan tindakan-tindakan kejahatan yang baru lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan, seperti praktek suap menyuap dengan oknum, melakukan kekerasan dan menjadi pembunuh, bahkan menjadi bagian dari sindikat bandar narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan yang sering banyak terjadi baru-baru ini. Sehingga diupayakan bagi mereka yang menjadi penyalahguna narkotika ini untuk disalurkan ke Pusat Lembaga Rehabilitasi untuk diobati. Rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi bagi pecandu narkotika tentunya memiliki banyak keunggulan, Diluar fokus pada tujuan pemidanaan kasus tindak pidana narkotika, dimana rehabilitasi dapat digunakan sebagai alternatif cara agar Lembaga Pemasyarakatan yang dinilai sudah tidak mampu lagi menampung narapidana dapat dimasukan ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Rehabilitasi dinilai efektif dalam menyelesaikan permasalahan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.Kata Kunci : Depenalisasi, Rehabilitasi, Pecandu Narkotika
MAKNA PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERKAIT SYARAT SAH PERKAWINAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF SEJARAH DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 Dio Permana Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (305.297 KB)

Abstract

Menurut sejarah pembuatan dan perancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan Hukum Adat, Hukum Agama dan Hukum Administrasi Negara merupakan samenval (perbarengan), dimana Hukum Adat dan Hukum Agama sebagai dipenuhinya syarat sah dilakukannya perkawinan, dan Hukum Administrasi Negara berupa pencatatan perkawinan merupakan alat pemerintah untuk melindungi warga negaranya yang melakukan perbuatan hukum perkawinan. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan perkawinan dianggap sah jika sudah sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan, dan perlu adanya kekuatan yang memaksa dari negara yang memberi perlindungan hukum bagi yang melakukan perkawinan untuk menjamin tujuan perkawinan, yaitu dengan pencatatan perkawinan.Kata kunci: Perkawinan, perbuatan hukum, warga negara.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI MINIMARKET (Studi di Polres Malang) Febry Indra Hermawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.892 KB)

Abstract

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Kewajiban Kepolisian Negara Republik Indonesia mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan, ketertiban di masyarakat dan tegaknya hukum. Semakin maraknya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di minimarket maka Polri wajib melakukan upaya-upaya pencegahan agar terciptanya situasi aman dan tertib dimasyarakat. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui apa saja upaya dan kendala Polri dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di minimarket di wilayah hukum Polres Malang. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Kemudian, seluruh data yang ada diolah secara deskriptif kualitatif. Terdapat beberapa hambatan yang dihadapi yaitu berasal dari Polri sendiri maupun dari masyarakatnya. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan tersebut berdasarkan faktor internal dari dalam Polri serta faktor eksternal dari luar Polri yakni pelaku usaha minimarket dan konsumen.Kata kunci: upaya penanggulangan, tindak pidana, pencurian dengan kekerasan, minimarket
PENGHINAAN TERHADAP ORANG YANG SUDAH MENINGGAL MELALUI MEDIA SOSIAL (Kajian Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 320 dan Pasal 321 Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Denny Sutrisna
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (148.028 KB)

Abstract

Indonesia sebagai Negara yang beradab memiliki aspek-aspek kehidupan yang dilindungi oleh konstitusi, salah satunya adalah kehormatan dan nama baik. Bukan hanya kehormatan dan nama baik seseorang yang masih hidup saja, tetapi juga orang yang sudah meninggal. Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan demokrasi di Indonesia, banyak terjadi kejahatan terhadap kehormatan dan nama baik berupa penghinaan dan pencemaran nama baik, khususnya yang dilakukan melalui media sosial. Saat ini hukum yang mengatur tentang penghinaan masih terbatas, KUHP terbatas pada media yang digunakan, sedangkan Undang-undang ITE hanya mengatur penghinaan secara umum saja, sehingga tidak ada hukum yang mengatur secara khusus tentang penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial. Tulisan ini menguraikan bahwa penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial dapat dipidana dengan menggunakan aturan dalam KUHP dan Undang-undang ITE.ixKata kunci: penghinaan, orang yang sudah meninggal, media sosial, KUHP, Undang-Undang ITE
ANALISIS NORMATIF PENETAPAN TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN DALAM PASAL 5 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Hawwin Amali
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.273 KB)

Abstract

Berdasarkan uraian yang telah dianalisa oleh penulis tentang klasifikasi penetapan tersangka pada proses penyidikan dalam pasal 5 ayat 1 UU no 8 tahun 2010, maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa unsur patut diduga dipasal ini adalah Kealpaan. Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka bilamana tidak sengaja melakukan tindak pidana, tetapi tidak melakukan yang seharusnya dilakukan sehingga terjadilah tindak pidana. Seseorang ini tidak atau kurang hati-hati dalam menilai asal usul harta kekayaan yang ditempatkannya itu meskipun tidak mengetahui berasal dari kejahatan, maka perbuatan tersebut menjadi lalai (culpa). Dalam rumusan Pasal 5 ayat 1 UU no 8 tahun 2010 diatas, adalah perbuatan pelaku dapat diliputi oleh Kesengajaan (diketahui) tetapi dapat juga diliputi Kealpaan (patut diduga), dengan demikian berlakulah asas pro parte dolus pro parte culpa (setengah sengaja setengah lalai).Kata Kunci : Klasifikasi penetapan tersangka, Penyidikan, Kesengajaan, Kealpaan
DASAR PERTIMBANGAN TINDAKAN DISKRESI OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KDRT (Studi Di Polresta Malang) Fadly Herdian
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (419.619 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang dasar pertimbangan kewenangan diskresi yang dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian di Polresta Malang. Terkait dengan hal ini tujuan penulis yaitu untuk mengetahui dasar pertimbangan, bentuk pelaksanaan dan bentuk tindakan diskresi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kendala-kendala yang dialami oleh pihak penyidik dalam proses penyelesaian tindak pidana KDRT pada tahap penyidikan di polresta kota Malang. Untuk mengetahui kendala-kendala yang dialami oleh penyidik kepolisian Polresta kota Malang khususnya terhadap tindak pidana KDRT maka jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum empiris dengan melalui pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di Polresta Malang kota dengan data primer yang diperoleh dengan wawancara kepada satuan reskrim polresta kota Malang khususnya pada unit PPA yaitu pihak yang terlibat dalam proses penyidikan dalam penyelesaian kasus KDRT. Sedangkan untuk data sekunder penulis memperoleh dari dokumen, arsip, dan berkas perkara Polresta Malang kota. Kemudian penulis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian terkait dengan dasar pertimbangan tindakan diskresi oleh pihak penyidik dalam penyelesaian tindak pidana KDRT terdapat dua factor pendorong yaitu factor iternal dan factor eksternal. Faktor internal ini didasarkan pada dasar hukum yang berlaku dalam penerapan kewenangan diskresi oleh pihak kepolisian disamping itu juga adanya perintah dari atasan untuk meyelesaikan perkara pidana yang sekiranya bisa diselesaikan melalui mekanisme ADR dan untuk faktor eksternalnya yaitu adanya dukungan dari masyarakat sekitar untuk menyelesaikan kasus KDRT diluar pengadilan, adanya itikad baik dari para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan kasusnya dengan cara yang terbaik. Dalam hal ini penulis menemukan kendala dalam proses penyelesaian perkara KDRT pada tahap penyidikan dimana kendala yang dialami lebih dominan berasal dari pihak-pihak yang berperkara seperti korban yang tidak mau kasusnya diselesaikan pada tahap penyidikan karena tindakan yang dilakukan oleh tersangka dianggap telah melewati batas dan telah dilakukan secara berulang-ulang padahal penyelesaian perkara di persidangan otomatis memakan lebih banyak biaya dan waktu yang lebih lama, sedangkan dari pihak kepolisian sendiri kendalanya adalah adanya peraturan yang mengharuskan penyelesaian perkara pidana sesuai dengan prosedur yang berlaku.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Tindakan Diskresi Oleh Pihak Penyidik Kepolisian Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana KDRT Pada Tahap Penyidikan
CUTI MENJELANG BEBAS SEBAGAI PEMENUHAN HAK-HAK BAGI NARAPIDANA (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B KOTA PASURUAN ) Briyan Jodi Andika
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.482 KB)

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan proses pembinaan bagi Narapidana yang nantinya narapidana tersebut siap untuk kembali ke lingkungan masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidananya lagi. Dalam menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan, Undang-undang no.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjamin hak-hak narapidana salah satunya lewat pasal 14 huruf f menegnai hak mendapatkan Cuti Menjelang Bebas. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas termuat dalam Peraturan Perundang-undangan telah sesuai pelaksanaanya, dan mencari sebab mengapa jumlah narapidana yang mengajukan Cuti Menjelang Bebas jumlah cenderung sedikit dari hak-hak lain.Kata Kunci : Pelaksanaan, Cuti Menjelang Bebas, Lemabga Pemasyarakatan, Narapidana
HAMBATAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Studi di Kepolisian Resort Kediri kota) Tri Wahyudi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.108 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang hambatan penyidikan terhadap tindak pidana perjudian.Permasalahan yang terjadi karena di Kepolisian Resort Kediri kota, pada tahun 2012-2014 yang memiliki tingkat kriminalitas dengan kedudukan tertinggi adalah tindak pidana perjudian. Apalagi jenis tindak pidana perjudian sifatnya lebih tertutup, sehingga memudahkan pelakunya untuk melakukan kejahatan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penanganan penyidikan, hambatan penyidikan dan upaya menangani hambatan penyidikan terhadap tindak pidana perjudian di Polres Kediri kota.Penanganan terkait tindak pidana perjudian dalam prosesnya dimulai dengan adanya laporan polisi/pengaduan, melakukan penyergapan, melakukan penyelidikan, melakukan penyidikan (penangkapan, penyitaan dan penggeledahan, penahanan) dan penyerahan berkas perkara ke JPU. Dalam penanganan penyidikan tindak pidana perjudian terdapat beberapa hambatan, dari hambatan internal yaitu Kurangnya anggaran untuk penanganan tindak pidana perjudian, Kurang penguasaan teknologi informasi oleh penyidik dalam mengungkap pelaku tindak pidana perjudian, Kurangnya personil dalam melakukan penanganan tindak pidana perjudian, Terbatasnya sarana/fasilitas dari Polda, Hambatan eksternalnya yaitu kurangya kepedulian masyarakat untuk bekerjasama dengan keolisian dalam mengungkap tindak pidana perjudian. Upaya yang dilakukan penyidik untuk mengatasi hambatan tersebut adalah Menyusun rencana kebutuhan (renbut) untuk penanganan tindak pidana perjudian, swadaya dari pihak penyidik polres Kediri kota, merekrut penyidik pembantu dalam penanganan tindak pidana perjudian, mengadakan pelatihan-pelatihan guna meningkatkan SDM di bidang teknologi, meningkatkan kesadaran masyarakat dengan mengadakan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan tindak pidana perjudian.Kata Kunci : Hambatan penyidikan, tindak pidana perjudian
KENDALA POLRI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi di Kepolisian Resort Kediri Kota) Bayu Putro Bintang Pamungkas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.123 KB)

Abstract

Penulisan dalam penelitian skripsi ini membahas tentang Kendala Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Bermotor. Pemilihan tema ini dilatarbelakangi oleh jumlah kasus tindak pidana pencurian bermotor yang berhasil diselesaikan sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah laporan yang diterima.Permasalahan dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana penanganan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (2) Apa kendala Polri dalam penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor? (3) Bagaimana upaya untuk mengatasi kendala dalam penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor?.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Kepolisian Resort Kediri kota. Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara bebas terpimpin dengan responden. Data sekunder diperoleh studi kepustakaan dan studi dokumen. Teknik analisa data menggunakan analisis deskriftif kualitatifDari hasil penelitian, penanganan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yaitu berawal dari menerima laporan, melakukan olah TKP, mencari tahu modus operandi, melakukan penyelidikan pada tahap penyidikan, melakukan upaya paksa dan diakhiri dengan membuat berita acara perkara. Jika pelaku tertangkap tangan maka anggota kepolisian dapat melakukan penyidikan seketika dengan diikuti meminta ijin kepada atasan. Kendala internal yang dihadapi yaitu sarana dan prasarana kurang memadai, jaringan informasi terputus, kurang memadainya anggota kepolisian dari segi kuantitas, dan kurang dukungan anggaran. Kendala eksternal yaitu kurangnya alat bukti dan saksi, masyarakat yang apatis, sarana pendukung di TKP yang kurang memadai. Upaya untuk mengatasi kendala tersebut yaitu Menyusun Rencana Kebutuhan untuk penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Swadaya dari pihak Polres Kediri Kediri Kota, Merekrut penyidik pembantu dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Mengadakan pelatihan-pelatihan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang teknologi.Kata Kunci : Kendala, Polri, Penyidikan, Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
IMPLEMENTASI PASAL 3 PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN (Studi di Dinas Pendapatan Kota Kediri) Nurberta Zerlinda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.459 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa implementsi pasal 3 Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran terkait penerapan sistem self assessment dan untuk mengetahui, menemukan dan menganalisis hambatan yang dihadapi dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Kediri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang didapatkan dengan cara wawancara dan observasi di Dinas Pendapatan Kota Kediri dan wajib pajak restoran di Kota Kediri. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Implementasi pasal 3 Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2012 belum optimal dimana pemungutan pajak restoran tidak sepenuhnya menggunakan self assessment system, namun juga terdapat pemugutan menggunakan official assessment system. Penerapan self assessment system dalam penetapan pajak restoran oleh mengalami beberapa hambatan seperti kurangnya pemahaman wajib pajak restoran, kesadaran wajib pajak, kepatuhan dan kejujuran wajib pajak, tidak adanya tim pemeriksa, sanksi yang masih lemah dan kurang efektifnya penyuluhan. Upaya yang dilakukan diantaranya ialah pendataan rutin, pengawasan terhadap wajib pajak, penetapan official assessment system menjadi self assessment system, meningkatkan pembinaan dan penyuluhan.Kata kunci: Implementasi, pajak restoran, self assessment system, official assessment system.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue