cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
OPTIMALISASI PENERTIBAN IZIN PENDIRIAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI SELULER MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI Radityo Aryo S.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.464 KB)

Abstract

ABTRAKSIRADITYO ARYO S, 0910111042. Hukum Administrasi Negara, FakultasHukumUniversitas Brawijaya, Juni 2013. Optimalisasi Penertiban Izin Pendirian Bangunan Menara Telekomunikasi Seluler Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 23 Tahun2007 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Dr.Shinta Hadiyantina, SH., M.H., Agus Yulianto, SH., M.H. Untuk memenuhi sebagian syarat-syarat dalam memperoleh gelar kesarjanaandalam ilmu hukum penulis menulis skripsi dengan judul . Optimalisasi Penertiban Izin Pendirian Bangunan Menara Telekomunikasi Seluler Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Hal ini dilatar belakangi dengan banyaknya pelanggaran izin pendirian menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah sebagai aparat yang mempunyai wewenangdalam menertibkan pelanggaran pendirian izin menara telekomunikasi, hampirsetiap hari menertibkan tower yang terpasang dan tidak sesuai dengan syaratsyaratseperti yang termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis sosiologis yaitu melakukan penelitian langsung ke Instansi-instansi yang bersangkutan dengan masalah menara telekomunikasi terutama di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu untuk mencari dan menggali data. Data diperoleh dari lapangan berupa wawancara dan dokumentasi hukum, serta data kepustakaan, maka penulis selanjutnya menganalisa data tersebut secara deskriptif analitis yaitu data-data yang telah diproses akan dianalisa dan digambarkan sedemikian rupa sehingga diperoleh suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya optimalisasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam optimalisasi upaya penertiban izin pendirian bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Sidoarjo adalah: (1) Pembentukan tim untuk mengorganisasi pendirian tower di Kabupaten Sidoarjo; (2) Menerapkan sanksi administratif tegas terhadap pelanggaran pemasangan tower di Kabupaten Sidoarjo;dan (3) Upaya represif dengan secara berkala memeriksa dan membongkar tower yangtelah melanggar ketentuan pemasangan tower.Hambatan yang dialami oleh Pemeritah dalam optimalisasi upaya penertiban izin pendirian tower di Kabupaten Sidoarjo terdiri atas hambatan internal dan hambatan eksternal. Upaya yang dilakukan untuk mengatasihambatan internal berupa kurangnya tenaga operasional,pihak Dinas PerijinanKabupaten Sidoarjo berupaya menambah tenaga dengan memanfaatkan bantuandari Instansi lain yang memiliki kelebihan tenaga untuk membantu pelaksanaanpenertiban izin pendirian tower. Sedang untuk mengatasi hambatan eksternal,pihak Dinas Perijinan dengan dibantu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukansosialisasi terhadap pentingnya ketertiban pemasangan tower.Kata Kunci : optimalisasi, penertiban izin
SINERGITAS LEMBAGA PENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI DALAM MENGENDALIKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH PENGOLAHAN IKAN DI MUNCAR Sandy Putra Anugrah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (305.76 KB)

Abstract

ABSTRAKIndustri pengolahan ikan di Muncar telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan memberikan peluang kerja yang cukup luas. Industri pengolahan ikan selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan pendapatan daerah, tetapi juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya. Rendahnya pemahaman akan IPAL (instalasi pengolahan air limbah) dan sistem manajemen limbah menyebabkan sulitnya untuk mengelola limbah yang ada, sehingga hampir semua limbah yang dihasilkan langsung dibuang ke saluran umum. Pembuangan limbah secara langsung dan tanpa pengelohan ini menyebabkan tingginya tingkat pencemaran lingkungan di sekitar lokasi industri.Kata Kunci : Industri, Pengolahan Ikan, Limbah
EFEKTIVITAS PASAL 2 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NO. 16 TAHUN 2007 TENTANG IZIN GANGGUAN (HO) Salwa Awad Alkatiri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (91.004 KB)

Abstract

ABSTRAKSalwa Awad Alkatiri, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum UniversitasBrawijaya, Mei 2013, salwa12_alk@yahoo.com, EFEKTIVITAS PASAL 2PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NO. 16 TAHUN 2007 TENTANGIZIN GANGGUAN (HO), Prof. Dr. Sudarsono, SH. MS. Dr. Shinta Hadiyantina,SH. MH.Rentannya bisnis di bidang restoran dan spa akan menimbulkan berbagaigangguan, maka diperlukan Izin Gangguan untuk mencegah  kemungkinankemungkinan yang buruk yang mungkin akan terjadi. Seperti halnya suatu kegiatan usaha pasti sedikitnya dapat menyebabkan terganggunya suatukehidupan lingkungan di sekitar tempat kegiatan usaha tersebut. Untuk itu penulismengambil dua macam permasalahan yang dituangkan dalam skripsi ini yaknimengenai bagaimanakah Efektivitas Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Malang No.16 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan (HO) terkait dengan pemberian izin gangguan usaha Dhoghadho di Tlogomas Kota Malang dan faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap Efektivitas Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Malang No.16 Tahun 2007 terkait dengan pemberian izin gangguan usaha Dhoghadho di Tlogomas Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris dengan model pendekatan sosiologis. Penulis menggunakan sumber data primer dan sekunder yang disusun secara sistematika yakni berurutan dari bab I, bab II, bab III dan bab IV. Setelah dilakukan pengujian, maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Berdasarkan hasil analisa mengenai substansi peraturan perundang-undangan secara keseluruhan dapat dikatakan belum efektif. Hal itu dikarenakan peraturan tersebut tidak berhasil diterapkan di lapangan serta tidak memudahkan masyarakat dalam memahami peraturan sehingga tidak dapat meminimalisir pelanggaran. Sedangkan, berdasarkan hasil analisa aparatur penegak hukum, serta mengenai prasarana dalam pelayanan perizinan secara keseluruhan sudah efektif. Hal ini dikarenakan telah tercapainya professionalisme dan kefokusan pegawai BP2T Kota Malang dalam memberikan pelayanan perizinan, khususnya mengenai izin gangguan (HO) serta prasarana guna menunjang pelayanan perizinan yang lebih baik, hal tersebut juga sudah tercapai. Sedangkan, berdasarkan analisa kesadaran masyarakat secara keseluruhan juga dirasa belum efektif. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dan kejujuran serta kepatuhan masyarakat yang berperan penting dalam perizinan khususnya izin gangguan (HO). Sehingga dengan keadaan seperti itu peraturan mengenai izin gangguan tidak dapat berjalan dengan efektif dan tidak memberikan keuntungan bagi Daerah dalam pendapatan Kas Daerah.Kata Kunci: Izin Gangguan (HO).
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN PADA TANAMAN PALAWIJA KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL (Studi di Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang) Aliffita Dian Pratiwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.522 KB)

Abstract

ABSTRAKArtikel ilmiah ini membahas mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanahpertanian pada tanaman palawija kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun1960 tentang perjanjian bagi hasil. Dalam artikel ini ada dua permasalahan yaitu (1)Bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian pada tanaman palawijakaitannya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasildi Kecamatan Robatal Kabupaten sampang? (2) Faktor apa yang menghambatterlaksananya perjanjian bagi hasil pada tanaman palawija di Kecamatan Robatalmenurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil? Dalampenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian inimenyimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil pada tanaman palawija antara pihak pemilik dan penggarap tanah di Kecamatan Robatal belum sepenuhnyaberdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjianbagi hasil. Dengan kata lain pelaksanaan Undang-Undang tersebut masih belum efektif. Pada kenyataannya masyarakat setempat dalam hal pelaksanaan perjanjian bagi hasil terutama tanaman palawija masih berdasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum Adat dan kebiasaan setempat. Hal tersebut dapat dilihat dari bentuk perjanjian, jangka waktu perjanjian dan pembagian hasil tanah dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian pada tanaman palawija di Kecamatan Robatal yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perjanjian bagi hasil. Faktor penghambat terlaksananya perjanjian bagi hasil pada tanaman palawija di Kecamatan Robatal menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil yang sering dikeluhkan oleh petani apabila pelaksanaan perjanjian bagi hasil mengikuti aturan Undang-Undang adalah masalah proses yang rumit dan jangka waktu yang lama untuk pembuatan perjanjian bagi hasil. Selain itu ketiadaan data tentang petani yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil tanah pertanian. sehingga tidak ada data yang akurat mengenai jumlah petani yang melaksanakan perjanjian bagi hasil di Kecamatan Robatal. Saran adalah perlu diadakannya penyuluhan yang berkaitan dengan masalah tanah pertanian terutama mengenai perjanjian bagi hasil, selain itu mengenai pelanggaran dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil pertanian dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang ada, agar terjamin kepastian hukum bagi pihak pemilik dan penggarap tanah sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan atau merasa diuntungkan.Kata Kunci: Bagi Hasil, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang PerjanjianBagi Hasil
PENYELESAIAN SENGKETA PENCEMARAN LINTAS BATAS AKIBAT KEBOCORAN SUMUR MINYAK MONTARA AUSTRALIA MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 Arly Sumanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (123.609 KB)

Abstract

ARLY SUMANTO, Hukum Internasional, Fakultas Hukum UniversitasBrawijaya, Februari 2013, Penyelesaian Pencemaran Lintas Batas AkibatKebocoran Sumur Minyak Montara Australia Menurut Konvensi Hukum Laut1982, Nurdin, S.H. M. HUM; Heru Prijanto, S.H. M.H.Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas apakah yang melatarbelakangisengketa pencemaran lintas batas antara Indonesia dengan Australia di Laut Timor.Hal ini dilatarbelakangi munculnya berita di kalangan masyarakat bahwa konflikdipicu karena kedua negara memiliki alasan serta tindakan masing-masing dalampenanggulangan pencemaran lintas batas yang terjadi, tanpa memperhatika dampakterhadap lingkungan maupun masyarakat disekitar lingkungan tempat pencemaranterjadi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode pendekatan yang penulis gunakan adalah yuridis normatifm mengkaji dan menganalisis pencemaran lintas batas lingkungan laut yang dilakukan australia terhadap lingkungan laut Indonesia dalam perspektif hukum internasional. Permasalahan hukum yang menjadi objek kajian dianalisis berdasarkan pada sumber-sumber berupa peraturan-peraturan yangberlaku, prinsip-prinsip hukum, teori-teori hukum dan doktrin- doktrin para sarjanahukum terkemuka. Penulis mengumpulkan data primer dari Konvensi Internasional,Undang-Undang Nasional masing-masing negara. Sedangkan data sekunder penulisperoleh menggunakan studi kepustakaan atau literatur, metode penelusuran situs diinternet serta metode dokumenter. Analisa data deskriptif analitis digunakan untukmenganalisa berbagai peraturan internasional di bidang perlindungan terhadaplingkungan khususnya laut dari pencemaran. Hasil yang penulis peroleh adalah bahwa sengketa pencemaran lintas batas antara Indonesia dengan Australia yang terjadi disekitar laut Timor belum terselesaikan hingga saat ini, dikarenakan setiap negara tidak dapat memberikan pembuktian yang kuat di mata hukum, sehingga menyebabkan sulitnya melakukan penentuan penggunaan hukum yang akan diberlakukan terhadap kasus pencemaran lintas batas tersebut. Menyikapi fakta-fakta tersebut di atas, penulis memiliki beberapa saran. Pertama, Pemerintah Indonesia dengan Australia sepakat melakukan penelitian langsung ke lapangan untuk mendapatkan pembuktian yang valid terkait pencemaran serta dalam hal penyelesaian sengketa dapat dilakukan oleh kedua negara saja tanpa memerlukanbantuan pihak ketiga.Kata Kunci : Pencemaran Lintas Batas, Kilang Minyak Montara Australia
KEDUDUKAN HUKUM PRESIDEN TERHADAP PARTAI POLITIK PENGUSUNG Muhammad Arie Pratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (135.753 KB)

Abstract

Abstraksi:Kurangnya penjelasan aturan kedudukan hukum Presiden terhadap Partai Politik politik pengusung menyebabkan ketidak jelasan hubungan hukum Presiden dengan Partai Politik, karena didalam Pasal 6A UUD NRI tahun 1945 hanya menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung, sehingga penulismenyimpulkan hubungan hukum yang terjadi hanya pada saat pencalonan Presiden dan/Wakil Presiden, penelitian yang dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Penelitian ini menyimpulkan perlu ada aturan tambahan yang dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dilarang memiliki jabatan struktural atau jabatan kepengurusan di partai politik.Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Presiden, Partai Politik pengusung, Larangan jabatan rangkap, hubungan hukum Presiden.
ANALISIS NORMATIF PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAJAWA PROVINSI NTT NOMOR.32/PID.B/2002 TENTANG PENODAAN AGAMA Ibbat Khaliqah Sapulangga
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (88.654 KB)

Abstract

Indonesia adalah bangsa yang mejemuk, hal ini disebabkan oleh karenabangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, ras, dan bahasadaerah, serta berbagai keyakinan kepercayaan yang ada dan hidup damaiberdampingan di Indonesia bahkan sebelum berdirinya Republik Indonesia. Sejakera reformasi mulai maraknya muncul kasus-kasus penyimpangan di masyarakat,salah satunya adalah mulai maraknya tindak pidana penodaan agama dalamberbagai bentuk, seperti munculnya penyimpangan-penyimpangan dalamkehidupan beragama dalam masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajarandan hukum agama yang telah ada. Hal-hal tersebut dapat merongrong sendi-sendikehidupan beragama masyarakat yang telah ada.Dalam perkara ini terdakwa di dakwaan dengan dua tuntutan yangpertama melanggar pasal IV ayat 1 UU no.1 tahun 1946 tentang Peraturan HukumPidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 156 huruf a KUHP, setelahmenjalani proses persidangan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama7 (tujuh) tahun.Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagamaimana hasilpersidangan dari kasus no.32/pid.b/2002/Pn.Bajawatentang tindak pidanapenodaan agama dengan cara menganalisis unsur-unsur dakwaan pasal 156 hurufa KUHP apakah telah terbukti dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yangdi rugikan.Kata kunci: Penodaan agama,Pasal 156 huruf a KUHP.
PELAKSANAAN PENGAWASAN HAK KONSUMEN ATAS INFORMASI DAN KEAMANAN DALAM MENGKONSUMSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (Studi di Dinas Kesehatan Kota Malang) Asri Wahyu Thahara
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (331.743 KB)

Abstract

Abtraksi: Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan pengawasan hak konsumen atas informasi dan keamanan dalam mengkonsumsi pangan industri rumah tangga oleh Dinas Kesehatan Kota Malang. Hal tersebut dilatar belakangi oleh adanya pangan industri rumah tangga yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti pewarna tekstil Rhodamin B, methanil yellow, formalin, saccharin, benzoate maupun pangan yang sudah kadaluarsa yang beredar di masyarakat Kota Malang. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Dinkes terhadap hak konsumen atas informasi dan keamanan dalam mengkonsumsi pangan industri rumah tangga, faktor penghambat yang dialami dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis.Hasil analisis yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan berbentuk pengawasan melalui operasi pasar, uji sampel pangan maupun sertifikasi PIRT dan pengawasan khusus bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Malang. Kendala yang dialami adalah pelaku usaha tidak mengetahui kewajibannya berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, konsumen tidak mengetahui haknya berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen serta terbatasnya anggaran dan sarana operasional dari Dinas Kesehatan Kota Malang.Upaya untuk mengatasi faktor penghambat tersebut adalah penyuluhan terhadap pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikasi, operasi/razia terhadap pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak atas informasi dan keamanan pangan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk cermat dan kritis dalam memilih pangan industri rumah tangga, menyusun anggaran yang sesuai dengan kebutuhan Dinas Kesehatan Kota Malang, serta lebih efisien dan efektif dalam menggunakan anggaran dana tersebut.Saran dari penulis agar Dinas Kesehatan Kota Malang melakukan pengawasan secara intensif, bagi konsumen untuk lebih cermat dalam membeli pangan industri rumah tangga, bagi pelaku usaha untuk memprioritaskan konsumen tanpa mengedepankan keuntungan saja.Kata Kunci :Hak Konsumen, Informasi Pangan, Keamanan Pangan, Industri Rumah Tangga
TINJAUAN YURIDIS TENTANG URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN Vina Kartikasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.543 KB)

Abstract

ABSTRAKTindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Akhir-akhir ini sering terjadi tindak pidana mengenai kekerasan seksual terhadap anak. Kekerasan terhadap anak didalam tindak pidana sering kali terjadi, oleh karena itu perlindungan korban tindak pidana dalam proses penyelesaian perkara pidana sangat penting bagi korban, keluarganya dan penanggulangan kejahatan. Oleh karena itu pemerintah ataupun lembaga hukum lainnya haruslah benar-benar didalam penegakan berbagai masalah tindak pidana, karena anak adalah masa depan bangsa, dan peran serta masyarakat didalam mendukung para korban mendapatkan perlindungan. Permasalahan dan tujuan penelitian dalam skripsi ini ini adalah mengidentifikasi dan menganalisa ide dasar perlunya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana serta mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana.Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan yaitu statue approach dan compatitive approach. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer yaitu berupa perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu berupa pustaka dibidang ilmu hukum dan artikel ilmiah baik dari koran maupun internet. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan akses internet. Teknik analisa bahan hukum yaitu menggunakan metode content analysis dan definisi konseptual yang digunakan yaitu perlindungan hukum, anak, korban, anak sebagai korban, tindak pidana dan perkosaan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ide dasar perlunya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana yaitu karena: (a) Anak masih memerlukan bimbingan orang tua; (b) Anak memiliki fisik yang lemah; (c) Anak memiliki kondisi yang masih labil; (c) Anak belum bisa memilih mana yang baik dan yang buruk; (d) Anak memiliki usia yang belum dewasa; (e) Anak perempuan lebih sering menjadi korban; (f) Anak memerlukan pendidikan dan sekolah; (h) Anak memiliki pergaulan; (i) Anak masih mampu dipengaruhi mass media. Sedangkan bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban yaitu: (a) upaya rehabilitasi yang dilakukan di dalam suatu lembaga maupun di luar lembaga; (b) upaya perlindungan pada identitas korban dari publik; (c) upaya memberikan jaminan keselamatan kepada saksi korban yaitu anak dan saksi ahli; (d) pemberian aksebilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkaranya.Kata kunci: Perlindungan hukum, tindak pidana, korban, anak sebagai korban
PELAKSANAAN HAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN BAGI ANAK PIDANA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Blitar dan Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur) Sabastian Akwila Sihombing Nababan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (88.233 KB)

Abstract

AbstrakBanyaknya anak yang menjadi narapida, membuat perlindungannya harusdilakukan secara maksimal, khususnya dalam hal hak memperoleh pendidikan. Padapelaksanaan hak anak memperoleh pendidikan di Lembaga pemsyarakatan anakKelas II A kota blitar, anak telah memperoleh pendidikan yang cukup. Tidak hanyapendidikan formal dari tingkat SD sampai SMA saja melainkan pendidikan informaljuga. Pendidikan informal ini berupa pendidikan kerohanian dan pendidikan keterampilan. Terkait dengan hambatan dalam pemenuhan hak untuk memperolehpendidikan bagi anak pidana terdapat dua hambatan yaitu hambatan internal daneksternal. Hambatan internal ini adalah kurangnya motivasi dari anak pidana untukbelajar, sedangkan hambatan eksternal terkait dengan kurangnya perhatian daripemerintah pusat. Kurang perhatian yang dimaksud adalah kurangnya dana yangdiberikan kepada lapas untuk menjalankan tugasnya, sehingga mengakibatkan kurangmaksimalnya kinerja dari Lapas tersebut dalm pemenuhan hak tersebut.Kata kunci: Anak Pidana, Hak atas Pendidikan.

Page 22 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue