cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KAJIAN NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Putusan Mahkamah Agung No. 1132 K/Pid/2005 ) Herdin Ika Nanda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (54.344 KB)

Abstract

ABSTRAKSIArtikel ilmiah ini membahas tentang diskresi Oleh Pihak Kepolisian dalamPenanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Hal ini didasari semakinmeningkatnya jumlah pelaku anak yang harus berhadapan dengan hukum positifIndonesia. Permasalahan yang diangkat adalah untuk mengetahui pertimbangan pihak Kepolisian Polres Kota Batu dalam menerapkan aturan diskresi terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian Polres Kota Batu dalam menerapkan aturan Diskresi terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis.Dari hasil analisis yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa pihak kepolisian memiliki pertimbangan khusus dalam menerapkan diskresi terhadap suatu kasus antara lain pelaku masih dibawah umur, tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan, kerugian yang dialami oleh korban tidak membahayakan nyawa, keresahan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh anak, persetujuan korban atas penerapan diskresi, kesediaan pelaku dan keluarga pelaku untuk menepati perjanjian dan syarat diskresi. Kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian polres kota batu yakni, anggapan negatif masyarakat terhadap pihak Kepolisian, Rendahnya pengetahuan hukum masyarakat terutama pada kebijakan Diskresi, penolakan pemberlakuan diskresi oleh korban dan keluarga korban. Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Kota Batu untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah dengan melakukan pembangunan citra kepolisian sebagai pengayom masyarakat, melakukan penyuluhan hukum pada masyarakat, bagi korban dan keluarga korban yang menolak diberlakukannya diskresi diberi pemahaman dan pengertian atas kebijakan diskresi.Kata kunci: Diskresi, Anak, Tindak Pidana Anak
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi di Pengadilan Negeri Sidoarjo) Suci Kurnia Ramadhani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.296 KB)

Abstract

ABSTRAKSIDasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan diketahui dari hal-hal yang melekat dalam diri pelaku atau terdakwa, baik latar belakang terdakwa, pengakuan dan penyesalan terdakwa yang diungkapkan dalam persidangan maupun sikap terdakwa selama  menjalani persidangan memiliki nilai tersendiri bagi hakim untuk mempertimbangkan dalam menjatuhkan putusan pidana penajara terhadap terdakwa. Bobot sanksi pidana penjara yang di jatuhkan kepada para pelaku tindak pidana hanya untuk memenuhi rasa keadilan bagi para pelaku tindak pidana. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam putusannya terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dasarkan pada fakta-fakkta yang diperoleh melalui keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dasar pertimbangan hakim dalam putusan lebih terfokus pada pembuktian perbuatan terdakwa dan keadaan dari terdakwa.Kata Kunci :Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
KENDALA PENUNTUTAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA TERBENTUKNYA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI SURABAYA Rikky Adhi Susilo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.546 KB)

Abstract

ABSTRAKSIKorupsi dewasa ini sudah semakin berkembang baik dilihat dari jenis, pelaku maupun dari modus operandinya, Apabila dilihat dalam kasus korupsi yang ada di Indonesia pelakunya tindak pidana ini adalah orang yang memiliki kedudukan dan sosial ekonomi yang tinggi. Sebelum dibentuknya pengadilan tindak pidana korupsi di daerah, segala macam pemeriksaan perkara korupsi di limpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan setempat yang berwenang untuk kemudian diperiksa dan di putuskan, namun setelah dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menitikberatkan pemusatan kewenangan  untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi, dan Pengadilan TindakPidana Korupsi berkedudukan di setiap Ibukota Provinsi. Pemusatan Pengadilan Tipikor di Surabaya menimbulkan masalah baru bagi Kejaksaan Negeri Bojonegoro, sebab selain jarak yang jauh, ditambah dengan banyaknya jumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bojonegoro, selain itu terkendala oleh keterbatasan sarana dan prasarana, serta sumberdaya manusia yang ahli dan professional di bidang hukum. Padahal di dalam ketentuan KUHAP terdapat Pasal 50 yang mewajibkan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara maupun melaksanakan tugas wewenangnya dengan cepat dan tepat, dan sederhana.Kata Kunci : Kendala, Penuntutan, Tindak Pidana Korupsi
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 77/PUU-IX/2011 TERHADAP PENGATURAN PIUTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM HAL PERMOHONAN RESTRUKTURISASI UTANG OLEH DEBITUR Giska Hermiana Afrida
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.865 KB)

Abstract

ABSTRAKDalam penulisan Skripsi ini penulis membahas mengenai analisis yuridis putusan Mahkamah Konstitusi nomor 77/PUU-IX/2011 terkait Pengaturan Piutang Badan Usaha Milik negara dalam hal permohonan Restrukturisasi utang oleh debitur. Hal ini dilatarbelakangi karena pengaturan terkait piutang BUMN dirasa sangat tidak adil bagi debitur bank BUMN dalam hal pemberian restrukturisasi utang karena masih berlakunya Undang-undang nomor 49 tahun 1960. Beberapa pasal tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang BUMN juncto Undang-undang Perseroan Terbatas serta Undang-undang Perbendaharan Negara yang mengatur bahwa Piutang negara hanya sebagai piutang yang hanya ditujukan untuk instansi pemerintah pusat, dan bukan untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara.Kata kunci : Piutang Negara, Piutang BUMN, Restrukturisasi Utang
KONSEKUENSI YURIDIS PERUBAHAN BENTUK BMT (BAITUL MAAL WAT TAMWIL) MENJADI BADAN HUKUM KJKS (KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH) (Studi di Koperasi Syariah Fanshob Karya, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur) Noer Azizah Fitriyanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.728 KB)

Abstract

ABSTRAKDalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai masalah Konsekuensi Yuridis Perubahan Bentuk BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) Menjadi Badan Hukum Koperasi. Latar belakang penulisan ini adalah bahwa di lapangan dewasa ini mulai bermunculan Lembaga Keuangan Mikro berbentuk BMT dalam kehidupan  perekonomian masyarakat Indonesia. Salah satunya yang dijadikan obyek dalam penulisan ini yaitu Koperasi Syariah Fanshob Karya yang berkedudukan di kabupaten Bojonegoro. Dalam rangka untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, maka BMT merubah bentuknya menjadi Koperasi.Konsekuensi yuridis yang terjadi akibat perubahan bentuk BMT menjadi badan hukum Koperasi adalah bahwa BMT yang bersangkutan harus tunduk sepenuhnya apada segala peraturan terkait perkoperasian. Pada prakteknya BMT yang telah berkonversi tersebut tidak sepenuhnya melaksanakan fungsi-fungsi perkoperasian dengan  sepenuhnya. Penyimpangan-penyimpangan atas fungsi-fungsi perkoperasian  dilakukan oleh BMT yang telah berkonversi menjadi badan hukum Koperasi dengan tujuan untuk mempertahankan ciri khasnya sebagai BMT.Kata Kunci : Konsekuensi Yuridis
EFEKTIFITAS PASAL 9 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TERKAIT PENDAFTARAN SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mal Agung Christduta Rahedi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.025 KB)

Abstract

ABSTRAKAGUNG CHRISTDUTA RAHEDI, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, November 2012, Efektifitas pasal 9 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 tahun 2007 terkait dengan pendaftaran surat keterangan tinggal sementara bagi mahasiswa pendatang di Kota Malang. (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang) Lutfi Effendi,SH.M.Hum; Sri Kustina,SH.CNDalam penulisan skripsi ini penulis membahas efektifitas pasal 9 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 tahun 2007 terkait dengan pendaftaran surat keterangan tinggal sementara bagi mahasiswa pendatang di Kota Malang. Serta penulis juga membahas kendala-kendala yang dihadapi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dalam menerapkan peraturan tersebut dan upaya yang telah dilakukan oleh dinas tersebut guna mengatasi kendala yang ada. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu pendekatan masalah dengan mengkaji peraturan yang berlaku dikaitkan dengan pelaksanaan ketentuan yang ada pada lapangan. Lokasi penelitian berlokasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Jenis data yang diambil berupa data primer dan data sekunder dengan menggunakan tekhnik observasi, wawancara dan memberikan kuisoner terhadap sample yang merupakan mahasiswa pendatang dan studi  kepustakaan. Sampel dalam penelitian ini sejumlah sebelas (11) orang terdiri dari 1 staff bidang administrasi yang menangani pelaksanaa Surat Keterangan Tinggal Sementara dan Mahasiswa pendatang yang terdiri dari Mahasiswa Universitas Brawijaya sebanyak 5 orang dan Mahasiswa Universitas Merdeka Malang sebanyak 5 orang.Berdasarkan hasil penelitian penulis, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa peraturan daerah Kota Malang mengenai surat keterangan tinggal sementara tidak berjalan efektif karena beberapa faktor baik dari faktor kaidah hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, Kesadaran Hukum Warga Masyarakat. Kendala yang dihadapi oleh dinas terkait berupa ketidaksadaran masyarakat  khususnya mahasiswa dalam penelitian ini, kurangnya sosialisasi oleh dinas  kependudukan guna memaksimalkan pelaksanaan aturan ini. Solusi dari kendala tersebut adalah pemaksimalan sosialisasi dan pengunaan e-ktp(elektronik Kartu Tanda Penduduk) guna mempermudah data yang didapat oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.Dari hasil penelitian diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu Pasal 9 Peraturan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2007 terkait dengan pendaftaran Surat Keterangan Tinggal Sementara dikatakan tidak efektif karena tidak adanya kesadaran dari masyarakat dan sosialisasi yang kurang sehingga ada ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas aturan yang berlaku. sehingga perlunya ada pemahaman yang diberikan ke tiap Ketua Rukun Tetangga atau Rukun Warga untuk disosialisasikan ke warga pendatang sehingga aturan ini dapat berjalan secara efektif. Juga terdapat beberapa kendala yang dihadapi dinas terkait mengenai sosialisasi dan ketidaksadaran masyarakat tentang adanya peraturan tersebut dan beberapa solusi yang diambil atas beberapa kendala diatas.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK DALAM PENYALAHGUNAAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH DENGAN KLAUSULA OPTION-OUT (Studi Implementasi Pasal 9-11 PBI No.7/6/PBI/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah di PT. B Adhelian Ayu Septyana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.681 KB)

Abstract

ABSTRAKTransparansi penggunaan data pribadi nasabah menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari untuk menjaga kredibilitas lembaga perbankan sekaligus melindungi hak-hak nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan. Selain itu, transparansi dalam penggunaan data pribadi nasabah oleh bank ini diperlukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap nasabahnya, dengan begitu dapat menimbulkan rasa nyaman dan aman terhadap nasabahnya dalam hubungannya dengan bank. Namun dalam  kenyataannya, terdapat beberapa kasus bank melakukan suatu penyimpangan dengan membuka data pribadi nasabahnya kepada pihak lain yang sesungguhnya tidak berwenang tanpa adanya persetujuan dari pihak nasabah. Dengan demikian, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 dimana dalam pasal 9 sampai 11 mengatur mengenai transparansi penggunaan data pribadi nasabah bank.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penggunaan Data Pribadi, Klausula OptionOut.
IMPLEMENTASI PASAL 3 JO PASAL 4 UNDANG UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK TERKAIT DENGAN PENDAFTARAN TANAH DI KOTA MALANG DENGAN PROSES PELAYANAN PUBLIK YANG CEPAT, MURAH DAN TRANSPARAN (studi di Kantor Pertanahan Kota Malang) Panggi Qadhermusyam
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.229 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Pasal 3 jopasal 4 Undang Undang Nmor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik terkaitdengan pendaftaran tanah di Kota Malang dengan proses pelayanan publik yang cepat, murah dan transparan, dan untuk mengetahui, menemukan danmenganalisis hambatan yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan kota Malang dalam implementasi pasal 3 jo pasal 4 undang undang nomor 25 tahun 2009 tentangpelayanan publik terkait dengan proses pelayanan publik yang cepat, murah dantransparan dan solusi nya dalam menghadapi hambatan tersebut.Penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis, yang mendasarkanpenelitian pada peraturan-peraturan yang berlaku dan juga dikaitkan dengankenyataan yang terjadi sebenarnya di lapangan. Data yang digunakan adalah dataprimer dan sekunder yang didaptkan dengan cara wawancara, observasi dandokumentasi pada masyarakat kota Malang dan Kantor Pertanahan kota Malang.Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Implementasi pasal 3 jo pasal 4Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait denganpendaftaran tanah di kota Malang dengan proses pelayanan publik yang cepat,murah dan transparan belum optimal karena terdapat hambatan – hambatan yangada di lapangan. Hambatan tersebut antara lain kebiasaan masyarakat yangcenderung menggunakan jasa pihak ketiga, kurang lengkapnya data – datapemohon dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap masalah pertanahan.Upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan kota malang kedepan dalammengatasi hambatan tersebut adalah dengan mengumpulkan sejumlah masyarakatuntuk mengadakan suatu penyuluhan, serta memberikan anjuran kepada masyarakat untuk mengurus urusan nya sendiri tanpa menggunakan pihak ketiga,dan bagi masyarakat yang menggunakan calo diharapkan memberikan data – datayang lengkap agar tidak memperhambat proses di lapangan.Kata kunci : Implementasi, pelayanan publik, pendaftaran tanah
LENIENCY PROGRAM SEBAGAI UPAYA MINIMALISASI PRAKTEK KARTEL DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA Rifqy Hidayat
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.073 KB)

Abstract

Kartel adalah tindakan paling jahat dari perilaku anti persaingan, bahkan dalam beberapa negara, perbuatan ini adalah perbuatan pidana. Dalam perkembangannya di berbagai belahan dunia, leniency program telah berhasil  mengungkap ratusan kasus kartel karena menawarkan pengampunan bagi pelaku usaha yang melaporkan kegiatannya kepada otoritas persaingan. Namun program ini belum memiliki payung hukum di Indonesia sehingga belum mungkin untuk diterapkan saat ini. Tulisan ini meneliti tentang bagaimana Uni Eropa mengatur leniency program dan bagaimana prospek program ini kedepannya dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Penulis memilih Uni Eropa karena keberhasilan implementasi program ini sejak diterapkan pada tahun 1996 dalam meminimalisasi kartel. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan dan pendekatan konsep. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah pada waktu penerapannya, Uni Eropa sempat mengalami berbagai kesulitan terkait dengan pluralnya hukum persaingan usaha negara anggotanya dalam menindak praktek kartel. Hal ini kemudian disiasati dengan membentuk Model Leniency Program, yang dikeluarkan oleh European Competition Network. Lebih lanjut, adanya prosedur yang mengatur secara rigid pemberian leniency program itulah yang diperlukan Indonesia (setelah memberi dasar hukum pengaturan program ini terlebih dahulu). Dan kedepannya, pemerintah dan masyarakat Indonesia juga harus memperhatikan beberapa faktor terkait penerapan leniency program ini, seperti : faktor risiko, faktor politik, faktor waktu, faktor kepastian hukum faktor kerahasiaan serta faktor sosialisasi. Dengan terlaksananya faktor-faktor tersebut, diharapkan leniency program yang efektif untuk meminimalisasi praktek kartel demi masa depan persaingan usaha yang sehat di Indonesia dapat tercapai.  Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, Leniency Program, Praktek Kartel
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI JIWA ATAS KERUGIAN YANG DIDERITA PEMEGANG POLIS KARENA KESALAHAN AGEN (Studi di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Malang Celaket) Didik Setiyawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.843 KB)

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas tentang tanggung jawab perusahaan asuransi jiwa atas kerugian yang diderita pemegang polis karena kesalahan agen. Pilihan tema ini dilatar belakangi karena adanya permasalahan khususnya penyalahgunaan dana premi yang dilakukan oleh agen sehingga merugikan pemegang polis asuransi jiwa di AJB Bumiputera 1912 cabang Malang Celaket. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana tanggung jawab AJB Bumiputera 1912 cabang Malang Celaket apabila pemegang polis asuransi jiwa mengalami kerugian karena kesalahan agen serta tindakan yang dilakukan terhadap agen apabila melakukan kesalahan yang merugikan pemegang polis. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian yaitu yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini dilakukan di AJB Bumiputera 1912 cabang Malang Celaket. Sumber data diperoleh melalui wawancara maupun studi kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa bentuk tanggung jawab yang dilakukan AJB Bumiputera 1912 cabang Malang Celaket adalah tetap memenuhi kewajibannya yaitu pembayaran klaim asuransi jiwa kepada pemegang polis sepanjang pemegang polis dapat membuktikan bahwa telah melakukan pembayaran melalui agen. Tindakan yang dilakukan AJB Bumiputera 1912 cabang Malang apabila agen melakukan kesalahan sehingga merugikan pemegang polis adalah melakukan tindakan-tindakan administratif berupa pemanggilan/teguran, peringatan, pemberhentian secara sepihak hingga ganti kerugian. Adapun tindakan hukum lainnya yaitu tindakan secara perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saran dari penulis adalah bagi perusahaan asuransi sebaiknya lebih meningkatkan pengawasan atas kinerja para agennya, bagi agen hendaknya lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, serta bagi Pemegang Polis hendaknya lebih berperan aktif dalam melakukan pembayaran premi.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Asuransi Jiwa, Pemegang Polis, Agen

Page 23 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue