cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
EFEKTIFITAS PASAL 75 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PENYELENGGARAAN BANGUNAN TERKAIT PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH TOKO (Studi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang) Indawari Lupita Ninggarwati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (200.455 KB)

Abstract

ABSTRAKSIINDAWARI LUPITA NINGGARWATI, 2013, Efektifitas Pasal 75 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan Terkait Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Rumah Toko (Studi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang), Sri Kustina, SH. CN ; Agus Yulianto, S.H. M.H.Abstrak penulisan ini memaparkan atau menggambarkan tentang banyaknya usaha ruko di Kota Malang. Dari banyaknya ruko tersebut memungkinkan adanya pengusaha ruko yang tidak membuat IMB. Dalam pasal 75 Peraturan Daerah Kota Malang No 1 Tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap kegiatan membangun dan atau menggunakan dan atau membongkar bangunan atau bagian bangunan dalam wilayah Kota Malang diwajibkan memiliki izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Adanya perda yang mengatur belum tentu masyarakat dapat bekerja sama dalam menaati peraturan tersebut. Masih banyak pemberitaan tentang banyaknya pengusaha ruko terindikasi tidak mempunyai atau tidak melaksanakan ketentuan pasal 75 Peraturan Daerah Kota Malang No 1 Tahun 2004. Izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah atau dispensasi atau pelepasan/pembebasan dari suatu larangan. Rumusan masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana efektifitas pasal 75 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan terkait pemberian Izin Mendirikan Bangunan Rumah Toko. 2) Apa hambatan yang dihadapi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dalam pelaksanaan pasal 75 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan terkait pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan bagaimana upayanya dalam mengahadapi hambatan tersebut?Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-sosiologis. dimana untuk menganalisis mengenai efektivitas pemberian IMB ruko milik pribadi yang dilakukan masyarakat di Kota Malang, terutama mengenai ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Bangunan dan upaya kritis untuk menjawab permasalahan dengan mengkajinya tidak semata-mata dari sisi norma hukum akan tetapi juga perilaku dari masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu Keefektifitasan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004 masih belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan karena sebagian besar ruko-ruko tersebut belum memilik izin, dari total persentase yang peneliti dapatkan 45,19% pemilik ruko memiliki IMB dan 54,8% pemilik ruko masih belum mempunyai IMB. Selain itu informasi yang penulis peroleh dari narasumber yang mengutamakan membangun ruko terlebih dahulu daripada mengutamakan mengajukan surat IMB. Faktor penghambat, antara lain lamanya proses untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan, biayanya yang cukup mahal dikarenakan banyaknya oknum dalam yang mempersulit para pemilik ruko untuk mendapatkan izin, sehingga para pemilik pun tidak segan memberikan “uang pelicin” kepada staf kantor Pemerintah, kurangnya sosialisasi dari aparat pemerintah terkait ketentuan pasal 75 Peraturan Daerah Kota Malang nomor 1 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan. Upaya yang dilakukan pemerintah Kota Malang untuk mengatasi faktor penghambat adalah menambah jumlah sosialisasi ke pengusaha dan masyarakat, dan lebih lebih memantau berkas lebih sering dan peninjauan kembali dari petugas IMB ruko yang lebih rutin.
KEPATUHAN HUKUM KOMUNITAS “PUNK” TERHADAP PASAL. 258 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi di Komunitas Punk Kota Malang) Misrawati Misrawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.847 KB)

Abstract

ABSTRAKKata Kunci : Punk, komunitas Punk, kesadaran hukum, kepatuhanhukum, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karya ilmiah yang berjudul KEPATUHAN HUKUM KOMUNITAS “PUNK” TERHADAP PASAL 258 UNDANG-UNDANG REPUBLIKINDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Di Komunitas Punk Kota Malang) ini membahas mengenai remaja yang menggunakan atribut khusus yang lebih dikenal dengan remaja Punk atau Punkers. Remaja tersebut seringkali berada di wilayah lalu lintas dan mengganggu ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas. Kurangnya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dari individu dalam komunitas Punk mengakibatkan Punkers seringkali melakukan pelanggaran yang seharusnya menurut efektifitas suatu peraturan hukum, diberikan pengarahan, peringatan, hingga dikenakan denda atau hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan. Tetapi komunitas Punk sebagai gejala sosial juga tidak dapat diremehkan karena fenomena yang kerap terjadi adalah perlawanan dari komunitas Punk itu sendiri dengan mengatakan bahwa Punk adalah individu atau kelompok yang bebas dan anti dengan sistem ataupun peraturan yang berlaku serta anti kontrol termasuk pengawasan dari aparat terkait seperti polisi lalu lintas.Kota Malang melalui Dinas Sosial berupaya melakukan pembinaan terhadap remaja Punk yang sebelumnya telah terjaring ketika dilakukan razia olehSatuan Polisi Pamong Praja. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis hal-hal yang mempengaruhi ketidakpatuhan komunitas Punk, mengetahui bentuk tindakan preventif (pencegahan) yang dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas terhadap komunitas Punk dan menganalisis efektifitas hukum berlakunya suatu peraturan perundang-undangan serta menganalisis upaya pembinaan yang dilakukan Dinas Sosial terhadap komunitas “Punk” agar tidak kembali melakukan pelanggaran dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan Penelitian Hukum Empiris/ sosio legal dengan penelitian lebih difokuskan untuk wilayah perempatan Dieng Plaza (jalan Dieng). Data dalam karya ilmiah ini diperoleh dengan cara wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait kemudian ditambahkan dengan literatur-literatur yang berhubungan dengan materi yangdiangkat dan menggunakan akses internet melalui berbagai situs. Berdasarkan hasil analisis dari penulis, maka dapat dikatakan bahwa komunitas Punk sudah sewajarnya memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran khususnya di wilayah lalu lintas. Polisi Lalu Lintas juga harus bertindak tegas terhadap komunitas Punk yang mengganggu wilayah lalu lintas. Dinas Sosial Kota Malang sebagai tonggak tanggung jawab keberadaan komunitas Punk wajib melakukan upaya-upaya pembinaan agar komunitas Punk yang telah dibina tidak lagi kembali menjadi potensi gangguan di wilayah lalu lintas.
ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN SANKSI DALAM PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERSEROAN TERBATAS YANG BERGERAK DI BIDANG SUMBER DAYA ALAM Isdiyana Kusuma Ayu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (717.523 KB)

Abstract

Abstrak:Pengaturan sanksi tidak dilaksanakannya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (selanjutnya disebut TJSL) dalam UU PT dan PP TJSL belum memberikan kepastian hukum karena mendelegasikan kepada peraturan perundang-undangan yang terkait. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan menemukan bentuk sanksi yang tepat untuk diterapkan kepada perseroan yang bergerak dibidang sumber daya alam terkait tidak dilaksanakannya TJSL. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dari sembilan peraturan yang mengatur TJSL hanya terdapat enam peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur sanksi tidak dilaksanakannya TJSL. Pemberian sanksi yang tepat untuk diberikan kepada perseroan yang bergerak dibidang sumber daya alam yaitu sanksi administratif, berupa teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan keputusan berupa izin. Pencamtuman sanksi ini diatur dalam UU PT untuk memberikan kepastian hukum.Kata Kunci : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Perseroan Terbatas YangBergerak Dibidang Sumber Daya Alam, Sanksi.
HAMBATAN PELAKSANAAN BAB XIII UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PEMBUBARAN, PENYELESAIAN DAN HAPUSNYA BADAN HUKUM KOPERASI (Studi Kasus di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi) Annisa Imami Khasanah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.966 KB)

Abstract

ABSTRAKSIPenelitian ini menganalisis dan memberikan solusi agar pelaksanaan pembubaran, penyelesaian dan hapusnya badan hukum koperasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selain itu penelitian ini juga dilakukan untuk meminimalisasi adanya praktek koperasi nakal yang dapat merugikan anggota dan kreditur koperasi. Oleh karena itu penulis menganalisa implementasi mekanisme pembubaran koperasi di Banyuwangi apakah telah sesuai dengan BAB XIII Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembubaran, Penyelesaian dan Hapusnya Badan Hukum Koperasi, serta menganalisa hambatan yang muncul saat pelaksanaan pembubaran koperasi dilakukan dan solusi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM dalam mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Dengan lokasi penelitian di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi. Kemudian seluruh data yang  diperoleh di analisa secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM melakukan pembubaran, penyelesaian dan hapusnya badan hukum koperasi dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian belum dilengkapi dengan Peraturan Pelaksana. Hambatan yang ditemui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi dalam pelaksanaan pembubaran koperasi adalah kurangnya Tim Teknis untuk melakukan penelitian mengenai pemeriksaan kesehatan dan pemeringkatan koperasi, anggaran pembubaran koperasi dari Menteri yang tak kunjung turun sehingga pelaksanaan pembubaran koperasi menjadi lambat dan tertunda, penyalahgunaan wewenang oleh pengurus koperasi, anggota koperasi yang tidak setuju dengan pembubaran koperasi, kreditur koperasi tidak setuju dengan pembubaran koperasi serta aset yang dimiliki koperasi tidak cukup untuk membayar seluruh hutang koperasi.Solusi yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM untuk mengatasi hambatan tersebut adalah mengadakan Pra Rapat pembubaran dengan pengurus, anggota dan pengawas koperasi, melakukan amalgamasi, melakukan pembinaan, serta memberi saran kepada anggota untuk mengajukan gugatan kepengadilan terhadap pengurus yang menyalahgunakan wewenang. Saran dari penulis adalah agar Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi  melakukan Penelitian secara intensif dan semua pihak baik Dinas Koperasi dan UMKM, Pengurus Koperasi dan Anggota Koperasi menaati Undang-Undang Perkoperasian khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah agar pelaksanaan pembubaran, penyelesaian dan hapusnya badan hukum koperasi berjalan dengan lancar. Serta perlu dibuat aturan yang tegas mengenai pengurus koperasi yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai pengurus, agar pengurus koperasi jera.Kata Kunci: Pelaksanaan Pembubaran Koperasi
WHISTLEBLOWER SYSTEM DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK MENCEGAH PERSEKONGKOLAN TENDER (BID RIGGING) YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Andi Bafakih
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.127 KB)

Abstract

Abstraksi: Dalam artikel ilmiah ini penulis membahas tentang Whistleblower System Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Untuk Mencegah Persekongkolan Tender (Bid Rigging) Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Persaingan Usaha Tidak sehat. Hal tersebut dilatar belakangi oleh fakta yang menunjukkan bahwa laporan yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah kasus persekongkolan tender dalam proses pengadaan barang/jasa. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mencegah kasus persekongkolan tender dalam proses pengadaan barang/jasa adalah whistleblower system. Namun, peraturan hukum mengenai whistleblower system di Indonesia masih belum lengkap dan jelas. Tujuan penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis prinsip whistleblower system dalam proses pengadaan barang/jasa dan perlindungan hukum terhadap whistleblower terkait pelaporan kasus persekongkolan tender dalam proses pengadaan barang/jasa. Dalam rangka menganalis peraturan hukum terkait whistleblower system dalam proses pengadaan barang/jasa untuk mencegah persekongkolan tender (bid rigging), maka jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sedangkan teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum dilakukan dengan cara melakukan penelusuran berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan whistleblower system dan pengadaan barang/jasa, kemudian mendeskripsikan dan menganalisis, Serta mengkaji konsep yang tepat untuk membatasi mengenai peran strategis whistleblower system dalam mencegah kasus persekongkolan tender dalam proses pengadaan barang/jasa. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pada dasarnya whistleblower system harus dapat diselenggarakan di sektor publik maupun privat. Di Indonesia, whistleblower system di sektor pemerintah berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Whistleblowing System Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan di sektor swasta diatur dalam dijelaskan dalam Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran – SPP (Whistleblower System – WBS) Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Tahun 2008. Saran yang diberikan dalam artikel ilmiah ini adalah peraturan hukum tentang whistleblower system harus lebih diperjelas dan diperlengkap serta Perlindungan hukum terhadap whistleblower yang melaporkan adanya suatu pelanggaran harus lebih ditingkatkan.Kata Kunci : Whistleblower System, Pengadaan Barang/Jasa, PersekongkolanTender.
IMPLEMENTASI PASAL 85 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN1995 TENTANG PRINSIP KETERBUKAAN (DISCLOSURE) DALAM PERJANJIAN INVESTASI ANTARA PERANTARA PEDAGANG EFEKDENGAN INVESTOR(Studi di PT. Trimegah Securities dan PT. Victory Internasional Future) Brilian Adam
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (122.078 KB)

Abstract

Skripsi ini berlatar belakang pentingnya implementasi prinsipketerbukaan (disclosure) oleh perantara pedagang efek dalam perjanjianInvestasi dengan Investor. Penggunaan jasa perantara hampir ada pada setiapkegiatan usaha terutama pada transaksi jual beli di pasar modal, khususnyaperdagangan saham di bursa efek. Mengingat dalam melakukan transaksiperdagangan saham di bursa efek hanya dapat dilakukan dengan menggunakan jasa perantara yaitu perantara pedagang efek maka sangat dibutuhkan sekali penerapan prinsip disclosure dalam setiap kegiatan yang dilakukannya supaya investor dapat melakukan pertimbangan yang matang dalam melakukan investasi. Dengan latar belakang tersebut, maka penulis mengangkat masalah tentang implementasi prinsip disclosure dalam perjanjian investasi antara perantara pedagang efek dengan investor serta bagaimana kendala yang dihadapi dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode  pendekatan yuridis sosiologis dengan data yang diperoleh dari hasil wawancara serta studi kepustakaan dari literatur penunjang maupun pengidentifikasian terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Analisa data dilakukan secara deskriptif kualitatif, penelitian ini memberikan gambaran tentang implementasi prinsip keterbukaan (disclosure) dalam perjanjian investasi antara perantara pedagang efek dengan investor. Berdasarkan penelitian, penulis menemukan bahwa penerapan prinsip keterbukaan (disclosure) tidak dilaksanakan secara full oleh pihak perantara pedagang efek kepada investor. Perantara pedagang efek hanya menginformasikan sebatas mengenai fakta yang diatur dalam perjanjianpembukaan rekening efek saja. Informasi diluar dari perjanjian yang telahdisepakati antara perantara pedagang efek dengan investor tersebut perantarapedagang efek tidak berkewajiban menginformasikannya kepada investor.kendala yang dialami dalam implementasi prinsip keterbukaan (disclosure)yaitu antara lain kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pasar modalserta ketentuan dalam perjanjian pembukaan rekening efek tidak mengatursecara jelas mengenai kewajiban perantara pedagang efek untuk melaksanakan prinsip disclosure kepada investor bahkan ada ketentuan mengenai tindakan perantara pedagang efek yang dilakukan tidak berdasarkan instruksi dari investor. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memaksimalkan pengetahuan pasar modal bagi masyarakat untuk pembangunan perekonomian nasional serta meningkatkan kinerja OJK dalam pengawasan kepada perantara pedagang efek. Saran berdasarkan uraian di atas, investor disarankan untuk lebih memahami tentang pasar modal sebelum terjun dalam perdagangan di pasar modal serta untuk perantara pedagang efek sebaiknya melaksanakan prinsip disclosure kepada investor secara full supaya investor dapat melaksanakan informed decision dengan benar.Kata Kunci : Keterbukaan, perjanjian investasi.
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMENUHAN GANTI RUGI KECELAKAAN KERJA TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DARI KABUPATEN MALANG YANG MENJADI PEKERJA KONSTRUKSI DI MALAYSIA (Studi Pelaksanaan Pasal 77-84 Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindu Yan Erick Parulian Sihombing
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.762 KB)

Abstract

ABSTRAKDilatarbelakangi oleh banyaknya Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia yangbekerja sebagai pekerja konstruksi yang hak-haknya tidak dipenuhi ketikamengalami kecelakaan kerja, walaupun peraturan di Indonesia maupun diMalaysia telah menjamin akan dipenuhinya kerugian mereka melalui asuransi.Kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum itu terdapat pada prosespemberangkatan mereka yang hampir setengahnya berangkat tanpa menggunakan dokumen atau illegal, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja maka nasib pekerja tersebut tergantung pada “kebaikan” majikannya, kalau majikannya “baik” maka mereka diuruskan dokumen dan diasuransikan atau diberikan biaya pemulihan, tapi sebaliknya kalau mereka “tidak baik”, maka pekerja tersebut akan ditelantarkan, sehingga yang menolong adalah teman-teman sesama pekerja konstruksi dari daerah asal yang sama. Tidak demikian dengan Tenaga Kerja Indonesia yang berdokumen, majikan akan mengasuransikan mereka karena jika tidak melakukan hal tersebut dan dilaporkan, maka majikan itu akan terkena sanksi. Upaya untuk mengatasi kendala oleh Disnakertrans di Kabupaten Malang telah dilakukan dengan mensosialisasikan pemberangkatan dengan menggunakan dokumen, tapi kesulitannya adalah luasnya wilayah Kabupaten Malang yang menyebabkan pengawasan keberangkatan TKI yang melalui kabupaten atau kota lain tidak mudah untuk dilakukan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia, Ganti Rugi,Kecelakaan Kerja, Pekerja Konstruksi.
TANGGUNG JAWAB DEVELOPER YANG WANPRESTASI DALAM KONTRAK JUAL BELI RUMAH DAN HUBUNGAN HUKUMNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi di PT.DLM Surabaya) Fanny Amalul Arifin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (310.984 KB)

Abstract

Artikel ini membahas permasalahan tentang : (1) Bagaimana pelaksanaan tanggung jawab developer dalam  kontrak  Perjanjian  Pengikatan  Jual  Beli rumah akibat wanprestasi yang merugikan konsumen di PT. DLM? (2) Bagaimana upaya yang  dapat  dilakukan  oleh  konsumen  dalam  rangka  memperoleh  perlindungan konsumen akibat wanprestasi di PT.DLM?Penulisan  karya  tulis  ini  menggunakan  metode  yuridis  sosiologis  yakni selain  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan,  juga  berdasarkan  fakta  di lapangan terkait  perlindungan  konsumen.  Jenis  data  dalam  penelitian  ini  adalah data  primer  dan  data  sekunder yang  diperoleh  dengan  wawancara  dan  studi kepustakaan.  Penelitian ini menggunakan metode analisa data deskriptif kualitatif yaitu analisis  terhadap  data  yang  bertitik  tolak  pada  usaha-usaha penemuan informasi  yang  bersifat  ungkapan  dari responden.  Pendekatan  ini  dilakukan dengan membandingkan landasan  teori dengan tanggung jawab developer dalam kontrak  Perjanjian  Pengikatan  Jual  Beli  perumahan  akibat wanprestasi yang merugikan  konsumen dan  upaya  yang  dapat  dilakukan  konsumen  untuk mendapatkan perlindungan konsumen akibat wanprestasi tersebut.Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas  permasalahan  yang  ada  bahwa  pelaksanaan  tanggung  jawab PT.  DLMsebagai  developer yang  telah  melakukan  wanprestasi dalam  kontrak  jual  beli rumah  yaitu  memberikan  pemenuhan  prestasi atas  tuntutan  yang  diajukan  oleh konsumen  mengenai  kondisi  rumah  yang  tidak  sesuai  dengan  isi  Perjanjian Pengikatan  Jual Beli  yang  tertuang dalam  Surat Pesanan  Rumah beserta dengan Perjanjian  Penambahan  Mutu  Bangunan.  Hal  ini  dilakukan  karena  konsumen hanya menuntut developer agar melakukan pemenuhan prestasi sesuai dengan isi perjanjian.  Selain  itu  upaya  yang  dapat  dilakukan  oleh  konsumen  untuk memperoleh  perlindungan  konsumen yakni  dengan  mengajukan  komplain  atau tuntutan  pemenuhan  prestasi ke  kantor pemasaran  PT. DLM. Tindakan  tersebut dilakukan  sebagai  bentuk  kekecewaan  dari  konsumen  mengenai  kelalaian  pihak developer dalam pemenuhan spesifikasi rumah.Kata Kunci : Wanprestasi, Developer, Konsumen.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA (STUDI DI PT. SIMS, GROGOT, KALIMANTAN TIMUR) Fahrul Chusairi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (148.185 KB)

Abstract

Dalam Penulisan Skripsi ini dibahas tentang Tanggung Jawab PerusahaanTerhadap Pekerja Yang Mengalami Peristiwa Kecelakaan Dalam Bekerja (Studi kasus PT. Sims, Tanah Grogot, Kalimantan Timur ). Pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja terdapat kendala.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja, ,serta mengetahui berbagai kendala dan upaya apa yang dilakukan. Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode pendekatan sosiologis, yaitu suatu pendekatan masalah dengan mengkaji peraturan yang berlaku dibandingkan dengan pelaksanaan ketentuan yang ada pada lapangan. Kemudian dari data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif yang menekankan analisisnya pada data-data yang diolah secara sistematis.Dalammelaksanakan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mengalami kendala,diantaranya : Pelaporan terkendala jarak, Seringnya Mutasi Bagian Klaim dari Pihak Perusahaan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut, yaitu: Memaksikmalkan Komunikasi, Adanya Kantor Unit Penghubung, Melakukan Sosialisasi Tentang Prosedur Jamsostek.Kata kunci : tanggung jawab perusahaan, kecelakaan kerja.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 37 DAN PASAL 40 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM V. Novita Andika P.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (377.492 KB)

Abstract

ABSTRAKPengadaan tanah dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berarti kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Yang dimaksud kepentingan umum kepentingan umum yaitu termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat. Sebelum melakukan kegiatan pengadaan tanah, hendaknya diadakan musyawarah antara pihak-pihak yang berkepentingan untuk membahas mengenai tanah yang akan dicabut hak kepemilikannya. Ganti kerugian adalah penggantian dari hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang yang telah dicabut untuk kepentingan tertentu atas kesepakatan bersama yang juga diperuntukkan untuk kepentingan bersama. Pemerintah dalam membuat peraturan perundang-undangan hendaknya memberi penjelasan yang jelas dan dapat dimengerti oleh masyarakat secara luas sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau juga multitafsir bagi masyarakat. Mengenai pelaksanaan musyawarah dan penentuan besarnya ganti kerugian diharapkan para pihak dapat memperoleh hasil akhir yang baik dan sesuai dengan undang-undang sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan merata oleh seluruh lapisan masyarakatKata kunci: Pengadaan tanah, pembangunan, kepentingan umum, musyawarah, ganti rugi

Page 20 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue