cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN PENGALIHWUJUDAN KARYA FOTOGRAFI DITINJAU DARI DOKTRIN FAIR DEALING DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA INDONESIA DAN KANADA Naufal Luthfi Lazuardi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Naufal Luthfi Lazuardi, Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., SJD., M. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya llazuardi19@gmail.com  ABSTRAK Salah satu karya seni yang dilindungi oleh peraturan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah karya fotografi dan potret, yang diatur dalam Pasal 40 angka (1) huruf k dan l tentang ciptaan yang dilindungi dan dijelaskan sebelumnya mengenai peraturan tentang potret yang terdapat dalam Pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta. Potret sebagai salah satu karya seni intelektual yang dilindungi oleh undang-undang, maka dari itu jika seseorang ingin menggunakan karya tersebut haruslah mendapatkan izin dari pemilik hak cipta. Pasal 40 angka (1) huruf n Undang-Undang Hak Cipta bertuliskan bahwa: terjemahan, tafsir, sanduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi. Dalam penjelasan Pasal 40 angka (1) huruf n bahwa yang dimaksud dengan “adaptasi” adalah mengalihwujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain, sebagai contohnya adalah dari novel menjadi film, dan potret menjadi lukisan. Pengalihwujudan ini harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pemegang hak ciptanya, namun ada cara lain tanpa harus mendapatkan izin yaitu dengan doktrin fair dealing. Kurang tepatnya aturan yang berkaitan dengan batasan-batasan dalam melakukan tindakan adaptasi atau pengalihwujudan dalam hukum Indonesia, apabila ketika karya yang baru itu diciptakan dengan dalih terinspirasi. Kekaburan yang muncul pada pasal di dalam UUHC adalah jika seseorang menciptakan suatu karya adaptasi dengan dalih terinspirasi berarti dia mengklaim bahwa karya ciptanya berbeda dengan ciptaan aslinya, yang otomatis menjadi ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 UUHC. Karya dari tindakan adaptasi tersebut dapat dilanjutkan dengan perlindungan undang-undang, karena disebutkan dalam Pasal 40 ayat (2) UUHC bahwa karya adaptasi dilindungi sebagai ciptaan tersendiri atau terpisah. Kata Kunci: Tindakan Pengalihwujudan, Fotografi, Fair Dealing   ABSTRACT Photography and portrait are artwork protected by Indonesian regulation, specifically in Act Number 28 of 2014 concerning Copyright. This study looks into Article 40 point (1) letter k and l concerning Protected Creation and Article 12 of Act concerning Copyright governing portrait. The word ‘adaptation’ as written in Article 40 point (1) letter n is defined as a transformation of a creation to another form, such as novel to film and portrait to a painting. Such a transformation must be proven with the consent of the copyright holder, or when the consent is absent, fair dealing can be performed. Inappropriate and incomplete regulations regarding the scope of the adaptation or transformation in Indonesian law are among people admitting that they are inspired when the adaptation is indicated. When someone adopts artwork due to an inspiration, it can be understood that the artwork should be different from the original piece of art. When this is true, the creation is categorised as an artwork that is protected according to Article 40 of Act concerning Copyright. On the contrary, Article 1 Paragraph (12) states that copying is an act of duplicating or multiplying a creation in several ways permanently or temporarily. This research is aimed to study reasonable interests of a copyright holder. Keywords: transformation, photography, fair dealing
ANALISIS PERJANJIAN DISTRIBUTOR TUNGGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT YANG TERKAIT DENGAN PEMBAGIAN WILAYAH PEMASARAN Muhammad Faisal Haris
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Faisal Haris, M. Zairul Alam, S.H., M.H., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya faisalharismuhamad@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan perjanjian distributor tunggal yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (3) Permendag No 11/M-DAG/PER/3/2006 (Permendag No 11 tahun 2006) terhadap Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5 Tahun 1999). Pada Pasal 21 Ayat (3) menyatakan bahwa Prinsipal dapat membuat perjanjian hanya dengan satu agen tunggal atau distributor tunggal untuk jenis barang dan/atau jasa yang sama dari suatu merek di wilayah pemasaran tertentu untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan pada Pasal 15 Ayat (1) menjelaskan bahwa adanya larangan adanya perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau di tempat tertentu. Dalam kedua norma tersebut mengatur mengenai hal yang sama, yakni mengenai distribusi barang yang terkait dengan pembagian wilayah pemasaran, tetapi dengan dua ketentuan yang berbeda. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, sebаb penelitiаn ini mengkаji perаturаn perundаng-undаngаn terhаdаp perаturаn perundаng-undаngаn yаng lаin dengаn berbаgаi pendekаtаn yаng khаs digunаkаn pаdа penelitiаn hukum jenis ini. Penulis juga menggunakan pendekatan perundang-undangan dan teknis analisis melalui interpretasi gramatikal serta interpretasi sistematis. Berasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa perjanjian distributor tunggal yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (3) Permendag 2006 berpotensi untuk melаnggаr hukum persаingаn usаhа yаng аdа dаlаm UU No. 5 Tаhun 1999. Ketentuаn yаng berpotensi untuk dilаnggаr dаlаm perjаnjiаn distributor tunggаl аntаrа lаin аdаlаh ketentuаn Pаsаl 9 dаn Pаsаl 15 Аyаt (1). Аpаbilа hаnyа didаsаrkаn pаdа Permendаg 2006, mаkа dаpаt membukа penаfsirаn bаhwа diperbolehkаnnyа pembаgiаn wilаyаh pemаsаrаn, yаng mаnа ketentuаn tersebut dilаrаng menurut UU No 5 Tаhun 1999. Kata Kunci : Perjanjian distributor tunggal, hukum persaingan usaha, potensi bertentangan   ABSTRACT This research is aimed to analyse the existing sole distributor’s agreement as regulated in Article 21 Paragraph (3) of Trade Minister’s Regulation Number 11/M-DAG/PER/3/2006 (Permendag No 11 Tahun 2006) in comparison to Article 9 and Article 15 Paragraph (1) of Act Number 5 of 1999 concerning Ban on Monopoly Practices and Unhealthy Business Competition (UU No 5 Tahun 1999). Article 21 Paragraph (3) states that a principal is allowed to make an agreement only with one sole agent or sole distributor for consistent type of goods and/or services for a brad in particular marketing regions within a certain time period. Article 15 Paragraph (1), however, bans any agreement made by a businessman with another, implying that goods and/or services receiving parties will only supply the goods and/or services only to certain parties and/or in certain areas. It can be learned that both norms similarly regulate goods distribution according to division of marketing regions, but under two different provisions. This research employed normative juridical method where a legislation is compared to another supported by relevant approaches. Statute approach and interpretation, grammatical, and systematic analyses were also used. The research results find out that sole distributor’s agreement regulated in Article 21 Paragraph (3) of Trade Minister’s Regulation of 2006 is likely to violate the law concerning business competition as in Act Number 5 of 1999. Specifically, the provisions prone to violation involve Article 9 and Article 15 Paragraph (1). Trade Minister’s Regulation 2006 allows division of marketing regions while Act Number 5 of 1999 bans the division. Keywords: sole distributor’s agreement, law concerning business competition, prone to conflict
URGENSI PENETAPAN BATAS BAWAH IURAN DANA PENSIUN BAGI PESERTA SECARA SEKALIGUS OLEH DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM Devina Riva Imanda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Devina Riva I., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.KnFakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : devinarv47@gmail.com   ABSTRAK Pensiun merupakan salah satu bentuk jaminan hari tua sebagai balas jasa atas pengabdian seseorang yang telah bekerja. Pensiun dikelola oleh badan hukum yang menjalankan program pensiun sesuai dengan ketentuan yang menjanjikan manfaat pensiun yang disebut dengan dana pensiun. Dana pensiun dibagi atas tiga jenis yaitu dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), dan dana pensiun berdasarkan keuntungan. DPPK didirikan oleh pemberi kerja, sedangkan DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. Program pensiun dibagi atas dua jenis yaitu program pensiun manfaat pasti (PPMP) dan program pensiun iuran pasti (PPIP). Manfaat pensiun dapat dihitung dengan menggunakan rumus bulanan maupun dengan rumus sekaligus. Terkait dengan manfaat pensiun secara sekaligus, diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun. Dalam peraturan tersebut mengatur terkait dengan batas bawah iuran dana pensiun secara sekaligus bagi peserta oleh DPLK, namun terdapat ketidakjelasan mengenai kepastian batas bawah tersebut. Urgensi dalam penetapan batas bawah ini dilakukan agar penetapan batas bawah iuran dana pensiun menjadi jelas dan kesejahteraan bagi peserta dapat terpenuhi. Selain itu dapat mendorong persaingan dalam industri dana pensiun yang lebih sehat. Kata kunci : Dana Pensiun, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)   ABSTRACT Pension is one of securities to guarantee pension time given as appreciation to someone for his/her service at work. Pension is managed by legal entity running pension program according to the provisions guaranteeing the benefits of pension and it is commonly known as pension fund. Pension fund is divided into three: pension fund by employers (DPPK), pension of financial services (DPLK), and benefit-based pension fund. The first is established by employers, while the second is by bank or insurance companies. Pension program is divided into fixed benefit pension (PPMP) and fixed contribution pension (PPIP). Pension can be calculated based on monthly calculation or calculated at once. The latter is regulated in the regulation of Financial Services Authority Number 5/POJK.05/2017 concerning contribution, pension benefit and other forms of benefit held by pension fund. This regulation regulates the minimum amount of contribution paid at once for the members of DPLK, but there is something unclear regarding this minimum amount. The urgency to the stipulation is aimed to set the minimum amount of the distribution clear and to meet the welfare of the members. Moreover, it is also intended to stimulate competition in healthier pension fund. Keywords: Pension Fund, Pension Of Financial Services (DPLK)
ANALISIS PENGATURAN PRINSIP FAIR USE TERKAIT SARANA KONTROL TEKNOLOGI HAK CIPTA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Ariesta Tri Utami
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ariesta Tri Utami, Moch.Zairul Alam, S.H, M.H.,Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ariestatriu@gmail.com  ABSTRAK Prinsip fair use adalah pembatasan atau perkecualian dimana seseorang dapat menggunakan ciptaan tanpa izin pencipta, dengan alasan tertentu yang diperbolehkan. Sarana kontrol teknologi adalah teknologi, yang digunakan untuk mencegah atau membatasi tindakan yang tidak diizinan oleh pencipta. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh penggunaan sarana kontrol teknologi untuk melindungi ciptaan digital dan bagaimana analisis terkait pengaturan sarana kontrol teknologi apabila dikaitkan dengan prinsip fair use. Berdasarkan latarbelakang tersebut, permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana analisis pengaturan prinsip fair use pada pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 apabila dikaitkan dengan pengaturan sarana kontrol teknologi dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. 2) Bagaimana pengaturan hukum yang seharusnya terkait sarana kontrol teknologi hak cipta pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Untuk menjawab permasalahan, penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1) Berdasarkan analisis penulis, terdapat kekuranglengkapan pengaturan prinsip fair use apabila dikaitkan dengan sarana kontrol teknologi, sehingga perlunya dilakukan revisi terkait pengaturan sarana kontrol teknologi di Indonesia. 2) pengaturan yang seharusnya terkait sarana kontrol teknologi didapatkan melalui perbandingan dengan negara Kanada yang menerapkan prinsip fair use terhadap sarana kontrol teknologi Kata Kunci : Analisis, Pengaturan, Prinsip fair use, Sarana Kontrol Teknologi   ABSTRACT Fair use principle is defined as a limitation or exclusion that allows a person to use a creation of another without consent of the creator for an acceptable particular reason. A means of technological control is defined as a technology utilised to avert or restrict any conducts not allowed by the creator. This issue embarks from users of a means of technological control to protect digital work and analysis regarding the regulation of a means of technological control when it is related to the principle of fair use. This research is aimed to study the following research problems: 1) how is the analysis of the regulation of fair use principle in Article 44 Paragraph (1) of Act Number 28 of 2014 when related to the regulation of a means of technological control in Article 52 of Act Number 28 of 2014, 2) how should the technological control over copyright in regards to Act Number 28 of 2014 be regulated? Normative juridical method was employed to answer the problems. The result of this research concludes that there seems to be incomplete regulation of fair use principle when it is related to a means of technological control, and this issue indicates that regulation of the means of technological control in Indonesia needs revising. Moreover, the recommendation of the regulation of the means of technological control is gained by comparing it with that in Canada applying the fair use principle for the means of technological control.   Keywords: analysis, regulation, fair use principle, means of technological control
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN DAN PENCABUTAN STATUS TERDAFTAR PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dwi Efrianda Siregar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dwi Efrianda S., Dr. Siti Hamidah, S.H., M.M., Diah Pawestri Maharani, S.H., M.HFakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Dwiefrianda@gmail.com  ABSTRAK Dengan begitu cepatnya pertumbuhan P2P Lending di Indonesia sehingga OJK mewajibkan bagi penyelenggara P2P Lending yang ingin melakukan aktivitas P2P Lending harus melakukan pendaftaran kepada OJK dengan tujuan adalah sebagai salah satu upaya untuk mengawasi penyelenggara P2P Lending yang beroperasi di Indonesia serta untuk melindungi nasabah dari penyelenggara P2P Lending ilegal yang dapat merugikan konsumen dengan tidakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Meskipun telah terdaftar tidak menutup kemungkinan penyelenggara tersebut melakukan pelanggaran. Dalam aktivitasnya, penyelenggara P2P Lending yang telah mendapatkan status terdaftar dimungkinkan dilakukanya tindakan pembatalan dan pencabutan pada status terdaftar oleh OJK. Namun dari 2 hal tersebut yang diatur secara jelas ialah hanya pembatalan status terdaftar sementara terkait dengan pencabutan status terdaftar hal tersebut tidak diatur secara jelas. Jenis penelitian ini  merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil dari penilitian, dapat disimpulkan bahwa dalam pasal 47 ayat 1 POJK No. 77/2016 yang mengatur terkait sanksi masih belum secara komprehensif mengatur sanksi dikarenakan tidak terdapat adanya sanksi pencabutan status terdaftar serta di dalam POJK No. 77/2016  tidak menyatakan dengan jelas dan rinci mengenai sebab-sebab, kapan serta akibat hukum pemberian tindakan pencabutan status terdaftar tersebut yang dapat dilakukan terhadap penyelenggara P2P Lending oleh OJK yang melakukan pelanggaran kemudian disisi lain didalam kode etik yang telah dibuat oleh Aftech meskipun telah dibuat pedoman dan sanksi dalam menjalankan aktivitas P2P Lending tersebut namun belum ada aturan penerapan sanksi apabila melakukan pelanggaran. Kata Kunci : Kepastian hukum, Financial Technology, Peer to peer lending   ABSTRACT The growing trend of peer-to-peer lending in Indonesia triggers Financial Services Authority to require financial technology companies to register to the Financial Services Authority. This encouragement is intended to supervise the enforcement of the lending operating in Indonesia and to protect clients from issues that may cause losses where violation of law may take place since registration cannot fully guarantee that no single violation is committed. In reality, some companies registered for peer-to-peer lending still have to face the fact that the authority may still revoke the registration status. This situation is contrary to the fact that it is only temporary registration status that is stipulated in the regulation, not the registration status as discussed in this research. This research employed normative legal study along with statute and conceptual approaches. The research result reveals that Article 47 Paragraph 1 of the Regulation of Financial Services Authority has not comprehensively regulated sanctions since registration revocation is not stated, where no further rule on causes, the time, and legal consequences over the revocation is given. Moreover, despite the fact that guidelines for and sanctions imposed on peer-to-peer lending activities are stated, the sanction implementation is not stipulated. Keywords: legal certainty, financial technology, peer to peer lending
ANALISIS YURIDIS PRAKTIK PENGAKUISISIAN PT. UBER OLEH PT.GRAB DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Muhammad Fernando
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Fernando, Moch. Zairul Alam, S.H., M.H., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Muhamadfernandoo@gmail.com  ABSTRAK Akuisisi yang dilakukan oleh Grab terhadap Uber merupakan akuisisi aset. Akuisisi aset adalah salah satu bentuk akuisisi yang dikenal diberbagai negara. Sayangnya, di Indonesia sendiri belum diatur mengenai akuisisi aset. Hal ini menimbulkan suatu kekosongan hukum yang ada di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah analisa praktik akuisisi uber oleh grab ditinjau dari Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan bagaimanakah analisa perbandingan ketentuan mengenai akuisisi di Indonesia dan Singapura menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Competition Act 2004. Untuk menjawab permasalahan, maka penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Akuisisi Uber oleh Grab didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik  Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sejatinya adalah diperbolehkan karena didalam Undang-Undang tersebut tidak diatur mengenai akuisisi aset dan ketentuan mengenai akuisisi di Indonesia dan Singapura berbeda karena belum mengatur mengenai akuisisi aset tetapi di Singapura telah mengatur lebih lanjut mengenai akuisisi aset. Kata Kunci : Akuisisi Aset, Pendekatan Rule of Reason   ABSTRACT Acquisition of Uber performed by Grab is restricted to asset acquisition recognised in most countries. However there is no regulation concerning this type of acquisition in Indonesia, leading to legal loophole. This research is focused on the issues over how is the analysis of the acquisition seen from the perspective of Article 28 of Act Number of 1999 concerning Ban on Monopoly Practices and Unhealthy Business Competition? And how is the comparative analysis of the provision regarding acquisition in Indonesia and Singapore according to Act Number 5 of 1999 and Competition Act 2004? To answer the questions, this research employed normative juridical method, and it reveals that Act Number 5 of 1999 principally allows the acquisition since it does not regulate asset acquisition, and the provisions concerning the acquisition in Indonesia and Singapore are different, where the latter further regulates asset acquisition. Keywords: Asset Aqcuisition, Rule-of-reason Approach
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (Studi Perbandingan di Indonesia dengan Amerika Serikat) Fadlu Rochman
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fadlu Rochman, Moch. Zairul Alam, S.H.,MH., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Ifadlurochman@gmail.com   ABSTRAK Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Mengenai penyelesaian sengketa persaingan usaha di Indonesia tidak dapat melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa karena dalam regulasi mengenai penyelesaian sengketa persaingan usaha di Indonesia belum mencakup secara khusus hal tersebut. Apabila membahas terkait Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam penyelesaian sengketa persaingan usaha, negara yang telah menerapkannya ialah Amerika Serikat. Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam sengketa persaingan usaha merupakan suatu hal yang relevan apabila diterapkan dalam sengketa privat persaingan usaha yang meliputi mediasi untuk klaim kerugian dan aksi kelas, sedangkan arbitrase untuk klaim kerugian dan sengketa merger. Sehubungan dengan hal itu, Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat dijadikan sebagai pilihan hukum penyelesaian sengketa dalam sengketa persaingan usaha di Indonesia apabila adanya pengaturan khusus terkait hal tersebut. Kata Kunci : Persaingan Usaha, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pilihan Hukum Penyelesaian Sengketa ABSTRACT In this study the author raised the issue regarding the Alternative Dispute Resolution in the Perspective of Competition Law in Indonesia. Regarding the resolution of competition disputes in Indonesia, it cannot be through the Alternative Dispute Resolution because in the regulation concerning the settlement of competition disputes in Indonesia, it has not covered this particular matter. When discussing the Alternative Dispute Resolution in the settlement of competition disputes, the state that has implemented it is the United State of America.  Alternative Disputes Resolution in competition disputes is a matter that is relevant when applied in private business competition disputes which include mediation for loss claims and class action, while arbitration for loss claim and merger dispute. In this regard, the Alternative Dispute Resolution can be used as a legal choice for resolving disputes in competition disputes in Indonesia if there are specific regulations relating to this matter. Keywords: Business Competition, Alternative Dispute Resolution, Choice of Law in Dispute Resolution
PENERAPAN PASAL 15 PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 18/16/PBI/2016 TERHADAP KREDIT PEMILIKAN APARTEMEN INDENT SECARA PRE PROJECT SELLING (Studi di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta) Ayu Arianti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ayu Arianti, Dr. Siti Hamidah, S.H, M.M.Ranitya Ganindha, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas Brawijayaayu.arianti18@yahoo.co.id ABSTRAKDewasa ini, sebagian besar pengembang menggunakan sistem Pre Project Selling dalam menjual rumah susun. Sistem Pre Project Selling adalah penjualan sebelum bangunan selesai dibangun dimana bangunan ini masih berupa gambar atau konsep. Sistem ini selalu identik dengan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), untuk membuat PPJB, harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Jika dalam persyaratan tersebut tidak terpenuhi, tentunya akan berpotensi menimbulkan sebuah kerugian bagi para pihak, khususnya pembeli. Biasanya, PPJB merupakan kontrak baku yang dibuat secara sepihak oleh pengembang dan cenderung akan mengabaikan kepentingan pembeli. Dimana tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang sebuah keabsahan dari PPJB. Yang khususnya menjual rumah susun. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, Sehingga memperlihatkan bahwa akibat hukumnya PPJB dikatakan sah ketika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Kata Kunci: Kontrak/perjanjian; Pre Project Selling; Keabsahan; Tanggung Gugat.Kata kunci: Kontrak/Perjanjian; Pre Project Selling; Kredit Apartemen Indent ABSTRACTNowadays, most of the developers use Pre Project Selling system in selling a flat. Pre Project Selling system is the selling before the property was constructed in which the property is still in the form of images or concepts. This system is always related with a Binding Sale and Purchase Agreement (PPJB). To make a PPJB, a requirements that regulated in Law Number 20 of 2011 about Flat should be fulfilled. If those requirements are not fulfilled, it will certainly has the potential to harming the parties, especially the purchaser. Usually, PPJB is a standard contract that was made unilaterally by the developer and tends to ignoring the interest of the purchaser. The objective of this research is to know about the validity of PPJB. This Article user descriptive analysis method. The conclusion is that PPJB is valid when the requirements in Law Number 20 of 2011 about Flat has been fulfilled.Keywords: Contract/agreement; Pre Project Selling; Apartment Indent Credit
BATASAN TANGGUNG JAWAB MANTAN DIREKSI PERUSAHAAN PT. USAYANA MENURUT DOKTRIN BUSINESS JUDGEMENT RULE (Studi Putusan Nomor: 406/PDT.G/2010/PN.Bks.) Tara Kirana Maharani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tara Kirana Maharani, Dr. Budi Santoso S.H., LL.M., Dr. Reka Dewantara, S.H.,M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya tarakirana94@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan tanggung jawab mantan direksi PT. Usayana menurut doktrin business judgement rule. Latar belakang penelitian ini adalah kasus antara PT. Usayana yang menggugat mantan direksinya untuk bertanggungjawab secara pribadi, akibat adanya kerugian perusahaan yang dianggap sebagai akibat dari keputusan bisnis direksi tersebut. Dimana berdasarkan doktrin business judgement rule, yang menurut para ahli telah diakomodir dalam UUPT, direksi dapat terbebas dari tanggung jawab pribadi selama keputusan bisnisnya memenuhi fiduciary duty. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang  didasarkan  pada studi kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Teknik analisis yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah analisis preskriptif, interpretasi gramatikal, dan interpretasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini, batasan tanggung jawab mantan direksi PT. Usayana menurut doktrin business judgment rule adalah terbatas atau dapat diartikan bahwa mantan direksi PT. Usayana terbebas dari tanggung jawab secara pribadi yang dibebankan kepadanya. Tindakan dalam proses pengambilan keputusan oleh mantan direksi tersebut telah memenuhi prinsip fiduciary duty, yaitu mempunyai itikad baik dan dasar–dasar yang rasional (rational basis), dilakukan dengan kehati–hatian (due care), serta dilakukan dengan cara yang layak dipercayai (reasonable belief) sebagai yang terbaik (best interest) bagi perseroan. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Mantan Direksi, Business Judgement Rule ABSTRACT This research is aimed to analyse the scope of responsibility held by the former director of PT. Usayana according to business judgement rule doctrine, in which it departs from the dispute where the company pressed charges against its former director to be personally responsible for the financial loss due to the decision the former director had made. Based on business judgement rule, stipulated in Act concerning Limited Companies, the former director can be set clear from any personal responsibility as long as his business decision meets fiduciary duty. This research was conducted based on normative juridical method where data was obtained from literature review, along with statute and case approaches. The data was then prescriptively analysed with grammatical and systematic interpretation. The research result reveals that the scope of the responsibility held by the former director according to business judgement rule was restricted, or, in other words, he was exempt from any responsibility imposed on him since the business decision followed fiduciary duty, where good faith and rational basis were performed. Moreover, the decision was also based on due care and reasonable belief at company’s best interest. Keywords: responsibility, former director, business judgement rule
PELAKSANAAN PASAL 17 AYAT (4) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang) Erika Nadya Utami
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Erika Nadya Utami, Lutfi Effendi, S.H., M.Hum, Amelia Ayu Paramitha, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Erikanads@gmail.com  ABSTRAK Penduduk Pendatang di Kota Malang akan terus bertambah setiap waktunya, seperti pada penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan oleh Universitas-Universitas di Kota Malang yang jumlahnya pun tidak sedikit, mahasiswa baru tersebut bukan hanya dari Kota Malang itu sendiri, melainkan banyak yang berasal dari luar daerah sehingga dapat disebut sebagai Mahasiswa Pendatang, Pada Pasal 17 ayat (4) Instansi Pelaksana akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang sudah melaksanakan pasal tersebut untuk penduduk pendatang yang lapor dan membuatkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP dengan alamat yang baru. Tetapi dengan adanya aturan tersebut, tidak memungkinkan seluruh penduduk pendatang di Kota Malang mematuhi atau melaksanakan peraturan tersebut dikarenakan penduduk pendatang masih banyak yang belum melaporkan dan mengurus Surat Keterangan Pindah Datang, dan lebih memilih menggunakan Identitas asalnya. Maka dari itu perlunya Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dalam meningkatkan pendaftaran Surat Keterangan Pindah Datang dengan cara tidak berhenti memberikan sosialisasi melalui RT/RW, tokoh masyarakat, dan warga sekitar bagi penduduk pendatang khususnya mahasiswa pendatang di Kota Malang. Kata Kunci: Penduduk Pendatang, Mahasiswa Pendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.   ABSTRACT The number of immigrants coming to Malang will surely rise every time, especially when new academic year begins, in which new students from other cities come in flock to enrol to the universities in the city. Article 17 Paragraph (4) on Implementing Agency will issue a letter regarding their move to the city. Population and Civil Registration Agency of Malang has implemented the regulation where those moving into this city are required to report and proceed with issuance of new family card and ID card. However, encouraging them to follow the rule is not as easy as expected since most of them moving in have not reported to the agency and most prefer to stay with their old id card bearing the city where they come from. Therefore, it is essential that the agency keep introducing it to Community Association and Neighbourhood Association, representatives in the society, and local people regarding student immigrants to Malang.     Keywords: immigrant, student immigrant, Population and Civil Registration Agency

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue