cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN BUSANA DI INDONESIA BERDASARKAN UU NO. 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI (Studi Perbandingan Hukum Ketentuan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual di Amerika dan Eropa) Amalia Laksmita Dewi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Amalia Laksmita Dewi, Afifah Kusumadara, SH.LLM.SJD, Yenny Eta Widyanti, SH.MHum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: amaliamel58@gmail.com   Abstrak Penulis mengangkat masalah tentang perlindungan hukum terhadap desain busana di Indonesia. Banyaknya kasus plagiasi terhadap desain busana di Indonesia diikuti dengan munculnya pakaian dengan desain yang sama persis seperti yang diciptakan oleh desainer. Penulis betujuan untuk mencari jawaban atas masalah tersebut dengan membandingkan UU Negara lain yaitu Amerika dan Eropa yang lebih maju terhadap perlindungan desain busana dengan UU di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas , karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: 1)Bagaimana perlindungan hukum desain busana di Indonesia berdasarkan UU tentang Desain Industri dan Hak Cipta? 2)Bagaimana perbandingan perlindungan hukum desain busana menurut ketentuan hukum di Indonesia, Amerika, dan Eropa, lalu bagaimana implikasi serta kendalanya jika diterapkan di Indonesia? menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian diatas, penulis mendapat jawaban bahwa perlindungan desain busana di Indonesia masih sangat minim jika dianalisis berdasarkan UU Desain Industri dan UU Hak Cipta.   Keyword: Perlindungan Hukum, Desain Busana, Desain Industri   Abstract   The author raised the issue of the legal protection for fashion design in Indonesia. Many cases of plagiarism to the design of clothing in Indonesia were followed by the appearance of garments with the same design exactly as it was created by the designer. The author aimed to find answers to the problems by comparing the related law in United States and Europe with that in Indonesia. Therefore, research problems formulated were 1) How is the legal protection of fashion design in Indonesia based on the Law on Industrial Designs and Copyrights? 2) What is the ration of legal protection under the provision of the laws of fashion design in Indonesia, United States, and Europe, and what are the implications as well as the barriers if implemented in Indonesia? This research used normative juridical method with statute, conceptual; and comparative approaches. The findings of the study show that fashion design protection in Indonesia is still very low when analyzed by Industrial Design Act and Copyright Act. Keywords: Legal Protection, Fashion Design, Industrial Design
KEPASTIAN HUKUM KLAIM JAMINAN KECELAKAAN KERJA GANDA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH Rizkya Chairun Nisa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rizkya Chairun Nisa, Dr. Budi Santoso, SH, LLM, Ratih Dheviana PHT, SH, LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: rizkyacn26@gmail.com Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum atas klaim jaminan kecelakaan kerja ganda bagi peserta penerima upah. Metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep melalui interpretasi gramatikal dan sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pekerja yang bekerja pada beberapa perusahaan dan didaftarkan program jaminan kecelakaan kerja oleh masing-masing pengusahanya berhak mendapatkan klaim atas jaminan kecelakaan kerja ganda apabila mengalami kecelakaan. Klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja tersebut tidak didasarkan atas jumlah perusahaan yang mendaftarkan, melainkan kepesertaan pekerja itu sendiri. Terkait pelaporan atas kecelakaan kerja yang dialami pekerja merupakan tanggung jawab pengusaha. Klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja ganda diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pembuktian yang diwujudkan melalui penetapan kecelakaan kerja. kata kunci: kepastian hukum, klaim, jaminan kecelakaan kerja ganda, peserta penerima upah   Abstract The objective of this study is to analyze the legal certainty of the double accident claims for wage earners. The method used was normative juridical research with statute and conceptual approaches using grammatical and systematical interpretation. The findings of the study show that the workers who work on multiple companies and registered by the company deserve to get claim over double accident-at-work insurance if an accident happens. Accident insurance benefit claims are not based on the number of companies registered, but based on the participant of the workers themselves. It is the responsibility of the employers to report the accident-at-work suffered by the workers. Claims on double accident insurance benefits are provided by the BPJS Ketenagakerjaan based on the evidence which is realized through the establishment of accidents. keyword: legal certainty, claims, double accident-at-work insurance, wage earners
OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN TERKAIT DENGAN PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (Studi di Badan Pajak dan Retribusi Daerah KabupatenLumajang) Silvi Zahrotul Maulia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Silvi Zahrotul Maulia, Agus Yulianto,SH., MH., Lutfi Effendi, SH., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email :silvi_zahrotul@yahoo.co.id   ABSTRAK Diberlakukannya otonomi daerah, maka segala sektor perekonomian dan penyelenggaraan pembiayaan daerah menjadi tanggung jawab daerah itu sendiri, yang sebagian besar diperoleh dari sektor perpajakan.Konsekuensi dari penerapan otonomi daerah yaitu setiap daerah dituntut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahguna membiayai urusan rumah tangganya sendiri. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah adalah pajak daerah, salah satu sektor pajak yang sangat potensial adalah pajak mineral bukan logam dan batuan.Kabupaten Lumajang merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak potensi yang dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan sumber penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan. Terkait dengan dasar untuk melakukan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan yang telah di atur di dalam pasal 95 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah.   Berdasarkan hal tersebut  maka penulis tertarik untuk meneliti optimalisasi pajak mineral bukan logam dan batuan serta hambatan dan solusi yang disampaikan oleh badan terkait guna melaksanakan aturan tersebut dengan baik dan mengurangi hambatan yang terjadi sehingga pemungutan pajak menjadi optimal dan meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah.   Kata Kunci : Optimalisasi pemungutan pajak, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Abstract Due to the Implementation of regional autonomy, all sectors of the economy and the implementation of regional funding is the responsibility of the region itself, which is largely derived from the taxation sector. The consequences of the implementation of regional autonomy is that each region is required to increase local revenue in order to finance its own domestic affairs. One source of revenue is the local tax ; one of the potential sectors is a non-metallic minerals and rocks tax. Lumajang is an area that has a lot of potential that can contribute to an increase in local revenue, particularly from the tax sector from non-metallic minerals and rocks. Article 95 paragraph (1) of Lumajang Regency Regulation No.4 year 2011 serves as the basis for tax levy on non-metallic minerals and rocks. Therefore, the research on the optimization of tax for non-metallic minerals and rocks as well as obstacles and solutions in order to optimize the tax levy and improve the locally-generated revenue is interesting to be conducted. Keywords: Optimization of taxation, locally-generated revenue
TINJAUAN YURIDIS SINGLE COLOUR SEBAGAI MEREK (Studi Perbandingan Ketentuan Hukum Tentang Hak Merek Di Indonesia Dan Singapura) Annisa Lintang Hapsari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Annisa Lintang Hapsari, Afifah Kusumadara SH., LLM., SJD., M. Zairul Alam SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Annisa.lintang@gmail.com   Dalam perkembangannya, merek yang diakui dan diatur adalah berupa merek-merek tradisional yang berupa kata, angka, logo, dan kombinasi diantaranya. Dengan berkembangnya dunia perdagangan dan dengan semakin majunya teknologi di dunia, hak kekayaan intelektual mengalami perkembangan dengan terciptanya bentuk merek non-tradisional yang tercipta atas hasil karya cipta, inovasi, dan kreatifitas manusia. Salah satunya adalah single colour sebagai merek. Single colour sebagai merek sudah bukan hal yang asing di banyak Negara lain, tetapi di Indonesia sendiri single colour sebagai merek belum banyak diketahui masyarakat. Undang-Undang Merek Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum mengakui dan mengatur merek yang berupa single colour. Dengan kata lain, kekosongan hukum dalam pengaturan single colour dapat memunculkan masalah dimana akan dimulainya perdagangan bebas antara negara-negara anggota ASEAN dan APEC. Salah satu Negara yang sudah mengakui dan mengatur tentang merek yang berupa single colour sebagai merek adalah Singapura. Oleh karena itu, peneliti ingin meneliti tentang urgensi single colour sebagai merek diatur di Indonesia. Salah satunya adalah membandingkan tentang pengaturan mengenai merek, terutama pengaturan single colour di Singapura dengan Indonesia. Karena adanya undang-undang yang mengatur single colour akan memberikan payung hukum dan kepastian hukum bagi single colour itu sendiri, dan perseorangan atau badan hukum yang memilih single colour sebagai merek produk atau jasa mereka.   Kata Kunci      : Merek, Merek Non-Tradisional, dan Single Colour.   ABSTRACT THE JURIDICAL OF REVIEW SINGLE COLOUR AS A TRADEMARK (A Comparative Study of The Legal Provisions On Trademark Rights in Indonesia and Singapore) Annisa Lintang Hapsari, Afifah Kusumadara SH., LLM., SJD., M. Zairul Alam SH., MH.   Law Faculty, Brawijaya University annisa.lintang@gmail.com During it’s development, the brand recognized and regulated is the traditional form of the trademark in the form of words, numbers, logos, and combinations of them. With the development of trade and with increasingly advanced technology in the world, intellectual property rights is progressing with the creation of non-traditional use of brand names that are created on the work of authorship, innovation, and human creativity. One of the examples is single colour as a brand. Single colour is already famous in many countries. However, this brand is not well known yet in Indonesia. Trademark Law No. 20 year 2016 on Trademark and Geographical Indications has not recognized and regulate single colour as a trademark. In other words, the absence of law governing single colour as a trademark can lead to problems once free trade between member countries of ASEAN and APEC is commenced. One of the countries that already recognizes and governs the brand in the form of single colour as a trademark is Singapore. Therefore, researchers wanted to examine the urgency of single colour as a trademark to be set in Indonesia by comparing the arrangement of brand especially that of single colour in Indonesia and Singapore. It is because the laws governing the single colour would provide legal protection and legal certainty for single colour itself, and individuals or legal entities that select a single colour as a brand of their products or services.   Keywords       : Brands, Non-Traditional Brands, and Single colour.
IMPLIKASI YURIDIS PASAL 2 JO. PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAAN BEDA AGAMA Denadry Putri Dwina Erden Warmansyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Denadry Putri Dwina Erden Warmansyah Warkum Sumitro, SH., MH., Fitri Hidayat, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: dendenadry@yahoo.com Abstract Interfaith Marriage frequently happens in Indonesia which is a multicultural country. Legality of a marriage requires the completion of material and formal requirements that is contained in article 2 paragraph 1 and paragraph 2 of the Marriage Law, so the marriage will not only be legitimate in front of state but also in front of religion. However, the softening of the article 21 of the Marriage Law and legal ambiguity as well as multiple interpretations of the law regarding whether interfaith marriage is allowed in Indonesia affect the legality of the marriage of interfaith couples in which it means that interfaith couple can get married with the provision from District Court. Thus, the prohibition on interfaith marriage must be made clear in Marriage Law in order to avoid the legal ambiguity of the Law towards the validity of the marriage. Keywords: Interfaith Marriages, Legality, Legal Ambiguity of the law Abstraksi Perkawinan beda agama tak jarang terjadi di Indonesia yang mana merupakan negara multikultur. Keabsahan sebuah perkawinan sesungguhnya haruslah memenuhi syarat materiil dan formil yang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan sehingga perkawinan tersebut sah secara agama dan negara, bukan sah menurut negara saja. Namun, dengan adanya pelunakan pasal 21 Undang-Undang Perkawinan dan kekaburan hukum serta multitafsir mengenai boleh tidaknya dilangsungkan perkawinan beda agama di Indonesia ini lah berdampak pada keabsahan perkawinan pasangan beda agama yang mana dapat melangsungkan perkawinan beda agama atas penetapan Pengadilan Negeri. Sehingga, haruslah diperjelas lagi di dalam Undang-Undang Perkawinan mengenai larangan perkawinan beda agama agar tidak terjadi kekaburan hukum terhadap keabsahan perkawinan tersebut. Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Keabsahan, Kekaburan Hukum
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PERSEROAN TERBATAS (PT) YANG SAHAMNYA DIBELI DARI UANG HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Muhammad Cakranegara
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Cakranegara Dr. Sihabudin, SH., MH, Alfons Zakaria, SH., L.Lm Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : cakranegaramuhammad@gmail.com Abstract Shares are the authorized capital of a company, espesially limited liability company. Shares with voting rights has more liability which common share does not have. The purchase of shares using the money gained from crime is categorized as money laundering. As the result, the rights and obligation between the share holders and the company is unclear which is pricipally those rights and the obligation are clearly defined and separated. Thus, a special regulation is required to provide protection for the company wgose shares are purchased using money gained from criminal act. Keywords : Share, Law Protection, Money Laundering, Separate Liability. Abstraksi Saham adalah modal dasar yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas. Saham dengan hak suara memiliki hak dan tanggung jawab yang tidak dimiliki oleh saham biasa. Pembelian saham dengan menggunakan uang hasil tindak pidana, masuk kedalam ruang lingkup Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketika terjadi hal yang demikian, maka terjadi percampuran hak dan kewajiban antara pemegang saham dengan perseroan terbatas. Padahal pada prinsipnya hak dan kewajiban antara pemegang saham dengan perseroan terbatas itu terpisah. Maka dari itu diperlukan suatu aturan yang khusus memberikan perlindungan bagi Perseroan Terbatas yang sahamnya dibeli dari uang hasil tindak pidana pencucian uang. Kata Kunci : Saham, Perlindungan Hukum, Pencucian Uang, Pemisahan hak dan kewajiban.
ANALISA PASAR BERSANGKUTAN DALAM PASAL 25 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERKAIT PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN Iftitahus Surur
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Iftitahus Surur, Dr. Hanif Nur Widhiyanti S.H., M.Hum., Moch. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Iftitahussurur@gmail.com ABSTRAK Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substansi dari barang atau jasa tersebut. Pada umumnya, pelaku usaha yang memiliki posisi dominan tidaklah dilarang namun perilaku posisi dominan dapat menjadi awal terjadinya perilaku yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Mengingat adanya dampak atau akibat yang diakibatkan dari perilaku pelaku usaha yang melakukan penyalahgunaan posisi dominan merugikan pelaku usaha lain. Untuk menentukan apakah pelaku usaha tersebut melakukan penyalahgunaan posisi dominan, maka penulis menarik 2 rumusan masalah. Pertama bagaimanakah dasar penentuan pasar bersangkutan dalam pasal 25 terkait penyalahgunaan posisi dominan?. Kedua bagaimanakah penerapan pasar bersangkutan dalam Pasal 25 terhadap ketiga putusan KPPU No. 06/KPPU-L/2004, Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2009, dan Putusan KPPU No. 14/KPPU-L/2015?. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan 2 pendekatan yaitu Statute Approach atau pendekatan perundang-undangan dan Case Approach atau pendekatan kasus. Sehingga dapat disimpulkan untuk penentuan pasar bersangkutan dalam Pasal 25 terdapat 3 indikator sebagai dasar penentuan pasar bersangkutan dalam Pasal 25 yaitu jangkauan atau daerah pemasaran suatu produk, substansi produk dan adanya pembagian pasar yaitu pasar geografis dan pasar produk.       Kata Kunci: Pasar Bersangkutan, Posisi Dominan, Penyalahgunaan Posisi Dominan         THE MARKET ANALYSIS CONTAINED  IN ARTICLE 25 OF LAW NUMBER 5 YEAR 1999 CONCERNING PROHIBITION OF MONOPOLY PRACTICES AND UNFAIR BUSINESS COMPETITION RELATED TO ABUSE OF DOMINANT POSITION Iftitahus Surur, Dr. Hanif Nur Widhiyanti S.H., M.Hum., Moch. Zairul Alam, S.H., M.H. Faculty of Law Brawijaya University Email: Iftitahussurur@gmail.com ABSTRACT The relevant market is a market related to a particular range or area of marketing by a business actor of the same or similiar goods or services. In general, business actors having dominant positions are not prohibited but dominant position behavior may become the beginning of behavior that is prohibited by law number 5 year 1999. It is due to the detrimental impact or effect that is resulted from the behavior of business actors who abuse the dominant position to other business actors. To determine whether or not the business actor is abusing the dominant position, the auhors draw two research problem. First was what the basis for determining the relevant market in article 25 regarding abuse of dominant position was. Secondly, it was how the application of relevant market in article 25 to the three decisions of KPPU no. 06/KPPU-L/2004, KPPU no. 09/KPPU-L/2009, KPPU no. 14/KPPU-L/2015. This research used juridical normative method with statue and case approches. So that it can be concluded for the determination of the relevant market in article 25 that there are 2 indicators as the basis for determining the relevant market in article 25. Those are the range or area of marketing of a product, the substance of the product and the existence of the market division is the geographical market and the product market. Keywords: Relevan Market, dominant position, abuse of dominant position
TINJAUAN YURIDIS KETERKAITAN KETENTUAN PASAL 23 UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG (STUDI PUTUSAN KPPU NO. 19/KPPU-L/2007) Widy Putri Intansari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Widy Putri Intansari, Dr. Hanif Nur Widhiyanti S.H., M.Hum., Moch. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: widy.putrintansari@yahoo.com ABSTRAK Ruang lingkup rahasia dagang tidak hanya diatur di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang saja. Namun, ruang lingkup rahasia dagang terdapat juga dalam ketentuan pasal 23 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam pasal 23 tersebut, memuat rahasia perusahaan. Rahasia perusahaan merupakan bagian dari rahasia dagang yang mempunyai beberapa karakteristik yang sama tetapi juga terdapat perbedaan dalam menjalankan hak-haknya. Di dalam kedua pasal tersebut, dalam menyelesaikan permasalahan, kewenangan yang memeriksa berbeda. Dalam Undang-undang rahasia dagang yang menangani adalah kewenangan Pengadilan Negeri sedangkan dalam Undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berhak menangani adalah Komisi Pengawasan dan persaingan usaha (KPPU). Dalam pasal 23 tersebut, cara pelanggaran untuk mendapatkan rahasia perusahaaan yaitu dengan bersekongkol. Namun dalam rahasia dagang itu lebih mengarah pada pembocoran rahasia dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan   Kata kunci : Rahasia dagang, persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan, rahasia perusahaan JURIDICAL REVIEW OF THE CORRELATION BETWEEN ARTICLE 23 OF LAW NO. 5 OF 1999 ON THE PROHIBITION OF MONOPOLY PRACTICES AND UNFAIR BUSINESS COMPETITION WITH LAW NO. 30 YEAR 2000 ON TRADE SECRET (A STUDY OF DECISION KPPU NO. 19/KPPU-L/2007) Widy Putri Intansari, Dr. Hanif Widhiyanti Nur SH, M.Hum., Moch. Zairul Alam,S.H, M. H. Faculty of Law, Brawijaya University Email: widy.putrintansari@yahoo.com ABSTRACT The scope of trade secrets is not only regulated in Law No. 30 of 2000 on trade secrets only. Instead, the scope of trade secret is also contained in the provisions of article 23 of Law No. 5 of 1999 concerning the prohibition of monopolistic practices and unfair business competition. Article 23 contains the company’s secrets. Company secret are part of trade secrets which that share some of the same characteristics but there are also differences in the exercise of their rights. In both articles,there is a difference on the examining authority in solving the problem. In the Trade Secret Law, the authority lies on the District court while monopoly practice and unfair business prohibition law is the authority of KPPU. In article 23, the violation to obtain the secret of the company is by conspiring. However, in trade secrets it is more directed to leaked secrets by deliberately revealing the Trade Secret, denying the agreement or denying a written or unwritten obligation to keep the Trade Secret concerned   Keywords: trade secret, unfair business competition, conspiracy, company secrets
IMPLIKASI YURIDIS BENTUK HUKUM LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KOPERASI YANG MENGEMBANGKAN USAHA DI LUAR WILAYAH KEDUDUKAN Dwi Kukuh Verdyandika
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dwi Kukuh Verdyandika, Dr. Budi Santoso, S.H., L.LM., Dr. Reka Dewantara,S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: kukuh.verdyandika@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implikasi yuridis bagi LKM Koperasi yang mengembangkan usaha di luar wilayah kedudukannya, dan mendeskripsikan bentuk pengaturan supaya terdapat kepastian hukum bagi LKM Koperasi yang mengembangkan usaha di luar wilayah kedudukannya. Penelitian ini menggunakan beberapa konsep, yaitu lembaga keuangan mikro, perbankan, dan Bank Perkreditan Rakyat. Selanjutnya metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif analitis melalui pendekatan logika berpikir deduktif, dan menggunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Hasil dalam penelitian menunjukan implikasi yuridis bentuk hukum Lembaga Keuangan Mikro yang telah atau akan mengembangkan usaha di luar wilayah kedudukan adalah harus bertransformasi menjadi BPR sesuai dengan aturan yang dibuat oleh OJK. Selanjutnya bentuk pengaturan yang diterapkan oleh OJK supaya terdapat kepastian hukum bagi LKM yang telah mengembangkan usaha di luar wilayah kedudukannya, namun belum bertransformasi menjadi BPR, maka OJK akan memberikan himbauan tertulis, dan setelah itu, LKM wajib bertransformasi menjadi BPR dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari OJK. Akan tetapi, jika belum memenuhi persyaratan menjadi BPR, maka LKM tersebut tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sampai dengan diperolehnya izin usaha sebagai BPR. Kata Kunci : Implikasi Yuridis, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Bank Perkreditan Rakyat (BPR). JURIDICAL IMPLICATION OF LEGAL FORM OF MICRO COOPERATIVE FINANCIAL INSTITUTIONS DEVELOPING BUSSINESS OUTSIDE THE TERRITORY Dwi Kukuh Verdyandika, Dr. Budi Santoso, S.H., L.LM., Dr. Reka Dewantara,S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: kukuh.verdyandika@gmail.com ABSTRACT This study aimed to describe the juridical implications for Micro Cooperative Financial Institution (MFI) that develop business outside their domicile, and to describe the regulatory form so that there would be legal certainty for MFI that develop business outside the locality. This research used several concepts, namely Micro Finance Institutions, Banking, and Rural Bank (RB). Further, the methods used this research was normative juridical by using statue and conceptual approaches. This research used analytical descriptive data analysis through deductive thinking approach, and grammatical and systematic interpretation. The findings of the study indicate that the juridical implications of the legal form of MFI that have developed or will develop business outside the teritory of the position are to be transformed into RB in accordance with the rules made by OJK. Further, OJK has made arrangement for MFI that has developed business outside of its territory, but not yet transformed into RB, in order to have legal certainty. In doing so, OJK will give written appeal, and after that, MFI is obliged to transform into RB within 3 (three) years from the date of written notification from OJK. However, if MFI has not fulfill the requirements to become RB, it can still run its business activities until the acquisition of business license as RB, of course, by involving OJK as an institution authorized to organize and build a MFI.   Keywords : Juridical Implications, Micro Finance Institutions (MFI), Rural Banks (RB).
DIVERSI TERHADAP ANAK PADA TINGKAT PERSIDANGAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bangil) Tubagus Ankie
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tubagus Ankie, Dr. Nurini Aprilianda, SH., MH, Dr. Bambang Sudjito, SH., MH Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya tubagusankie@gmail.com Abstrak Pada penelitian skripsi ini, permasalahan yang diangkat penulis dalam penelitian ini adalah ketentuan pasal 7 Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Bangil telah melaksanakan diversi tetapi belum ada yang berhasil. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah yuridis sosiologis yang dimana melihat suatu peraturan hukum kemudian dikaitkan dengan realita dan kebiasaan yang ada di Pengadilan Negeri. Dari hasil penelitian penulis memperoleh dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban dari permasalahan diatas bahwa dikatakan belum berhasil dengan semestinya dikarenakan tidak ada niat berdamai antara korban dengan pelaku anak, kehormatan keluarga terganggu, besaran ganti rugi yang ditawarkan korban kepada pelaku anak yang tidak dapat disanggupi. Kendala yang dihadapi yaitu Hakim Anak yang kurang memahami masalah anak dan tidak ada niat berdamai antara korban dengan pelaku anak. Upaya yang dilakukan yaitu Ketua Pengadilan Negeri Bangil mengajukan pengusulan untuk mengikuti pelatihan teknis terkait peradilan anak kepada Hakim Anak berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung dan kerjasama LSM Anak di Bangil untuk memberikan penyuluhan hukum terkait peradilan anak kepada masyarakat. Kata Kunci : diversi, perkara anak, tingkat persidangan     “DIVERSION OF THE CHILDREN AT THE TRIAL LEVEL” (A Case Study at Bangil District Court) Tubagus Ankie, Dr. Nurini Aprilianda, SH., MH, Dr. Bambang Sudjito, SH., MH Faculty of Law, Universitas Brawijaya tubagusankie@gmail.com   ABSTRACT The issue raised in this study was related to the failure of child diversion on the examination level at the Bangil District Court on the settlement of children’s cases. In Article 7 of law Number 11 Year 2012 on the Criminal Justice System of Children, the diversion shall be strived at the level of investigation, prosecution and examination of the case in the District Court. The existence of the provisions of Law Number 11 Year 2012 on the Criminal Justice System of Children still cannot successfully succeed in the settlement of children’s cases. The method employed was empirical judical design. The approach used by was sociological jurisdiction in which of a rule of law was viewed to be then associated with the reality and customs in the District Court. The findings of the study show that the settlement of the case failed because the victim did not want to reconcile with perpetrator due to family honor distrubed. The desire to imprison the child perpetrator and the amount of compensation offered to the child cannot be afforded by family of child perpetrators because it was too expensive. The obstacles faced are the lack of competence of the Judge in the training on the settlement of the children’s case, the lack of knowledge of criminal law especially the law on the victim and the parents and the less functioning NGOs in the socialization to the parent’s family of the victim and the child perpetrator. Keywords : diversion, children’s case, trial level

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue