cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KEDUDUKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 28/PUU-XI/2013 BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA TENTANG PERKOPERASIAN Hera Ayu Saputri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hera Ayu Saputri, Dr. Bambang Winarno, SH., MS. Amelia Sri Kusuma Dewi, SH., MKn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: heraputri17@gmail.com     Abstraksi   Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 menyatakan UU No. 17 Tahun 2012 tidak berlaku dan kembali menggunakan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sementara waktu sampai terbentuk undang-undang baru. Beberapa pasal UU No. 17 Tahun 2012 terkait Koperasi Simpan Pinjam disingkat KSP bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal yang dimaksud adalah pasal 1 angka 1, pasal 80, pasal 82, 83 dan 84. Melihat kondisi demikian penulis berpendapat apakah terdapat pengaruh kuat yang terjadi terhadap kedudukan KSP ketika dasar hukum yang digunakan sudah tidak berlaku. Mengingat KSP sebagai salah satu jenis koperasi yang keberadaannya diakui oleh masyarakat sebagai badan usaha berbadan hukum maka penyesuaian untuk kembali pada UU No. 25 Tahun 1992 dapat mempengaruhi beberapa ketentuan pelaksanaan kegiatan operasional sehari-harinya yang awalnya menganut UU No. 17 Tahun 2012. Berlakunya kembali UU No. 25 Tahun 1992 juga melahirkan ketentuan lain yaitu penyusunan anggaran dasar KSP. Anggaran dasar yang berpedoman pada UU No. 17 Tahun 2012 harus menyesuaikan ketentuannya dengan UU No. 25 Tahun 1992. Tidak terdapat akibat hukum yang terjadi ketika didalam anggaran dasar KSP masih menggunakan UU No. 17 Tahun 2012. Penulis memilih menggunakan metode penelitian yuridis normatif karena penelitian ini membahas terkait Undang-Undang tentang Perkoperasian yang mengalami judicial review oleh Mahkamah Konstitusi. Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.   Kata kunci: Kedudukan Koperasi Simpan Pinjam, Putusan Mahkamah Konstitusi, Akibat hukum.   THE POSITION OF SAVING ANG LOANS COOPERATIVE POST CONSTITUTIONAL COURT DECISION NUMBER 28/PUU-XI/2013 BASED ON INDONESIAN POSTIVE LAW ABOUT COOPERATIVE   Hera Ayu Saputri, Dr. Bambang Winarno, SH., MS. Amelia Sri Kusuma Dewi, SH., MKn. Faculty of Law Brawijaya University Email: heraputri17@gmail.com Abstract The decision of the Constitutional Court Number 28/PUU-XI/2013 states that Law no. 17 year 2012 does no longer apply and Law no. 25 of 1992 on Cooperation is reactivated for a while until a new law is established. Several articles of Law no. 17 of 2012 related to saving and loan cooperative, abbreviated as SLC, is contrary to the 1945 Constitution. Those articles are Article 1 number, Article 80, Article 82, 83, and 84. That being said, this research wanted to investigate whether there is a strong influence on the position of KSP when the legal basis used is not valid. Considering SLC is one of saveral cooperative type whose existance is recognized by the community as legal entity, the adjustment to return to Law no. 25 year 1992 may affect some provisions of the implementation of its daily operational activities that intially embraced Law no. 17 year 2012. The re-enactment of Law no. 25 year 1992 also gave birth to another provision that is the preparations of SLC basic budget. Basic budget that is based on Law no. 17 year 2012 must adjust its provisions with Law no. 25 year 1992. There is no legal consequence that occur if an SLC still conforms to Law no. 17 year 2012. This research used normative juridical research method because this study discussed the Act on Cooperative experiencinf judicial review by the Constiutional Court. The approaches employed were statute and conceptual approaches. Keywords : Position of Saving and Loan Cooperatives, Decisions of the Constitutional Court, Legal consequences.
PELAKSANAAN PASAL 51 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG DESA MENGENAI KEWAJIBAN PENYERAHAN LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (Studi di Desa Mundusewu Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang) Adelia Dwi Pratiwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adelia Dwi Pratiwi, Agus Yulianto, SH, MH., Arif Zainudin SH, M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email:  adeliapratiwi1211@gmail.com   Abstrak Kepala Desa wajib menyerahkan laporan keterangan penyelenggaraan  pemerintahan desa kepada Badan Permusyawsaaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai peran yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terutama dalam hal pengawasan kinerja Kepala Desa. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Penyerahan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan 1 (satu) tahun diharapkan dilakukan review dalam bentuk monitoring dan evaluasi secara partisipatif melibatkan seluruh komponen desa, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk memantau kinerja pembangunan tahun berikutnya.   Kata Kunci : Kepala Desa, Laporan Keterangan, Badan Permusyawaratan Desa       Abstract The Village Head is obliged to submit a report on the administration of the village administration to the Village Consultative Body (Badan Permusyawaranaratan Desa). Village Consultative Body has a strategic role in the implementation of village governance, especially in terms of monitoring the performance of Village Head. The Laws and Regulations of the Government have provided a clear legal umbrella so that the Village Consultative Body should not hesitate in carrying out its functions to supervise the performance of the village head. Submission of reports on the implementation of village administration to the Village Consultative Board in the implementation of 1 (one) year is expected to be conducted in the form of monitoring and evaluation in a participatory manner involving all components of the village, so the results can be used to monitor the performance of the next year's development.   Keywords: Village Head, Statement of Information, Village Deliberation Board
TINDAKAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI INDONESIA (Studi Perbandingan Ketentuan Pemberian Kebiri Kimia Di Indonesia dan Amerika Serikat) Fanny Nadia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fanny Nadia, Dr. Yuliati, SH., LL.M, Dr. Nurini Aprilianda, SH., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : fannynadia300395@gmail.com   Abstrak Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia merupakan hal baru yang diatur dalam Pasal 81 dan 81A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Sebagai Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan telah di tetapkan menjadi Undang – Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  Tindakan kebiri kimia untuk pelaku dewasa. Tindakan kebiri kimia di Indonesia belum sempurna, sehingga harus disempurnakan dengan membandingkan di negara lain yang sudah  menjalankan  kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak seperti  Negara Bagian California, Amerika Serikat sejak tahun 1996 hingga saat ini, diatur dalam Pasal 645 KUHP California. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 telah mencerminkan perlindungan hak asasi manusia terhadap anak dan pengaturan tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia di masa mendatang. Jenis penelitian adalah yuridis-normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini adalah memperbaiki serta menyempurnakan pasal 81 dan 81A  pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Sebagai Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan melihat pasal 645 KUHP Calfornia tentang pemberian kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kata kunci : Tindakan, Kebiri Kimia, Pasal 81 dan 81A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No 1 Tahun 2016,  Pasal 645 KUHP California, Pelaku kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan seksual, Hak – Hak Anak. CHEMICAL CASTRATION MEASURE FOR PERPETRATORS OF SEXUAL ABUSE ON CHILDREN IN INDONESIA (A Comparative Study on the Provisions Of Chemical Castration Implementation In Indonesia and The United States) Fanny Nadia, Dr. Yuliati, SH., LL.M, Dr. Nurini Aprilianda, SH., M.Hum. Faculty of Law Brawijaya University Email : fannynadia300395@gmail.com       Abstract   Chemical castration imposed on the perpetrator of sexual abuse on children is a new thing set forth in Article 81 and 81A of Government Regulation as the second Amandment of Law No. 1 year 2016 as the second Amandment of Act No. 23 year 2002 on Child Protection, and has been set to be law No. 17 year 2016 on the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law -  Law No. 1 year 2016 on the Second Amandment to Law No. 23 year 2002 on Chlid Protection. The Chemical Castration Measure in Indonesia is not impeccable yet. Thus, it must be refined by comparing it with the law enacted in other countries such as the state of California, USA which has implemented the law since 1996 up to present and is regulated in Article 645 of the California Penal Code. The Objective of this study was to understand and analyze whether the regulation of chemical castration fot the perpetrators of sexual abuse on children in Indonesia as contained in the Government Regulation in Lieu of Law No 1 year 2016 has reflected the protection of children human rights and arragement of chemical castration measure for the perpetrators of sexual abuse on children in Indonesia in the Future. This research was designed to improve the article 81 and 81A in Government Regulation in Lieu of Law No. 1 year 2016 as the Second Amandment to Law No 23 year 2002 on Child Protection by refering to Article 645 of the Penal Code of California on the provision of chemical castration for perpetrators of sexual abuse on children.     Keywords: Action, Chemical castration, Article 81 and 81A of Government Regulation in Lieu of Law – Law No. 1 of 2016, Article 645 of the California’s Penal Code, , Perpetrators of child sexual abuse, sexual abuse, Children Rights. 
KEBIJAKAN PERIZINAN TERKAIT PENYELENGGARAAN HIBURAN DAN/ATAU EVENT YANG MENGANDUNG UNSUR PORNOAKSI DI MUKA UMUM (studi di Kantor Kepolisian Resort Malang Kota) Ali Murtadlo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ali Murtadlo, Lutfi Effendi, SH.,M.Hum, Dr. Shinta Hadiyantina, SH.,MHFakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: mur7adloali@gmail.comABSTRAKPerizinan adalah perangkat hukum administrasi yang digunakan untuk mengendalikan warganya, izin pada prinsipnya memuat larangan, persetujuan yang merupakan dasar pengecualian dari undang-undang.Salah satunya izin keramaian. Izin keramaian dikeluarkan oleh pihak kepolisan. Dasar dari izin keramaian dari pihak kepolisian adalah Petunjuk Lapangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. Juklap/02/XII/1995 tanggal 26 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. Kewenangan perizinan yang dimiliki oleh Kepolisian berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf a,c,e,f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu memberikan izin dan mengawasi kegiatan di keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.Kata kunci: Juklap Kapolri NO. Pol. : JUKLAP/02/XII/1995,  Izin, Keramaian, PornoaksiPERMISSIVE POLICY RELATED TO THE ENFORCEMENT OFAMUSEMENT OR EVENT WHICH CONTAINS PORN ACT IN PUBLIC PLACE (Study in Police Office Malang city)Ali Murtadlo, Lutfi Effendi, SH.,M.Hum, Dr. Shinta Hadiyantina, SH.,MHLaw Faculty of Brawijaya UniversityEmail: mur7adloali@gmail.comABSTRACTLegalization is a set of administrative law used to control the citizen, the permission principally contains forbidding, acceptance which constitutes the basic of exception from constitution. One of them is crowd permission. The crowd permission is confessed by police side. The basic of crowd permission is the guidance of police head specialized in field Indonesia Republic juklap Police Number /02/XII/1995 26  December 1995 is about the permission and announcement of societal activity. The permission and announcement is about societal activity. The licensing authority possessed by the Police under Article 15 paragraph (2) letter a, c, e, f of Law of the Republic of Indonesia Number 2 at 2002 concerns about the Indonesian National Police  is to grant permits and supervise activities in public and other community activities.Keywords: Juklap Kapolri Police Number: JUKLAP/02/XII/1995, Legalization, Noise, Porn act
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WHISTLEBLOWER DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI Desy Ratna Kusuma NingTyas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Desy Ratna Kusuma NingTyas, Bambang Sugiri, Prija Djatmika. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Desyratma@gmail.com   Abstrak Penulisan ini mengkaji tentang Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Whistleblower adalah pelapor dan saksi pelapor tindak pidana korupsi yang kedudukannya sebagai masyarakat dalam Lembaga Swadaya Masyarakat yaitu sebagai aktivis anti korupsi. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada whistleblower ditujukan secara preventif berupa pencegahan perkara dan represif berupa penyelesaian perkara. Tujuan penulisan ini membentuk suatu perlindungan hukum bagi whistleblower yang belum mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal baik secara preventif dan represif, pemaknaan kekaburan terhadap pemahaman whistleblower sebagai pelapor dan saksi pelapor, dan perlindungan hukum bagi whistleblower yang diberikan oleh KPK dengan bantuan LPSK serta pemerintah/Negara.   Kata kunci : whistleblower, perlindungan hukum, tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, masyarakat, aktivis anti korupsi.     LEGAL PROTECTION FOR WHISTLEBLOWER IN EXPOSING CORRUPTION Desy Ratna Kusuma NingTyas, Bambang Sugiri, Prija Djatmika. Law Faculty, Brawijaya University Email : Desyratma@gmail.com   ABSTRACT This study examines the legal protection for the Whistleblower in exposing corruption. Whistleblower is rapporteur and witness of corruption which serves as  a Non-Governmental Organization called as a anti-corruption activist. The form legal protection given to the Whistleblower is a preventive protection which is in the form of prevention of a case and represive which is in the form of completion of the case. This study aims at making a legal protection for Whistleblower who does not get the best legal protection  yet, wheteher represive or preventive protection. The present study also tries to give clearer definition on the meaning of Whistleblower as rapporteur and witness. The last purpose of the study is to give legal protection by Corruption Eradication Commission, LPSK, and Government. keywords: whistleblower, legal protection, corruption, Corruption Eradication Commission, socitey, anti-corruption activist
DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 02/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST DAN NOMOR 62/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST TERKAIT DENGAN UPAYA PENGEMBALIAN HASIL KEJAHATAN KORUPSI KEPADA NEGARA Firman Parenda Hasudungan Sitorus
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Firman Parenda Hasudungan Sitorus, Dr. Prija Djatmika SH, MS , Dr. Bambang Sudjito, SH, M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya firmansitoruslaw@gmail.com Abstrak   Latar belakang permasalahan ini yaitu pada putusan dengan terdakwa Nyoman terdapat kejanggalan dan ketidaksesuaian terutama terkait permasalahan pembebanan hukuman uang pengganti untuk dikembalikan kepada kas negara. Putusan kedua dengan terdakwa Imam dijadikan pembanding karena memiliki perbedaan yang signifikan atau disparitas pemidanaan yang terkait dengan hukuman uang pengganti, padahal pasal yang diputus bersalah bagi kedua terdakwa ini adalah sama. Penyebab disparitas pemidanaan yaitu dalam putusan Nyoman dimana Hakim Ketua dan Hakim Anggota I berpendapat bahwa terdakwa merugikan keuangan negara sesuai fakta persidangan. Hakim Anggota II berpendapat bahwa unsur menguntungkan diri sendiri dan mengakibatkan kerugian negara tidak ditemukan dalam perbuatan terdakwa dan ketiga Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak menikmati hasil korupsi sehingga pembebanan uang pengganti tidak dibebankan kepada terdakwa. Pada putusan dengan terdakwa Imam segala kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa maka beban pembayaran uang pengganti dibebankan kepada terdakwa untuk mengembalikan harta hasil kejahatan korupsi ke kas negara. Berdasarkan pembahasan diatas maka penulis menyimpulkan bahwa untuk menangani permasalahan disparitas maka diperlukan suatu standar mengenai kriteria pengenaan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi yaitu dengan Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai pedoman pemidanaan terkait dengan hukuman uang pengganti.   Kata Kunci : disparitas, uang pengganti, kerugian negara, kebijakan hukum pidana PUNISHMENT DISPARITY in CENTRAL JAKARTA DISTRICT COURT RULING NUMBER 02/Pid. Sus/TPK/2014/PN. JKT. PST and NUMBER 62/PID. SUS/TPK/2015/PN. JKT. PST REFUND EFFORTS RELATED TO THE PROCEEDS OF CRIME OF CORRUPTION TO THE COUNTRY   Firman Parenda Hasudungan Sitorus, Dr. Prija Djatmika SH, MS , Dr. Bambang Sudjito, SH, M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya firmansitoruslaw@gmail.com Abstract   The background of this issue, namely on the verdict by the defendant there were anomalies and discrepancies, particularly the imposition of the penalty money problems related substitute for returned to the State Treasury. The second ruling by the accused Priest was made a comparison because it has a significant difference or disparity pemidanaan associated with the penalty money substitutes, whereas article that were disconnected guilty for both defendants is the same. The cause of the disparity of the award namely pemidanaan Nyoman where Chief Justice and judges of the members I have argued that the defendant was the financial suitable country facts prejudicial proceedings. Judge Members II argued that the element of profitable yourself and resulted in losses of State not found in the Act of the defendant and the third Judge contended that the defendant does not enjoy the results of corruption so that loading money substitute is not charged to the accused. On the verdict by the accused Priest any losses of the country caused by the Act of the defendant then load the replacement payment charged to the defendant to return the treasures of the proceeds of crime to corruption to the State Treasury. Based on the discussion above, the authors concluded that to address the problem of disparity then needed a standard regarding the imposition of criteria money substitutes in the criminal acts of corruption by the Supreme Court the Supreme Court issued a circular letter of the guidelines associated with pemidanaan punishment money substitutes.   Keywords: disparities, replacement, loss of state money, criminal law policy
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAPOR SAKSI KORBAN (Ditinjau Dari Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban) Paulina Sinaga
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Paulina Sinaga, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH. MH, Dr. Prija Djatmika, SH, MS.Fakultas Hukum Universitas Brawijayapaulinasinaga66@yahoo.comAbstrakPasal 108 ayat 1 sampai 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak terdapat pengecualian dalam hal menjadi pelapor. Diperkuat dengan adanya Pasal 6 Ayat (1) Surat Edaran Mahkamah Agung 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelaku Tindak Pidana (WhistleBlower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collabolator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, mengatur mengenai perlindungan ketika menjadi pelapor. Berbeda dengan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban terdapat pengecualian untuk pelapor atas kesaksian atau laporan yang diberikan tidak dengan iktikad baik dapat dituntut secara hukum baik pidana ataupun perdata. Permasalahannya pelapor yang dimaksud penulis adalah korban. Apabila korban melaporkan perbuatan yang di alaminya, tetapi dituduh melaporkan tidak dengan itikad baik maka korban tersebut dapat dituntut secara hukum. Ketentuan mengenai unsur-unsur itikad baik tidak dinyatakan secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan hukum pidana. Mengenai itikad baik itu sendiri menjadi celah bagi terlapor untuk melaporkan kembali pelapor dengan tuduhan melapor tidak dengan itikad baik. dengan dapat dilaporkannya kembali pelapor yang menjadi korban, atas tuduhan tidak dengan itikad baik, maka perlindugan yang seharusnya didapat oleh korban tersebut menjadi tidak terjamin.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Saksi, Pelapor, Itikad Baik, Korban LEGAL PROTECTION OF THE COMPLAINANT'S WITNESSES VICTIM (In terms of article 10 paragraph (1) of the Act of the Republic of Indonesia number 13 year 2006 Juncto Act No. 31 of 2014 on the protection of witnesses and Victims)Paulina Sinaga, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH. MH, Dr. Prija Djatmika, SH, MS.,Law Faculty Brawijaya Universitypaulinasinaga66@yahoo.comAbstractArticle 108 paragraph 1 to 3 the book of the law of criminal procedure there is no exception in terms of being a Rapporteur. Reinforced by the existence of article 6 paragraph (1) the Supreme Court Circulars 4 in 2011 about the treatment For the perpetrators of the Criminal Act (Whistleblowers) and Witness the perpetrator Collaborated (Justice Collabolator) In the matter of certain criminal acts, governing protection when being rapporteur. In contrast to article 10 of the Act of the Republic of Indonesia number 13 year 2006 juncto Act No. 31 of 2014 on the protection of witnesses and Victims, there is an exception for reporters over the testimony or reports not given with goodwill may be prosecuted in criminal or civil law. The absence of the rapporteur is the author is a casualty. When the victim reported that in its natural, but is accused of not reporting in good faith, then the victim may be prosecuted by law. Provisions on the elements of good faith is not stated expressly in the statutory provisions of the criminal law. Regarding good faith itself becomes a loophole for reporting back to the Rapporteur reported on charges of not reporting in good faith. with the reported return filers can become victims, on charges not in good faith, then the perlindugan is supposed to be obtained by the victim is not guaranteed.Keywords : Legal Protection, Witness, Complainant,Good Faith, Victims
KAJIAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP SAKSI PELAKU SEBAGAI JUSTICE COLLABOLATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Gamaliel Ginting
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gamaliel Ginting Prof. Masruchin Ruba`I, SH., MS, Dr. Bambang Sudjito, SH., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya gamaliel.ginting@gmail.com   Abstrak Tindak pidana korupsi adalah salah satu tindak pidana yang penanganannya sangat sulit dilakukan oleh para penegak hukum di Indonesia, hal ini didukung oleh para pelaku tindak pidana korupsi ini adalah para pejabat yang mempunyai kedudukan strategis dalam suatu instansi tertentu, istilah lain sering disebut sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime). Di dalam hal ini penegak hukum di indonesia mengadaptasi cara yang dilakukan sebelumnya yang terdapat di dalam konvensi PBB untuk menangani kasus tindak pidana korupsi yaitu menggunakan pelaku yang terlibat di dalam suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama – sama sebagai saksi untuk mengungkap kasus yang dia juga terlibat dalam kasus tersebut atau sering disebut sebagai saksi pelaku (Justice Collabolator). Didalam Surat Edaran Mahkamah Agung  Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collabolator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu mengatur tentang perlakuan terhadap saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum, di dalam peraturan tersebut dijelaskan karakteristik untuk menjadi Justice Collabolator yaitu bukan pelaku utama, sedangkan karakteristik pelaku utama tidak dijelaskan secara spesifik sehingga sering terjadi perbedaan cara pandang antara hakim, penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di dalam menentukan Justice Collabolator. Pengaturan saksi pelaku (Justice Collabolator) di dalam tindak pidana korupsi sebelumnya telah diatur di dalam hukum positif indonesia yaitu di dalam UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor  20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, namun hanya menyebutkan bahwa penegak hukum wajib memberikan perlindungan terhadap seorang saksi tanpa menjelaskan lebih lanjut secara spesifik tentang bentuk perlindungan hukum tersebut. Hal ini yang akan menjadi kajian permasalahan di dalam skripsi saya ini. Kata Kunci : Saksi Pelaku (Justice Collabolator), Korupsi, Kajian Yuridis Abstract Corruption is one of the crime that handle very hard done by law enforcers in Indonesia, it is supported by the perpetrators of the crime of corruption it is officials who had a strategic position within a particular agency, another term is often referred  as a white collar crime. In this case the law enforcement in indonesia have adapted the way that was done earlier in the convention of the united Nation to deal with cases of criminal acts of corruption that is using the offender involved in a criminal offence of corruption conducted together – either as a witness to uncover the cases that he was also involved in the case or often called as witnesses the perpetrators (Justice Collabolator). In the Supreme Court Circulars No. 4 in 2011 About Treatment for Reporting criminal act (whistleblowers) and Witness the perpetrator Collaborated (Justice Collabolator) in the matter of certain criminal act set about the treatment of the perpetrators of the witness who cooperated with law enforcement officials, in the regulation described the characteristics to become a Justice Collabolator that is not the main perpetrator, whereas the main perpetrator characteristics not described specifically so that frequent differences between viewpoints of judges , investigators and Witnesses and victims protection agency (LPSK) in determining the Justice Collabolator. The regulation of the witness the perpetrators (Justice Collabolator) in the criminal offence of corruption has been previously set in indonesia namely positive law in UU No. 31 of 1999 Jo UU No. 8 of 2001 About the eradication of criminal acts of corruption and UU No. 30 of 2002 about the corruption eradication Commission, but only mention that law enforcement agencies required to provide protection against a witness without explaining further specifics about this form of legal protection. This will be a study of the problems in my thesis. Keywords: Witness The Perpetrators (Justice Collabolator), Corruption, Juridical Studies
UPAYA PENEGAKAN HUKUM DINAS PENGAIRAN KABUPATEN MALANG TERHADAP PENGGUNAAN LAHAN DI SEMPADAN SUNGAI SECO, KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG Nabilla Febrina Dersanala
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nabilla Febrina Dersanala, Prof. Dr. Moh. Bakri, SH.,MS. M. Hamidi Masykur SH.,M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : nabillafebrina15@gmail.com   ABSTRAK   Keadaan penggunaan lahan  di Sempadan Sungai Seco Kecamatan Kepanjen yang rawan berpotensi bencana yang mengakibatkan keadaan banjir jika turun hujan sedangkan sungai Seco berada di sekitar jalan  utama ibukota kabupaten Malang.  Tidak terlepas dari bencana alam saja larangan penggunaan lahan di Sempadan Sungai Seco telah diatur dalam  di atur dalam pasal 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Mendirikan Bangunan, tepatnya pada pasal 27 ayat (2). Batasan permasalahan dalam penulisan ini adalah kendala yang dihadapi oleh Dinas Pengairan Kabupaten Malang terhadap penggunaan lahan di sempadan Sungai Seco Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dan Upaya penegakan hukum Dinas Pengairan Kabupaten Malang terhadap  penggunaan lahan di sempadan Sungai Seco, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.   Kata kunci : sempadan sungai, penegakan hukum, dinas pengairan, kabupaten malang, sungai seco     LAW ENFORCEMENT EFFORTS COMMITED BY IRRIGATION DEPARTMENT MALANG REGENCY OVER LAND USE AS A BUILDING IN THE BORDER OF SECO RIVER IN KEPANJEN DISTRICT OF MALANG REGENCY (A STUDY IN THE DEPARTMENT OF IRRIGATION OF MALANG REGENCY) Nabilla Febrina Dersanala, Prof. Dr. Moh. Bakri, SH.,MS. M. Hamidi Masykur SH.,M.Kn. Faculty of Law Universitas Brawijaya Email : nabillafebrina15@gmail.com   ABSTRACT The land use for building in ther border of Seco River in Kepanjen district will lead to a potential disaster of floofing when raining. Seco River itself is located near the main street of the capital district of Malang. The restriction on the use of land in the border of Seco River has been set in article 140 of Law No. 1 year 20111 on Housing and Regional Settlement andi s governed under Malang local regulation No. 11 year 2017 on Building settlement, specifically  on article 27 paragraph (2). The research problems of this research are the constraints faced by the Irrigation Department of Malang Regency on land use in the border of Seco River in Kepanjen District of Malang and law eforcement efforts commited by Malang Regency Irrigation Department on land use in the border of Seco River, District Kepanjen, Malang.   Keywords: river border, law enforcement, The Department of Irigation, Malang Regency, Seco River
KEWENANGAN PENYIDIK TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Feny Alvionita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Feny Alvionita Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S., Dr. Prija Djatmika S.H., M.S. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: fenyalvionita.fa@gmail.com Abstraksi Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apakah penyidik Tentara Nasional Indonesia memiliki kewenangan dalam memeriksa harta kekayaan anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep melalui interpretasi gramatikal dan sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tidak disebutkan secara eksplisit jika penyidik Tentara Nasional Indonesia memiliki kewenangan di dalam melakukan pemeriksaan harta kekayaan anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil tindak pidana narkotika. Sehingga jika berbicara tentang kewenangan yang merupakan kekuasaan formal yang diberikan oleh undang-undang, maka penyidik Tentara Nasional Indonesia tidak memiliki kewenangan dalam pemeriksaan harta kekayaan anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil tindak pidana narkotika. Kata Kunci: Konflik Kewenangan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Anggota   Tentara Nasional Indonesia, Badan Narkotika Nasional. THE AUTHORITY OF INDONESIAN NATIONAL ARMY INVESTIGATOR IN THE EXPOSURE OF INDONESIAN NATIONAL ARMY PROPERTIES WHO COMMITTED MONEY LAUNDERING Feny Alvionita Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S., Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S. Faculty of Law Universitas Brawijaya Email: fenyalvionita.fa@gmail.com Abstract The objective of this study was to know and analyze whether the Indonesian National Army investigators have the authority to examine the assets of members of the Indonesian National Army who committed Money Laundering. The research method used was normative juridical design with statue and conceptual approaches through grammatical and systematic interpretation. The findings of the study show the authority of the investigator of Indonesian National Army in conducting examination of property assets of Indonesian Armed Forces member who committed Crime of Money Laundering from the result of drug abuse crime is not explicitly mentioned. Therefore, when refered to the authority which is a formal power granted by the law, the investigator of the Indonesian National Army has no authority in the examination of the assets of the members of the Indonesian National Army who commit the Crime of Money Laundering related to the money obtained from narcotics crime. Keywords: Conflict of Authority, Money Laundering, Member of Indonesian National Army, National Narcotics Agency.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue