cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
EFEKTIFITAS PASAL 13 JO PASAL 14 HURUF (D) PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NO. 42 TAHUN 2011 TENTANG RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOTA SURABAYA TERKAIT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN KOTA SURABAYA (Studi Terhadap Pelaksanaan Tugas Dinas Pekerjaan Umum Bina Nindra Sandria Ardhana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.27 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan karena dilatar belakangi oleh adanya pelaksanaan pembangunan jalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga khususnya bidang jalan dan jembatan untuk mewujudkan aksessibilitas jalan serta mengatasi kemacetan di Kota Surabaya. Penelitian ini difokuskan sampai sejauhmana Efektifitas Pasal 13 Jo Pasal 14 Huruf (d) Peraturan Walikota Surabaya No.42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya Terkait Pembangunan Infrastruktur Jalan Kota Surabaya.Teori yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah teori yuridis, sosiologis, filosofis. Selain itu juga memperhatikan faktor kaidah hukum, faktor pelaksana hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris yang dianalisa secara deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang dilalukan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara dan dokumentasi, studi pustaka, studi lapangan.Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Efektifitas Pasal 13 Jo Pasal 14 Huruf (d) Peraturan Walikota Surabaya No.42 Tahun 2011 mengenai pembangunan jalan kota Surabaya sudah efektif, namun masih terdapat beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut dikarenakan adanya kebiasaan-kebiasaan yang dilakukuan masyarakat yang dimana masih kurangnya kesadaran dan kepedulian warga masyarakat terhadap kegiatan pembangunan jalan, yaitu warga yang tanahnya terkena pembebasan lahan untuk rencana pembangunan. Warga tersebut banyak yang tidak sepakat dengan adanya kegiatan pembangunan jalan ini dikarenakan ketidak cocokan harga ganti rugi tanah yang telah ditentukan oleh pemerintah, sehingga pembangunan jalan menjadi lambat.Kata Kunci : Efektifitas, Pembangunan, Jalan
TANGGUNG JAWAB BAPAK TERHADAP ANAK BELUM DEWASA DALAM KASUS PERCERAIAN ( Studi Dalam Perspektif Pasal 41 (b) Juncto Pasal 45 (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Pengadilan Agama Malang ) Rosita Eka Febrina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.663 KB)

Abstract

Skripsi ini mengkaji mengenai tanggung jawab bapak terhadap anak belum dewasa dalam kasus perceraian perspektif Pasal 41 (b) juncto Pasal 45 (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan dalam tanggung jawab tersebut tentunnya ada kendala – kendala yang dihadapi oleh bapak ataupun ibu ( mantan istrinya ) beserta solusinya. Perceraian hanya memutus hubungan antara mantan suami dan mantan istri tidak demikian hubungan orang tua dengan anaknya terutama nafkahnya. Bapak bertanggung jawab atas biaya hidup anak meskipun setelah perceraian dilakukan anak ikut dengan ibunya. Tanggung jawab tersebut dibebankan kepadanya sampai anak tersebut dewasa.Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana tanggung jawab bapak terhadap anak belum dewasa dalam kasus perceraian jika dianalisis dalam perspektif Pasal 41 (b) Juncto Pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ? (2)Adakah kendala/hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab bapak terhadap anak belum dewasa dalam kasus perceraian jika dianalisis terkait Pasal 41 (b) Juncto Pasal 45 (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan bagaimana solusi penyelesaian atas hambatan atau kendala tersebut?Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang lokasinya di Pengadilan Agama Malang. Dari penelitian tersebut penulis mendapatkan jawaban atas rumusan masalah tanggung jawab bapak terhadap anak yang belum dewasa dalam kasus perceraian yang meliputi berbagai hal serta kendala pelaksanaan tersebut beserta solusinya dari beberapa responden yang berjumlah 6 orang melalui wawancara sebagai data primernya dan data sekundernya didapatkan dari library research.Dari hasil penelitian tersebut dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa tanggung jawab bapak terhadap anak belum dewasa meliputi biaya hidup anak dari ASI sampai rekreasi sampai petuah – petuah untuk kebutuhan rohaninya demi mencapai masa depan yang lebih baik. Kendala yang didapat pada umumnya dari lingkup mereka sendiri seperti tidak diperbolehkannya anak untuk bertemu bapaknya lagi sehingga tidak dapat dilakukannya tanggung jawab tersebut. Hal lain yang menjadi kendala bisa juga dari bapak yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya yaitu bapak tidak mempunyai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan anaknya. Sebaiknya Pengadilan Agama melakukan pengawasan atas eksekusi pemberian nafkah anak telah sesuai dengan keputusan Majelis Hakim atau tidak
ANALISIS YURIDIS AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Dzakkiyah Rusydatul Umam
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (372.953 KB)

Abstract

Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) merupakan perjanjian sewa-menyewa yang diakhiri pemindahan hak milik dengan cara jual bila atau hibah di akhir masa sewa. Dalam prespektif hukum Islam, akad IMBT sudah sesuai dengan asas-asas, rukun dan sebagian syarat akad. Syarat akad yang tidak terpenuhi yaitu syarat adanya kepastian hukum. Sedangkan dalam prespektif Kitab Undang-undag Hukum Perdata, perjanjian IMBT merupakan perjanjian tidak bernama yang timbul dari adanya asas kebebasan berkontrak. IMBT sudah sesuai dengan syarat dan unsur-unsur perjanjian. Akibat hukum IMBT yaitu hak dan kewajiban.Kata Kunci: Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik , Hukum Islam, Kitab Undang-undang Hukum Perdata
MEKANISME PETUGAS BEA CUKAI BANDARA DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN NARKOTIKA-PSIKOTROPIKA MELALUI PENUMPANG DAN BARANG KIRIMAN ( STUDI DI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAI TIPE MADYA PABEAN B KOTA BALIKPAPAN) Vifi Swarianata
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (103.034 KB)

Abstract

Petugas Bea Cukai Bandara yang mengimplementasikan tugas dan wewenangnya sebagai pelindung masyarakat secara langsung dilapangan untuk mencegah adanya pemasukan barang terlarang narkotika-psikotropika yang masuk ke wilayah pabean melalui penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. kemampuan serta teknik petugas Bea Cukai Bandara dalam menganalisa segala usaha penyelundupan narkotika-psikotropika dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus dimiliki dan dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai Bandara.
UPAYA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA MALANG DALAM PENATAAN PERMUKIMAN DI DAERAH SEMPADAN SUNGAI (Studi Implementasi Pasal 48 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 ) Dewi Kristina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (102.768 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang upaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang dalam penataan permukiman di daerah sempadan sungai. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya pengaturan penataan permukiman di daerah sempadan sungai berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi, bagaimana upaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang dalam penataan permukiman di daerah sempadan sungai, apa hambatan yang dihadapi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam upayanya melakukan penataan permukiman di daerah sempadan sungai, serta bagaimana solusi dalam menghadapi hambatan tersebut. Untuk mengetahui permasalahan yang ada, maka metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana penulis mengkaji peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 yang menyebutkan kewenangan dalam penataan permukiman di daerah sempadan sungai. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam upaya penataan tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah belum efektif dalam mengimplementasikan Pasal 48 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Malang Tahun 2010-2030. Hal tersebut dikarenakan Semakin sempitnya ketersediaan lahan permukiman di Kota Malang yang disebabkan oleh faktor ekonomi, sanksi yang kurang tegas, keterbatasan lahan, urbanisasi, serta pemberian lahan secara turun-temurun, Pemilik lahan yang menguasai permukiman di daerah sempadan sungai, kontribusi masyarakat yang kurang dalam penataan permukiman di daerah sempadan sungai, serta pengawasan dan penegakan hukum yang lemah terhadap pendirian permukiman di daerah sempadan sungai. Kata kunci: daerah sempadan sugai, penataan permukiman.
EFEKTIVITAS PASAL 14 PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2006/ NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUN Okky Sandya Pangestu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.069 KB)

Abstract

Penulis mengambil permasalahan tentang Efektivitas Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/ Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat ( Studi Di Kota Bekasi ), yang dilatarbelakangi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah tersebut merupakan hasil kompromi dari berbagai pihak unsur agama yang ada di Indonesia. Namun demikian, masalah pembangunan rumah ibadah menjadi batu sandungan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia. Sayangnya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat tersebut kurang tersosialisasi di tengah masyarakat, sehingga tidak banyak dijadikan pijakan dalam menjalin kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah. Sehingga akhir-akhir ini sering terjadi gangguan gangguan kebebasan dan keamanan yang dialami masyarakat Indonesia dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka masing-masing, terutama dalam permasalahan Pendirian rumah ibadah. Beberapa peristiwa berkaitan pendirian rumah ibadat akhir-akhir ini terjadi seperti pada contoh kasus HKBP di perumahan Pondok Timur Indah (PTI), Kecamatan Mustikajaya-Kota Bekasi dan HKBP (Horia Kristen Batak Protestan), Pantecosta dan GKRI (Gereja Kristen Rahani Indonesia) di Kavling Mangseng, Kecamatan Bekasi Utara-Kota Bekasi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologisadalah untuk mengkaji permasalahan dari aspek hukum normatif yaitu Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 2006/ No. 8 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat dikaitkan dengan kenyataan-kenyataan yang ada di lapangan. 3  Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa Untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 2006/ No. 8 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat di Kota Bekasi terkait efektivitas pendirian rumah ibadat tidak efektif karena masih ada gesekan-gesekan yang menyebabkan kerukunan umat beragama di Kota Bekasi terancam Kata Kunci: Efektivitas, Rumah Ibadah, Kerukunan Antar Umat Beragama
IMPLEMENTASI PASAL 12 PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NO 3 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH DINAS KEBERSIHAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Kasus TPA Klotok Kota Kediri) Adhitya Riswana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (120.637 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi yang penulis bahas adalah permasalahan tentangyang Kasus pencemaran udara akibat pembuangan sampah di TPA klotok kota Kediri adalah permasalahan yang selama bertahun tahun belum ada penyelesaian dan sudah banyak warga yang bergejolak. Mereka mendesak Pemkot Kediri segera menutup tempat pembuangan akhir (TPA) di Klotok tersebut, karena sudah tidak tahan dengan polusi atau bau tak sedap akibat timbunan sampah yang cukup tinggi dan sebagian warga sering terserang penyakit diare hingga infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) dan penyakit lainnya. Demi tercapainya lingkungan yang baik,sehat,dan bersih tentunya diperlukan suatu perangkat peraturan yang dapat mendukung terciptanya lingkungan yang baik,sehat,dan bersih serta diperlukannya pengawasan dan/atau pengendalian pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh suatu instansi yang berwenang yaitu Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup. Sehingga penulis melakukan penelitian terhadap implementasi Pasal 12 Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup kota Kediri terkait kasus pencemaran udara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok kota Kediri dan hambatan 3  pelaksanaan pengendalian pencemaran udara oleh Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup dan Upaya untuk mengatasi Hambatan Tersebut. Metode-metode pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji permasalahan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dikaitkan dengan realita yang ada di lapangan. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa Implementasi pasal 12 perda kota Kediri nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup oleh Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup kota Kediri terkait kasus pencemaran udara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok kota Kediri kurang maksimal karena selama ini belum ada pengukuran Baku Mutu Udara Ambien di TPA Klotok, dan sudah ada kasus kematian 2 (dua) orang pemulung yang merupakan warga di sekitar TPA Klotok, selama ini pengelolaan sampah yang ada adalah dengan cara Composting. Kata Kunci: Implementasi, Penertiban, Pencemaaran Udara, TPA Klotok Kota Kediri
KEDUDUKAN HUKUM CREATIVE COMMONS DALAM DUNIA MAYA BERBASIS “PUBLIK DOMAIN” KE DALAM UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Nico Sancho Liman
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.977 KB)

Abstract

Dalam skripsi ini, penulis membahas mengenai Implementasi lisensi creative common di dalam Undang-undang no. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam skripsi ini akan dibahas upaya kedudukan hukum yang konkret secara formil dalam Undang-undang, Rundang-undang, Peraturan-peraturan di Indonesia, serta hal-hal yang terkait akan sejarah dan perkembangan lisensi creative common. Landasan dasar penulis untuk mengangkat judul ini karena berkembangnya dunia maya di Indonesia yang semakin pesat dan hampir menjadi kebutuhan setiap individu masyarakat Indonesia, yang kurang akan pengetahuan tentang pentingnya suatu perlindungan hukum terutama hak cipta akan karya-karya cipta di dunia maya untuk masuk, dilihat, dan diunduh oleh semua kalangan tanpa ada yang mengontrol setiap saat. Fakta yang beredar bahwa banya pencipta karya seni (creator) takut memasukan karya seninya ke dalam dunia maya karena maraknya pembajakan, hal ini terjadi karena kurangnya perlindungan hukum akan hak cipta yang dianggap perlu ada perubahan seriring perkembangan era atau teknologi terutama dunia maya. Tujuan tulisan ini bagi pemerintah (Ditjen HAKI) yaitu sebagai rujukan yang khususnya bagi mahasiswa ilmu hukum yang sedang mempelajari tentang linsensi-lisensi hak cipta baru yang sedang berkembang seiring perkembangan dunia maya. Bagi pihak masyarakat dan lembaga-lembaga pendidikan dapat digunakan sebagai rujukan dalam hal sebagai wahana atau alternatif pilihan lisensi hak cipta yang baru dalam karya cipta. Penulis mau melakukan perbandingan atau kajian teoritis akan perkembangan dunia maya saat ini dengan Undang-undang di Indonesia, maka penulis menggunakan suatu metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dengan cara mengkaji dan menginterpretasikan hal-hal yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan dan bahan-bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yang ada beserta literatur lainnya dengan menggunakan pendekatan peRundang-undangan, karena yang diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi focus sekaligus tema sentral penelitian.Kata Kunci : Hak cipta, Lisensi, Creative Common, Dunia maya.
UPAYA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MENGOPTIMALKAN PROGRAM PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang) Chairil Akbar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (113.203 KB)

Abstract

Setiap narapidana berhak untuk memperolah hak-hak selama berada diLembaga Pemasyarakatan, salah satunya yaitu memperoleh pembebasanbersyarat, namun dalam prakteknya narapidana harus memenuhi persyaratanpersyaratanseperti persyaratan substantif dan administratif. LembagaPemasyarakatan Klas I Lowokwaru sudah berupaya untuk mengoptimalkanpemberian program pembebasan bersyarat bagi narapidana, salah satunyasosialisasi kepada narapidana baru dan lama mengenai program pembinaan.Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang dapat menghambatpemberian program pembebasan bersyarat bagi narapidana.Kata Kunci : narapidana, pembebasan bersyarat.
PERSEPSI HAKIM PA DAN ADVOKAT TERHADAP JUDICIAL REVIEW PASAL 43 AYAT (1) UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN DENGAN AYAH BIOLOGISNYA PASCA BERLAKUNYA PUTUSAN MK NO.46/PUU/VIII/2010. (Studi di Pengadilan Agama dan Kantor Rizcy Arista Dita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (581.411 KB)

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas Persepsi hakim PA dan advokat terhadapjudicial review pasal 43 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 pasca berlakunya putusanMK No.46/PUU/VIII/2010, dimana dengan adanya putusan itu maka anak diluarkawin dapat memiliki hubungan keperdataan selain dengan ibunya juga denganayah biologisnya. Putusan MK ini menimbulkan kerancuan karena MK kurangjelas merincikan “hubungan keperdataan” yang dimaksud putusan ini. Hal iniberdampak pada tugas Hakim PA dan Advokat, seorang hakim tidak dapatmenolak untuk memutus sebuah perkara dengan alasan hukumnya kurang jelasdan menunggu sampai aturan lain yang mengatur, sedangkan pada advokat berdampak pula dalam tugasnya, advokat dianggap seorang ahli hukum yangmemberikan jasa atau bantuan hukum, serta mewakili kliennya dalam perkarayang diajukan, karena tugasnya sebagai pemberi jasa hukum. maka seorangadvokat sebagai ahli hukum harus mampu mengartikan peraturan yang berlaku,termasuk juga judicial review pasal 43 ayat (1) UU No.1 tahun 1974,karena itu masalah ini harus dianalisis sampai sejauh manakah hakim danadvokat paham dalam menilai hubungan keperdaan anak diluar kawin denganayah biologisnya, sehingga yang diharapkan dari pemahamannya dapat menghindarkan penyalahgunaan putusan, meminimalisir problematika yangtimbul karena putusan ini juga memberikan informasi serta pemahamanmendalam kepada masyarakat. Oleh sebab itu penelitian ini menganalisa mengenaiPersepsi Hakim PA dan Advokat terhadap judicial review pasal 43 ayat (1) UUNo.1 tahun 1974 tentang hubungan keperdataan anak diluar perkawinan denganayah biologisnya pasca berlakunya putusan MK No.46/PUU/VIII/2010 dan apayang menjadi dasar Hakim PA dan Advokat dalam mengemukan persepsinyamengenai judicial review pasal 43 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 tentanghubungankeperdataan anak diluar perkawinan dengan ayah biologisnya pascaberlakunya putusan MK No.46/PUU/VIII/2010.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa persepsi hakim PA tehadapjudicial review pasal 43 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 yaitu hubungan keperdataan hanya sebatas memberikan hak dan kewajiban secara timbal balik antara anakdengan orang tua untuk melakukan pendidikan dan pemeliharaan seperti nafkah,biaya pendidikan, kasih sayang dan pemberian penghidupan yang layak dan wajarsesuai dengan kemampuan yang dimilikinya yang akan menunjang kehidupananak. Sedangkan persepsi advokat terhadap judicial review pasal 43 ayat (1) UUNo.1 tahun 1974 dapat diartikan keperdataan yang dapat diberikan yaitu hak dankewajiban secara timbal balik antara anak dan orang tua untuk memberikanpendidikan, pemeliharaan seperti nafkah, perwalian, pengakuan status anak,perlindungan dan hak anak untuk mewaris sebagaimana hak tersebut sama denganhubungankeperdataan yang didapat anak diluar kawin dari ibunya. Hakim dalammengungkapkan persepsinya didasarkan pada; 1) Kepentingan dan hak asasi anak,2)Akidah Hukum Islam. Advokat dalam mengungkapkan persepsinya didasarkanpada; 1)Terminologi Hukum Perdata, 2)Analogi Hukum, 3)Hukum Kebiasaan.Saran dari penulis adalah agar tujuan dari putusan MKNo.46/PUU/VIII/2010 terwujud, hendaknya negara atau pemerintah membuatsuatu peraturan khusus yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan MK ini danhendaknya perlu disosialisasikan dan diberikan pemahaman mendalam terhadapmasyarakat. Para pihak yang berkaitan dengan perkara yang menyangkut putusanMK No.46/PUU/VIII/2010, baik hakim, atau advokat. Harus melihathubungankeperdataan yang dimaksud dari berbagai aspek hukum baik yangtertulis maupun yang hidup dalam masyarakat.Kata Kunci:Persepsi Hakim PA dan Advokat terhadap Judicial Review pasal 43 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 tentang Hubungan Keperdataan Anak diLuar Perkawinan dengan Ayah Biologisnya pasca berlakunya Putusan MKNo.46/PUU/VIII/2010.

Page 33 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue