cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENERBIT TERHADAP ISI BUKU PELAJARAN YANG TERINDIKASI PORNOGRAFI (Ditinjau dari Aspek Keperdataan) Ardisetyaning Cynthia Primipara
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.652 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban hukum penerbit terhadap isi buku pelajaran yang terindikasi pornografi ditinjau dari Aspek KeperdataanPenulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, skunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik Interpretasi Gramatikal (Menurut Bahasa) karena membantu memahami teks sebagai aturan hukum yang terikat dengan bentuk pertanggung jawaban hukum ditinjau dari Pasal 1365,1366,1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melalui pemahaman bahasa atau susunan kata-kata yang digunakan.Hasil penelitian ini menerangkan bahwa bentuk pertanggung jawaban perdata yang dilakukan dari pihak penerbit apabila menerbitkan buku yang terindikasi pornografi, ditinjau dari aspek keperdataan yakni Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah penerbit berkewajiban untuk membayar ganti rugi atas semua buku yang telah diterbitkan terhadap pembaca yakni pelajar tingkat sekolah dasar.Sehingga seharusnya Pemerintah mencabut izin dari penerbit yang melakukan kesalahan dengan menerbitkan buku pelajaran yang terindikasi pornografi pada siswa siswi tingkat sekolah dasar , agar penerbit tidak mengulang kembali penerbitan buku pelajaran yang terindikasi pornografi.
NILAI-NILAI DEMOKRASI DALAM PENGANGKATAN PUUN/RAJA PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT BADUY Bahrul Ulum
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (836.603 KB)

Abstract

Sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi dalam pengisian jabatan/pemimpin di setiap level kepemimpinan baik tingkat nasional, mapun daerah, sudah semestinya sumber dari penerapan sistem demokrasi ini adalah sistem demokrasi ala Indonesia yang memang asli dan berbeda karakternya dengan demokrasi negara manapun. Demokrasi ala Indonesia bersumber dari pancasila sila ke 4 yakni demokrasi permusyawaratan, di dalam demokrasi permusyawaratan terdapat nilai-nilai mendasar demokrasi, yakni nilai kesetaraan, nilai keadilan, nilai gotong royong, nilai toleransi, dan nilai religius. Untuk mengetahui demokrasi permusyawaratan beserta penerapannya, dapat dilihat dalam masyarakat hukum adat, salah satunya masyarakat hukum adat Baduy pada proses pengangkatan puun/rajanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menguraikan secara detail dan menganalisis nilai-nilai demokrasi pada masyarakat hukum adat Baduy beserta implementasinya dalam pengangkatan puun/raja. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang dilakukan di masyarakat hukum adat Baduy. Pengambilan data primer dilakukan dengan teknik wawancara kepada responden. Setelah data terkumpul lengkap dan telah diolah dengan menggunakan narasi atau tabel maka selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa nilai-nilai mendasar dari demokrasi permusyawaratan yang merupakan demokrasi ala Indonesia yakni nilai kesetaraan, nilai keadilan, nilai gotong royong, nilai toleransi, dan nilai religius beserta implementasinya telah ada di masyarakat hukum adat Baduy pada proses pengangkatan puun/rajanya, bahkan selain kelima nilai tersebut terdapat juga nilai lain yang tidak kalah penting yakni adanya nilai kejujuran yang juga secara nyata terimplementasikan dengan baik.Kata kunci : sistem demokrasi, demokrasi ala Indonesia, masyarakat hukum adat Baduy, proses pengangkatan puun/raja.
TUGAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MELAKUKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (Studi Implementasi Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja) Dinar Ayu Ananda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (137.365 KB)

Abstract

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui implementasi pasal 3 Perda No 43 Tahun 2008 terhadap Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Kediri. Untuk mengetahui hambatan-hambatan dan solusi yang dilakukan Polisi Pamong Praja dalam rangka Melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Kediri Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya berbagai pendapat umum bahwa pelaksanaan tugas satpol PP dalam menangani keberadaan Pedagang Kaki Lima di perkotaan sering mendapat opini negatif baik dari masyarakat maupun pedagang kaki lima itu sendiri.Hasil penelitian menunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban Pedagang Kaki Lima Di Kota Kediri Berdasarkan pasal 3 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 43 Tahun 2008 telah berjalan sesuai dengan Tugas dan fungsinya. Satuan Polisi Pamong Praja berusaha selektif mungkin dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima sebagaimana fungsi dan wewenangnya. Implementasi pasal 3 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 43 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja terhadap penertiban Pedagang Kaki Lima Di kota Kediri berdasarkan Faktor-faktor yang mempengaruhi berlakunya hukum yaitu struktur hukum, substansi dan kultur. Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima, yang peneliti lakukan di lapangan dengan mengacu kepada empat model implementasi kebijakan yaitu Faktor Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi atau Sikap dan Struktur Birokrasi Hambatan-hambatan yang dihadapi Polisi Pamong Praja dalam rangka Melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Kediri antara lain keterbatasan sumberdaya manusia dan prasarana, faktor masyarakat dan kultur.Kata Kunci: Satuan Polisi Pamong Praja, Penertiban, Pedagang Kaki Lima
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA DI KOTA MALANG Andrea Angelina Cipta Wijaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.71 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya di Kota Malang. Hal ini dilatarbelakangi dengan banyaknya benda cagar budaya yang rusak dan hilang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana perlindungan hukum, hambatan serta upaya yang di lakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang terhadap benda cagar budaya yang ada di Kota Malang. Dalam upaya mengetahui perlindungan hukum, hambatan dan upaya terhadap benda cagar budaya maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis empiris, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara obyektif. Kemudian, seluruh data yang ada di analisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa kurangnya perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya adalah karena banyak benda cagar budaya yang rusak dan hilang. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas maka penegakan perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya harus lebih di tingkatkan lagi di Kota Malang.
PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI ( Studi Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto) Rhetorika Mavazah El Ummah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (315.702 KB)

Abstract

Ibadah haji memiliki perbedaan dengan beberapa ibadah yang merupakan rukun islam lainnya yaitu memerlukan biaya yang relatif banyak mencapai puluhan juta rupiah. Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, jumlah jamaah haji Indonesia justru mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini terbukti jumlah jamaah haji tahun 2013 adalah 139.679 orang.1Penyelenggaraan kegiatan ibadah haji di tanah air dilaksanakan oleh Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (Ditjen BIPH). Unit kerja di lingkungan Ditjen BIPH yang terlibat langsung adalah Direktorat Penyelanggaraan Haji dan Umroh (Ditgara) dan Direktorat Pembinaan Urusan Haji (Ditbina). Hal ini sesuai dengan UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menetapkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama.Seiring dengan meningkatnya jumlah jamaah haji dari tahun ke tahun, maka hal ini menuntut adanya pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih efektif dan efisien, namun tampaknya yang terjadi di lapangan adalah sebaliknya. Hal tersebut terbukti dengan pelayanan jamaah haji yang selalu menyisakan masalah setiap tahunnya, bahkan berlanjut pada kasus korupsi. Tidak heran apabila Kementerian Agama banyak menuai kritik dari berbagai kalangan karena Kementerian yang notabene mengemban tugas masalah keagamaan justru malah menjadi sarang kejahatan korupsi.
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN SEBAGAI UPAYA MENCEGAH TERJADINYA KREDIT MACET DI PUSAT KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (PKPRI) KOTA MALANG Devika Dyah Hadi Yoga
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.979 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat tema Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit Tanpa Agunan sebagai Upaya Mencegah Terjadinya Kredit Macet Oleh Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kota Malang. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi karena prinsip kehati-hatian wajib dilaksanakan dalam pemberian pinjaman pada Unit Simpan Pinjam (USP) sebagaimana diatur di dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Penelitian dilakukan di Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kota Malang karena meskipun telah melaksanakan prinsip kehati-hatian ternyata dalam praktenya masih terdapat kredit yang macet dalam pemberian pinjaman.Kata Kunci: Prinsip kehati-hatian, Kredit tanpa agunan dan kredit macet.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENENTUKAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN REHABILITASI MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi di Pengadilan Negeri Malang) Muhammad Faisal Riski
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.262 KB)

Abstract

Penyalahgunaan narkotika adalah hal yang berbahaya dan dapat merusak bangsa dan negara. dikota Malang tindak pidana narkotika dari tahun 2010-2013 terus meningkat. Sehingga dalam hal ini hakim Pengadilan Negeri Malang sering menjatuhkan putusan penjara daripada rehabilitasi. Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kriteria korban penyalahgunaan tidak dijelaskan secara khusus. Hakim sebagai sentral dalam persidangan harus dapat menentukan korban penyalahgunaan narkotika dan berhak menjatuhkan putusan penjara atau rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika. Hakim juga dapat menjatuhkan putusan rehabilitasi diluar ketentuan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Kata kunci : Pertimbangan Hakim, korban penyalahgunaan narkotika dan Putusan
IMPLEMENTASI PASAL 19 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2005 TENTANG PINJAMAN DAERAH TERKAIT PINJAMAN DAERAH DI KABUPATEN BOJONEGORO (Studi di Kabupaten Bojonegoro) Aninda Hayyu Yustisiani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (671.856 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah implementasi pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tentang Pinjaman Daerah terkait pinjaman daerah Di Kabupaten Bojonegoro . Hal ini dilatar belakangi karena pada tahun 2008 Kabupaten Bojonegoro telah melakukan pinjaman daerah guna menutup defisit. Disinilah penulis meneliti bagaimana prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan secara konsisten telah dipenuhi dalam praktek oleh pejabat administrasi terkait. Mulai tahapan pemenuhan kewajiban pembayaran baik pokok maupun bunga pinjaman, khususnya terkait dengan masa jabatan bupati.Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah bagaimana implementasi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tentang Pinjaman Daerah terkait proses dan prosedur pinjaman daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan bagaimana bentuk konkrit perikatan dalam pinjaman daerah. Kemudian bagaimana pengelolaan pinjaman daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta bagaimana pula tahapan pemenuhan kewajiban pembayaran baik pokok maupun bunga pinjaman, khususnya terkait dengan batasan masa jabatan bupati.Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Yang melakukan penelitian di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Bojonegoro . Populasi yang diambil adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Bupati Kabupaten Bojonegoro dan beberapa staf di instansi pemerintahan daerah dan sampel atas penelitian ini dilakukan berdasarkan teknik non random yaitu dengan sampel bertujuan. Dimana penulis memilih subjek-subjek dari anggota populasi yang mengetahui masalah yang dikaji. Dan beberapa responden yang akan menjawab berbagai pertanyaan penulis. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, studi kepustakaan dan observasi secara langsung untuk mendapatkan data yang dikaji penulis. Teknik analisis data penulis menggunakan data primer yang dianalisis dan menggunakan metode yuridis sosiologi untuk pendekatan yang bertujuan untuk melakukan analisa dan mendeskripsikanDari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan bahwa Prosedur Pinjaman jangka menengah diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005. Proses pinjaman jangka menengah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bojonegoro diawali dengan Bupati mengajukan permohonan persetujuan melampui batas maksimal defisit APBD tahun 2008 kepada Menteri Keuangan kemudian Bupati mengajukan Persetujuan Pengajuan Pinjaman kepada DPRD. Setelah DPRD memberikan persetujuan, Bupati mengajukan kepada Menteri Dalam Negeri perihal Permohonan Pertimbangan Atas Rencana Pinjaman Jangka Menengah dengan melampirkan Kerangka acuan proyek, Ringkasan Perubahan APBD Tahun 2008. Perhitungan DSCR, Rencana keuangan dan Persetujuan DPRD.Bentuk konkrit perikatan dalam Pinjaman daerah yaitu dibuatnya Perjanjian Kredit secara Notariel antara Bupati Bojonegoro (selaku Pihak Pertama/Debitur) dengan Bank Jatim(selaku Pihak Kedua/Kreditur) sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 195/XII/2008 tanggal 23 Desember 2008. Pengelolaan Pinjaman Daerah menggunakan sistem Kredit Modal kerja dalam bentuk angsuran Tahapan pemenuhan kewajiban pembayaran pinjaman pokok dan bunga terkait masa jabatan Bupati dimulai pada tahun anggaran 2009 dan berakhir pada tahun anggaran 2012.Kata kunci : Pinjaman Daerah, Pinjaman Jangka Menengah, Prosedur
PELAKSANAAN PENAHANAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi di UPPA Polres Magetan) Tony Kurnia Christyanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (426.156 KB)

Abstract

Pada skripsi ini penulis akan mengangkat permasalahan pelaksanaan penahanan anak sebagai pelaku tindak pidan persetubuhan. Pemilihan permasalahan tersebut dilatar belakangi seringnya anak yang berhadapan dengan hukum. Selama menjalani proses peradilan anak tersebut tidak mendapatkan perlakuan sebagaimana tercantum dalam UU RI No.3 Tahun 1997 pasal 45 ayat (3) bahwa tahanan anak harus dipisahkan dari tahanan dewasa. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, menggunakan metode yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian didapati anggota UPPA Polres Magetan dalam melaksanakan penahanan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan masing menggunakan UU RI No.3 Tahun 1997, pada pasal 45 ayat (3) yang mengatur bahwa tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tahanan dewasa. Namun dalam pelaksanaannya Anggota UPPA Polres Magetan belum dapat melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut.Kata kunci: penahanan, anak, tindak pidana persetubuhan
Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Badan Lingkungan Hidup Terhadap Pabrik Yang Mencemari Air Sungai Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar No. 46 Tahun 2011 Faizal Nur Bachtiar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (326.508 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Badan Lingkungan Hidup Terhadap Pabrik yang Mencemari Air Sungai Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar No. 46 Tahun 2011 dan untuk mengetahui serta menganalisis hambatan apa saja yang dihadapi oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dan data langsung dari lapangan dengan wawancara kepada warga sekitar di Desa Jatilengger. Pada Hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa penegakan hukum lingkungan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup masih belum optimal karena terdapat hambatan-hambatan di lapangan. Hambatan- hambatan tersebut diantaranya beberapa hambatan dari internal dan eksternal. Hambatan internal diantaranya masih kurangnya komitmen pemerintah dalam hal menegakkan hukum lingkungan, sarana dan prasarana yang masih belum memadahi, laboratorium yang masih belum mempunyai sertifikat. Hambatan eksternal diantaranya masih kurangnya keasadaran pengusaha dan masyarakat di bidang penegakan hukum, sumberdaya masyarakat, kebiasaan pola hidup masyarakat, biaya pengolahan limbah yang relative mahal. Dengan demikian upaya yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar tersebut adalah memberikan sosialisasi UU 32 Tahun 2009, melengkapi sarana dan prasarana, memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengikuti diklat penegakan lingkungan.Kata kunci : penegakan hukum, pencemaran air, Badan Lingkungan Hidup

Page 32 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue