cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DIPUTUS MINIMUM KHUSUS (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kepanjen) Eky Putri Larasati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.448 KB)

Abstract

Putusan hakim kasus tindak pidana korupsi yang di jatuhi pidana minimum khusus Pengadilan Negeri Kepanjen menjadi latar belakang penelitian, korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim dapat menghukum terdakwa hukuman minimum khusus dari pasal tersebut yaitu 1 tahun denda Rp. 50.000.000.00. Rumusan masalahnya yaitu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana minimum khusus perkara tindak pidana korupsi dan dampak penjatuhan putusan pidana minimum khusus kepada terdakwa. Jenis penelitian Yuridis Empiris yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan dan menghubungkan dengan data wawancara. Dasar pertimbangan yuridis dan non yuridis, selain itu Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijadikan acuan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Meskipun putusan hakim hanya menjatuhkan putusan minimum khusus, dampak dari perbuatan korupsi terdakwa lebih berat dari hasil tindak pidana korupsinya, karena menyangkut kehidupan terdakwa selanjutnya di masyarakat, hilangnya kehormatan, pemiskinan terhadap terdakwa, sanksi administratif. Dapat dikemukakan saran Korupsi yang dilakukan untuk kepentingan yayasan hendaknya tetap tidak mendapat hukuman pidana minimum khusus, karena yang dipakai untuk pembiayaan yayasan tersebut adalah uang negara. Jika memang uang tersebut untuk kepentingan yayasan hendaknya diusahakan sesuai prosedur yang berlaku.KATA KUNCI : Dasar Pertimbangan, Hakim, Korupsi, Pidana Minimum Khusus, Dampak untuk tersangka
Disparity Regulation of Criminal Sanction Between Bribery Article 5 Section (2) and Gratification Article 12B Act Number 20 Year 2001 About Corruption Criminal Action Dwi Winarto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (602.125 KB)

Abstract

Key Words: The Disparity or Comparison of Law means to describe the similarity and the difference between law systems or to look for the essence of similarity of whole law systems. Criminal Sanction, or usually known as criminal law, or sometimes just called as criminal, is an unpleasant feeling (misery) charged by the judge by giving verdict against the people who violate criminal law act. Bribery is giving or promising something to civil servant or state caretaker in order to make this civil servant or state caretaker to do something or not to do something with their rank but it may stand in violating against their duty. Gratification is the giving in wider sense of definition which involves money, goods, discount, commission, loan with no interest, traveler check, overnight facility, tourism journey, free medication, and other facilities. Gratification may be received within the host country or the foreign country, and can be given by electronic or by manual. Civil servant is the employee who has met the qualification, been appointed by the incumbent officer, given assignment of an official rank, or given other kinds of state duty, and paid with salary based in the regulation. State Caretaker is the state officer who implements the function of executive, legislative or judicative, or who works based on the function and principal task related to the organizing of state in pursuance of the regulation.
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT HILANGNYA DOKUMEN (Studi Tentang Pelaksanaan Pasal 4 Huruf h UU NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di JNE Agen Jagalan Kota Malang) Mahda .
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (596.035 KB)

Abstract

Penggunaan pengangkutan telah menjadi suatu kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kegiatan usaha. Pengangkutan secara sederhana merupakan perikatan yang bersumber dari perjanjian. Dari pengertian tersebut memiliki sifat adanya suatu hubungan timbal balik antara pengangkut dan pengirim barang, namun keduanya memiliki tanggungjawab sendiri – sendiri. Tanggung jawab dari pengangkut tidak hanya dipengaruhi oleh keselamatan saja akan tetapi harus memperhatikan kenyamanan penumpangnya maupun kenyamanan pengguna suatu jasa pengangkutan. Sedangkan bagi penumpang dan pengguna jasa pengangkutan dalam hal ini sangat penting untuk memahami hak – haknya sebagai konsumen, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dan/atau penyedia jasa dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen dan/atau penyedia jasa. Konsumen seharusnya mengetahui dengan jelas mengenai hak-haknya serta bagi produsen atau penyedia jasa mengenai permasalahan perlindungan konsumen, apabila didasarkan pada rasa saling membutuhkan antara produsen dengan konsumen, maka sebaiknya tetap berpegang pada prinsip bahwa hak-hak konsumen merupakan kewajiban bagi penyedia jasa unuk memenuhinya. Banyaknya pengguna jasa angkutan pengiriman barang PT.JNE di Kota Malang, serta adanya beberapa kasus dalam jasa angkutan pengiriman barang yang merugikan konsumen menjadi alasan peneliti melakukan analisis lebih lanjut mengenai tanggug jawab pengangkut terhadap kerugian konsumen akibat hilangnya dokumen.Kata Kunci : Pengiriman Dokumen, Pengangkut, Konsumen
PELAKSANAAN SISTEM E-PROCUREMENT DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PERSEKONGKOLAN TENDER (Studi di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang) Maria Avilla Cahya Arfanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (92.629 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalah mengenai Pelaksanaan Sistem EProcurementdalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk MencegahTerjadinya Persekongkolan Tender. pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi olehadanya berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang. Pengadaan barang/jasayang bersumber dari APBN/APBD merupakan pengadaan barang jasa dilingkungan pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang jasa publik.Meskipun telah diatur dengan aturan hukum yang jelas dan mengikat, padakenyataannnya terdapat banyak penyimpangan dan persekongkolan dalampengadaan di lingkungan pemerintah. Oleh karena itu, dibuatlah ketentuanmengenai kewajiban untuk melakukan pengadaan melalui sistem elektronik atauE-Procurement dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Penelitian inimencoba menganalisis dan mengidentifikasi pelaksanaan sistem e-procurementdalam pengadaan barang jasa pemerintah untuk mencegah terjadinyapersekongkolan tender di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan PengawasanBangunan Kota Malang. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tata cara pelaksanaan e-procurementsesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota MalangNomor 13 Tahun 2012. Hambatan yang terjadi adalah hambatan internal berupaketerbatasan SDM dan ketidaklancaran sistem dan hambatan eksternal yangdialami diantaranya kendala teknis, kendala non teknis berupa gangguan daripihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan, penyedia barang/jasa yangbelum memahami sistem e-procurement, dan keterbatasan perangkat daripenyedia barang/jasa. Belum adanya upaya yang dilakukan dapat mengakibatkanterhambatnya pelaksanaan yang dapat mengarah pada indikasi persekongkolansesuai Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.Kata kunci: E-Procurement, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PersekongkolanTender
KENDALA JAKSA DALAM EKSEKUSI PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Korupsi Di Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur) Aga Wirananta
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (156.401 KB)

Abstract

The issue of recovery asset in the management of corruption practices has become a serious problem. It is due to some facts revealed that some corruption cases being convicted are not compatible with the execution in terms of criminal restitution money. With the Juridical Obstacles: Convict died. Legally, law does not explicitly regulate people who intend to pay but can not afford to pay all at once. Non Judicial Constraint: Problems who are assigned to calculate the loss to the state and how existence of compensation money management convict has moved domicile but are not known to exist. The steps to be done by Country is when the investigation, the prosecutor made an attempt to restore the loss by doing confiscation. To address uncertainty of convict or where convict treasure, the prosecutor cooperating with police to investigate the presence of the convict and convict treasure and also ask for help from people around. It turns out that the implementation of criminal money substitute is not as easy as imagined.Keywords: Constraint, The prosecutor, Criminal Money Substitutes, Corruption
IMPLIKASI PERUMUSAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERKAIT KASUS BULLYING DI KALANGAN PELAJAR Yonna Diangrani Fandinia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (445.671 KB)

Abstract

School was a place to get an education and science for a child. But, sometimes a child get a behavior violence of several their peers in the school or commonly called bullying as a form of reverences students against senior leader. An offender bullying who is also a childof course need to be given a guidance and not a punishment, moreover when the child of required to follow the judicial formal process due to he did. The emergence of act number 11 in 2012 on the juvenile justice system is an efforts of the government to protect the children by avoidance of formal effort. Divertion as an embodiment of restorative justice principle considered as a solution to evercome these relating to child. Divertion considered can be able to protecting the children against the negative stigma of society by the presence of a diverting from the formal process to the informal process. But, this divertion process was also included in the formal process criminal justice as investigation, prosecution, and the trial. It certainty will continue providing the negative stigma against the children moreover diversi should can be done without touching the justicial formal process.Keywords: Child, Restorative Justice, Divertion, Bullying
IMPLEMENTASI PASAL 12 AYAT (1) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP KARYA ARSITEKTUR DI KOTA MALANG Saifurrijal Andika Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (115.393 KB)

Abstract

Berawal dari adanya sejumlah fakta hukum yang terjadi dan penelitian yangdilakukan berkaitan dengan perlindungan hak cipta karya arsitektur, yaitu dariadanya kasus mengenai sengketa pelaku usaha di hotel Luxor di Las VegasAmerika Serikat dengan pemerintah mesir berkaitan desain hotel Las Vegastersebut sama dengan bangunan piramid di Mesir, kemudian adanya penelitianmengenai perlindungan karya arsitektur di Indonesia, dan adanya fakta hukumterjadi pelanggaran hak cipta di Kota Malang berdasarkan keterangan ketua IkatanArsitek Indonesia (IAI) cabang Kota Malang. Berdasarkan dari hal-hal tersebut,maka terdapat suatu pemikiran untuk meneliti mengenai implementasiperlindungan karya cipta arsitektur yang berlaku di Kota Malang dilihat darisejauh mana pelaksanaan hak-hak arsitek sebagai pencipta, peran klien dalam halpemesanan karya cipta arsitektur di Kota Malang, hubungan atau jeniskesepakatan yang dipilih oleh klien dan arsitek dalam pemesanan karya ciptaarsitektur, upaya-upaya yang dilakukan dalam menegakkan hak kekayaanintelektual terhadap karya cipta arsitektur, dan kendala yang terjadi dalamperlindungan karya cipta arsiktur.Kata kunci : karya arsitektur, hak cipta
UPAYA NON LITIGASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENYEROBOTAN TANAH ( Studi Implementasi Pasal 1 (10) UU No. 30 Tahun 1999 di Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi) Nufita Yuniar Pujianti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.187 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Upaya Non Litigasi DalamPenyelesaian Sengketa Penyerobotan Tanah. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh upaya penyelesaian sengketa di pengadilan yang membutuhkanwaktu yang lama dan biaya yang tentunya tidak sedikit, serta hasil akhirmenentukan pihak yang kalah dan pihak yang menang mengingat asas masyarakatIndonesia adalah musyawarah dan kekeluargaan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (10)UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa,maka masyarakat dapat memilih penyelesian sengketa melalui jalur non litigasi,yaitu mediasi, negosiasi, konsiliasi, konsultasi, dan penilaian ahli. Penulisanskripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan jenispenelitian yaitu penelitian hukum empiris. Bahan hukum primer, dan sekunderyang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisisdeskriptif kualitatif. Sebagai populasi yaitu masyarakat yang pernah mengalamikasus penyerobotan tanah, kepala desa, dan advokat. Teknik pengumpulan dataprimer yaitu dengan wawancara, sedangkan data sekunder dengan libraryresearch. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperolehjawaban atas permasalahan yang ada bahwa upaya non litigasi dalam penyelesaiansengketa penyerobotan tanah di Desa Rogojampi sesuai dengan keinginan parapihak dan berakhir pada perdamaian. Proses mediasi pada penyelesaian sengketapenyerobotan tanah berhasil sesuai keinginan para pihak.Kata kunci : Non litigasi, Mediasi, Negosiasi
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA Ike Cahyani Putri Setiyawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (519.79 KB)

Abstract

Penerapan sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana narkotika sebagian besardikenakan pidana perampasan kemerdekaan dalam bentuk pidana penjara dan ataulebih mengedepankan penggunaan sarana hukum pidana. Penerapan sanksi bagi anakyang melakukan tindak pidana narkotika dengan menggunakan sarana hukum pidanadirasa tidak pada tempatnya. Karena anak yang melakukan tindak pidana narkotikaadalah juga korban, sehingga upaya untuk memberikan perlindungan juga menjadiprioritas. Keputusan hakim menjatuhkan pidana penjara kepada anak sebagai pelakutindak pidana narkotika berdasarkan berbagai pertimbangan yang terdiri daripertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan menunjukkan, bahwa hakimhanya berorientasi pada perbuatan yang dilarang yang berarti hanya berorientasi padapertimbangan yang memberatkan. Dasar pertimbangan hakim yang menyebabkandisparitas pada putusannya lebih dikarenakan faktor nonyuridis yang berupa laporanhasil penelitian kemasyarakatan. Perbedaan laporan hasil penelitian kemasyarakatantiap kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak tidaklah sama, maka haltersebutlah yang menjadi penyebab disparitas dalam putusan hakim.Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Pidana Penjara, Anak, TindakPidana Narkotika
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM SUATU AKTA OTENTIK BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 266 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI KASUS BERKAS PERKARA NOMOR BP/162/VII/2011/RESKRIM DAN BERKAS PERKARA NOMOR BP/92/VII/2013/SA Dahlia Agni Paramitha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (710.056 KB)

Abstract

Dalam skripsi ini, penulis membahas mengenai Penyidikan Tindak Pidana Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Suatu Akta Otentik Berdasarkan Ketentuan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal yang melatar belakangi penulis mengangkat judul tersebut, karena data yang diperoleh dari Kepolisian Resort Malang Kota, di Kota Malang telah terjadi beberapa tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik yang dilakukan oleh pihak pemohon atau klien dari Notaris yang tidak bertanggung jawab yang dirasa merugikan pihak lain. Dalam melakukan penyidikan tersebut, Penyidik harus melakukan pemanggilan terhadap Notaris baik sebagai saksi, ahli maupun sebagai tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh Penyidik terkait akta otentik yang dibuatnya. Penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui tahapan penyidikan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan dasar pertimbangan Penyidik menggunakan ketentuan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kasus Berkas Perkara Nomor BP/162/VII/2011/Reskrim dan kasus Berkas Perkara Nomor BP/92/VII/2013/Satreskrim.Kata Kunci: Penyidikan, Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu, Akta Otentik, Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Page 31 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue