cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
URGENSI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SEBAGAI SYARAT APLIKASI HAK PATEN DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK DI INDONESIA Rara Amalia Cendhayanie
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.957 KB)

Abstract

Sumber daya genetik (SDG) merupakan salah satu bagian dari sumber daya hayati (biological resources) dimana SDG mempunyai peranan yang penting sebagai fondasi yang pada intinya untuk menjamin keberlangsungan hidup umat manusia. Keberadaan Negara berkembang salah satunya adalah Indonesia dengan berbagai kekayaan alam dan potensi lainnya seperti SDG menjadi salah satu perhatian penting di tingkat Internasional khususnya dalam hal ini pemanfaatan SDG untuk berbagai kepentingan, yang kian meningkat telah mendorong perusahaan-perusahaan raksasa dari negara maju untuk turut ambil bagian dengan melakukan berbagai tindakan pemanfaatan. Dampaknya sangat terasa ketika dunia Internasional mulai menggunakan sebagai hak paten sehingga berakibat SDG khas Negara-negara berkembang telah dikembangkan tanpa adanya pembagian keuntungan. Paten terhadap SDG banyak sekali dilakukan oleh negara maju yang meraup keuntungan dengan nominal yang sangat tinggi. Permasalahan kemudian muncul ketika paten yang terkait dengan SDG tidak dimasukkan asal sumber invensi dalam aplikasi permohonan paten, sehingga paten tersebut tidak memberikan pembagian keuntungan yang adil kepada negara pemilik SDG. Dengan pengaturan Disclosure requirements sebagai salah satu syarat aplikasi permohonan paten dapat memberikan perlindungan hukum kepada negara pemilik SDG dimana negara pemilik SDG dapat memperoleh keuntungan yang adil dari adanya pemanfaatan terhadap SDG tersebut.Kata kunci : Disclosure Requirements , Paten, Sumber Daya Genetik
IMPLEMENTASI PASAL 12 PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008 TERKAIT PELANGGARAN IZIN PEMASANGAN REKLAME DI KABUPATEN SAMPANG (Studi di Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, Satpol PP Kabupaten Sampang) Arsa Bandi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.236 KB)

Abstract

mengusahakan kesejahteraan bagi warganya. Oleh karena itu dibutuhkan sikap pemerintah yang proaktif. Salah satu peran serta pemerintah selaku penguasa terhadap aktifitas  masyarakatnya adalah melalui mekanisme perizinan. Melalui perizinan pemerintah mengatur semuanya mulai dari mengarahkan, melaksanakan bahkan mengendalikan. Perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik. Kendatipun tidak dibutuhkan setiap hari tetapi sangat berperan penting bagi kehidupan kita, namun banyak yang tidak dapat kita lakukan karena izin adalah bukti penting secara hukum. Tidak ada bagian lain dalam domain publik tempat interaksi antara pemerintah dan masyarakatnya begitu jelas dan langsung selain pada bagian pelayanan perizinan. Sebagai garda terdepan atas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, dapat dikatakan kinerja pemerintah secara keseluruhan benar-benar dinilai dari seberapa baik pelayanan unit perizinan ini.Kata kunci: Implementasi, pasal 12 Perda Nomor 16 tahun 2008
PENOLAKAN PEMERINTAH IRAN TERHADAP INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY (IAEA) UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN PENGEMBANGAN ENERGI NUKLIR DI WILAYAH NEGARA IRAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF STATUTA IAEA M. Syaiful Bahri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (98.822 KB)

Abstract

ABSTRAKSIDalam Jurnal Ilmiah ini Penulis membahas tentang apakah yang melatarbelakangi penolakan Pemerintah Iran terhadap International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk melakukan pemeriksaan pengembangan energi nuklir di wilayah Negara Iran. Hal ini dilatarbelakangi oleh munculnya dugaan dari berbagai pihak tentang kepemilikan dan pengembangan senjata nuklir oleh Iran seiring dengan kegiatan pengembangan energi nuklir yang dilakukan oleh Iran. Penulis juga berusaha mengetahui alasan-alasan yuridis yang disampaikan oleh Iran kemudian bagaimana alasan tersebut apabila ditinjau berdasarkan Statuta IAEA serta alasan pembenar bagi pihak Iran dalam melakukan penolakan terhadap IAEA. Dari hasil telaah dan analisa, Penulis memperoleh kesimpulan bahwa alasan utama Iran melakukan penolakan terhadap kunjungan IAEA adalah Iran beranggapan bahwa IAEA telah melanggar kesepakatan untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia dan bukan konsumsi publik karena dianggap telah membahayakan keamanan Nasional Iran. Selain itu IAEA dianggap menggunakan Resolusi PBB 1696 dalam melakukan kunjungan padahal Iran belum terbukti melakukan kegiatan yang mengancam keamanan dan perdamaian dunia Internasional dan bahwa IAEA merupakan Badan yang bersifat otonom dalam menjalankan tugas sehingga cukup menggunakan Statuta IAEA sebagai rujukan. Sementara dari pihak IAEA beranggapan bahwa tindakan penolakan oleh Iran tersebut telah melanggar ketentuan dalam Statuta IAEA Article VIII tentang Exchange Information atau pertukaran informasi. Hal ini mengakibatkan gagalnya setiap perundingan yang membahas tentang kunjungan IAEA ke wilayah Iran. Untuk menyikapi hal tersebut, seharusnya kedua pihak mengadakan perundingan tentang pembentukan kerangka kerjasama yang menguntungkan keduanya dan sesuai dengan Statuta IAEA serta Safeguard.
PELAKSANAAN PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA TERKAIT DENGAN KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN BAGI PERWIRA TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJANYA (Studi pada Satuan Grup 2 Komando Pasukan Kh Saputri, Leila Kurniawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (387.765 KB)

Abstract

ABSTRAKSIDalam skripsi ini membahas tentang pelaksanaan kenaikan pangkat dan jabatan bagi perwira TNI khususnya di satuan Grup 2 Kopassus. Perwira berperan sebagai pemimpin, pemikir, pemrakarsa, penggerak, penentu dan penanggungjawab keberhasilan tugas. Diperlukan pembinaan karier yang terarah, terencana, dan berdaya guna agar tujuan organisasi tercapai dengan baik. Kenaikan pangkat dan jabatan merupakan aktifitas rutin yang terjadi dalam organisasi, sebagai bentuk dinamika organisasi demi mencapai prinsip The Right Man In The Right Place. Pemberian kenaikan pangkat dan jabatan pada waktu yang tepat dapat mempengaruhi moril perwira dan berkaitan langsung dengan kinerjanya sebagai aparatur Negara. Metode pendekatan penulisan skripsi ini yaitu metode pendekatan yuridis sosiologis. Dengan data primer berupa wawancara langsung dengan narasumber dan data sekunder berupa dokumentasi, berkas serta arsip yang diperoleh pada saat melakukan penelitian di lapangan. Populasi dalam penelitian ini adalah perwira satuan Grup 2 Kopassus yang mengalami kenaikan pangkat dan jabatan, sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi Personalia dan Perwira Seksi Personalia Grup 2 Kopassus.Dalam penulisan skripsi ini permasalahan yang diangkat meliputi bagaimana pelaksanaan kenaikan pangkat dan jabatan bagi perwira TNI khususnya di lingkungan satuan Grup 2 Kopassus, hambatan apa saja yang dihadapi saat pelaksanaan beserta faktor yang mempengaruhi hambatan tersebut dan solusi apa saja yang dilakukan oleh pimpinan satuan Grup 2 Kopassus untuk mengatasi hambatan yang ada. Setelah melakukan penelitian dengan melakukan wawancara dan menganalisis tentang pelaksanaan kenaikan pangkat dan jabatan perwira di lingkungan Grup 2 Kopassus, dapat diketahui pelaksanaan pembinaan karier tersebut sudah sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku. Akan tetapi permasalahan yang sering muncul adalah tertundanya pelaksanaan keputusan kenaikan pangkat dan jabatan dikarenakan perwira yang bersangkutan sedang menjalani sanksi administrasi dari pelanggaran yang ia perbuat, selain itu belum adanya surat perintah untuk menduduki suatu jabatan yang dipromosikan sehingga tertundanya kenaikan pangkat perwira tersebut. Selain itu tidak lulusnya seorang perwira dalam menjalani pendidikan menjadi pertimbangan utama untuk melaksanakan kenaikan pangkat dan jabatannya. Untuk mengatasi permasalahan ini diadakannya pembinaan personel meliputi pembinaan kesejahteraan, pembinaan mental, dan pembinaan moril.
PELAKSANAAN PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA TERKAIT DENGAN KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN BAGI PERWIRA TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJANYA (Studi pada Satuan Grup 2 Komando Pasukan Leila Kurniawati Saputri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (387.765 KB)

Abstract

ABSTRAKSIDalam skripsi ini membahas tentang pelaksanaan kenaikan pangkat dan jabatan bagi perwira TNI khususnya di satuan Grup 2 Kopassus. Perwira berperan sebagai pemimpin, pemikir, pemrakarsa, penggerak, penentu dan penanggungjawab keberhasilan tugas. Diperlukan pembinaan karier yang terarah, terencana, dan berdaya guna agar tujuan organisasi tercapai dengan baik. Kenaikan pangkat dan jabatan merupakan aktifitas rutin yang terjadi dalam organisasi, sebagai bentuk dinamika organisasi demi mencapai prinsip The Right Man In The Right Place. Pemberian kenaikan pangkat dan jabatan pada waktu yang tepat dapat mempengaruhi moril perwira dan berkaitan langsung dengan kinerjanya sebagai aparatur Negara. Metode pendekatan penulisan skripsi ini yaitu metode pendekatan yuridis sosiologis. Dengan data primer berupa wawancara langsung dengan narasumber dan data sekunder berupa dokumentasi, berkas serta arsip yang diperoleh pada saat melakukan penelitian di lapangan. Populasi dalam penelitian ini adalah perwira satuan Grup 2 Kopassus yang mengalami kenaikan pangkat dan jabatan, sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi Personalia dan Perwira Seksi Personalia Grup 2 Kopassus.Dalam penulisan skripsi ini permasalahan yang diangkat meliputi bagaimana pelaksanaan kenaikan pangkat dan jabatan bagi perwira TNI khususnya di lingkungan satuan Grup 2 Kopassus, hambatan apa saja yang dihadapi saat pelaksanaan beserta faktor yang mempengaruhi hambatan tersebut dan solusi apa saja yang dilakukan oleh pimpinan satuan Grup 2 Kopassus untuk mengatasi hambatan yang ada. Setelah melakukan penelitian dengan melakukan wawancara dan menganalisis tentang pelaksanaan kenaikan pangkat dan jabatan perwira di lingkungan Grup 2 Kopassus, dapat diketahui pelaksanaan pembinaan karier tersebut sudah sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku. Akan tetapi permasalahan yang sering muncul adalah tertundanya pelaksanaan keputusan kenaikan pangkat dan jabatan dikarenakan perwira yang bersangkutan sedang menjalani sanksi administrasi dari pelanggaran yang ia perbuat, selain itu belum adanya surat perintah untuk menduduki suatu jabatan yang dipromosikan sehingga tertundanya kenaikan pangkat perwira tersebut. Selain itu tidak lulusnya seorang perwira dalam menjalani pendidikan menjadi pertimbangan utama untuk melaksanakan kenaikan pangkat dan jabatannya. Untuk mengatasi permasalahan ini diadakannya pembinaan personel meliputi pembinaan kesejahteraan, pembinaan mental, dan pembinaan moril.
SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN UNDANG-UNDANG YANG BERSIFAT ADMINISTRASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAN LINGKUNGAN HIDUP Arga Pramusti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (126.272 KB)

Abstract

Abstrak Tindak pidana yang dapat dikategorikan tindak pidana yang bersifat pelanggaran administratif, yaitu perbuatan yang secara ekspilisit dinyatakan dalam undang-undang, seperti perbuatan melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dan perbuatan yang tidak dilengkaai dengan persyaratan administratif berupa perizinan, seperti pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun tanpa izin, perbuatan dumping limbah tanpa izin, dan melakukan usaha/kegiatan yang tidak dilengkapai dengan izin lingkungan. Sedangkan model-model sanksi pidana nonkonvesional yang dianggap cocok buat suatu korporasi yang telah melakukan tindak pidana lingkungan yang bersifat pelanggaran administrasi adalah, hukuman percobaan (probation), denda equitas (equity fine), pengalihan menjadi hukuman individu, hukuman tambahan, hukuman pelayanan masyarakat (community service) kewenangan yuridis pihak luar perusahaan, dan kewajiban membeli saham.Kata Kunci: Tindak Pidana, Administrasi, dan Lingkungan.
JURNALPELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRASI BERDASARKAN PASAL 19 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR (Studi di Dinas Perekonomian Dan Pariwisata Kabupaten Tuban) Dimas Adityaatmaja
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (91.628 KB)

Abstract

ABSTRAKSIDIMAS ADITIAATMAJA, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Pelaksanaan Sanksi Administrasi Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Studi di Dinas Perekonomian Dan Pariwisata Kabupaten Tuban). Tunggul Anshari SN., SH.MH., Lutfi Effendi, SH.MH.Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Salah satu bentuk nyata retribusi daerah ini adalah retribusi pelayanan pasar. Di Kabupaten Tuban, terdapat permasalahan dimana retribusi pelayanan pasar seringkali mengalami keterlambatan, sehingga wajib retribusi terkena sanksi administrasi. Pelaksanaan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Penelitian ini mengungkap tentang pelaksanaan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, hambatan dan upaya penanggulangannya pelaksanaan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian adalah di Dinas Perekonomian dan Pariwisata sub Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Daerah di Kabupaten Tuban. Untuk mengumpulkan data, peneliti menggunakan teknik wawancara untuk mendapatkan data primer serta studi pustaka serta penelusuran akses internet untuk data sekunder. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa penetapan tarif retribusi pelayanan di pasar Kabupaten Tuban diukur berdasarkan tingkat pengguna jasa dan tarif retribusi, pemungutan pembayaran retribusi pelayanan dilaksanakan Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban dan bekerjasama dengan Unit Pelaksana Dinas Pasar Kabupaten Tuban sebagai kolektor yang pemungutannya dilakukan oleh petugas UPTD. Jenis pelanggaran dalam retribusi adalah keterlambatan pedagang dalam membayar retribusi serta memindahkan izin berdagang kepada pedagang lain tanpa seizin UPTD. Sanksi dalam Pelangaaran retribusi pasar ini berdasarkan Pasal 19 yaitu berupa denda administrasi sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. Hambatan dalam pelaksanaan sanksi administrasi adalah: kurangnya kesadaran pedagang, kurang tertibnya pelaksanaan administrasi, dan  perpindahan hak milik dari pedagang lama ke pedagang yang baru tanpa pemberitahuan kepada UPTD Pasar. Kemudian untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan upaya: Meningkatkan kesadaran wajib retribusi, peningkatan kompetensi SDM aparatur, melakukan pendataan retribusi, monitoring dan pengawasan serta penagihan, koordinasi dan konsultasi, pemenuhan sarana mobilitas. Sedangkan saran yang bisa diberikan antara lain untuk pembuat Peraturan Daerah di Kabupaten Tuban, agar mengenai sanksi pada Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar lebih diperjelas dan dipertegas. Kemudian diperlukan pengawasan dalam hal retribusi untuk menghindari adanya pelanggaran di lapangan. Selain itu sosialisasi tentang retribusi pelayanan pasar juga perlu ditingkatkan.Kata kunci : sanksi administrasi, retribusi, retribusi pelayanan pasar
HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN (HGB) MENJADI HAK MILIK (HM) UNTUK RUMAH TINGGAL YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN (Studi Di Kota Balikpapan) Ade Fitriawan Sayuti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.026 KB)

Abstract

AbstrakADE FITRIAWAN SAYUTI, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ,Hambatan Dalam Pelaksanaan Peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Hak Milik (HM) Untuk Rumah Tinggal Yang Dibebani Hak Tanggungan (Studi di Kota  Balikpapan), Prof. Dr Mochamad Bakri, SH.MS ; Imam Kuswahyono, SH.M.Hum Peningkatanhak guna bangunan yang dibebani oleh hak tanggungan menjadi hak milikmerupakan penegasan mengenai hapusnya hak atas tanah semula dan pemberian hak atas tanah yang baru. Dengan hapusnya hak atas tanah semula tersebut maka hapus pula hak tanggungan yang membebaninya. Oleh karena itu kreditur merasa  keberatan apabila debitur ngin melakukan peningkatan hak atas tanah, karena  berakibat hapusnya hak tanggungan semula yang menjadi jaminan dalam pelunasan hutang debitur. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui hambatan dalam  pelaksanaan peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggunan menjadi hak milik dan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak debitur didalam mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahmetode pendekatan yuridis empiris, dengan menggunakan deskriptif analitis, pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder serta metode analisis adalah analisis kualitatif, yang pengambilan kesimpulannya secara deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh penulis berupa hambatan dalam pelaksanaan peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan menjadi hak milik di kota Balikpapanpihak kreditur keberatan apabila debitur melakukan peningkatan terhadap hak guna bangunan yang telah dijaminkan dan dibebani hak tanggungan, akibat hukum yang timbul atas peningkatan hak  tersebut adalah hak tanggungan yang membebani hak guna bangunan gugur dengan sendirinya dengan hapusnya hak guna bangunan yang telah menjadi hak milik. Upaya yang dapat dilakukan oleh debitur apabila ingin melakukan peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik adalah dengan melakukan pelunasan terlebih dahulu atas hutangnya. Alternatif lain debitur dapat memberikan jaminan tambahan selain daripada surat kuasa membebankan hak tanggungan, yang senilai dengan hak tanggungan semula,selama debitur melakukan proses peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik. KATA KUNCI : Peningkatan Hak, Hak Guna Bangunan¸ Hak Tanggungan
PELAKSANAAN PRINSIP CUSTOMER DUE DILIGENCE DI PT BANK PERKREDITAN RAKYAT ARMINDO KENCANA KOTA MALANG (Studi Implementasi Peraturan Bank Indonesia No. 12/20/Pbi/2010 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Ba Dinar Kusumaningtiyas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (99.973 KB)

Abstract

ABSTRAKPada penulisan skripsi ini peneliti membahas dua rumusan masalah yang terdiri dari Bagaimana pelaksanaan prinsip Customer DueDiligence di PT Bank Perkreditan Rakyat  Armindo Kencana Kota Malang. Kedua, Apakah hambatan dan upaya pelaksanaan prinsip Customer Due Diligencedi PT Bank Perkreditan Rakyat Armindo Kencana Kota Malang. Prinsip Customer Due Diligence yang telah dilaksanakan oleh PT BPR Armindo kencana Kota Malang belum berjalan maksimal. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa hambatan, yang terdiri dari hambatan intern dan hambatan ekstern yang ditemui. Adapun hambatan tersebut membuat PT BPR Armindo kencana mengupayakan untuk meminimalisir hambatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan prinsip Customer Due Diligence yang dilaksanakan oleh PT BPR Armindo Kencana Kota Malang, dan mengetahui hambatan-hambatan yang ditemui dan cara atau upaya mengatasi hambatan tersebut..Kata Kunci: Prinsip Customer Due Diligence
IMPLEMENTASI PASAL 22-25 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER. 02/MEN/III/2008 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI PT. MEIJI INDONESIAN PHARMACEUTICAL INDUSTRIES Faiq Rukhulloh
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.456 KB)

Abstract

ABSTRAKSIFAIQ RUKHULLOH, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Desember 2012, Implementasi Pasal 22-25 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:PER.02/ MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing di PT. Meiji Indonesian Pharmaceutical Industries, Lutfi Effendi, S.H. M.Hum, Agus Yulianto, S.H. M.H.Dalam penulisan skripsi ini Penulis membahas mengenai implementasi izin  mempekerjakan tenaga kerja asing. Hal ini dilatarbelakangi bahwa tujuan perizinan tenaga kerja asing dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan tenaga kerja Indonesia secara optimal. Mengingat masih kurang efektifnya transfer of knowledge dari Tenaga Kerja Asing ke Tenaga Kerja Indonesia Pendamping, maka hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana Implementasi Pasal 22-25 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:PER.02/ MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang mana pada hakekatnya izin mempekerjakan tenaga kerja asing ini diimplementasikan untuk melindungi keberadaan tenaga kerja Indonesia. Tenaga Kerja Asing berkewajiban untuk mengalihkan ilmu tekhnologinya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping. Perusahaan juga wajib menyelenggarakan pendidikan dan latihan bagi tenaga keja indonesia pendamping sesuai dengan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang mana hal ini dilakukan untuk optimalisasi Tenaga Kerja Indonesia. Pada Kenyataannya pelaksanaanpendidikan dan latihan bagi tenaga kerja indonesia yang diberikan oleh tenaga kerja asing dan difasilitasi perusahaan dan dicantumkan pada saat akan mengurus izin mempekerjakan tenaga kerja asing dilaksanakan dengan seadanya sehingga menghambat proses transfer of knowledge dari tenaga kerja asing kepada tenagakerja indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif dan termasuk dalam penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di PT. Meiji Indonesian Pharmaceutical Industries. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknikpengumpulan data melalui wawancara (data primer) dan dokumentasi, studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah, penelusuran internet (data sekunder). Berdasarkan hasil penelitian, bahwa implementasi izin mempekerjakan tenaga kerja asing di PT. Meiji Indonesian Pharmaceutical Industries telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan dan kebijakan yang berlaku. Kendala muncul dari faktor aturan tidak ada aturan kualifikasikemampuan yang harus dimiliki tenaga kerja Indonesia pendamping dan tidak adaprosedur pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi tenaga kerja Indonesia pendamping, maka perlu adanya perbaikan peraturan dan kebijakan lebih efektif dan efisien. Kemudian faktor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak melakukan verivikasi lebih mendalam terhadap laporan pendidikan dan latihan bagi tenaga kerja Indonesia pendamping, upayanya menindaklanjuti laporan dengan berkunjung keperusahaan secara langsung.Kata Kunci: Implementasi, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, TenagaKerja Asing, Tenaga Kerja Indonesia.

Page 34 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue