cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
ALASAN PENJUAL MEMPERJUALBELIKAN KODE AKSES APLIKASI SMARTPHONE Shella .
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Shella, Alfons Zakaria, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 MalangEmail : shellaieuo@gmail.comABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai modus operandi dan alasan kriminologis penjual illegal yang memperjualbelikan kode akses aplikasi dengan harga yang lebih murah yang tidak sesuai dengan laman aplikasi milik pembuat/perusahaan aplikasi melalui online shop milik masing-masing penjual, yang seharusnya dijual dengan harga yang sepatutnya ada pada google play store di smartphone yang berbasis Android maupun app store di smartphone berbasis iOS dimana perbuatan yang dilakukan oleh penjual melanggar Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Adapun jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis kriminologis yang dilakukan dengan cara penelitian secara langsung untuk memperoleh data mengenai faktor-faktor penyebab tindak pidana kegiatan penjualan kode akses aplikasi smartphone. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara studi di lapangan dengan melakukan wawancara kepada 20 penjual illegal kode akses aplikasi smartphone. Analisis data yang digunakan peneliti yaitu menggunakan teknik deskriptif kualitatif yakni menganalisis informasi yang telah dikumpulkan melalui wawancara lapangan dengan kalimat yang teratur dan efektif. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui ada modus operandi dan alasan kriminologis penjual memperjualbelikan kode akses aplikasi smarthphone.Kata kunci: Modus Operandi, Kejahatan Siber, Kode Akses Aplikasi Smartphone ABSTRACT This research is aimed to find out modus operandi and criminological reason behind illegal transfer of application access code at lower cost not relevant to the application page of application maker on online shop owned by sellers. The access code is sold at lower price than that sold on Google Play Store on android-based smartphone or Appstore on iOs-based phone. This conduct has violated Article 34 Paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and Article 7 Paraghraph (1) of Government Regulation Number 82 of 2012 concerning Application of Electronic System and Transactions. This research employed empirical juridical method and criminological-juridical approach that required the researcher to be actively involved in data collection concerning the contributing factors of access code selling in smartphone application. The data collected was further analysed by means of descriptive-qualitative method where all information from interviews was analysed and written in effective and structural sentences. The research result concludes that there are modus operandi and crminological reason behind access code transfer on smartphone application.Keywords: modus operandi, cyber crime, access code on smartphone application
PELАKSАNААN KEWАJIBАN PEMEGАNG IZIN LINGKUNGАN TERKАIT АNАLISIS MENGENАI DАMPАK LINGKUNGАN BАGI PERUSАHААN TАMBАNG BERDАSАRKАN PАSАL 53 PERАTURАN PEMERINTАH NOMOR 27 TАHUN 2012 TENTАNG IZIN LINGKUNGАN Sindy Sri Widyаwаti Sembiring Brаhmаnа
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sindy Sri Widyawati Sembiring Brahmana, Lutfi Effendi S.H., M.Hum, Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang 65145, Telp (0341) 553898 Fax (0341) 566505 Email : sindysriwdywti@gmail.com Abstrak Wilayah Kalimantan Timur, Kabupaten Paser yaitu Tanah Grogot dalam perkembangannya pendirian pertambangan mineral dan batubara berkembang sangat pesat. Banyaknya kegiatan pertambangan batu bara di Kalimantan Timur, berdampak negatif dengan menurunnya kualitas lingkungan hidup, Salah satu perusahaan batubara yang berada di Kabupaten Paser adalah PT. Kideco Jaya Agung. Kegiatan penggalian pertambangan yang sangat pesat dan tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebabkan Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser tertimpa bencana alam yaitu banjir bandang dan pencemaran air. PT. Kideco Jаyа Аgung dаlаm operаsionаlnyа telаh mempunyаi dokumen-dokumen kegiаtаn yаng dilаkukаn oleh perusаhааn sesuаi dengаn kаedаh-kаedаh penаmbаngаn seperti, Dokumen Lingkungаn аtаu Izin Lingkungаn, Pengendаliаn Pencemаrаn Аir, Pengendаliаn Pencemаrаn Udаrа, Pengelolааn Limbаh B3, Pengendаliаn Kerusаkаn Lingkungаn, Pаscа Tаmbаng, dаn Community Development аtаu Coorporаte Sociаl Responsibility sesuai yang dimuat dalam izin lingkungan sesuai dengan Pelaksanaan pemegang izin lingkungan berdasarkan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Kata kunci: Kewajiban pemegang izin lingkungan, Analisis dampak lingkungan hidup, Perusahaan tambang.   Abstract Mineral and coal mining companies in Tanah Grogot, the Regency of Paser in East Kalimantan have been growing vastly. The growing number of coal mining companies in East Kalimantan has negatively affected and degraded the environment quality. PT Kideco Jaya Agung is one of the coal mining companies operating in the region. However, this vast development is not in line with good cultivation due to this being left in the hands of irresponsible people, and it has caused major impact for Batu Kajang village, the District of Batu Sopang, the Regency of Paser, where flash flood once hit the area and it has further caused water pollution. PT. Kideco Jaya Agung holds all the documents of company’s activities according to the required principles such as document of environment, permit, water pollution control, air pollution control, B3 waste management, environmental damage control, post-mining, and community development or Corporate Social Responsibility, and all these principles refer to the implementation performed by environmental permit holders according to Article 53 of Government Regulation Number 27 of 2012 concerning Environmental Permit. Keywords: the responsibility of environmental permit holders, environmental impact analysis, mining companies
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KEDUDUKAN ANAK ASTRA MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI (Studi Putusan Nomor 3258K/Pdt/2015) Sintya Ayu Fu’adah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sintya Ayu Fu’adah, Prof.Dr.I Nyoman Nurjaya, SH., MH., Fitri Hidayat, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : sfuadah98@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai pertimbangan hakim terhadap kedudukan anak astra menurut hukum waris adat Bali dikarenakan adanya kеtidaksеsuaian tеrhadap Putusan Nomor 3258K/Pdt/2015 dalam pеrtimbangan hakim dеngan hukum waris adat Bali mеngеnai anak astra. Mendasarkan dari Putusan Pengadilan Negeri Nomor 3258K/Pdt/2015,penulis mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan bahwa harta waris tеlah dibagi boеdеl waris diawal waktu sеhingga anak astra mеndapatkan hak atas harta waris ayahnya, sеdangkan dalam hal ini tidak sеsuai dan menyimpang dari hukum waris adat Bali. Adapun jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Bahan-bahan hukum yang diteliti diperoleh melalui penelurusan kepustakaan yang dianalisis dengan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi teleologis. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diketahui bahwa harta waris telah dibagi boedel diawal waktu kepada masing-masing anaknya tidak dapat mеnyimpangi ketentuan hukum adat Bali. Hukum adat tidak mengenal asas legitime portie atau bagian mutlak karеna hukum adat sudah mеngatur bagian ahli waris mеnurut hukum adat yang bеrlaku, dalam hal ini hukum Adat Bali mengatur ketentuan bahwa anak astra bukan merupakan ahli waris dari ayahnya. Adapun jika boleh dilakukan pemberian harta waris atau hibah wasiat hanya sebatas pemberian semata dan harus mendapat persetujuan dari keluarga pihak ayahnya. Selain ketentuan tersebut anak astra tetap tidak boleh menjadi ahli waris ayahnya. Kata Kunci :  Pertimbangan Hakim, Pembagian Boedel Waris Adat, Anak Astra, Hukum Waris Adat Bali.   Abstract This research looks into judge’s consideration concerning the position of astra child according to inheritance law of Bali since there is irrelevance between Decision Number 3258K/Pdt/2015 through the judge’s decision and the inheritance law of Bali concerning astra child. This research studies the judge’s decision in the decision implying that inherited asset has been divided as boedel inheritance earlier so that the astra child has a right to receive the inheritance from his/ her father. This system, however, contravenes the principle of inheritance of adat law in Bali. This research employed normative juridical method, case, and statue approach. All the legal materials were obtained from literature review and were further analysed based on grammatical and teleological interpretation. The research has found out that the inheritance that has been divided as boedel at the first place for each child must not contravene the provisions of adat law in Bali. Adat law does not recognise the principle of legitime portie or absolute proportion since adat law regulates things based on the current law in the area. The adat law of Bali governs the provisions implying that an astra child cannot be an heir of the child’s father. Giving part of asset should only be regarded as gift, not inheritance, and it has to be based on the approval of family members of the father. An astra child, one way or another, still cannot be the heir from his/her father. Keywords: judge’s consideration, division of boedel inheritance in adat inheritance, astra child, inheritance adat law in Bali
BATASAN PEMENUHAN UNSUR – UNSUR KARTEL DAN PENGECUALIANNYA BERDASARKAN PASAL 11 DAN 50 HURUF A UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Vinanda Prameswati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Vinanda Prameswati, Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas BrawijayaAbstrak Dalam memutus perkara kartel produksi seringkali terdapat perbedaan dasar pertimbangan, baik perbedaan dasar pertimbangan antara Majelis Komisi dengan Majelis Hakim maupun antara salah satu Majelis Komisi dengan Majelis Komisi lainnya. Hal tersebut dikarenakan tidak terdapat batasan yang jelas mengenai mana perjanjian kartel yang dilarang dan mana perjanjian kartel yang diperbolehkan dengan alasan adanya kepentingan umum. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder , dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan internet. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis. Sehingga dapat mengetahui makna dari undang – undang menurut bunyi kata – katanya dan sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang – undangan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh hasil mengenai batasan mana perjanjian kartel yang dilarang dan mana perjanjian kartel yang diperbolehkan dengana alasan adanya kepentingan umum. Suatu Perjanjian dapat dikategorikan sebagai perjanjian kartel yang dilarang apabila perjanjian yang dibuat oleh para pelaku usaha tersebut bertujuan untuk mengatur produksi yang kemudian mengakibatkan adanya kenaikan harga sehingga menimbulkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, namun perbuatan tersebut tidak dilakukan berdasarkan adanya perintah dan kewenangan yang diberikan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah (baik yang berbentuk peraturan perundang – undangan maupun berbentuk peraturan kebijakan). Sebaliknya jika perjanjian yang dibuat oleh para pelaku usaha bertujuan untuk mengatur produksi, akan tetapi perbuatan tersebut tidak mempengaruhi harga, atau perbuatan tersebut mempengaruhi harga namun dilaksanakan berdasarkan perintah dan kewenangan yang terdapat di dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian kartel.Kata Kunci : Kartel, Perbedaan dasar pertimbangan, Batasan, Pengecualian. Abstract Difference of consideration commonly arises when decision over the case of cartel of production is made between commission assembly and panel of judges or between commission assembly and another assembly due to murky detail concerning which cartel agreement is banned and which one is allowed regarding public interest. This research employed normative juridical method, statute, and case approach. Legal materials involved primary, secondary, and tertiary data obtained from library research and the Internet. The materials were further analysed by means of grammatical and systematic interpretation, aimed to find out the definition of law based on the content, words, and part of the whole system of legislation. The research result finds out that an agreement is categorised as an illegal cartel agreement when the agreement is intended to manage production resulting in increased price in which this practice leads further to monopoly practices that could spark unfair business competition and this agreement is not made based on the authority as governed in laws and regulations issued by the government (either in the form of legislation or policies). On the other hand, when an agreement made by the parties does not affect the price or it affects the price under the condition that it is made based on the authority governed by the government, this agreement cannot be categorised as cartel agreement.Keywords: cartel, different basis of consideration, scope, exception.
PEMENUHAN HAK KHUSUS NARAPIDANA PEREMPUAN YANG SEDANG MENGASUH ANAKNYA SELAMA MENJALANI MASA HUKUMAN PIDANANYA DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kota Malang) Widyana Valent Asnawi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Widyana Valent Asnawi, Prija Djatmika, Eny Harjati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Jl. MT. Haryono 169 Malang 65145, Telp. (0341) 553898, Fax. (0341) 566505 Email : valentwidyana@gmail.com   ABSTRAK Peraturan mengenai pelaksanaan pemenuhan hak narapidana yang sedang menjalani masa hukuman pidana nya di Lembaga Pemasyarakatan, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dikatakan bahwa : “Anak dari Narapidana wanita yang dibawa kedalam LAPAS ataupun yang lahir di LAPAS dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun”. Dari bunyi pasal tersebut, artinya seorang narapidana perempuan diperbolehkan untuk mengasuh anak nya dalam Lembaga Pemasyarakatan, selama narapidana tersebut menjalankan masa hukuman pidana nya hingga anak tersebut berusia 2 tahun. Namun, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak mengatur secara jelas hak – hak khusus apa saja yang berhak di dapatkan oleh seorang narapidana yang sedang mengasuh anak nya dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga, bagi narapidana yang sedang mengasuh anak nya di dalam Lembaga Pemasyarakatan tersebut, dalam pemenuhan hak nya disetarakan dengan narapidana lainnya. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengempulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara dengan sempel, serta dengan cara studi kepustakaan atau juga dengan cara menyalin arsip resmi dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa walaupun tidak ada aturan yang mengatur secara tegas tentang pemenuhan hak khusus narapidana yang sedang mengasuh anaknya dalam Lembaga Pemasyarakatan, namun Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kota Malang, telah memenuhi hampir sebagian besar hak tersebut. Meskipun, masih terdapat beberapa pelaksanaan pemenuhan hak tersebut dirasa masih kurang maksimal. Kata kunci: Pemenuhan Hak Khusus, Narapidana Perempuan, Mengasuh Anak di dalam Lembaga Pemasyarakatan   ABSTRACT Fulfilling the rights for female prisoners serving their sentence in the Department of Corrections is governed in Government Regulation Number 32 of 1999 concerning Requirements and Guidelines of Fulfilment of Female Prisoners’ Rights in the Department of Corrections. Article 20 paragraph (3) of Government Regulation Number 32 of 1999 implies that a child to a female prisoner brought inside the prison or is born in the prison can be fed with additional food based on the reference from a doctor for as long as the child reaches two years of age. In other words, a female inmate can raise her baby inside the prison until the child is two years old. However, Government Regulation Number 32 of 1999 concerning Requirements and Guidelines of Fulfilment of Female Prisoners’ Rights in Department of Corrections does not clearly regulate kinds of special rights that should be attached to a female prisoner raising her child inside the department. In other words, the female prisoner with her child has the rights equal to other inmates without their children inside the department. This research employed empirical juridical method, and socio-juridical approach. The research data was obtained from interviews, library research, and copies of official archives from the Department of Corrections Class IIA Malang. The research result concludes that despite no clear regulation governing the fulfilment of the rights of a female prisoner raising her child in the jail, most rights of those with children inside the department have been fulfilled, but some measures to fulfil the rights are regarded still not quite optimal. Keywords: fulfilling special rights, female prisoner, raising a child inside the Department of Corrections
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM IZIN GANGGUAN PASCA DIHAPUSKANNYA IZIN GANGGUAN DARI INSTRUMENT PERIZINAN ATAS USAHA (Studi di Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang) Andri Suryo Prayogo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Andri Suryo Prayogo, Agus Yulianto, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: andrisuryo1@student.ub.ac.id   ABSTRAK Keberadaan pelaku usaha tentu sangat bermanfaat, dan menjadi salah satu penentu utama dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi. Namun, disisi lain pelaku usaha juga perlu diberi batasan jangkauan agar dalam melakukan kegiatan usahanya, tidak melampaui dan bertentangan dengan instrumen lain disekitar sebuah usaha. Terutama bagi masyarakat, pelaku usaha selain memberikan kontribusi dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam segal aspek, pelaku usaha juga dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Sebagai contoh, maysrakat dan pelaku usaha yang berada dalam satu ekosistem, sama-sama membutuhkan keseimbangan alam yang lestari demi mendukung kelangsunga kehidupan yang lebih seimbang. Beberapa pelaku usaha hanya menjalankan usahanya dengan tanpa memperhatikan keseimbangan ekosistem disekitar pelaku usaha. Sebagai contoh, pelaku usaha laundry, seringkali membuang limbah hasil usahanya di sungai yang seharusnya sungai tersebut menjadi habitat bagi para populasi lain didalamnya. Pelaku usaha bengkel, yang berada ditengah pemukiman penduduk, yang menimbulkan polusi suara sehingga mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. Oleh karenanya, demi menjaga keseimbangan didalamnya, negara dalam hal ini pemerintah memberlakukan izin usaha yakni izin gangguan. Izin gangguan wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yang akan mendirikan usahanya terutama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dan lingkungan. Namun, pemerintah melalui peraturan barunya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang menghapus keberadaan izin gangguan dari instrumen perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Akibatnya, pelaku usaha kini tidak lagi wajib untuk melengkapi izin gangguan terhadap masyarakat dan/atau leingkungan disekitar usahanya. Sehingga menjadi sangat oenting dilakukan penelitian sebagai bentuk ujian bagaimana penegakan hukum dalam keberadaan pelaku usaha pasca dihapuskannya izin gangguan dari instrumen perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Kata Kunci: Izin gangguan, Izin usaha, Penegakan hukum izin gangguan.   ABSTRACT The existence of business people is beneficial and their existence has primarily contributed to economic development. On the other hand, there still should be a scope restricting business activities to keep the activities on track, not exceeding and contravening the other instruments surrounding the business sites. Despite the fact that business exists to provide services to people, business could also bring negative impacts to its surrounding. Those living under the same ecosystem require natural harmony for more balanced way of life. Some business people operate their business without taking into account the ecosystem balance. For example, laundry houses are often found to directly send used water into the river and this will certainly ruin the balance of ecosystem in the river. Similarly, garages where motorised vehicles are mended are often found to produce loud noise from the machines and it disturbs people living around the garages. When this is the case, the government, in an attempt to keep the natural balance, has made business permit regarding hindrance compulsory. All businesses must have hinder permit and it must be processed before their businesses start running especially for businesses operating in the proximity of residential areas. However, the new Regulation of Minister of Foreign Affairs Number 19 of 2017 has revoked this hinder permit from permit instrument. As a consequence, people concerned are no longer required to have this permit. Therefore, it is essential to look further into how law for businesses is enforced following the revocation of hinder permit from permit instrument that is basically required for businesses. Keywords: hinder permit (hinder ordonnantie), law enforcement regarding hinder ordonnantie
PENGATURAN VICTIM IMPACT STATEMENT YANG BERKEADILAN BAGI KORBAN Mohammad Abduh Jerusalem
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mohammad Abduh Jerusalem, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S., Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No. 169. Malang email: mohabduhjerusalem@gmail.com Abstrak Keadilan merupakan suatu hal yang didambakan oleh setiap insan, termasuk korban tindak pidana. Berkaitan dengan keadilan bagi korban, maka berkaitan pula dengan aturan yang saat ini sedang berlaku. Aturan-aturan tersebut diantaranya UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun aturan tersebut dinilai menyebabkan peran korban menjadi pasif dalam hukum acara pidana. Di lain sisi, sifat keadilan yang sangat subjektif bagi tiap orang, menyebabkan keadilan sulit diraih baik oleh korban ataupun pelaku. Apabila dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat, terdapat solusi terkait hal tersebut yang dinamakan Victim Impact Statement. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah apakah makna dari Victim Impact Statement; apakah Victim Impact Statement dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam mengambil putusan di Indonesia; dan bagaimana pengaturan Victim Impact Statement yang berkeadilan bagi korban di Indonesia. Berdasarkan metode penelitian hukum normatif yang digunakan dalam skripsi ini, menghasilkan analisis bahwa makna Victim Impact Statement adalah suatu mekanisme berupa pernyataan yang berisi tentang kerugian atau dampak tindak pidana yang berupa finansial, emosional, fisik, sosial, dan psikologis yang dapat berupa lisan ataupun tulisan dengan maksud membawa kepentingan dan rasa keadilan korban untuk dipertimbangkan dalam putusan pidana; Victim Impact Statement dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim dikarenakan mempertimbangkan keadilan bagi korban; serta dapat diatur di dalam KUHAP dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Victim Impact Statement harus diatur dalam KUHAP dan UU Perlindungan Saksi dan Korban sebagai hak bagi korban dan bagian dari proses beracara di persidangan. Kata kunci: Victim Impact Statement, hak korban, hukum acara pidana  Abstract Justice is expected by all individuals, including the victims of criminal offenses. When it comes to justice for victims, it has something to do with the current regulation. The regulation regarding this case involves Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Code Procedure and Law Number 31 of 2014 concerning Protection for Witnesses and Victims. However, all those regulations are regarded as to put victims in passive state in criminal code procedure. The justice that is too subjective for every individual has made the justice seems far-fetched for both offenders and victims. The US has the system called Victim Impact Statement over this issue. This research looks into the meaning behind Victim Impact Statement; whether the Victim Impact Statement can serve as the basis of Judges’ consideration in passing judgement in Indonesia; and how Victim Impact Statement should be regulated to give justice to the victims in Indonesia. With normative legal method, the analysis of this research reveals that the meaning of Victim Impact Statement is a mechanism in the form of a statement stating financial loss, emotional, physical, social, and psychological impacts, either in oral or written form. All those types of impact are to be considered in the decisions at court by the judges to bring justice to the victims, and these factors of impact can be governed in Criminal Code Procedure and Law concerning Protection for Witnesses and Victims. In conclusion, Victim Impact Statement should be governed in Criminal Code Procedure and Law concerning Protection for Witnesses and Victims as rights embedded to the victims and as part of trial process needed at court. Keywords: Victim Impact Statement, victims’ rights, Criminal Code Procedure
RESTITUSI BАGI KORBАN TINDАK PIDАNА PENIPUАN DALAM KASUS MONEY GAME Kamelia Br Tarigan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kamelia Br Tarigan, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya,S.H.,M.H., Dr. Bambang Sugiri, S.H.,M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya JL. Simpang Gajayana Nomor 609 B, Malang E-mail: kameliatarigan98@gmail.com   ABSTRAK Suatu tindak pidana dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yaitu korban tindak pidana, korban tindak pidana penipuan bisnis money game adalah korban yang melakukan investasi disuatu perusahaan illegal dengan bentuk perekrutan dengan cara mengambil keuntungan dari hasil uang masyarakat yang bergabung, dan iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara yang cepat agar korban percaya, sehingga korban bisnis money game sudah pasti mengalami kerugian. Korban tindak pidana penipuan dapat menempuh prosedur hukum yang disediakan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan ganti kerugian berupa restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Hakim dapat mengabulkan permintaan korban yang mengalami kerugian investasi namun tidak seluruh korban money game dapat di kabulkan permintaannya, dengan penjatuhan pidana sebagai bentuk pemidaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan money game. Stelsel Indonesia menganut satu denda untuk satu pelanggaran atas pasal yang mengatur perbuatan tindak pidana tersebut. Kata Kunci : Restitusi, Korban, Money Game   ABSTRACT A criminal offense may cause loss for others, especially the victims, in this case, those deceived in fraud in money game. It started with investment posted by the victims in an illegal company and brainwashing persuading them to join the program as the company promised huge profit. Benefit was obtained from part of the invested money of the members. When this is the way the company gains profit, it is certain that this business will face bankruptcy. Victims of this fraud can take legal action as governed by Law Number 13 of 2006 concerning Protection for Witnesses and Victims. Victims can also call for compensation in the form of restitution through Victim and Witness Protection Agency (locally known as LPSK). Judges could grant the request of the victims facing the loss caused by the fraud for compensation in which punishment can be imposed on the case. The system in Indonesia only refers to one fine for one violation of the Article governing the criminal offense. Keywords: restitution, victim, money game
KEABSAHAN SOCIAL MEDIA EXPOSURE SEBAGAI OBJEK PERJANJIAN TIMBAL BALIK DALAM PRAKTIK INFLUENCER MARKETING DI MEDIA SOSIAL Fransisca Regina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fransisca Regina, Moch. Zairul Alam, Ranitya Ganindha. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail :   ABSTRAK Social Media Exposure adalah fenomena baru dalam praktik influencer marketing di media sosial. Influencer marketing dinilai sebagai tren baru dalam menjembatani kebutuhan antara perusahaan dengan konsumen dengan memanfaatkan peran influencer. Dalam praktiknya, social media exposure dijadikan sebagai objek perjanjian timbal balik antara pihak perusahaan dan pihak influencer. Melalui perjanjian ini, perusahaan memanfaatkan pengaruh dan kredibilitas yang dimiliki seorang influencer dalam meningkatkan brand awareness dan lead generation dari produk yang dipasarkan olehnya sedangkan influencer akan dinilai secara ekonomis melalui konten yang diciptakan dan diunggahnya melalui platform media sosial pribadinya. Namun pada kenyataannya, dalam beberapa kasus, tuntutan dan hambatan terjadi karena ketidakoptimalan dan perbedaan penafsiran yang timbul terhadap perhitungan nilai ekonomis dari social media exposure sebagai objek perjanjian karena tidak adanya pengaturan hukum yang mewadahi eksistensinya.   Kata Kunci : Keabsahan, Social Media Exposure, Perjanjian Timbal Balik, Influencer Marketing   ABSTRACT Social media exposure is regarded as a rising phenomenon in influencer marketing practice on social media. This is seen as a new trend serving as a bridge connecting companies and consumers where involvement of influencers is necessary. Social media exposure is put as an object of reciprocal agreement between companies and influencers. Through this agreement, companies aim to benefit from the influence and credibility of an influencer to help stimulate brand awareness and lead generation of the products marketed while the influencer will be assessed based on the content created and posted on his/her social media platform. However, issues over calculating economic values of the social media exposure as the object of the agreement have arisen since there is no specific law governing its existence.   Keywords: validity, social media exposure, reciprocal agreement, influencer marketing
IMPLEMENTАSI PАSАL 15 HURUF А PERАTURАN DАERАH KOTА PАLАNGKАRАYА NOMOR 7 TАHUN 2003 TENTАNG PENCEGАHАN DАN PENАNGGULАNGАN KEBАKАRАN HUTАN DАN LАHАN DI WILАYАH KOTА PАLАNGKАRАYА TERHАDАP KEBАKАRАN HUTАN DI KOTА PАLАNGKАRАYА Agung Cahya Patria
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Agung Cahya Patria, Istislam, Indah Dwi QurbaniFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT Haryono No. 169 MalangEmail : Agungpatria14@gmail.comABSTRACT Control over forest fire in Pаlаngkаrаyа is governed in Аrticle 15 Letter А of Locаl Regulаtion of Pаlаngkаrаyа city Number 7 of 2003. This reseаrch is аimed to аnаlyse how forest fire occurring in Pаlаngkаrаyа is controlled аccording to Locаl Regulаtion of Pаlаngkаrаyа concerning Prevention of Forest аnd Lаnd Fire in Pаlаngkаrаyа City. This reseаrch wаs conducted bаsed on empiricаl juridicаl method. The reseаrch reveаls thаt Environmentаl Services of Pаlаngkаrаyа controlled forest fire аccording to Locаl Regulаtion Number 7 of 2003 concerning Prevention of Forest аnd Lаnd Services in Pаlаngkаrаyа in 2019. However, there аre some impeding fаctors thаt interrupted the control. Thus, forest fire occurred before prevention took plаce. Other relаted issues involve low аwаreness of forest fire, dry seаsons, extremely low rаinfаll, distаnt spring wаter, limited budget from Locаl Government cаusing the supervision not to run well, аnd lаck of coordinаtion аmong relаted bodies.ABSTRAK Pengаturаn mengenаi pengаwаsаn terhаdаp kejаdiаn kebаkаrаn hutаn di Wilаyаh kotа Pаlаngkаrаyа diаtur dаlаm Pаsаl 15 Huruf А Perаturаn Dаerаh kotа Pаlаngkаrаyа Nomor 7 tаhun 2003. Tujuаn dаri penelitiаn ini аdаlаh untuk mengаnаlisis bаgаimаnа bentuk pengаwаsаn terhаdаp tindаk kebаkаrаn hutаn di wilаyаh kotа Pаlаngkаrаyа sebаgаimаnа yаng di аtur dаlаm Perаturаn Dаerаh kotа Pаlаngkаyа tentаng Pencegаhаn dаn Penаnggulаngаn Kebаkаrаn Hutаn dаn Lаhаn Di Wilаyаh Kotа Pаlаngkаrаyа. Jenis penelitiаn yаng digunаkаn penulis dаlаm penelitiаn ini аdаlаh Yuridis Empiris. Dаri hаsil penelitiаn mendаpаtkаn jаwаbаn dаri permаsаlаhаn yаng dihаdаpi oleh pihаk Dinаs Lingkungаn Hidup kotа Pаlаngkаrаyа dаlаm melаkukаn pengаwаsаn terhаdаp tindаk kebаkаrаn hutаn di kotа Pаlаngkаrаyа sesuаi dаsаr hukum Perаturаn Dаerаh Nomor 7 Tаhun 2003 tentаng Pencegаhаn dаn Penаnggulаngаn Kebаkаrаn Hutаn dаn Lаhаn Di Wilаyаh Kotа Pаlаngkаrаyа yаng di аlаmi sepаnjаng tаhun 2019 аdаlаh sааt berаdа dilаpаngаn telаh terjаdi beberаpа hаmbаtаn sааt melаkukаn pengаwаsаn sehinggа mаsih terjаdi kejаdiаn kebаkааn hutаn sebelum dicegаh terjаdinyа аdаlаh mаsih rendаhnyа kesаdаrаn mаsyаrаkаt terhаdаp kebаkаrаn hutаn, fаktor musim kemаrаu yаng menjаdi tаntаngаn dаlаm menаngаni kejаdiаn kebаkаrаn hutаn kаrenа intensitаs musim hujаn sаngаt rendаh dаn jаuhnyа sumber аir terdekаt, terbаtаsnyа dаnа аnggаrаn dаri Pemerintаh Dаerаh setempаt sehinggа mengаkibаtkаn pengаwаsаn tidаk berjаlаn mаksimаl, minimnyа sаrаnа dаn prаsаrаnа sehinggа mengаkibаtkаn pekerjааn dilаpаngаn tidаk mаksimаl dаlаm menаngаni kejаdiаn kаbаkаrаn hutаn, sertа lemаhnyа аspek pengаwаsаn terhаdаp pelаku kebаkаrаn kаrenа kurаngnyа koordinаsi аntаr pihаk instаnsi sehinggа usаhа mencegаh mаlаh lebih ke usаhа penаnggulаngаn kejаdiаn kebаkаrаn hutаn.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue