Jeremia Jovan, Amelia Sri Kusuma Dewi, Shanti RiskawatiFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169, Malang 65145, IndonesiaTelp. +62-341-553898; Fax: +62-341-566505E-mai: Jovanmarbun@gmail.comABSTRAK Menurut Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer"), semua objek milik debitur, baik itu benda bergerak maupun benda tak bergerak, baik yang ada maupun yang baru ada di kemudian hari, akan ditanggung debitur dalam perikatan tersebut menjadi objek pelunasan hutang. Inilah definisi yang disebut jaminan umum. Benda bisa juga diwujudkan sebagai obyek jaminan, yang disebut jaminan kebendaan. Jaminan Kebendaan ialah salah satu macam jaminan, objek jaminan ialah harta benda bergerak dan tak bergerak yang khusus dipakai untuk menjamin hutang debitur terhadap kreditur dikala debitur tidak bisa melunasi debitur di kemudian hari. Karena maraknya penggunaan internet sekarang, muncul fenomena kebendaan baru, yaitu virtual property. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pemilik hak kebendaan atas Virtual property dan Mengetahui apakah Virtual property dapat dijadikan sebagai objek jaminan. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian dengan memaparkan suatu persoalan lalu berikutnya dibahas dengan mengaplikasikan teori - teori hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini didapatkan kesimpulan Virtual property Kebendaan virtual adalah suatu benda yang berupa serangkaian kode computer, yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh seseorang, mempunyai bentuk virtual / tidak nyata sehingga hanya dapat dibaca dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer. Maka kesimpulan dari pembahasan rumusan masalah yang dapat disimpulkan oleh penulis ialah pertama Bagi Penyedia Jasa Layanan yang menciptakan Virtual property, Virtual property dapat disimpulkan sebagai benda tidak berwujud dan bergerak yang menyerupai hak, yaitu hak cipta yang dasar hukumnya adalah undang – undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bagi Pengguna Jasa Layanan, pengguna memiliki hak menguasai (bezit) atas Virtual property yang terbatats dan tidak dapat mengalihkan Virtual property, karena berdasarkan EULA yang dibuat oleh penyedia jasa layanan sebagai perikatan baku, pengguna dilarang mengalihkan objek kebendaan virtual dengan cara apapun. Ini berarti bahwa pengalihan hak oleh orang yang tidak berhak adalah batal. Kedua Berdasarkan ketentuan yang terdapat pada pasal 1 angka 4 Undang – Undang nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, maka Virtual property sah untuk dijadikan sebagai objek jaminan Fidusia oleh penyedia jasa layanan.Kata Kunci : Hukum Jaminan, Virtual property, Hukum BendaABSTRACT In reference to Article 1131 of Civil Code, all objects owned by a debtor, either moveable or immovable properties, pre-existing or existing later in the future, become the responsibility of the debtor in an agreement to pay off debt. This definition is called as general guarantee. Properties can serve as guarantee object, or it is called as property guarantee involving either moveable or immovable properties specially used to guarantee the debt of the debtor to the creditor in case of default by the debtor in the future. Internet has given more space for a new innovation, including virtual property. This research is aimed to find out about the holder of the right to properties and to investigate whether virtual property can serve as an object of guarantee. This research employed normative juridical method that is intended to elaborate an issue followed by the application of legal theories in line with legislation. The research result reveals that virtual property uses series of computer codes that can be under somebody’s control, has virtual form/not real tangibility, allowing only reading on the computer. In conclusion, virtual property is categorised as intangible and immovable object that is similar to right such as copyright that refers to Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Service users have their right to control (bezit) over the limited virtual property but they cannot transfer it since users are not allowed to transfer the object of virtual property under any circumstances, according to EULA as standard agreement made by service providers. In other words, right transfer performed by those holding no right to do so is considered invalid. Moreover, according to the provision of Article 1 point 4 of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantee, virtual property is valid to serve as the object of fiduciary guarantee made available by service provider, but it is not the virtual property that partially becomes the object of guarantee, but rather the copyright of the whole computer program including the impartial virtual property that could be given as the object of fiduciary guarantee.Keywords: rule of guarantee, virtual property, rule of object