cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 16 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN DI PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBINAAN OLAHRAGA CABANG SEPAK BOLA DI KABUPATEN MALANG (Studi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang) ODDIE BAYU O.R.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractThe author here discusses about the implementation of Government Regulation . 16 of 2007 are in this set of sports coaching in local governance rather, here the author discusses about coaching in the sport of football The purpose of the author discusses rather than the Government Regulation No. 16 Such as to know the missing link of our sport development system more precisely or sports especially football . The studies were performed by the type here is studies of empirical research in which researchers examined samples using techniques and interviews with relevant parties involved in the sports system in local government then , analyzed in accordance with the laws and regulations that exist and then drawn conclusions relating the problems examined whether local governments are already implementing poor districts using the correct Law The results of research conducted by the authors is that in terms of implementation of government 's role in coaching the sport , especially in football branch minim.tidak still ongoing guardianship , as well as cooperation or coordination between the government and the institutions that have been established , in this is KONI to Breeding and football athletes themselves to current sports -related agencies and organizations not implementing Regulation No. 16 of 2007 in which the stakeholders are still using the Law No. 5 Year 2005 concerning the sports system in which it resulted in the interpretation of the extent of implementation of the method sports coaching , especially in this branch of the sport of football itself Improve facilities and infrastructure , as well as sports equipment fittings , as one of the supporting factors and implemented to attain the ideals of sports in general , especially in the martial sport of football . As well as the implementation of the legislation will allow better targeted organization in this district particularly unfortunate KONI , Department of Youth and Sports and the PSSI will facilitate and provide maximum results for the achievement of objectives in this regard in terms of coaching the sport of football
ANALISIS KONSEP UANG PENGGANTIAN HAK PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI BERDASARKAN PASAL 162 AYAT (1) JUNCTO PASAL 156 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Naviri Masma Rahmita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.061 KB)

Abstract

Uang penggantian hak pekerja yang mengundurkan diri berdasarkan pasal 162 ayat (1) juncto pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah uang yang menjadi hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik yang di PHK dari pengusaha maupun yang mengundurkan diri atau PHK oleh pekerja/buruh. Karena adanya Surat Edaran Dari Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang di keluarkan oleh Fahmi Idris pada tahun 2005 yang mencoba menfsirkan pengertian uang penggantian hak pekerja yang mengundurkan diri dengan mengeluarkan Surat Edaran B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 yang ditujukan ke seluruh instansi ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Sehingga menimbulkan pertentangan di kalangan pekerja/buruh yang merasa hak mereka dikurangi karena hadirnya Surat Edaran Tersebut. Penelitian ini mencoba menganalisa pemaknaan uang penggantian hak pekerja yang mengundurkan diri berdasarkan pasal 162 ayat (1) juncto pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sehubungan dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang menafsirkan uang penggantian hak khususnya uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang dikeluarkan oleh Menakertrans Fahmi Idris melalui Surat Edaran MENAKERTRANS N.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005, maka dapat dijelaskan bahwa kedudukan Surat Edaran Menteri dalam sistem hukum di Indonesia, bukan termasuk sebagai kategori Peraturan Perundang-Undangan, hal itu dikarenakan Surat Edaran Menteri tidak memenuhi unsur-unsur sebagai norma hukum. Dengan demikian apabila dipertanyakan tentang keabsahannya, maka dapat disimpulkan bahwa Surat Edaran Menteri tetap harus dianggap sah sepanjang mengatur tingkat internal vertikal pejabat tata usaha negara dilingkungannya, dengan tetap mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis dalam pembentukan dan pelaksanaannya dilapangan. Karena di Indonesia menggunakan asas lex superiori derograt legi inferiori, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Surat Edaran dari Menakertrans secara normatif tidak berlaku lagi tetapi karena sudah dikeluarkan harus di lakukan judicial review ke Mahkamah Agung agar dapat di batalkan surat tersebut sehingga semua perusahaan mengacu pada UUK saat menghadapi masalah pekerja/buruh yang mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga tidak ada lagi simpang siur mengenai uang penggantian hak yang berkelanjutan.Kata kunci: Uang Penggantian Hak, Pemutusan Hubungan Kerja, Pekerja yang mengundurkan diri
MODEL PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI LEGISLASI BERBASIS TEKNOLOGI WEB SEMANTIC PLUS DI DPR RI Daniar Supriyadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1964.743 KB)

Abstract

Peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam aktivitas legislasi telah menjadi instrumen esensial dalam mendukung kinerja lembaga legislatif di seluruh dunia. Peran TIK pada aktivitas legislasi ditunjukkan dalam pengembangan sistem informasi legislasi (legislative information systems). Sistem Informasi Legislasi (SIL) merupakan sistem yang yang bertujuan menampilkan informasi dalam bidang legislasi. Informasi legislasi merupakan condition sine quanon, yang niscaya dibutuhkan untuk menjalankan fungsi legislasi DPR. Pengembangan sistem informasi legislasi berbasis teknologi web semantic plus didasarkan pada drafting process di DPR dan arsitektur web semantik. Aplikasi web semantik dalam sistem informasi legislasi difokuskan pada layanan pemrosesan data oleh mesin (machine-processable) terhadap data dan informasi legislasi. Wujud aplikasi sistem informasi legislasi berbasis teknologi adalah aplikasi sistem pencarian (retrieval-system) informasi legislasi dengan model pencarian seperti "Daftar isi" dalam rangka dan model pencarian teks.Kata Kunci : Model, Sistem Informsi Legislasi, Web Semantic.
IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG KEWAJIBAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Malang) Mohamad Adi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.091 KB)

Abstract

Saat ini perkembangan pembangunan di Kota Malang sangatlah pesat.Diperlukan payung hukum agar pembangunan yang dapat mengganggu lalu lintastidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan seperti kemacetan arus lalu lintas.Oleh karena itu, dibentuklah Peraturan Daerah yang mengatur khusus tentang dampaklalu lintas yang umumnya disebabkan oleh pembangunan, yakni Peraturan DaerahKota Malang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisisbagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2010 dalamPasal 2 Ayat 1 tentang kewajiban pengembang dalam melakukan Analisis DampakLalu Lintas serta hambatan atau kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaannya danupaya yang seharusnya dilakukan oleh pelaksana Peraturan Daerah agar setiappembangunan dapat terlaksana sesuai prosedur.Penelitian dilakukan menggunakan jenis penelitian empiris yakni dalammenyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasar peraturan yang berlakudengan menghubungkan kenyataan yang terjadi di lapangan termasuk dalammasyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridissosiologis untuk mengkaji pelaksanaan dari Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Daerah KotaMalang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. Pendekatan inidigunakan untuk melihat pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut terhadap masyarakatkhususnya para pengembang/pengusaha.Ijin Andalalin diberikan oleh Dinas Perhubungan setelah dilakukan ujiAndalalin yang hasilnya dibentuk berupa dokumen andalalin. Namun dalampelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang AnalisisDampak Lalu Lintas masih lemah dikarenakan hampir seluruhpengembang/pengusaha tidak melakukan Andalalin. Pelaksanaan Peraturan Daerahtersebut belum maksimal karena terdapat hambatan baik antar instansi maupun daripengembang/pengusaha yang belum mengetahui adanya Peraturan Daerah tersebut.
IMPLEMENTASI PASAL 3 AYAT 1 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG PENGATURAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA (Studi di Dinas Pasar Kota Malang) Jordian Ari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.914 KB)

Abstract

Semakin banyaknya sektor informal pedagang kaki lima yang ada di Kota Malang, menimbulkan suatu masalah yang dilematis, disatu sisi sektor tersebut merupakan katub penunjang perekonomian masyarakat kecil, tetapi disisi lain keberadaannya menimbulkan banyak masalah khususnya berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimnana pelaksanaan pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang khususnya di dinas terkait yakni Dinas Pasar Kota Malang, serta hambatan apa saja yang dihadapi Pemerintah Kota Malang khususnya dinas terkait yaitu Dinas Pasar Kota Malang dan agar dapat memberikan solusi dalam menerapkan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kota Malang.Penelitian dilakukan menggunakan jenis penelitian empiris yakni dalam menyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasar peraturan yang berlaku dengan menghubungkan kenyataan yang terjadi di lapangan termasuk dalam masyarakat dengan tujuan mencari dan mengetahui pelaksanaan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 angka 1 poin d dan e Tahun 2000 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis untuk mengkaji pelaksanaan dari Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Angka 1 Poin (d) dan (e) Tahun 2000 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Pendekatan ini digunakan untuk melihat pelaksanaan dari Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Angka 1 Poin (d) dan (e) Tahun 2000 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima masih berlaku sampat saat ini dan para pedagang kaki lima masih banyak yang tidak mematuhi aturan dalam peraturan daerah tersebut. Serta kurangnya kepedulian dari para pedagang untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan dari lokasi dagang dimana semua itu melanggar aturan yang telah ditetapkan.Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima terkait Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2000 peneliti dapat menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah tersebut masih belum maksimal dalam penerapannya di lapangan, dikarenakan beberapa faktor hambatan internal maupun eksternal baik itu dari sudut pandang instansi yang terkait maupun dari para pedagang sendiri.
Pelaksanaan Perjanjian Sponshorship Arema Indonesia antara PT Arema Indonesia Dengan Penerima Perjanjian (Studi Implementasi Perjanjian dan Oleh Industri Merchandise Arema Indonesia Di Kota Malang) Muhammad Zinda Ruud
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.151 KB)

Abstract

Penulisan ini ditujukan untuk mengetahui pelaksanaan dan penerapan sistem royalti dan perjanjian yang telah dilakukan oleh manajemen Arema Indonesia dengan para pihak seperti industri merchandise yang dikaji berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Hak Cipta. Adanya permasalahan yang timbul dalam perjanjian antara pihak Arema dan pihak penerima lisensi menjadikan dasar penulisan penelitian ini. Telah diatur bahwa bagi setiap pihak yang ingin menggunakan merk atas produk Arema di Indonesia harus melakukan perjanjian dengan pihak Arema Indonesia yang telah diatur didalam hukum positif Indonesia. Hal ini mengakibatkan bahwa penerima lisensi harus tunduk kepada isi perjanjian lisensi yang dibuat oleh kedua belah pihak. Berdasarkan hal tersebut penulisan ini mampu memberikan gambaran tentang sistem royalty dan perjanjian merek produk Arema di Indonesia.Kata Kunci: Perjanjian Royalti, Lisensi, Merek, Arema Indonesia.
IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (1) HURUF (C) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT KEWENANGAN WALIKOTA UNTUK MELAKUKAN PENGATURAN TEKNIS PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA MALANG (Studi Di Dinas Kependudukan Noviana Adibtasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.327 KB)

Abstract

Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi Pasal 7 Ayat (1) Huruf  (c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai Kewenangan Walikota untuk Melakukan Pengaturan Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan  di Kota Malang. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi banyaknya permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan administrasi kependudukan di Kota Malang karena tidak ada pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh Walikota Malang. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana implementasi pasal 7 ayat (1) huruf (c) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Kota Malang? (2)    Bagaimana hambatan dan upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan di Kota Malang? Kata Kunci : Administrasi kependudukan, pengaturan, teknis.
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Teori Pemidanaan (Studi di Pengadilan Negeri Mojokerto) Rara Kristi Aditya Mutiaramadani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.372 KB)

Abstract

Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dapat diketahui berdasarkan hal-hal yang meliputi: status sosial, perekonomian keluarga, dan riwayat hidup anak, motif melakukan tindak pidana, pengakuan serta penyesalan oleh terdakwa, serta sikap terdakwa apabila menaati peraturan selama persidangan berlangsung tentu saja memiliki nilai tersendiri bagi Hakim. Jumlah sanksi pidana penjara bagi terdakwa anak pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto tidak selalu sama antara satu dengan yang lainnya meskipun terdakwa melanggar ketentuan Pasal dalam KUHP yang sama karena Hakim Anak memiliki dasar pertimbangan tersendiri dengan memperhatikan kebutuhan terdakwa anak selama dibina dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak, keadilan bagi korban yang mengalami kerugian, mengembalikan ketertiban masyarakat, serta memperhatikan kesesuaian dasar petimbangan Hakim dengan teori tujuan pemidanaan.Kata Kunci : Tindak Pidana Pencurian oleh Anak
EFEKTIFITAS PERDA KOTA MALANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TERHADAP PEMBERLAKUAN SIUP Jekson Anton Halasan Simanjutak
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.852 KB)

Abstract

Pada penulisan skripsi ini, penulis membahas permasalahan yang meliputidua hal, yang pertama adalah bagaimana efektifitas Perda Kota Malang Nomor 8Tahun 2010 terhadap pemberlakuan SIUP Bagi Usaha Kecil serta yang keduaadalah mencari apa saja yang menjadi faktor penghambat dan pendukungEfektifitas Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap pemberlakuanSIUP Bagi Usaha Kecil di Kota Malang.Jenis penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum empiris. MetodePendekatan yang digunakan adalah Metode Pendekatan Yuridis Sosiologis.Pengambilan jenis dan sumber data serta populasi dan sampel dalam penelitian iniberdasarkan dari wawancara dengan Kasubdin Bagian Perdagangan dari DinasPerindustrian dan Perdagangan Kota Malang serta wawancara terhadap sejumlahpemilik unit usaha kecil di wilayah Kota Malang. Untuk menganalisis data,digunakan metode deskriptif analisis.Dari hasil yang didapat, penulis merasa bahwa pemberlakuan SIUP padausaha kecil belum terwujud maksimal. Dilihat dari jumlah perkembangan usahakecil baik yang dilengkapi SIUP maupun tidak, perkembangan tersebut dirasalamban mengingat banyaknya usaha yang berkembang di Kota Malang.Pemberlakuan SIUP di Kota Malang, sesuai Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun2010, terdapat dua konsekuensi hukum terhadap usaha kecil yang tidakmelengkapi usahanya dengan SIUP yaitu konsekuensi hukum sanksi administrasiserta konsekuensi hukum sanksi pidana.Untuk lebih terwujudnya efektifitas pemberlakuan SIUP secara maksimal,maka perlu adanya perbaikan secara menyeluruh baik secara kualitas sumber dayamanusia maupun infrastruktur yang memadai sehingga dapat tercipta hubunganyang saling menguntungkan satu sama lain antara usaha kecil dan pemerintah.Kata Kunci : Peraturan Daerah Kota Malang, Surat Ijin Usaha Perdagangan
KINERJA PEMERINTAH KOTA BATU DALAM MENINGKATKAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2000 TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI Rezzah Dennis Wicaksana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.228 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini membahsa mengenai masalah mekanisme pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Kota Batu dan hambatan dari pelaksanaan Program Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Kota Batu dan apa solusinya. Melihat pentingnya sumber daya manusia dalam suatu organisasi atau instansi, maka tidak berlebihan jika dikatakan bahwa manusia adalah aset yang paling penting dan berdampak langsung pada organisasi atau instansi tersebut dibandingkan dengan sumber daya-sumber daya lainnya. Karena manusia memberikan tenaga, bakat, kreativitas, dan usaha mereka kepada organisasi atau instansi tersebut. Salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan/kompetensi pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Batu yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah adalah dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan jabatan yang mengarah pada sikap dan pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara yang dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab, sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya. Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum optimal jika dilihat berdasarkan pada pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS. Hal ini dapat dilihat dari efesiensi dan efektivitas kerja, dan disiplin pegawai. Berdasarkan pembahasan, maka penelitian ini dapat disusun kesimpulan sebagai berikut: Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Batu cukup baik dikarenakan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Program pendidikan dan pelatihan jabatan sudah sesuai dengan kebutuhan. Artinya, pendidikan dan pelatihan jabatan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan terhadap tujuan pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Daerah tersebut. Kegiatan pendidikan dan pelatihan jabatan bertujuan untuk meningkatkan kinerja PNS Pemerintah Kota Batu. Kegiatan pendidikan dan pelatihan jabatan yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Daerah dapat mengembangkan kemampuan pegawai. Adanya peningkatan kinerja pegawai setelah diadakannya pendidikan dan pelatihan jabatan dapat dinilai dari hasil pekerjaan pegawai yang lebih baik.

Page 43 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue