cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR OLEH DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR (Studi Kasus Di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Malang Kota) Desty Ardianti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (743.104 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang langkah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Dinas Malang Kota dalam melaksanakan pemungutan pajak kendaraan bermotor di kota Malang. Hal ini dilatarbelakangi dengan besarnya kontribusi pajak kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur. Pelaksanaan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi, bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Dinas Malang Kota, Apa hambatan yang dialami oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Dinas Malang Kota dalam melaksanakan pemungutan pajak kendaraan bermotor sebagai instansi yang berwenang terhadap pemungutan pajak kendaraan bermotor, serta bagaimana solusi dalam mangatasi hambatan tersebut, untuk mengetahui permasalahan yang ada, maka metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, dimana penelitian ini akan dikaji secara nyata sesuai dengan keadaan yang terjadi di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam upaya pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor tersebut Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Dinas Malang Kota belum sepenuhnya berjalan secara efektif. Hal tersebut dikarenakan faktor banyaknya obyek tunggakan pajak kendaraan bermotor baik yang disebabkan oleh kelalaian wajib pajak dalam memenuhi kewajibanya membayar pajak maupun disebabkan oleh faktor-faktor yang lainnya seperti misalnya kendaraan dalam kondisi rusak berat/sudah tidak dipergunakan tetapi wajib pajak tidak melaporkan ke Kantor UPTD/Samsat.Kata kunci: pemungutan pajak kendaraan bermotor, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.
REFORMULASI PENGATURAN SANKSI TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM) Khalida Zia Istiqomah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (123.202 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pengaturan sanksi tindak pidana perkosaan dalamhukum pidana positif Indonesia, pasal 285 KUHP, dan hukum pidana Islam. Penelitianini dilatarbelakangi oleh kondisi pengaturan pasal 285 KUHP tentang perkosaan sudahtidak sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang sebagian besar memelukagama Islam. Sempitnya pengertian perkosaan dalam pasal 285 KUHP sehinggaberakibat pada ringannya hukuman, maksimal 12 tahun penjara tanpa minimum khusus,mendorong untuk adanya perbandingan dengan hukum Islam dan perlunya reformulasi.Pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan perbandingandigunakan untuk menganalisis pengaturan sanksi tindak pidana perkosaan di Indonesia.Formulasi pasal 285 KUHP dibandingkan dengan norma yang berlaku dalam hukumIslam. Hukum Islam menjelaskan bahwa perkosaan merupakan had hirabah (QS. Almaidah:33). Sanksinya berupa hukuman mati, disalib, potong tangan kaki bersilang ataudiasingkan. Jadi, reformulasi pasal 285 KUHP dilakukan melalui obyektifikasi hukumIslam dalam hal pengaturan perkosaan, berupa nilai-nilai dan semangat pemidanaannyaterutama pada maqasidh syariah. Sehingga diperoleh formulasi yang memperluaskonteks perkosaan yang mulanya sebatas hubungan seksual menjadi berbasis tidakadanya kehendak korban, serta menambahkan pemberatan pidana apabila berakibat lukaberat atau kematian.Kata kunci: perkosaan, sanksi, hukum pidana Islam, reformulasi
ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA UNTUK KASUS JUDI TOGEL (Studi di Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo) Satrio Budi Wibowo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.174 KB)

Abstract

Penulisan skripsi ini bermaksud membahas mengenai pemiliihan cara alternatif untuk menyelesaikan kasus pidana judi togel yang dikenai kepada empat pengecer togel di Kecamatan Gedangan yang terjadi pada medio tahun 2009 – 2011. Latar belakang penelitian ini adalah bahwa di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo menganggap judi togel bukan sebagai suatu tindak kejahatan yang patut dikhawatirkan.Pokok permasalahan dari skripsi ini adalah : faktor – faktor yang melatar belakangi penyelesaian perkara judi togel di Kecamatan Gedangan menggunakan proses non litigasi dan realita penyelesaian perkara judi di Kecamatan Gedangan.Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam penelitian ini adalah empiris sosiologis, dengan pendekatan deskriptif kualitatif, lokasi penelitian berada di Kecamatan Gedangan, jenis dan sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, populasi penelitiannya ialah para penjudi togel sedangkan sampelnya adalah penjudi togel yang tertangkap oleh Kepolisian Sektor Gedangan dan menyelesaikan perkaranya pidananya menggunakan metode alternatif, teknik pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara terbuka dan tertutup serta analisa datanya dengan metode kualitatif deskriptif.Hasil penelitian kepada sampel, para pengecer togel yang menggunakan metode alternatif penyelesaian perkara di kasusnya menemukan bahwa faktor – faktor pemilihan metode alternatif penyelesaian perkara pidana di kasusnya ialah karena faktor keluarga dan faktor polisi, disertai dengan beberapa faktor minor yang menyertainya. Realita penyelesaian perkara judi togel di Kecamatan Gedangan sendiri tidak semuanya menggunakan metode alternatif penyelesaian perkara pidana, namun juga ada yang sudah diadili dan divonis oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, dianggap telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP.KATA KUNCIALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA, PERJUDIAN TOGEL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE DALAM PERJANJIAN BAKU SEWA GUNA USAHA (LEASING) Suprawito Suprawito
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (555.16 KB)

Abstract

AbstraksiPerkembangan Sewa Guna Usaha (Leasing) di Indonesia sangat pesat karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai penunjang perekonomian dan perdagangan yang dalam pelaksanaanya dibuat dalam bentuk perjanjian baku guna memenuhi transaksi bisnis yang cepat dan efesien. Namun kondisi leasing yang demikian, tidak didukung pula dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya secara khusus, jelas dan rinci. Sehingga penyusunan klausula perjanjian leasing yang dibuat dalam bentuk perjanjian baku oleh lessor hanya berorientasi pada asas-asas perjanjian terutama asas kebebasan berkontrak yang justru sering disalah artikan oleh lessor menjadi kebebasan yang tanpa batas untuk menekan lessee. Klausula-klausula dalam perjanjian leasing yang dibuat oleh lessor sebagai pihak yang kedudukan ekonominya lebih kuat, kadang hanya berorientasi pada perlindungan kepentinganya semata sehingga sering bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana klausula pasal 10 dan pasal 11 perjanjian pembiayaan konsumen yang dibuat oleh PT.Verena Multi Finance Tbk. Namun demikian perjanjian yang dibuat tetap sah akan tetapi klausula yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan adalah batal demi hukum. Kondisi lessee yang sering dan banyak dirugikan akibat perjanjian baku yang dibuat oleh lessor tersebut memerlukan perlindungan hukum, namun demikian tidak boleh perlindungan hukum yang diberikan kepada lessee justru akan melemahkan atau mematikan usaha lessor.Kata Kunci: Perlindungan Hukum Terhadap Lessee dan Akibat Hukumnya.
WANPRESTASI DAN PENYELESAIANNYA DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PADA BANK BTN CABANG SINGARAJA BALI I Gede To Kaesar Nero
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.095 KB)

Abstract

ABSTRACTThe process of home ownership with mortgage system (KPR) raises a variety of issues that need to get a settlement solution. One of the problems that arise in the mortgage agreement is the issue of loan guarantees to be provided by the bank and its binding ordinances. Guarantees the mortgages (mortgage) is the home to be purchased by the customer. Issues that arise in terms of the guarantee is that at the time the loan is realized, it means the bank has disbursed funds to pay for the house, ownership of land and the house has not been transferred to the customer's credit recipients, so the banks have to wait for the process behind the name and the binding process loan guarantees for housing and land. Other issues that arise in the implementation of the mortgage is in default. Defaulting debtors is done with a variety of forms and the reasons why credit recipients are in default. One form of credit default recipient is taken not to pay their debts or repay the installments of the reasons the quality is not in accordance with the specifications that have been offered by the developer / developer at the time prior to the transaction.Key Words : Tort, Credit Agreement, Owned Home Loan
KAJIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN BUILD OPERATE AND TRANSFER (BOT) UNTUK MELINDUNGI HAK MILIK ATAS TANAH DALAM RANGKA MENUNJANG SEKTOR PARIWISATA I Gede Abdhi Prabawa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (580.868 KB)

Abstract

AbstrakBerkembangnya pembangunan sektor pariwisata di Indonesia, Hal ini menyebabkan banyaknya pemodal baik asing maupun pribumi untuk  berinvestasi di bidang pariwisata. Pembangunan sarana prasarana seperti hotel, villa, apartemen dan restoran menyebabkan lahan-lahan pertanahan yang semula dikuasai oleh masyarakat mulai berpindah tangan kepada para pemodal, ini membuat masyarakat tidak memiliki lagi tanah-tanahnya di tempat – tempat yang strategis. Maka dari itu diperlukan model perjanjian yang baru seperti perjanjian Build operate and transfer agar masyarakat tidak kehilangan tanah hak milik mereka. Dalam tiap-tiap tahap, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan, dan biasanya bervariasi menurut sifat bangunan komersial yang dibangun. Namun hal yang pasti, dalam tahap transfer (penyerahan), pihak investor wajib menyerahkan kembali tanah beserta bangunan komersial diatasnya kepada pemilik tanah. Kedudukan perjanjian BOT dalam sistem hukum perjanjian 1 Mahasiswa Fakultas Hukum; Program Studi Magister Kenotariatan 2 Pembimbing Pertama; Hukm Perdata 3 Pembimbing Kedua; Hukum Tata Negara 2 Indonesia terletak pada bagian perjanjian tidak bernama, yaitu dalam hal perjanjian campuran antara perjanjian bernama dan tidak bernama. Dalam praktik perjanjian BOT juga sering menimbulkan problematika hukum yang cukup pelik. Disatu sisi pemanfaatan instrumen hukum perdata ini penting artinya bagi para pihak untuk menentukan kedudukannya dalam menyelesaikan masalah nya.
STATUS KEPEMILIKAN TANAH DRUWE DESA DI BALI Dewa Ayu Oka Aspriani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (632.949 KB)

Abstract

ABSTRAK Tanah merupakan suatu yang amat penting dalam kehidupan manusia baik dilihat dari segi ekonomi, soaial, budaya bahkan setelah meninggalpun  manusia memerlukan tanah. Demikian pentingnya tanah dalam kehidupan manusia maka tanah sangat berpeluang untuk menimbulkan masalah bahkan tidak jarang menimbulkan sengketa.Desa di Bali ada dua yang itu desa keprebekelan/Kelurahan (dinas), sebagai unsur pemerintahan dibawah Kecamatan dan desa pakraman yang dulunya sebelum Perda Provinsi Bali Nomor 03 Tahun 2001 dirubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2003, disebut desa adat. Tanah druwe desa dalam Hukum pertanahan nasional mendapat pengakuan keberadaannya didalam UUPA sebagai tanah ulayat atau yang serupa dengan itu bahkan sebagai tanah druwe desa , namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963, desa pakraman bukan merupakan badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Oleh karenannya status kepemilikan dari tanah druwe desa menjadi mengambang.Kata Kunci : Status kepemilikan tanah di Bali, Tanah druwe desa.
UJI MATERIIL PASAL 43 AYAT (1) UNDANG-UNDANG PERKAWINAN: IMPLIKASI TERHADAP SISTEM HUKUM KELUARGA di INDONESIA Rossy Novita Khatulistiwa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (108.023 KB)

Abstract

AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi. Atas permohonan uji materiil tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) conditionally unconstitutional dan harus dibaca anak luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki yang berdasarkan ilmu pengetahuan dapat dibuktikan sebagai  ayahnya, termasuk dengan keluarga ayahnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dibahas dalam artikel ini yakni mengenai kedudukan anak luar kawin menurut KUHPerdata, Hukum Islam dan Hukum Adat serta Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap sistem hukum keluarga. Anak luar kawin menurut KUHPerdata hanya mempunyai hubungan hukum dengan orang tua yang mengakuinya saja. Dalam KUHPerdata terdapat lembaga pengesahan dan pengakuan anak luar kawin. Menurut Hukum Islam dan Hukum adat, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu. Putusan Mahkamah Konstitusi membawa implikasi kedudukan anak luar kawin menjadi sama dengan anak sah karena dapat mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Putusan tersebut bagai dua sisi mata uang karena disatu sisi melindungi hak-hak anak khususnya anak luar kawin tetapi disisi lain terkesan melemahkan fungsi dan keberadaan lembaga perkawinan.Keywords: Kedudukan, Anak Luar Kawin, Implikasi, Putusan MK tentang Anak luarkawin
PELAKSANAAN HUKUM WARIS BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA BERAGAMA ISLAM Frederick F. Gandasuli
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.069 KB)

Abstract

ABSTRAKSITerdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kematian. Peristiwa hukum yang pertama dapat terjadi apabila adanya suatu perbuatan hukum yang berupa perkawinan. Perkawinan di Indonesia telah diatur dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk mengatur mengenai pewarisan, belum ada hukum yang berlaku secara nasional yang mengaturnya seperti perkawinan dalam undang-undang tentang perkawinan. Untuk melaksanakan pewarisan, dibutuhkanlah suatu hukum yang mengatur bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan. Adapun peraturan yang mengatur, misalnya Kompilasi Hukum Islam, didalamnya mengatur ketentuan-ketentuan mewaris bagi penganut agama Islam, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam buku II BAB ke dua belas mengatur ketentuanketentuan mewaris bagi salah satunya golongan timur asing ”tionghoa” Dalam pelaksanaan hukum kewarisan terdapat dua bentuk pelaksanaan hukum kewarisan tersebut: (1) bentuk pelaksanaan hukum kewarisan di luar Pengadilan Agama dan (2) bentuk pelaksanaan hukum kewarisan di Pengadilan Agama.Kata kunci: pemahaman hukum waris, pilihan hukum dan pelaksanaan hukum waris.
POLITIK HUKUM PEMBERIAN IZIN TINGGAL TERBATAS BAGI WNA YANG BEKERJA DAN ATAU MENIKAH DI INDONESIA Charles Christian
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (200.811 KB)

Abstract

AbstrakLahirnya undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian telah membawa dampak besar dalam arah Politik Hukum Keimigrasian di Indonesia terutama tehadap hak dan kewajiban orang asing di Indonesia baik yang bekerja sebagai tenaga ahli ataupun yang menikah dengan WNI. Lahirnya undang-undang ini bukan tanpa kendala, melainkan masih ada disharmonisasi dengan undang-undang ketenagakerjaan. Politik hukum pemberian izin tinggal terbatas bagi WNA yang bekerja di Indonesia adalah berdasarkan pada asas manfaat secara ekonomi yang dijalankan berasarkan selective policy dengan mengedepankan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam negeri dan memberikan keuntungan atau manfaat secara ekonomi dan ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK) kepada Negara. Sedangkan Politik hukum pemberian izin tinggal terbatas terhadap WNA yang menikah dengan WNI di Indonesia berdasarkan pada asas kesetaraan gender dan non diskriminasi serta penghormatan terhadap Hak Asasi Warga negaranya.Kata Kunci : hukum imigrasi, ijin tinggal terbatas, warga negera asing

Page 54 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue