cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PELAKSANAAN PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BERDASARKAN PASAL 14 Ayat (1) Huruf c, d dan Ayat (7) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003 (Studi di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan) Luthfiana Nuraida
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (357.26 KB)

Abstract

Pegawai Negeri Sipil sebagai alat pelaksana pemerintahan memiliki keberadaan yang sentral dalam membawa komponen kebijaksanaan atau peraturan pemerintah untuk terealisasinya tujuan nasional. Salah satu usaha untuk memperluas pen-galaman, wawasan dan kemampuan maka diadakan perpindahan jabatan, tugas dan wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil guna meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemindahan yaitu Per-aturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Sosiologis dan analisa data yang dil-akukan dengan menggunakan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dengan responden penelitian yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Kasubbag Kepegawaian dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pemindahan. Hasil penelitian ini menyim-pulkan bahwa pelaksanaan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf c, d dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.Kata Kunci: Pemindahan, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Peningkatan Kinerja, Tujuan Nasional
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI KEDUA DALAM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA SUAMI BERPOLIGAMI TANPA IZIN DAN BERPINDAH AGAMA (Analisis Yuridis Putusan Perkara Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 1551/Pdt.G/2012/PA.Sby) Arnofa Bwana Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.264 KB)

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perkawinan karena suami berpoligami tanpa izin dan berpindah agama dalam putusan perkara Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 1551/Pdt.G/2012/PS.Sby. Serta pertimbangan hakim terkait pembatalan perkawinan dalam putusan perkara Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 1551/Pdt.G/2012/PS.Sby. Adanya pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh penggugat (istri pertama) terkait perkawinan suaminya dengan tergugat (istri kedua) menimbulkan kerugian khususnya kepada pihak tergugat.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pembatalan Perkawinan, Pologami Tanpa Izin.
KESESUAIAN ATURAN MULTILATERAL AGREEMENT ON TRADE IN GOODS WTO DENGAN ATIGA (ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT) Desy Dinasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.766 KB)

Abstract

Rules of Origin merupakan ketentuan asal barang yang digunakan dalam pengaturan perdagangan internasional, baik dalam skema regional maupun skema internasional. Dalam artikel ini akan membahas mengenai, kesesuaian Rules of Origin dalam ATIGA dan Rules of Origin dalam WTO. Dimana akan ditemukan persamaan dan perbedaan dalam Rules of Origin WTO dan ATIGA. Melalui metode interpretasi komparatif yaitu suatu penafsiran dengan jalan membandingkan penulis memperoleh hasil bahwa persamaan Rules of Origin WTO dan ATIGA terletak pada tujuan non-preferensi sedangkan perbedaannya terletak pada tujuan preferensi dan dalam criteria origin not wholly obtained/wholly produced. Implikasi yuridis Rules of Origin pada Indonesia yaitu menjadikan Rules of Origin kedalam peraturan perundang-undangan lalu dalam penerapan ASEAN Single Window di Indonesia telah diterapkan Indonesia National Single Window yang digunakan untuk memudahkan perdagangan barang sesama Negara Anggota ASEAN.Kata kunci: Multilateral Agreement on Trade in Goods, ASEAN Trade in Goods Agreement, Rules of Origin, Criteria Origin.
THE URGENCY OF REPRESENTATIVES ESTABLISHMENT OF WITNESESS AND VICTIMS PROTECTION AGENCY (LPSK) IN LOCAL AREAS Lathifah Aini Rahman
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.843 KB)

Abstract

Granting protection of witnesses and/or victims by LPSK that standing only in the capital of the Republic of Indonesia, Jakarta, there are problems to be debate among legal practitioners. The problem comes when a large number of requests that come to the LPSK is derived from various regions across Indonesia in the motherland, which often witnesses and/or victims who came from across the region who are far enough away will certainly require a large fee to head to Jakarta so that witnesses and/or victims are having trouble accessing request protection to LPSK. LPSK itself set in Article 11 of Law On Witnesses and Victims Protection. Representatives establishment office in fact already regulated on Article 11 paragraph (3), but in practice despite the fact a lot of the problems that come from the region, LPSK up to this moment does not form a representative in the local area.Keyword : Granting Protection, Witnesses and/or Victims, Witnesses and Victims Protection Agency (LPSK), Local Area.
PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENUNJUKKAN PRESTASI KERJA LUAR BIASA BAIKNYA BERDASARKAN PASAL 9 HURUF C PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002 DI KOTA MALANG Aurisa Setiainsani Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (350.698 KB)

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 perlu diketahui dan dipahami oleh setiap Pegawai Negeri Sipil. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 sistem kenaikan pangkat terbagi menjadi dua, yakni reguler dan pilihan. Kenaikan Pangkat Pilihan sendiri memiliki banyak kriteria, salah satunya PNS dapat dinaikkan pangkatnya karena ia memiliki prestasi kerja yang luar biasa baiknya yang tercantum dalam pasal 9 huruf c. Di Kota Malang, pelaksanaan dari pasal 9 huruf c tidak berjalan maksimal karena hanya ada satu Pegawai Negeri Sipil saja dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada periode tahun 2005 dan 2009 yang berhasil naik pangkat, namun itupun masih terdapat hambatan. Hal ini dikarenakan adanya hambatan intern berupa kurangnya pemberian motivasi kepada pegawai dan kurangnya peningkatan kemampuan pegawai, serta hambatan ekstern seperti tidak lancarnya mekanisme administrasi pengajuan kenaikan pangkat yang dapat memperlambat proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil tersebut. Badan Kepegawaian Daerah sebagai lembaga yang berwenang mengurusi kepegawaian memiliki upaya untuk mengatasi hambatan itu dengan cara menganjurkan kepada instansi-instansi yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Malang agar atasan instansi tersebut memberikan motivasi kepada bawahannya dalam tiap-tiap unit kerja, dan mewajibkan pemberian pendidikan dan pelatihan jabatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil, serta memberi info kepada tiap instansi yang ada di lingkungan pemerintah Kota Malang untuk mewajibkan diadakannya sosialisasi tentang prosedur pengajuan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.Kata kunci : Pelaksanaan, Kenaikan Pangkat Pilihan, Pegawai Negeri Sipil, Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
HARMONISASI PENGATURAN TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DALAM UU NO. 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH TERHADAP UU NO. 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN Dewi Atika Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (444.441 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan terjadinya inkonsistensi dalam pengaturan tentang pembentukan dan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh) terhadap UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, perbandingan hukum, dan sejarah.Hasil penelitian ini adalah ditemukannya definisi ormas yang terlampau luas dalam UU Ormas yang juga mencakup pengertian serikat pekerja/serikat buruh di dalamnya sehingga berdampak pada adanya beberapa pasal dalam UU Ormas yang inkonsistensi denganUU Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Alasan utama terjadinya inkonsistensi tersebut adalah kesalahan pembentuk undang-undang dalam merumuskan definisi ormas sehingga mengakibatkan adanya ketidakjelasan mengenai makna ormas, dimana yang dimaksud dengan ormas adalah semua organisasi yang dibentuk oleh masyarakat, termasuk serikat pekerja/serikat buruh, walaupun serikat pekerja/serikat buruh tidak pernah digolongkan sebagaiormas.Selain itu, maksud dari dibentuknyaUU Ormas untuk menggantikan UU Ormas yang lama juga tidak relevan apabila dihubungkan dengan tujuan dibentuknya UU Ormas untuk mengatur dan menertibkan ormasyangsemakin banyak serta ormasyang identik dengan kekerasandalam melakukan kegiatannya. Alasan-alasan tersebut berdampak pada adanya hak-hak masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat menjadi terganggu.Kata Kunci : Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Organisasi Kemasyarakatan, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
DASAR PERTIMBANGAN PENGGABUNGAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN DENGAN INDONESIA AUTOMATIC FINGERPRINT IDENTIFICATION SYSTEM (Studi Kebijakan Pembaharuan Sistem Identifikasi Polisi Resort Malang) Faiz Akbar Alfaafan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.485 KB)

Abstract

Salah satu bentuk pelaksanaan tugas kepolisian menurut undang-undang kepolisian adalah, dalam mengeluarkan surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan publik, salah satunya dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (selanjutnya disebut SKCK). SKCK merupakan salah satu hasil dari pelayanan publik yang diberikan instansi kepolisian, dalam fungsi satuan Intelijen Keamanan (selanjutnya disebut Intelkam). SKCK merupakan salah satu alat bantu kepolisian dan masyarakat itu sendiri yang berupa surat keterangan, apakah seseorang memiliki latar belakang kriminal atau tidak. Dengan demikian, terkait dengan pembuatan SKCK dapat dikatakan polisi melakukan upaya pencegahan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, dengan cara memberikan keterangan atau verifikasi kepada masyarakat umum dalam rangka proses konfirmasi kebenaran identitas dan catatan kriminal seseorang. SKCK tidak diberikan kepada warga negara yang masih memiliki permasalahan hukum yang belum terselesaikan. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Lokasi penelitian ini dilakukan di Polres Malang. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara (data primer) dan dokumentasi, studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah, penelusuran internet (data sekunder).Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Pertimbangan kepolisian dalam penggabungan SKCK dengan INAFIS yang dipergunakan untuk pembuatan SKCK terdiri dari dua pertimbangan, yaitu dasar pertimbangan menurut peraturan perundang-undangan dan dasar pertimbangan menurut perkembangan teknologi. Kendala Dalam Penggabungan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan Indonesia Fingerprint Identification System yaitu a). Faktor penyediaan alat pencetak Kartu INAFIS, b). Faktor keterbatasan jaringan satelit (Intranet Polri), c). Faktor keterbatasan tenaga ahli, d).Faktor masyarakat.Kata kunci : Pertimbangan, SKCK, INAFIS
PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN DALAM PERSPEKTIF KEJAHATAN KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Muhammad Fikri Alfarizi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.008 KB)

Abstract

Posisi dominan adalah suatu keadaan dimana dalam suatu pasar terdapat pelaku usaha yang memiliki presentase pasar yang kuat dalam pangsa pasar tertentu. Penyalahgunaan posisi dominan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki posisi dominan dimana pelaku usaha tersebut meyalahgunakannya dengan melakukan perilaku-perilaku yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat. Posisi dominan tidaklah dilarang namun perilaku posisi dominan dapat menjadi awal terjadi perilaku yang dilarang oleh undang-undang, mengingat akibat yang diakibatkan dari penyalahgunaan posisi dominan yang dapat menjadi awal terjadinya perilaku lain cukup luas akibatnya, melihat dampak yang sulit terdeteksi dan luas, karena tidak hanya konsumen namun juga pelaku usaha lainnya yang dirugikan. Tindakan ini dilakukan oleh Korporasi, oleh karena itu perbuatan penyalahgunaan posisi dominan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan korporasi.Kata Kunci: Penyalahgunaan Posisi Dominan, Posisi Dominan, Kejahatan Korporasi.
PERJANJIAN ANTARA PENDONOR DAN PASIEN YANG MEMBUTUHKAN “GINJAL” UNTUK TRANSPLANTASI (ANALISIS PASAL 64 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN) Desie Widya Aristantie
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (196.403 KB)

Abstract

Perjanjian Antara pendonor dan pasien yang membutuhkan “ginjal” ataupun organ lain untuktransplantasi organ tubuh manusia merupakan perjanjian yang dilakukan secara pribadi antarapara pihak. Sebab pada dasarnya perjanjian terapiutik dan perturan perundang-undangan yangberkaitan dengan kesehatan tidak mengatur hubungan yang melibatkan kesepakatan pribadiantara pendonor dan pasien. Dalam sebuah berita dalam jakarta pos terdapat sebuah artikeldimana seorang pesonil band mendonorkan ginjalnya kepada pasien yang membutuhkan danmendapatkan sejumlah uang sebagai bentuk terima kasih, sehingga pendonor bisa mendapatmembeli rumah studio dan sebagian alat musik. Tindakan yang dilakukan pendonor dalamkasus tersebut perbuatan yang melanggar nilai kemanusiaan yang dikehendaki dalam undang–undang kesehatan namum perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum. Hal inimembuktikan bahwa peraturan di Indonesia belum memiliki aturan mengenai transplantasiorgan oleh donor hidup di luar kekerabatan dan tidak ditemukan perlindungan hukum terhadapdonor.Kata Kunci : Perjanjian, organ, pendonor, pasien.
FAKTOR PENYEBAB TIDAK DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENDAFTARAN TANAH BAGI PEMOHON YANG BELUM BERUSIA 21 TAHUN ( Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar ) Shela Widhiastuti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.116 KB)

Abstract

Batas umur menjadi tolak ukur untuk menentukan kedewasaan seorang, dimana seseorang di anggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Di Indonesia muncul keaneragaman peraturan mengenai batas umur, sehingga akan menyebabkan kerancuan dalam menentukan batas umur yang mana yang akan dipakai. Batas umur kedewasaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah 21 tahun, menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris adalah 18. Pendaftaran tanah merupakan suatu perbuatan hukum untuk mendaftarkan hak atas tanah nya guna mendapatkan pembuktian yang sempurna serta alat bukti bila nanti terjadi sengketa. Tidak semua permohonan pendaftaran tanah dikabulkan ini disebabkan karena pemohon belum berusia 21 tahun. Ini dikarenakan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar masih menggunkan batas umur dewasa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jadi pemohon yang belum berusia 21 tahun dianggap belum dewasa dalam melakukan perbuatan hukum pendaftaran tanah. Dengan berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan serta Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum perdata sudah tidak berlaku lagi. Ini akan menimbulkan disharmonisasi antara peraturan yang ada di Indonesia. Tidak terjadi keselarasan peraturan mengenai batas umur melakukan perbuatan hukum khusunya pendaftaran tanah.Kata kunci : Batas Usia Dewasa, Pendaftaran Tanah.

Page 53 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue