cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
Urgensi Bantuan Rehabilitasi Psiko-sosial bagi Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Dika Apriliastri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.163 KB)

Abstract

Masalah perlindungan hukum dan hak-haknya bagi anak-anak merupakan salah satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Agar perlindungan hak-hak anak dapat dilakukan secara teratur, tertib dan bertanggung jawab maka diperlukan peraturan hukum yang selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Bantuan medis dan bantuan psiko-sosial harus diberikan kepada korban, terutama bantuan rehabilitasi psiko-sosial yang merupakan hak korban yang diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan mengingat bahwa korban yang masih anak-anak yang sering terganggu mental dan fisiknya yang bisa membuat anak tersebut trauma. Oleh sebab itu, perlu ditelaah secara lebih mengenai urgensi bantuan rehabilitasi psiko-sosial bagi anak korban perkosaan agar dapat memenuhi hak-hak anak.Kata Kunci : Bantuan Rehabilitasi Psiko-sosial, Perlindungan Hukum, Hak-hak Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan
BENTUK KOORDINASI ANTARA POLRI DAN BNN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi di Polres Kota Blitar dan BNN Kabupaten Blitar) Deva Febrian Permadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (436.458 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang Bentuk koordinasi antara Polri dan BNNdalam melakukan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika.Permasalahan yang terjadi di Polres Kota Blitar dan BNN Kabupaten Blitar, dalam halkerjasama antar institusi atau kedua lembaga tersebut kurang maksimal, masih kurangadanya koordinasi antar lembaga dan begitu jelas terjadi dilapangan. BNN juga lambatuntuk meminta beberapa anggota penyidik dari Polres Blitar Kota dan BNN Pusat untukmengisi kekosongan dalam proses penyidikan dan perlu diketahui juga bahwa di BNNKabupaten Blitar ini belum mempunyai anggota yang berwenang dalam prosespenyidikan. Dalam melakukan kewenangan sebagai BNN yang belum terlaksana karenalambatnya kinerja dari BNN Kabupaten Blitar.Tujuan dari penelitian ini adalah ntuk mendeskripsikan dan menganalisa bentukkoordinasi serta kendala antara POLRI dengan BNN dalam melakukan penyidikankasus penyalahgunaan narkotika.Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian hukum yang digunakan adalahPendekatan Yuridis Sosiologis. Pendekatan penelitian yuridis digunakan untukmengkaji permasalahan dari segi hukum dan sistematikanya dan sebagai pedoman padaaturan yang dapat dijadikan dasar untuk menganalisa gejala-gejala hukum yang timbul.Sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkaji suatu masalah di dalammasyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkanfakta, yang dilanjutkan dengan menemukan masalah, yang selanjutnya padapengidentifikasian masalah dan untuk mencari penyelesaian masalah.Dalam melakukan koordinasi atau kerja sama, Polres Kota Blitar yang seharusnyamelakukan kerjasama dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika dalam prosespenyidikan dengan BNN Kabupaten Blitar tetapi dari BNN Kabupaten Blitar tidakmemiliki anggota Penyidik dan BNN Kabupaten Blitar hanya samapai ProsesPenyelidikan dan pemetaan jaringan serta sosialisasi.Kendala yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut yaitu kurang adanya kerjasama, dariPolres Kota Blitar tidak bisa mengikut sertakan BNN Kabupaten Blitar dalam ProsesPenyidikan dan tidak sesuai dengan peraturan perundanga undangan terkait mengenaikoordinasi kedua lembaga yaitu di dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentangnarkotika dan Peraturan Bersama No.01 tahun 2014 dan No.1/III/2014/BNN tentangPenanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalamlembaga rehabilitasi.Kata kunci : koordinasi, Polri dan BNN, penyidikan, penyalahgunaan narkotika
PROBLEMATIKA KETENTUAN PIDANA PERATURAN DAERAH KOTA MALANG DALAM PENGENDALIAN dan PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL (Studi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang) Guruh Hidayat
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.309 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mendiskripsikan pelaksanaan ketentuan pidana peraturan daerah kota malang dalam pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, serta mendiskripsikan kendala dan upaya yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yurisdis sosiologis. Data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang. Pada hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan ketentuan sanksi pidana peraturan daerah terbukti masih lemah. Sanksi yang kurang tegas dan sangat ringan yang diberikan kepada pelanggar-pelanggar penjualan minuman beralkohol. Banyak pelanggaran-pelanggaran yang ditemui, penjualnya hanya dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,-. Banyak upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja kota Malang untuk menegakan peraturan daerah kota Malang, namun upaya tersebut mengalami berbagai kendala. Seharusnya Pemda kota Malang mengganti Perda kota Malang yang sudah ada dilakukan oleh Pemda kota Cirebon yang menerbitkan Perda kota Cirebon No. 4 tahun 2013 tentang Pelarangan dan Penjualan minuman beralkohol di kota Cirebon. Dalam Perda ini melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol sampai kadar 0%.Kata Kunci : ketentuan pidana, pengawasan, pengendalian, minuman beralkohol
PELAKSANAAN OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Dalam Perspektif Kriminalistik Studi Di Kepolisian Resor Malang) Tanti Rahtinuka
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.687 KB)

Abstract

Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada tindak pidana pembunuhan berencana. Hal tersebut dilatar belakangi oleh tugas dan wewenang dari pihak kepolisian khususnya penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, dengan pertimbangan bahwa proses penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana diperlukan pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara yang cukup cermat dan teliti. Dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana pembunuhan berencana penyidik perlu bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mencapai keberhasilan dari proses penyidikan. Dengan dilakukannya olah TKP bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang akan menjadi titik terang atau petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap dan menemukan pelaku pada tindak pidana pembunuhan berencana. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan olah TKP yang dilakukan oleh penyidik pada tindak pidana pembunuhan berencana di Kepolisian Resor Malang? (2) Apa kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam melakukan pelaksanaan olah TKP pada tindak pidana pembunuhan berencana di Kepolisian Resor Malang?Kemudian, penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian empiris dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan, studi dokumentasi, dan penelusuran situs-situs internet yang berhubungan dengan olah TKP. Kemudian, seluruh data dan informasi diolah dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaksanaan olah TKP dimulai dari persiapan penanganan TKP, perjalanan ke TKP, Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Olah TKP yang terdiri dari pengamatan umum, pemotretan, pembuatan sketsa, pengumpulan barang bukti, penanganan korban, saksi, dan pelaku, pengorganisasian olah TKP dan akhir penanganan TKP. Kendala yang dihadapi penyidik terbagi atas 2 (dua) bagian yakni kendala dari luar kepolisian dan dari dalam kepolisian.
UPAYA PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI KARTU KREDIT (Studi Di Polrestabes Surabaya) Petrus Silvester Ambarita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.958 KB)

Abstract

Dalam Penulisan Skripsi ini Penulis Membahas permasalahan hukum MengenaiUpaya Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pencurian Melalui KartuKredit ( Studi Di Polrestabes Surabaya ) Hal ini di latar belakangi karena mulaiberkembangnya teknologi zaman sekarang yang mulai canggih. Sehingga pelakukejahatan kartu kredit tersebut dengan mudah untuk menjalankan aksinya dalammelakukan pencurian melalui kartu kredit dengan modus-modus yang sulit untukdi ungkap oleh pihak kepolisia Polrestabes Surabaya. Oleh karena itu perluadanya suatu gerakan baru yaitu pihak Polda Metro Jaya dengan PolrestabesSurabaya mengadakan kerja sama yang maksimal, agar dalam menanganikejahatan kartu kredit ini dapat dengan mudah di tangani. Karena sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pihak Polrestabes Surabaya mengalami kekurangan atautidak adanya alat-alat yang canggih sehingga dalam mengungkapnya mengalamihambatan dalam mengungkap kejahatan melalui kartu kredit.Peneliti ini bertujuan untuk menganalisis modus – modus yang digunakan pelakudalam melakukan kejahatan kartu kredit serta hambatan dan upaya penyidikdalam mengungkap tindak pidana pencurian melalui. Metode penelitian yangdigunakana dalam penulisan jurnal ini yuridis empiris. Pendekatan yangdigunakan adalah pendekatan metode pendekatan yuridis sosiologis (sosial legalresearch). Berdasarkan Hasil Penelitian Berkembangnya teknologi yang semakincanggih, membuat para pelaku kejahatan kartu kredit dalam melakukan aksinyamenjadi mudah karena didorong dengan teknologi yang canggih, dan para pelakukejahatan kartu kredit dalam menjalankan aksinya memakai modus yang sulituntuk di lacak oleh penyidik.Hambatan yang dihadapi oleh Penyidik dalam mengungkap proses penyidikantindak pidana pencurian melalui kartu kredit di Polrestabes Surabaya antara lain:sumber daya manusia, sarana dan pra sarana, dan faktor eksternalnya ialah antaralain: Kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahaya kejahatan kartu kreditdan faktor pelaku yang tidak sadar hukum. Upaya yang dilakukan dalammenghadapi hambatan dalam mengungkap tindak pidana pencurian melalui kartukredit di Polrestabes SurabayaKata Kunci : Kartu Kredit, Polrestabes Surabaya, Tindak Pidana
KENDALA PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE MELALUI MEDIA ELEKTRONIK INTERNET (Studi di Polres Malang Kota) Denni Wahyuning Ismoyo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (147.957 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Kendala Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penipuan Online Melalui media Elektronik Internet. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi karena Polisi Resort Malang Kota menemui kendala dalam mengungkap kasus penipuan online melalui media elektronik dan tidak adanya kasus yang dapat terselesaikan di Polres Malang Kota.Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa saja kendala penyidik dalam mengungkap tindak pidana penipuan online melalui media elektronik internet? (2) Bagaimana upaya penyidik Polres Malang Kota dalam menanggulangi tindak pidana penipuan secara online melalui media elektronik internet?Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Polresta Malang kesulitan dalam mengungkap tindak pidana cyber crime, disamping karena terkendala birokrasi perbankan, kurangnya koodinasi penyidik dengan operator selular atau internet service provider, minimnya personil yang memiliki kemampuan dibidang ITE dan alat-alat khusus untuk kejahatan ITE. Sehingga dalam penanggulangannya pihak kepolisian hanya melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan untuk kejahatan dan melakukan pencegahan berupa penyuluhan ke masyarakat.Kata Kunci :Kendala, Penyidik, Mengungkap, Tindak Pidana, Penipuan Online, Media Elektronik, Internet.
ANALISIS YURIDIS DATA KEPENDUDUKAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK UNTUK PENYIDIKAN TINDAK PIDANA Mirna Rahmaniar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (62.595 KB)

Abstract

Pemanfaatan data kependudukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTPel)diatur pada Pasal 58 ayat 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiPendudukan dimana salah satu dari pemanfaatan tersebut disebutkan pada huruf eadalah untuk penegakan hukum dan pecegahan kriminal. Terhadap potensimanfaat data kependudukan KTP-el yang sangat besar untuk bidang penegakanhukum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepolisian RepublikIndonesia telah melakukan penandatanganan kerja sama terhadap pemanfaatandata kependudukan KTP-el tersebut. Kerja sama tersebut dilakukan untukmemudahkan penyidik dalam melakukan tugasnya sebagai salah satu lembagaterpenting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian yangdigunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif denganmenggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) danpendekatan kasus (case approach). Teknik penelusuran bahan hukum dilakukandengan studi kepustakaan maupun studi dokumentasi terhadap bahan-bahanhukum yang terdapat pada pusat-pusat dokumentasi dan informasi hukum atau diperpustakaan-perpustakaan pada instansi yaitu berupa literatur, artikel yang terkaitmaupun penelusuran melalui internet dan wawancara. Teknik analisis bahanhukum dilakukan dengan teknik interpretasi gramatikal dan analisis sistematis.Kata kunci: Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Data Kependudukan, Penyidikan,Tindak Pidana.
ANALISIS PASAL 59 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DI BIDANG ARBITRASE SYARIAH Irham Rahman
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (99.243 KB)

Abstract

Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat potensial munculnya sengketa. Penyelesaian sengketa tersebut para pihak dapat menyelesaikan melalui peradilan dan diluar peradilan. Munculnya UU  No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang mengakomodir sengketa ekonomi syariah, sengketa ekonomi syariah tersebut diselesaikan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Perkembangan eksistensi Basyarnas belum sesuai harapan ketika eksekusi putusan Basyarnas tersebut tidak dilaksanakan, sebagaimana kasus putusan Basyarnas atas sengketa antara PT Bank Syariah Mandiri melawan Termohon PT Atriumasta Sakti. Hadirnya Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman yang memunculkan permasalahan hukum baru dan berakibat kaburnya atas kewenangan absolut peradilan agama khususnya berkaitan dengan ekonomi syariah dan tarik menarik kewenangan antara peradilan agama dengan peradilan negeri dalam hal eksekusi putusan arbitrase syariah. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman belum konsisten terhadap pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Peradilan Agama dan pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman belum memenuhi unsur kepastian hukum karena tidak memenuhi unsur-unsur kepastian hukum sebagaimana teori Jan Michiel Otto. Kata Kunci: Kekuasaan Kehakiman,  Badan Arbitrase Syariah Nasional, kepastian hukum
UPAYA PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN TERHADAP BALAP LIAR (Study Di Kepolisian Resort Tulungagung ) Dennis Chandra P.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (352.192 KB)

Abstract

Penulis membahas tentang kajian kriminalistik tentang upaya penyidik dalam mengungkap tindak pidana perjudian terhadap balap liar,dalam hal ini penulis mengambil permasalahan, apa hambatan yang dialami oleh keepolisian dalam mengungkap, serta upaya untuk mengatasi hambatan dalam mengungkap tindak pidana perjudian balap liar. Penulis mengangkat tema ini dengan landasan pentingnya untuk mengetahui bahwa dalam balap liar terdapat unsur perjudian yang dimana untuk menemukan bukti susah ditemukan sedangkan balap liar sering kita jumpai di berbagai daerah indonesia. Kemudian untuk mendriskiripsikan apa hambatan yang dialami oleh penyidik dalam mengungkap perjudian balap liar serta upaya apa yang dilakukan mengatasi hambatan tersebut, sehingga diharapkan dari penelitian dan penulisan ini memberi manfaaf teoritis maupun praktis. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis ini adalah penelitian empiris, karena dalam penelitian ini penulis melakukan pendekatan terhadap upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk mengungkap dan mengetahui hambatan yang dialami ioleh kepolisian dalam mengungkap perjudian balap liar, serta penulis dapat menemukan makna dibalik perjudian balap liar. sedangkan pendekatan yang digunakan adalah yuridis kriminalistik yaitu suatu penelitian tentang pengungkapan tindak kriminal dengan keadaan nyata. Penelitian hukum empiris ialah penelitian secara nyata terhadap sinkronasi antara instrumen hukum dengan keadaan sebenarnya dimasyarakat.Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada.Upaya yang dilakukan untuk mengungkap perjudian balap liar, hambatan dalam mengungkap tindak pidana perjudian balap liar serta upaya untuk mengatasi hambatan untuk mengungkap tindak pidana perjudian balap liar, upaya yang dilakukan dengan melakukan penyeildikan, melakukan penggledahan, dan mencari petunjuk sebagai alat bukti. Sedangkan hambatan yang dialami untuk mengungkap kurangnya personel, para pelaku memanfaatkan kecanggihan teknologi, tempat berpindah-pindah, kurangnya informasi dari masyarakat. Upaya untuk mengatasi kendala adalah menambah jumlah personel, melakukan kordinasi kepada pihak yang dapat membantu, melakukan penyamaran, serta melakukan penyuluhan kepada masyarakat untuk memberikan informasi.Kata Kunci: Balap liar, Tindak pidana perjudian, Perjudian balap liar
Faktor-Faktor Penyebab Penyidik Kepolisian Tidak Menggunakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Untuk Penanganan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Internet (Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Ti Choiril Rosid
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (389.382 KB)

Abstract

Internet merupakan buah perkembangan dalam dunia teknologi dan informasi. Hal tersebut pula yang menciptakan bentuk kejahatan baru dalam tindak pidana perjudian yaitu perjudian melalui media internet (perjudian online). Penanganannya pun tidak lagi berdasarkan Pasal 303 dan 303 bis KUHP, akan tentapi menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik yaitu dengan menggunakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) undang-undang ITE. Akan tetapi dalam proses penangananya masih belum efektif, dikarenakan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengalami banyak kendala. Kendala tersebut seperti pada penerapan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (6) undang-undang ITE yakni penggeledahan dan penyitaan serta penangkapan dan penahanan terhadap tersangka perjudian online, penyidik wajib melalui penuntut umum meminta surat penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Jangaka waktu yang sangat singkat inilah yang menjadi kendala penyidik dalam menerapkan undang-undang ITE.Kata Kunci : Perjudian Online, Undang-undang ITE.

Page 72 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue