cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENGUNGKAPAN ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERBASIS NARKOTIKA (Studi di Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur) Gisanda Farsa Iswara
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.989 KB)

Abstract

Badan Narkotika Nasional mempunyai peran sangat penting untuk mengungkap alat bukti pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika yang melalui proses penyelidikan, penangkapan, dan penyidikan. Namun pada saat melakukan penanganan terhadap tindak pidana tersebut, Badan Narkotika Nasional mengalami beberapa kendala. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana Badan Narkotika Nasional menangani tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika, serta mengetahui berbagai kendala yang dialami dan upaya yang dilakukan. Dalam melakukan proses penyelidikan, penangkapan, dan penyidikan, Badan Narkotika Nasional mengalami kendala yang diataranya; kurangnya sumber daya penyidik yang dimiliki Badan Narkotika Nasional, alamat tersangka yang terlacak terkadang adalah alamat fiktif dan identitas palsu, belum ada kerjasama dengan instansi luar negeri, masih banyak pengendali dari dalam NAPI, dan Badan Narkotika Nasional masih kesulitan dalam melakukan kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah; melakukan kerjasama dengan instansi luar negeri seperti DEA dan interpol, pelacakan beberapa rekening pelaku sampai ditemukannya identitas pelaku yang kemudian akan dilakukan cek posisi, perlunya penambahan sumber daya anggota penyidik, serta pelatihan penyidikan tindak pidana pencucian uang secara berkala.Kata Kunci: Pengungkapan Alat Bukti, Tindak Pidana Pencucian Uang, Narkotika
PELAKSANAAN PASAL 64 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT DENGAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN (STUDI DI KANTOR CATATAN SIPIL KOTA SURABAYA) Ria Ayu Cahyaning Pratiwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.162 KB)

Abstract

Pelaksanaan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Dengan Pendaftaran Pernikahan Bagi Penghayat Kepercayaan. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pasal 64 ayat (2) tentang Administrasi Kependudukan dengan pencatatan atau pendaftaran pernikahan bagi penghayat kepercayaan, kendala dan upaya yang di alami pemerintah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dalam melaksanakan pasal tersebut, solusi pemerintah dalam menangani pelaksanaan pasal tersebut ke masyarakat penghayat atau penghayat kepercayaan. Metode yang dipakai adalah yuridis empiris, seluruh data di analisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas masalah yang ada, bahwa pelaksanaan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sesuai dengan keadaan yang ada di masyarakat.
HARMONISASI KEWENANGAN PENGURUSAN IZIN KERAMAIAN ANTARA KEPOLISIAN DAN PEMERINTAH KOTA MALANG Hatta Adeakasa Bharata
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.497 KB)

Abstract

Harmonisasi yang dilakukan oleh kepolisian dan badan pelayanan perizinan terpadu kota malang yaitu dengan cara koordinasi tetapi di haruskan dengan koordinasi yang jelas. hambatan yang muncul yaitu a).faktor koordinasi yang kurang berjalan dengan optimal dari Kepolisian dan Pemerintah Kota Malang. b). Faktor undang-undang yang masih kacau atau rancu. c). faktor kurangnya sosialisasi tentang pengurusan izin keramaian antara kepolisian dan pemerintah kota malang. d). adanya penyalagunaan wewenang. Upaya yang dilakukan dalam harmonisasi a). adanya MoU. b). merumuskan kembali peraturan yang di anggap rancu tentang izin keramaian. c). sosialisasi pengurusan izin keramaian di masyarakat. d). adanya pembinaan rutin di kedua instansi tentang izin keramaian umum.Kata kunci : Harmonisasi, izin keramaian
POLA PENGAWASAN BANK UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Reski Adijaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.009 KB)

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai: Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana; Pelaksana kebijakan moneter; Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI (Studi di Direktorat Reserse Narkoba POLDA JATIM) Rizky Pamella Hermawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.924 KB)

Abstract

Penyebab terjadinya tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh anggota Polri di wilayah Polda Jatim dari perspektif kriminologis antara lain yang pertama adalah karena alasan ekonomi, karena keadaan ekonomi yang lemah mereka cenderung mengambil keuntungan dari menjual narkotika sebagai tambahan hasil, alasan yang kedua yaitu adalah alasan lingkungan. Anggota polri sering terjun langsung dalam komunitas pengguna saat melakukan penyamaran, dan dari alas an itulah mereka cenderung lebih mudah terpengaruh untuk ingin mencoba masuk dalam dunia seperti itu dan mulai mencoba menggunakan narkotika.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL PADA ANAK MELALUI MEDIA SOSIAL ONLINE Ferina Ayu Ardyta
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.52 KB)

Abstract

Manfaat teknologi informasi dan komunikasi ini selain memberikan dampak yang positif juga disadari memberi peluang untuk dijadikan sarana melakukan tindak kejahatan-kejahatan baru (Cyber crime). Sasaran kejahatan baru ini (Cyber crime) tidak jarang menjadikan anak di bawah umur sebagai sasaran korbannya, kejahatan baru yang dapat dilakukan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi ini adalah eksploitasi seksual komersial pada anak yang di lakukan dengan menggunakan media sosial online. Eksploitasi seksual komersial anak adalah sebuah pelanggaran terhadap hak anak dan mencakup praktek-praktek kriminal yang merendahkan dan mengancam integritas fisik dan psikososial anak, di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia telah diatur mengenai tindak pidana eksploitasi seksual komersial pada anak melalui media sosial online yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.Kata Kunci: Teknologi, eksploitasi seksual, komersial, anak
LAPORAN AUDIT INVESTIGASI SEBAGAI BUKTI PERMULAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI Narendra Aryo Bramastyo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.811 KB)

Abstract

Audit Investigasi secara akurat dapat menentukan unsur kesalahan dan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang terjadi dalam birokrasi secara akurat karena metode yang digunakan dalam audit investigasi merupakan penggabungan antara ilmu auditing dan ilmu penyidikan yang dapat menentukan modus operandi, pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, dan kerugian negara yang ditimbulkan. Sehingga kasus korupsi dapat ditangani secara tepat dan meminimalisir melakukan kesalahan dalam pengusutan perkara tindak pidana korupsi. berdasarkan pasal 184 ayat (1) Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi audit investigasi dapat dijadikan sebagai bukti permulaan pada penyidikan tindak pidana korupsiKata kunci : Audit, Penyidikan, bukti permulan
KENDALA YANG DIHADAPI KEMITRAAN KEPOLISIAN DAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN BALAP LIAR OLEH KALANGAN REMAJA DI KOTA BANYUWANGI (KAJIAN YURIDIS KRIMINOLOGIS) Faris Hadi Kusuma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (103.464 KB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang kemitraan kepolisian dan masyarakat dalam menanggulangibalap liar oleh Kalangan Remaja di Kota Banyuwangi ( Kajian Yuridis kriminologis). Denganperkembangan pola pikir masyarakat yang pada saat ini semakin berkembang. Hal inimempengaruhi perkembangan individu setiap seorang remaja yang menginjakkedewasaannya remaja pada saat ini kenakalan remaja yang sedang hangat dibicarakan baikdari segi faktor penyebab dan cara penanggulangannya adalah kenakalan remaja geng motor.Dalam hal tindakan yang dilakukan seorang remaja adalah balap liar yang dapat merugikanmasyarakat sekitar maupun diri sendiri. Atas uraian di atas penulis dapat memberikan suatuinformasi yang berarti bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan hukum diindonesia dan jugamemberikan dorongan yang kuat untuk membahas dan mencari alternatif jalan keluar yangterbaik dalam menanggulangi masalah kenakalan remaja dalam hal balap liar agar terciptakeamanan. Penulis dalam hal ini untuk membahas permasalahan di atas, menggunakanmetode pendekatan yuridis kriminologis melalui metode kualitatif atau disebut juga denganmetode penelitian ilmiah. Sumber bahan hukum primer berupa hasil wawancara, kemudianbahan Hukum Sekunder berupa dokumen dan literatur yang berhubungan dengan judul yangditeliti oleh penulis. Penulis menemukan bahwa ada kendala yang dihadapi oleh pihakkepolisian dalam menanggulangi balap liar yaitu dari sifat seorang remaja yang tidak merasauntuk mengakui kesalahannya, rahasia akan terjadinya suatu operasi yang dilakukan pihakkepolisian terbongkar, orang tua terlalu membela anaknya dan menutupi kesalahan darianaknya, pihak bengkel yang ikut serta membantu remaja untuk melakukan aksi balap liar.Sedangkan penanggulangannya antara lain, melakukan patroli rutin setiap malam dititik-titikrawan terjadi balap liar, mengadakan suatu perlombaan untuk menyalurkan aksi balap liar,pembentukan tim khusus untuk menanggulangi, kerja sama masyarakat sekitar, kesadarandari pihak kedua orang tua dan terakhir pemberian contoh dari klub motor di KotaBanyuwangi.Kata kunci : Balap Liar, Pelanggaran lalu lintas
PELAKSANAAN PENSERTIFIKATAN TANAH ASET DAERAH YANG BELUM ATAS NAMA PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 12 TAHUN 2009 PASAL 29 AYAT (1). (Studi di Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Brian Baskara
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (391.612 KB)

Abstract

Penulis akan membahas tentang proses pelaksanaan program pensertifikatan tanah aset daerah milik pemerintah Kabupaten Jombang yang belum atas nama pemerintah daerah kabupaten Jombang. Program ini terkait dengan pelaksanaan penerapan Pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah No. 12 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Daerah di atas mengatur tentang pendaftaran tanah aset daerah Kabupaten Jombang. Pendaftran ha katas tanah sangat penting dilakukan karena menjadi kejelasan status hukum. Bagi pemerintah daerah, pendaftaran tanah ini bertujuan untuk pengamanan dan menginventaris aset daerah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Digunakanya metode ini pedekatan yuridis sosiologis dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini yaitu pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah terkait dengan program pensertifikatan tanah aset yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan kenyataan pelaksanaannya di lapangan. Tujuan diadakan penelitian ini adalah penulis inigi n meneliti bagaimana pelaksanaan program pensetifikatan tanah aset daerah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada atau belum dalam kenyataannya. Kata kunci : pelaksanaan,pensertifikatan,tanah aset.
LEGALITAS REKAYASA BALIK PROGRAM KOMPUTER DALAM RANGKA PEMBUATAN PROGRAM KEYGEN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA David Omri Sintong
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.89 KB)

Abstract

Rekayasa balik program komputer adalah metode yang dilakukan untuk memperoleh ide atau konsep bekerjanya program komputer yang merupakan obyek yang dilindungi Hak Cipta. Namun, hak Cipta tidak memberikan perlindungan kepada ide atau konsep. Metode rekayasa balik dapat menemukan konsep perlindungan program komputer yang kemudian digunakan untuk membuat program keygen untuk menjebol perlindungan program komputer tersebut. Sehingga dipandang perlu untuk menganalisis legalitas rekayasa balik program komputer khususnya yang dilakukan dalam rangka pembuatan program keygen berdasarkan hukum positif di Indonesia.Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat permasalahan: Bagaimana legalitas rekayasa balik program komputer dalam rangka pembuatan program keygen berdasarkan hukum positif di Indonesia? Penulisan bersifat yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan perundangan.Jawaban dari permasalahan tersebut adalah bahwa rekayasa balik yang dilakukan dalam rangka pembuatan program keygen termasuk perbuatan yang dilarang dalam pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikarenakan dapat dikatakan sebagai akses ke dalam sistem komputer yang dilakukan untuk memperoleh informasi elektronik berupa kode akses. Keygen yang dibuat setelah rekayasa balik tersebut juga bukan ciptaan yang dilindungi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC), dan kepemilikan keygen tanpa hak juga merupakan pelanggaran hukum dalam UU ITE.Kata kunci: Rekayasa Balik, Program Komputer, Keygen, Hukum Positif Indonesia

Page 74 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue