cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PELAKSANAAN PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL MINYAK BUMI DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO (Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana perimbangan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan ayat(3) huruf b, Studi di Dinas Pendapatan Daerah, Helmy Abdurrahman Nassution
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.864 KB)

Abstract

Penulis membahas tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil di Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro dan implementasinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Pasal 21 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dengan penelitian dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan Daerah, BAPPEDA, BPKKD, dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro.DBH (dana bagi hasil) khususnya yang bersumber dari SDA Minyak Bumi (Migas) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah berdasarkan imbangan menurut peraturan perundang-undangan. Sehingga Kabupaten Bojonegoro sebagai sebagai penghasil sumber daya alam minyak bumi mendapatkan bagian tertentu yang dianggarkan dalam APBN. Peneliti juga menyertakan pentingnya penekanan kebijakan pemanfaatan DBH sebagai tindakan konkrit Kabupaten Bojonegoro dalam mendayagunakan DBH tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis. Dengan mempergunakan teknik wawancara untuk memperoleh data primer serta merujuk pada dokumen dan literatur/referensi tertentu sebagai bahan hukum sekundernya. Kemudian data yang terkumpul diolah dan dianalisa sesuai permasalahan yang akan dijawab dalam pembahasan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari konteks pembagian DBH menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Pasal 21 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b Pemkab Bojonegoro menerima DBH dengan bertahap melalui sistem triwulan dalam satu tahun anggaran APBD. Sedangkan kebijakan pemanfaatan DBH minyak bumi yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), pembangunan infrastruktur fisik sekolah dasar, dan penyertaan modal.
PENGATURAN OUTER SPACE TREATY 1967 TERHADAP PENELITIAN YANG DILAKUKAN OLEH AMERIKA SERIKAT DI PLANET MARS Sachrizal Niqie Supriyono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (531.144 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Pengaturan Outer Space Treaty 1967 Terhadap Penelitian yang Dilakukan Oleh Amerika Serikat di Planet Mars, serta untuk mengkaji dan menganalisis implikasi hukum yang terjadi dari Pengaturan Outer Space Treaty 1967 Terhadap Penelitian yang Dilakukan Oleh Amerika Serikat di Planet Mars. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum premier, sekunder,dan tersier diperoleh penulis dan akan dianalisis dengan teknikanalisi interpretasi hukum, yaitu interpretasi teleologis atau sosiologis, yang menganggap bahwa undang-undang dalam penelitian ini (Outer Space Treaty 1967) ditetapkan berdasar tujuan kemasyarakatan. Dari hasil peneltian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Outer Space Treaty 1967 yang bertujuan mengatur berbagai kegiatan di ruang angkasa masih memerlukan peraturan-peraturan tambahan yang lebih mengatur secara rinci tentang kegiatan-kegiatan yang berada di ruang angkasa. Sehingga terjaganya ruang angkasa dan benda-benda langit lainnya serta terwujudnya perdamaian internasional.Kata Kunci : Pengaturan Outer Space Treaty 1967, Penelitian, Amerika Serikat, Planet Mars.
PEMBERIAN SANKSI DALAM PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERSEROAN TERBATAS YANG BERKAITAN DENGAN SUMBER DAYA ALAM Imam Abdi Yustisi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (367.032 KB)

Abstract

Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (selanjutnya disingkat TJSL) didalam Undang-udang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas (PPTJSL) tidak memberikan kepastian hukum karena ketentuan sanksi mengamanatkan kepada peraturan perundang-undangan terkait.Tidak ada kejelasan karakteristik bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam, berimplikasi pada berbagai pernafsiran dari pihak yang berkepentingan.Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menentukan bentuk sanksi yang tepat diterapkan bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, hasil penelitian menyimpulkan berdasarkan karakteristik perseroan diterapkan bentuk sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara sebagain atau seluruh kegiatan usaha, atau keputusan berupa pencabutan izin, Sanksi ini harus diatur didalam UUPT untuk menjamin kepastian hukumKata Kunci : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Karakteristik, Sanksi
URGENSI PENGATURAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DALAM LEMBAGA PERMASYARAKATAN DI INDONESIA Ratna Ashari Ningrum
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (211.192 KB)

Abstract

Sistem pemasyarakatan di Indonesia di atur di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Namun di dalamnya masih sedikit yang mengatur tentang keamanan LAPAS. Selain di dalam Undang-undang tentang Pemasyarakatan, keamanan LAPAS di sebutkan di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan.Peraturan tersebut masih kurang dan dapat ditambah mengenai pengaturan teknologi informasi dalam layanan pemasyarakatan dan juga tentang keterbukaan informasi LAPAS, pengaturan aspek sumber daya manusia karena masih terbatas jumlah petugas keamanansesuai dengan bidang dan keahliannya, serta tingkat hunian yang melebihi kapasitas (over capacity) dan lemahnya pengawasan. Untuk lebih mengoptimalkan keamanan dan ketertiban di dalam LAPAS diharapkan adanya peraturan yang lebih mengikat dan jelas seperti Undang-undang.Beberapa konsep keamanan dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas pengamanan di LAPAS, antara lain dengan memperhatikan Stuktur organisasi, akuntabilitas dan transparansi, sistem pengamanan, sarana dan prasarana serta bangunan dan letak LAPAS.Kata kunci : UUD, Lapas
IMPLEMENTASI PASAL 8 (a) dan (b) PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 04 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (Studi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja K Novita Pristyowati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (413.481 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai implementasi pasal 8 (a) dan (b)Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 08 tahun 2010 tentang perubahan atas PeraturanDaerah Kota Madiun nomor 04 tahun 2006 tentang penyelenggaraan ketentraman danketertiban umum. Dilatarbelakangi oleh ketidakefektifan pada pelaksanaan Peraturan Daerahnomor 04 tahun 2006 karena didalam pasal 8 belum ada peraturan hukum yang tegaskhususnya bagi masyarakat pengguna jalan. Maka dari itu, peraturan daerah ini diperbaruimenjadi Peraturan Daerah nomor 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman danketertiban umum dikhususkan bagi masyarakat pada pasal 8 (a) dan (b) yaitu dilarangmengamen, meminta-minta dan berjualan di sekitar lampu lalu lintas (traffic light) dan (b)memberi uang atau dalam bentuk apapun kepada pengamen, pengemis maupun anak jalanandi sekitar lampu lalu lintas (traffic light). Menggunakan jenis penelitian yuridis empirisdengan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Kemudian seluruh datadianalisa secara deskriptif analitis yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengancara menganalisis kemudian memaparkan data yang diperoleh dari hasil pengamatan dilapangan dan studi pustaka kemudian dianalisis dan diintrepretasikan dengan memberikankesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahanyang ada, bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 08 tahun 2010 tentangperubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 04 tahun 2006 tentangpenyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ini belum efektif dalam melaksanakanimplementasi peraturan daerah tersebut sehingga terjadi perubahan peraturan daerah daritahun 2006 ke tahun 2010 khususnya pada pasal 8 beserta penjelasan upayanya.Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Penyelenggaraan, Ketertiban umum, anakjalanan, gelandangan pengemis
IMPLEMENTASI PASAL 31 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN UMUM TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN KUASA PENAMBANG DALAM MELAKUKAN REKLAMASI HUTAN PASCA TAMBANG ( Studi Pada Dinas Kehutanan Kabupaten Rakhmad Wicaksono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (205.94 KB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang implementasi peraturan daerah propinsi Kalimantan seltan tentang pertambangan umum terkait dengan reklmasi hutan pasca berakhirnya tambang batubara,yang terjadi di kabupaten tanah bumbu terdapat banyak kerusakan akibat oleh beberapa tambang batu bara yang setelah melakukan ekplorasi dan ekploitasi tambang batubara yang telah berakhir tidak melakukan reklmasi tambang sehingga landscape lahan terjadi kerusakan yang sangat berat terlihat seperti lubang yang sangat besar. Reklamasi yang dihubungkan dengan kegiatan pertambangan yaitu suatu usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak (kritis), agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan alam lingkungan. Revegetasi merupakan suatu usaha atau kegiatan penanaman kembali lahan bekas tambang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosisologis yaitu pendekatan yang merupakan aturan hukum atau yuridis yang dipadukan dengan menelaah fakta-fakta sosial yang terkait dengan masalah penelitian. Pendekatan ini bertujuan menggambarkan secara sistematik dan akurat mengenai populasi atau mengenai bidang tertentu serta berusaha menggambarkan situasi atau kejadian pada realita   Bahwa pelaksanaan pertauran daerah propinsi Kalimantan selatan nomor 2 tahun 2009 tentang pengeloaan pertambangan umum terkait tentang reklmasi hutan pasca tambang dimana dalam pelaksanaannya dirasakan masih dapat dilaksanakan dengan baik namun masih mempunyai beberapa masalah dari pelaksanaan itu sendiri yaitu kurangnya petugas lapangan dalam mendata,mengelola aset ijin pinjam lahan tambang batubara,kondisi lapangan yang dimana penambang batubara melakukan ijin pinjam lahan rata-rata dikawasan hutan tanah bumbu yang sangat sulit untuk petugas dalam melakukan survey lapangan.   saran yang dapat diberikan adalah  Lebih meningkatkan pengawasan dan pengelolaan ijin pinjam pakai lahan oleh perusahaan tambang batubara yang sengaja tidak melakukan reklamasi hutan yang berakibat rusaknya lingkungan. Alat transportasi yang memadai untuk petugas lapangan dinas kehutanan tuntutan dalam pengawasan karena posisi pertambangan batubara ada didalam hutan sehingga apabila alat penunjang transportasi yang baik diharapkan pengawasan pertambangan batubara lebih optimal.Ketegasan dari dinas kehutan pada perusahaan pertmbangan batubara yang sengaja tidak melakukan reklamasi hutan setelah berakhirnya tambang batubara.
ANALISIS UNSUR KESALAHAN DAN KELALAIN MUDHARIB DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH BERMASAAH SEBAGAI DASAR EKSEKUSI JAMINAN Muhammad Adfan Yhu’nanda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (594.231 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Unsur Kesalahan dan Kelalaian Mudharib dalam Akad Pembiayaan Mudharabah Bermasalah Sebagai Dasar Eksekusi Jaminan. Pilihan tema bertitik tolak dari latar belakang aturan yang ada dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 07/DSN/MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah pada bagian ketiga angka 3 bahwa “pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan”. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana kriteria kesalahan, kelalaian pada perjanjian mudharabah sebagai dasar eksekusi jaminan?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan, pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer, skunder, tertier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik Interpretasi Gramatikal, Interpretasi Teleologis, dan Interpretasi Sistematis.Dari hasil penelitia dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa unsur kesalahan dan kelalaian tidak dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar akad perjanjian mudharabah dalam hukum perbankan Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah, Kompilasi Hukum Islam, dan Akad Perjanjian Mudharabah, secara Substantif dan secara Prosedural tidak mengatur serta tidak memberikan pengertian bagaimana kriteria kesalahan dan kelalaian yang dimaksudkan dalam akad perjanjian mudharabah.Unsur kesalahan dan kelalain dalam akad mudharabah merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni Kesalahan sebagai wujud Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), dan Kelalain sebagai wujud Wanprestasi (ingkar janji) (Pasal 1234 KUH Perdata)Kata Kunci: Analisis Unsur Kesalahan dan Kelalaian, Mudharib, Mudharabah
THE JURIDICAL REVIEW OF WITHDRAWAL ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS) MEMBER STATES FROM THE ASEAN CHARTER BASED ON THE VIENNA CONVENTION 1969 Galih Putri Sudarsono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.169 KB)

Abstract

State as the main subject of international law has the sovereignty to determine to stay or withdraw from membership of an international organization. ASEAN as an international organization has a constituent instrument. ASEAN member states are bound to comply the obligations specified in the ASEAN Charter. However, the ASEAN Charter as the constituent instrument does not set the withdrawal clause. Thus, the possibility of withdrawal of ASEAN members become blurred and indistinct.Keyword : ASEAN Charter, Withdrawal, Vienna Convention 1969
EFEKTIVITAS KEBIJAKAN REGULATED AGENT BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR KP. 152 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN KARGO DAN POS MENURUT STANDART INTERNATIONAL CIVIL AVIATION ORGANIZATION (ICAO) Yohana Dwi Anggraeni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.808 KB)

Abstract

Jurnal ilmiah ini membahas mengenai penerapan Kebijakan Regulated Agent yang di keluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 152 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Kargo Dan Pos Yang Diangkut Pesawat Udara ditinjau dari standar International Civil Aviation Organization/ ICAO Annex 17. Peneliti hendak meneliti bagaimana penerapan Regulated Agent di Indonesia dengan dibandingkan dengan peraturan atau ketentuan Internasional. Serta penerpan Regulated Agent di negara lain sebagai perbandingan.Penelitian ini mencoba membahas bagaimana efektivitas kebijakan Regulated Agent berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 152 Tahun 2012 menurut Standart ICAO apa saja permasalahan yang timbul dari kebijakan Regulated Agent. Selain itu permasalahan yang lain adalah apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan Regulated Agent ini. Sehingga hasil dari penelitian ini dapat memberikan sedikit kejelasan bagaimana solusi yang ideal agar kebijakan ini menjadi sebuah peraturan yang efektif.Kata Kunci: Regulated Agent, Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos.
PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARISAN PADA PERKAWINAN PADA GELAHANG MENURUT HUKUM ADAT BALI (STUDI DI KABUPATEN TABANAN) Kadek Agung Setya Nugraha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.541 KB)

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis dan menemukan bagaimana pelaksanaan waris dalam perkawinan Pada Gelahang di Kabupaten Tabanan dan 2) Mengidentifikasi dan menganalisis Faktor Penghambat dominan dan Upaya dalam pelaksanaan waris dalam perkawinan Pada Gelahang di Kabupaten Tabanan. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris dengan metode pendekatan descriptive analytical. Dari penelitian ini penulis mendapatkan hasil bahwa dalam pelaksanaan pembagian warisan pada perkawinan Pada Gelahang di Kabupaten Tabanan dikenal pembagian warisan sebelum meninggalnya Pewaris yang disebut Jiwadhana. Teknik pembagian warisan yang digunakan ada 2 cara, Untuk jenis pertama, teknik pembagian waris yang digunakan adalah dengan pertama-tama membagi warisan menjadi 3 bagian. 1/3 bagian akan dibagi rata kepada ahli waris, kemudian sisa 2/3 bagian akan diberikan bagi anak laki-laki yang akan merawat orang tuanya hinga meninggal. Sedangkan untuk jenis kedua, pembagian dengan membagi harta menjadi 10. 3 bagian akan dimiliki oleh orang tua semasih hidup, Kemudian sisa 7 bagian hartanya akan dibagi rata dengan rasio anak laki-laki 2:1 anak perempuan. Dalam pelaksanaan pembagian waris ini terdapat hambatan yang berupa adanya kekaburan terkait hukum adat yang mengatur tentang harta warisan yang tidak bisa dibagi, salah satunya adalah Swadharma Swadikara (tanggungjawab) dalam perkawinan Pada Gelahang. Namun hambatan tersebut dapat diatasi dengan diperjanjikan dalam Perjanjian Pada Gelahang.Kata Kunci: Pembagian Warisan, Perkawinan Pada Gelahang, Adat Bali

Page 71 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue