cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
UPAYA PENYIDIK DALAM MENENTUKAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi di Polisi Resor Kota Malang) RENGGA PERMANA PRAYUDISTIRA
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.681 KB)

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui dan menganalisa upaya penyidik dalam menentukan tempat kejadian perkara pada tindak pidana pembunuhan. 2)Untuk mengetahui dan menganalisa kendala-kendala yang dialami penyidik dalam menentukan tempat kejadian perkara pada tindak pidana pembunuhan. 3). Untuk mengetahui dan menganalisa upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam mengatasi kendala menentukan tempat kejadian perkara pada tindak pidana pembunuhan.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis empiris, metode pendekatan ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan sekunder diperoleh dan dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa, Upaya penyidik dalam menentukan tempat kejadian perkara itu melalui pengolahan tempat kejadian perkara. Mengetahui kendala-kendala yang terjadi pada upaya penyidik dalam menentukan tempat kejadian perkara pada tindak pidana pembunuhan, kendala-kendala yang terjadi yaitu terjadi kerusakan di tempat kejadian perkara. Kurangnya pengalaman dan pengetahuan penyidik. Ketidaksediaan sarana dan prasarana pada saat melakukan pengolahan tempat kejadian perkara. Tidak tersedianya Data Base terhadap pengambilan sidik jari. Upaya-upaya yang dilakukan penyidik dalam mengatasi kendala pada saat menentukan tempat kejadian perkara tindak pidana pembunuha, Mengupayakan pihak Kepolisian untuk segera menanggapi laporan masyarakat untuk datang ditempat kejadian perkara. Dilakukan koordinasi antara penyidik senior dengan penyidik yang baru agar bekerjasama dalam melakukan penyidikan. Mengupayakan sarana dan prasarana untuk segera dilengkapai Pihak kepolisian untuk saat ini masih mengupayakan dengan cara manual dalam melakukan penyidikan terhadap penemuan sidik jari yang dikarenakan tidak adanya sidik jari pembanding.Kata Kunci : Upaya Penyidik, Menentukan Tempat Kejadian Perkara, Tindak Pidana, Pembunuhan.
PELAKSANAAN AKIBAT HUKUM PERKAWINAN MENAK DENGAN JAJAR KARANG PADA MASYARAKAT SUKU SASAK (Studi di Desa Rarang, Kecamatan Terara, Lombok Timur) Atika Zahra Nirmala
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.17 KB)

Abstract

Adanya aturan dalam hukum adat suku Sasak bahwa seorang menak tidak boleh menikah dengan jajar karang yang dalam suku sasak dianggap Nyerompang. Jika hal tersebut terjadi maka akan menimbulkan akibat hukum terhadap kekerabatan maupun waris menak tersebut. Dalam hal kekerabatan menak tersebut akan turun kasta dan dibuang dari kelurganya atau diteteh , sedangkan dalam waris menak tersebut tidak lagi menjadi ahli waris dan berhak tidak diberikan warisan karena secara adat dialah yang meninggalkan warisan. Dalam pelaksanaaan akibat hukum perkawinan menak dengan jajar karang pada masyarakat suku Sasak di desa Rarang ada dua hal yang terjadi disebabkan oleh perbedaan pandangan yaitu pandangan masyarakat yang masih memegang teguh hukum adat dan pandangan masyarakat yang sudah mau menerima perubahan dan tidak semata menggunakan hukum adat melainkan menggunakan hukum islam maupun hukum Nasional.Kata Kunci: Akibat Hukum, Perkawinan Menak dengan Jajar Karang.
ZONASI LAHAN DAN PEMANFAATANNYA (STUDI TENTANG KEBIJAKAN TATA RUANG DAN IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TAHUN 2010-2030) MONICA SALSABILLA
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.793 KB)

Abstract

Semakin peliknya pembangunan tata ruang kota membuat lahan perlu diarahkan untuk dimanfaatkan dalam kegiatan yang paling sesuai dengan sifat fisiknya serta dikelola agar mampu menampung kegiatan masyarakat yang terus berkembang. Dalam mengefisiensikan alokasi pemanfaatan lahan, diperlukan rencana untuk kebutuhan seluruh sektor kegiatan masyarakat, baik kebutuhan saat ini maupun kegiatan dimasa mendatang. Rencana tata ruang merupakan bentuk rencana yang telah mempertimbangkan kepentingan berbagai sektor kegiatan masyarakat dalam mengalokasikan lahan/ruang beserta sumber daya yang terkandung di dalamnya (bersifat komprehensif), sesuai dari makna dari rencana tata ruang yang merupakan dasar bagi pemanfaatan ruang/lahan. Dalam mewujudkan tata ruang yang tepat di Kota Malang, RTRW Kota Malang agar digunakan secara optimal sebagai acuan dalam penyusunan program pembangunan daerah. Melengkapi RTRW Kota Malang dengan penetapan kriteria rinci dan geometrik bagi pemanfaatan ruang, dan instrumen mekanisme atau tata kerja pelaksanaan dalam rangka proses perizinan. Melaksanakan penegakan hukum (Law enforcement) terhadap penyimpangan tata ruang. Meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam proses penyusunan, implementasi dan pengawasan tata ruang, misalnya dengan memperluas informasi penataan ruang kepada masyarakat.Kata Kunci : Tata Ruang Kota, Pemanfaatan Lahan, Pemanfaatan Ruang
Optimalisasi Fungsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Studi Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bli Firdaus Nugroho Bintang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (389.116 KB)

Abstract

Pentingnya identitas dalam mendukung tercapainya tertib administrasi kependudukan di kota Blitar setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sangat kompleks fungsinya. Melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat tunggal,KartuTanda Penduduk Elektronik (KTP-el)menjadi salah satu media yang digunakan pemerintah untuk menciptakan database kependudukan yang baik, sehingga penduduk berhakmendapat manfaatdari fungsi KTP-el yang dimilikinyadenganmedia e-reader maupuntanpa e-reader khususnya manfaatterkait pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam pasal 64 ayat (4).Kata Kunci: Optimalisasi, Fungsi, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Administrasi Kependudukan.
DAMPAK PENEMPATAN ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN BERKAITAN DENGAN TUJUAN PEMBINAAN DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang) Dita Adistia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.529 KB)

Abstract

Banyaknya anak yang berhadapan dengan hukum saat ini tidak diimbangi dengan cukupnya lembaga penempatan khusus anak (LPKA) di Indonesia. Keadaan ini mengakibatkan Anak banyak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan bersama dengan narapidana dewasa. Penempatan Anak di lembaga pemasyarakatan ini memberikan dampak positif maupun dampak negatif kepada Anak. Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang upaya yang dilakukan untuk mencegah adanya dampak negatif sudah dilakukan yaitu dengan meningkatkan sistem keamanan dan melakukan berbagai pembinaan bagi Anak. Namun upaya ini memiliki berbagai kendala terkait sarana dan prasarana, jumlah petugas, dan petugas pembinaan khusus Anak.Kata kunci : Anak, Anak di Lembaga Pemasyarakatan
PENETAPAN PENGADILAN DALAM MENGABULKAN DAN TIDAK MENERIMA PERMOHONAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi terhadap penetapan nomor 73/Pdt.P/2007/PN.Ska dan nomor 375/Pdt.P/2013/PN.Ska) Erma Kartika Timur
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.189 KB)

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur secara kongrit dalam Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun peraturan perundang- undangan lainnya. Tujuan penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan perkawinan beda agama yang telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil serta untuk mendeskripsikan, mengidentifikasi dan menganalisis apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau tidak menerima permohonan perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang- undangnan serta pendekatan kasus. Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh, keabsahan perkawinan beda agama yang telah dicatatkan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Terhadap dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau tidak menerima perkawinan beda agama terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu dari aspek yuridis, aspek sosial dan aspek agama.Kata kunci: perkawinan beda agama, keabsahan perkawinan, dasar pertimbangan hakim.
IMPLEMENTASI PASAL 12 HURUF A PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN MALANG NO. 3 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MALANG di KABUPATEN MALANG JAYA ERA MAULANA
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (496.048 KB)

Abstract

Akhir-akhir ini kita melihat bencana alam dimana-mana, bencana-bencana tersebut disebabkan oleh ulah manusia yang tidak dapat menjaga bumi dengan semestinya, pembangunan yang ada hanya menimbulkan kerusakan lingkungan. Salah satu kewajiban negara adalah membuat program-program dan kebijakan-kebijakan tentang pelestarian lingkungan untuk penyelamatan sumber daya alam seperti yang termaktub di dalam MDGs. Indonesia sebagai negara yang ikut menandatangani MDGs tentu saja harus membuat kebijakan-kebijakan dan program-program yang terkait dengan poin memastikan kelestarian hidup, hal ini diwujudkan dalam himbauan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membuat Kebijakan Tata Ruang Wilayah yang berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup. Salah satu bentuk dari pelestarian lingkungan hidup adalah pelestarian kawasan lindung. Pemerintah Kabupaten Malang menyikapi hal tersebut dengan cara menuangkannya pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Di dalam pasal 12 huruf A Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang diatur tentang Kebijakan dan strategi pelestarian kawasan lindung. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji permasalahan dari segi hukum dan kebijakan Pada Pasal 12 huruf A Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang. Hasil dari penelitian ini diketahui Pelibatan masyarakat di dalam strategi dan kebijakan pengelolaan dan perlindungan serta pelestarian kawasan lindung selama ini di Kabupaten Malang dalam implementasi Pasal 12 Huruf A Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang selama ini hanya melalui Penyebaran kuisioner tentang rencana tata ruang dan seminar sebagai upaya penjaringan aspirasi masyarakat, namun di beberapa wilayah kawasan lindung kesadaran masyarakat untuk melibatkan diri di dalam pengelolaan dan perlindungan serta pelestarian kawasan lindung sangat tinggi dikarenakan bagi mereka kawasan lindung merupakan penopang kehidupan mereka.Kata kunci: Implementasi, Rencana Tata Ruang Wilayah, Kawasan Lindung.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU USAHA YANG MENJUAL KOSMETIK PEMUTIH WAJAH YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA (STUDI DI BBPOM SURABAYA) ELINA LESTARI
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.249 KB)

Abstract

Pelaku usaha yang memproduksi kosmetik berupa pemutih wajah yang mengandung bahan kimia berbahaya yang pada akhirnya mengakibatkan kerusakan fisik bagi konsumen maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dasar kesalahan yang telah dibuat dengan sengaja. Pelaku usaha tersebut di jerat dengan pasal 197 jo.106 Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2006. Perlindungan yang diberikan oleh BBPOM adalah dengan melakukan pengawasan dan penyidikan terkait dengan produk-produk kosmetik yang telah beredar dipasaran. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah yang kemudian bekerjasama dengan Balai Besar POM, Kepolisian, dan Dinas Kesehatan setempat. Pengawasan disini bertujuan untuk menjaga agar pelaku usaha kosmetik dan distributor kosmetik tetap menjalankan aturan yang telah ditentukan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Usaha, Kosmetik Berbahaya.
IMPLEMENTASI PASAL 6 UU NO. 30 TAHUN 1999 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN ADAT (Studi di Desa Batuan, kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, Bali) Andi Novy Arfiani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.92 KB)

Abstract

Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah penyelesaian sengketa yang diluar pengadilan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang dilakukan dengan cara konsiliasi, mediasi, negosiasi dan penilaian ahli. Hal ini tertuang dalam UU No. 30 Tahun 1999, sedangkan terkait mekanisme upaya penyelesaian menggunakan alternatif penyelesaian sengketa terdapat dalam pasal 6. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah : (1) Bagaimana implementasi Pasal 6 undang-undang No.30 Tahun 1999 dalam penyelesaian sengketa tanah warisan berdasarkan sistem pewarisan Adat di desa Batuan, kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, Bali? (2) Apa kendala dalam penyelesaian sengketa tanah warisan berdasarkan sistem pewarisan Adat di desa Batuan, kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, Bali; Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris, yang menggunakan pendekatan sosiologi yuridis, hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999 kurang terimplementasi dengan baik di desa Batuan dalam melaksanakan upaya penyelesaian sengketa tanah waris. Hasil dari permasalahan kedua yaitu, peneliti menemukan adanya hambatan. Di antara nya hambatan secara struktur, substansi dan kultur. Dimana hambatan subtansi dikatakan sebagai hambatan yuridis dan hambatan struktur dan kultur di kategorikan sebagai hambatan non yuridis.Kata kunci : Alternatif Penyelesaian Sengketa, mediasi, sengketa waris.
TANGGUNG JAWAB KEPERDATAAN MEDIA CETAK TERHADAP KESALAHAN PEMBERITAAN YANG MENCEMARKAN NAMA BAIK SESEORANG ATAU KELOMPOK DI MASYARAKAT Erbay Tredya Pratama Christya Muhdy
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.62 KB)

Abstract

Dalam penulisan ini membahas mengenai tanggung jawab keperdataan media cetak terhadap kesalahan pemberitaan yang mencemarkan nama baik seseorang atau kelompok di masyarakat.Penulisan ini di latar belakangi oleh perkara mengenai pemberitaan dalam media cetak dimana seseorang atau kelompok di masyarakat merasa dirugikan atas pemberitaan yang dimuat oleh media cetak terkait dengan cara menggugat secara materiil dan immateriil, baik secara perdata maupun pidana sehingga menimbulkan kesalahpahaman antara penggugat dengan pihak tergugat yang merasa diri mereka yang benar. Adapun tujuan penulis mengangkat topik permasalahan ini untuk mengetahui bentuk-bentuk kesalahan pemberitaan dan pertanggung jawabnya dalam media cetak yang mencemaran nama baik seseorang atau kelompok di masyarakat.Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dengan menelaah beberapa Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan kenseptual (conceptual approach). Pendekatan kasus dalam penelitian ini digunakan untuk meneliti dan membahas permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 1376 KUHPerdata dan Pasal 6 UU Tentang Pers No. 40 Tahun 1999 khususnya dan pasal 1365, 1367, 1372, 1380 pada umumnya.Berdasarkan hasil pembahasan, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu mengetahui bentuk-bentuk kesalahan pemberitaan yang ditinjau dari KUHPerdata yang tidak disebutkan secara eksplisit, namun jika penulis menyimak ketentuan dan bunyi pasal 1365 KUHPerdata, maka kesalahan pemberitaan merupakan perbuatan melawan hukum. Seperti kesalahan yang dapat merugikan orang lain yaitu berita yang bersifat pencemaran nama baik, fitnah, dan dusta tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk-bentuk kesalahan pemberitaan.Berkaitan dengan masalah pencemaran nama baik tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur jurnalistik maupun dengan UU pers, melainkan dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan, segala kerugian dan ganti rugi baik materiil maupun immateriil dibebankan pada perusahaan pers terdapat pada Pasal 1376KUHPdt yaitu: sebagai akibat hukum tuntutan perdata dalam hal penghinaan adalah bertujuan untuk mendapat penggantian kerugian serta pemulihan nama baik. Sedangkan di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 bentuk dari tanggung jawab keperdataan dalam hal terjadinya pemberitaan adalah dengan melalui Hak Jawab seperti pada Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, Hak jawab dapat disampaikan dengan cara tertulis maupun secara lisan.Perlunya pengaturan mengenai permasalahan pemberitaan di media cetak yang berkaitan dengan tanggung jawab keperdataannya khususnya untuk pihak media yang bersangkutan sebelum melakukan penerbitan maka terlebih dahulu melakukan wawancara dengan subyek berita disamping sumber berita, karena informasi yang diberikan secara sepihak oleh nara dumber berita kebenarannya masih diragukan dan berita tersebut bisa disebut sebagai penghinaan atau fitnah, agar visi dan misinya terpenuhi sehingga media yang menyebarkan informasi mencerdaskan masyarakat dan tidak membodohi masyarakat. Dan sebagai pembuat kebijakan pemerintah diharuskan untuk memperhatikan pelaksanaan UU Pers dengan KUHPdt, penerapannya tidak rancu dalam memutuskan suatu perkara pers di pengadilan.Kata kunci: Tanggung jawab keperdataan, Media cetak, Penghinaan (defamation) dan pencemaran nama baik.

Page 89 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue