cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
LANDASAN FILOSOFIS TINDAKAN DISKRESI KEPOLISIAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM Astari, Prima
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrack Discretion is an extensive authority or can be called a freedom to act. The purpose of this research is to analyze the philosophical foundation of description and discretion police action against the suspect’s children and to analyze act about the police against discretion children who are dealing with Indonesian law. This research uses a kind of normative legal research. In the criminal law although it’s discretion, but should remain in the corridor of the law and does not violate human rights. Given the specificity of their child , in terms of both spiritual and physica, willing - even in terms of criminal liability for his actions, then it must be arranged so that the criminalization of children, especially criminal deprivation of liberty is the last attempt (ultimum remedium) when another attempt was not successful. With so real discretionary authority is not directly justified by UUD45 soul. Except that if the criminal justice system to remember the positive that tend to threaten prison sentence for the suspect. So if there are matters that are not processed in order to protect citizens from threats that are not favorable for life in the future. Here, the role of discretion that was and this is in accordance with the spirit UUD45 opening it. Key words: discretion, restorative justice, children Abstrak Diskresi merupakan kewenangan yang luas atau dapat juga disebut dengan kebebasan untuk bertindak. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk menganalisa dan mendiskripsikan landasan filosofis tindakan diskresi kepolisian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia dan untuk menganalisa dan mendiskripsikan tindakan pengaturan tentang tindakan diskresi kepolisian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-undang. Dalam lapangan hukum pidana, meskipun sifatnya diskresi, tetapi harus tetap dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak azasi manusia. Mengingat kekhususan yang dimiliki anak, baik dari segi rohani dan jasmani, maupun dari segi pertanggungan jawab pidana atas tindakannya, maka haruslah diusahakan agar pemidanaan terhadap anak terutama pidana perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) bilamana upaya lain tidak berhasil. Dengan begitu wewenang diskresi sesungguhnya secara tak langsung dibenarkan oleh jiwa UUD’45. Kecuali itu apabila diingat sistem hukum pidana positif yang cenderung untuk mengancam hukuman penjara bagi tersangka. Maka apabila ada perkara-perkara yang tidak diproses adalah dalam rangka melindungi warga Negara dari ancaman yang tidak menguntungkan bagi kehidupannya pada masa depan. Disinilah peran diskresi itu berada dan hal ini sesuai dengan jiwa pembukaan UUD’45 itu. Kata kunci: diskresi, keadilan restoratif, anak
KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG SUDAH DISAHKAN NAMUN TIDAK DICANTUMKAN DI KUTIPAN AKTA PERKAWINAN YANG DITERBITKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MALANG Valentina, Nadia
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract The presence of prenuptial agreement printed in Marriage Certificate is very important so that third parties (creditor, notary public, and others) , whose interest in the status of marital property of husband and wife,  can immediately see whether the couple  are married with prenuptial  agreement or not. But until now there is legal vacuum about the rule requiring the Department of Population and Civil Registration (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, shorted as Dispendukcapil) to print the presence of prenuptial agreement in Marriage Certificate, it makes some Dispendukcapil print the presence of prenuptial agreement in the Marriage Certificate its issued, but there is Dispendukcapil which not, as in Malang City. This journal is purposed to identify and analyze legal certainty of valid prenuptial agreement enactment but its presence is not printed, then to identify legal action can be done by husband and wife whose their prenuptial agreement is not printed, and finally to formulate the substance of the prenuptial agreement presence that should be printed in the Marriage Certificate issued by Dispendukcapil Malang City. This journal is compiled with normative juridical research method, with the statute approach and case approach. Based on the survey, revealed that the legal vacuum makes legal uncertainty of the enactment of prenuptial agreement which its presence is not printed in the Marriage Certificate. Legal action can be done by married couples whose their valid prenuptial agreement presence is not printed in the Marriage Certificate, is to ask Dispendukcapil Malang City to issue a copy of Marriage Certificate from Register Book of Marriage Act or to add additional notes of prenuptial agreement at the back page of Marriage Certificate sheet.. Researchers then tried to formulate the substance of the prenuptial agreement presence that should be printed in the Marriage Certificate issued by Dispendukcapil Malang City. Key words: civil registration, prenuptial agreement, marriage certificate  Abstrak Pencantuman keberadaan perjanjian kawin di Kutipan Akta Perkawinan adalah sangat penting supaya pihak ketiga (kreditur, notaris, dan sebagainya) yang berkepentingan terhadap status harta perkawinan pasangan suami istri bisa langsung melihat apakah suami istri tersebut kawin dengan membuat perjanjian kawin atau tidak. Namun ada kekosongan hukum karena tidak ada aturan yang mewajibkan pencantuman tersebut, yang menyebabkan ada Dispendukcapil yang mencantumkan adanya perjanjian kawin di Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkannya, dan ada yang tidak mencantumkan, seperti Dispendukcapil Kota Malang. Jurnal ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kepastian hukum berlakunya perjanjian kawin yang sudah disahkan namun keberadaannya tidak dicantumkan, serta untuk mengidentifikasi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pasangan suami istri yang keberadaan perjanjian kawinnya tidak dicantumkan, kemudian untuk merumuskan materi muatan adanya perjanjian kawin yang seharusnya tertera di Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kota Malang. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kekosongan hukum tersebut menjadikan ketidakpastian hukum berlakunya perjanjian kawin yang tidak dicantumkan di Kutipan Akta Perkawinan. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pasangan suami istri yang perjanjian kawinnya sudah disahkan namun tidak dicantumkan di Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kota Malang adalah meminta penerbitan Salinan Akta Perkawinan atau penambahan catatan pinggir di Kutipan Akta Perkawinan. Kemudian Peneliti mengusulkan rumusan materi muatan adanya perjanjian kawin yang seharusnya tercantum di Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kota Malang. Kata kunci: catatan sipil, perjanjian kawin, kutipan akta perkawinan
PERLINDUNGAN HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI PIHAK KETIGA PADA PERJANJIAN PERKAWINAN YANG BELUM DISAHKAN Rina Dwi Kurnianingsih
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.562 KB)

Abstract

Abstract For a valid marriage agreement and to be able to bind to a third party then the marriage agreement must be approved by the employee registration of marriage, this is in accordance with the provisions set forth in Article 29 paragraph (1). How juridical implications of the marriage covenant which is not authorized by the employee regarded the marriage registrar of civil aspect. What form of legal protection for third parties in a marriage that has not ratified the agreement. This paper aims to juridical implications and equitable form of legal protection for third parties in a marriage that has not ratified the agreement. This paper is based on normative legal research approach used is a statutory approach. The results of this study are the juridical implications of the agreement is not ratified marriage is still binding on the parties who made it and are not binding on third parties. Equitable form of legal protection for third parties in a marriage that has not ratified the agreement Being fair legal protection for third parties in a marriage that has not ratified the agreement is repressive legal protection is a third-party file a complaint or file a claim rights regarding unlawful act carried out by the husband and wife . Key words: law protection, equity, validation, marriage agreement Abstraksi Untuk sah perjanjian perkawinan dan agar dapat mengikat bagi pihak ketiga  maka perjanjian perkawinan tersebut harus disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1). Bagaimana implikasi yuridis dari perjanjian perkawinan yang tidak disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan dipandang dari aspek keperdataan. Bagaimana wujud perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan yang belum disahkan. Tulisan ini bertujuan untuk implikasi yuridis dan wujud perlindungan hukum yang berkeadilan bagi pihak ketiga pada perjanjian perkawinan yang belum disahkan. Tulisan ini berdasarkan  penelitian hukum normatif pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah implkasi yuridis dari perjanjian perkawinan yang tidak disahkan adalah tetap mengikat para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat pada pihak ketiga. Wujud perlindungan hukum yang adil bagi pihak ketiga pada perjanjian perkawinan yang belum disahkan Wujud perlindungan hukum yang adil bagi pihak ketiga pada perjanjian perkawinan yang belum disahkan adalah perlindungan hukum represif yaitu pihak ketiga mengajukan keberatan atau mengajukan tuntutan hak mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak suami istri. Kata kunci: perlindungan hukum, keadilan, pengesahan, perjanjian perkawinan
PEMBINAAN KEPRIBADIAN NARAPIDANA YANG DITEMPATKAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KAITANNYA DALAM PENCAPAIAN TUJUAN PEMASYARAKATAN (Studi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil) Rif’atul Husniah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.488 KB)

Abstract

Narapidana seharusnya menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, tetapi saat ini sering ditemui narapidana yang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara. Salah satu penyebabnya adalah kelebihan kapasitas dari Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian dengan metode yuridis empiris ini memiliki tujuan utama mengetahui dan menganalisis pembinaan kepribadian narapidana yang ditempatkan di rumah tahanan negara kaitannya dalam pencapaian tujuan pemasyarakatan. Fungsi utama Rumah Tahanan Negara sendiri sebenarnya adalah merawat tahanan bukan membina narapidana, hal ini mengakibatkan rumah tahanan negara memiliki fungsi ganda yaitu merawat tahanan dan membina narapidana. Pembinaan kepribadian sendiri merupakan pembinaan yang penting untuk merubah watak dan mental dari narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Pembinaan kepribadian berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. M. 02.PK.04 tanggal 10 April 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan, pelaksanaan pembinaan dibagi menjadi 5 yaitu Pembinaan Kesadaran Beragama, Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Pembinaan Intelektual, Pembinaan Kesadaran Hukum dan Pembinaan Pengintegrasian dengan Masyarakat. Pembinaan yang dilakukan oleh pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB bangil memiliki beberapa kendala mengingat bahwa Rumah Tahanan Negara berbeda dengan Lembaga Pemasyarakatan. Namun pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil juga telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.Kata Kunci: Narapidana, Pembinaan Kepribadian, Rumah Tahanan Negara
URGENSI SANKSI PIDANA DENDA BAGI KORPORASI PELAKU PEMBUANGAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN UNTUK PEMULIHAN LINGKUNGAN (Analisis Pasal 60 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) FACHRUN NURRISYA A.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (119.753 KB)

Abstract

Sudah menjadi hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidupyang baik dan sehat. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 HUUDNRI 1945. Namun maraknya tindak pidana pencemaran lingkunganmenyebabkan kesehatan lingkungan terganggu. Salah satu contohnya adalahtindak pidana pembuangan limbah B3 oleh Korporasi sebagaimana diatur dalamPasal 60 juncto Pasal 104 UUPPLH. Tindak pidana oleh korporasi seringkaliberdampak besar bagi lingkungan maupun bagi masyarakat, oleh karena itukorporasi pelaku pembuangan limbah B3 perlu dijatuhi pemidanaan. Sanksipidana sebagai satu-satunya pidana yang dapat diterapkan kepada korporasi harusdimaksimalkan. Dari sinilah timbul urgensi sanksi pidana denda bagi korporasipelaku pembuangan limbah B3 untuk pemulihan lingkungan. Agar sanksi pidanadenda untuk pemulihan lingkungan dapat terlaksana maka harus dilakukanperbaikan regulasi hukum atau tindakan-tindakan lain yang dapat memaksimalkansanksi pidana denda untuk pemulihan lingkungan.
TINDAK KEKERASAN YANG MENGATASNAMAKAN AGAMA DITINJAU DARI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN AGAMA PASAL 156a KUHP (Prespektif Ajaran Islam) Ahmad Murtadho
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.299 KB)

Abstract

Penelitian ini berawal dari adanya kekerasan yang mengatasnamakan agama yaitu agama islam, seperti merusak gedung, aksi brutal, dan pengrusakan barang. Hal ini disebabkan dari dampak kebebasan beragama yang melahirkan banyak ideologi yang berbeda-beda, salah satunya kekerasan yang mengatasnamakan agama dengan tujuan amar ma‟ruf nahi mungkar atau perintah untuk mengajak baik dan mencegah buruk tetapi dengan kekerasan. Dalam hukum pidana terdapat tindak pidana terhadap agama, yaitu pasal 156a KUHP yang mengatur tentang tindak pidana permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan agama. Kata penyalahgunaan agama memiliki arti yang sangat luas, serta ketidakjelasan terhadap kata penyalahgunaan, hal ini menyebabkan tidak tercapainya kepastian hukum. penelitian ini melihat dari sisi penyalahgunaan agama sebagai tidak pidana yaitu perbuatan kekerasan yang mengatasnamakan agama dengan cara melihat pandangan ajaran islam tentang kekerasan yang mengatasnamakan agama karena penyalahgunaan agama dapat dilihat dari ajaran agama itu sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Urgensi dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis penerapan pasal 156a KUHP dalam kekerasan mengatasnamakan agama.Kata kunci : kekerasan, mengatasnamakan, agama, pidana, penyalahgunaan.
PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM ASURANSI KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PT. RAKSA PRATIKARA BERDASARKAN KONTRAK DAN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) Lailati Alifah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (129.204 KB)

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat penyelesaian kasus klaim asuransi berdasarkan kontrak serta berdasarkan penyelesaian diluar badan peradilan yaitu BPSK. Dilatarbelakangi oleh kasus poermohonan klaim kehilangan kendaraan bermotor antara pihak tertanggung bapak nursiman yang ditolak oleh pihak Penanggung asuransi yaitu PT. Asuransi Raksa Pratikara kibat klausula kehilangan bermotor terjadi karena dikendarai oleh pengendara yang belum cakap hukum.Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) bagaimana pelaksanaan kontrak asuransi dalam hal objek yang diasuransikan hilang akibat pencurian? (2) apa saja hambatan dan upaya penyelesaian klaim asuransi kehilangan kendaraan bermotor dalam asuransi pada PT. Asuransi raksa Pratikara? (3)bagaimana penyelesaian sengketa konsumen di BPSK terkait klaim kehilangan kendaraan bermotor?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis serta menggunakan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yaitu penyelesaian klaim asuransi berdasarkan kontrak tidak dapat berjalan karena salah satu pihak merasa kepentinganya belum tercapai, dan penyelesaian berdasarkan kontrak ini tidak sesuai dengan perjanjian sehingga memilih jalur penyelesaian diluar peradilan. Hambatan yang dialami dalam penyelesaian klaim pada PT. Asuransi raksa Adalah pihak tertanggung sendiri yang tidak mampu memenuhi dokumen-dokumen persyaratan, isi polis asuransimengenai hal-hal pengecualian adanya klaim, kelalaian dari pihak tertanggung yang tidak melengkapi surat kendaraan bermotor dalam berkendara. Upaya hukum yang dilakukan adalah dengan cara negosiasi namun mengalami kegagalan lalu upaya selanjutanya adalah diselesaiakan dengan menggunakan Badan diluar pengadilan yaitu BPSK. Penyelesaian di BPSK menghasilkan putusan tertanggung mendapatkan ganti rugi atas klaim yang diajukan sebanyak sesuai keterangan dipolis dari dengan ditanggungrenteng antara pihak Penanggung PT. Asuransi Raksa Pratika dengan CS. Finance. Pertimbangan pihak majelis BPSK adalah bahwa hubungan perjanjian Asuransi bukan dengan pengendara motor ketika terjadi kehilangan namun dengan pemilik kendaraan bermotor yang membuat perjanjian asuransi.
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR AKIBAT KESALAHAN PADA SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID) (Studi di Bank Jatim Cabang Magetan) THESA FEBRINA AZIZA
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.234 KB)

Abstract

Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Debitur Akibat Kesalahan Pada Sistem Informasi Debitur (SID) (Studi di Bank Jatim Cabang Magetan). Penelitian ini dilatarbelakangi dengan sering terjadinya perbedaan antara data pada SID dengan keadaan debitur yang sebenarnya. Hal ini dapat mengakibatkan debitur yang ingin mengajukan permohonan pembiayaan kredit ditolak oleh bank. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaksanaan perlindungan hukum bagi debitur akibat kesalahan pada SID dilaksanakan melalui tindakan preventif dan represif. Secara preventif terdiri dari tahap pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Sedangkan secara represif dilakukan dengan cara melihat posisi bank, apakah sebagai bank tempat pengajuan permohonan pembiayaan kredit atau bank sebagai bank yang melakukan kesalahan pada SID. Faktor pendukung dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap debitur akibat kesalahan pada SID adalah adanya sistem online dalam memproses data SID selain itu juga karena telah adanya PBI Nomor: 9/14/PBI/2007 tentang SID yang mengatur mengenai SID, kemudian didukung dengan adanya prinsip berbankan yang tetap diterapkan oleh bank. Faktor penghambat perlindungan hukum preventif adalah adanya kurang teliti petugas bank dalam analisis data, adanya perlakukan khusus bank kepada debitur tertentu, dan petugas yang bersangkutan tidak hadir dalam evaluasi. Hambatan perlindungan hukum represif belum ditemui bank, karena bank mengacu pada PBI Nomor: 9/14/PBI/2007 tentang SID, selain itu bank dapat menyelesaikan perkaranya mengenai SID sendiri walaupun ada beberapa hal yang belum diatur dalam peraturan tersebut.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Debitur, Sistem Informasi Debitur (SID)
PENETAPAN SISTEM NILAI TUKAR MENGAMBANG BEBAS OLEH BANK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 33 UUD 1945 WISNU SAPUTRA
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.129 KB)

Abstract

Penetapan sistem nilai tukar merupakan kebijakan moneter yang kewenangannya melekat pada Bank Indonesia. Dalam sejarahnya ternyata Bank Indonesia pernah melakukan suatu kebijakan moneter yang berpotensi melanggar konstitusi. Hal itu terkait perubahan sistem nilai tukar mengambang terkendali diubah menjadi sistem nilai tukar mengambang bebas. Pelaksanaan dari sistem nilai tukar mengambang bebas ini sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 ayat (1) berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Penjelasan pasal ini kemudian selaras dengan yang dijabarkan dalam Putusan MK No. Perkara 002/PUU-I/2003 terkait UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Putusan MK tersebut menjelaskan bahwa perekonomian yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak tidak dapat diserahkan pada mekanisme pasar, perseorangan dan swasta. Banyak hal yang mempengaruhi alasan perubahan sistem nilai tukar suatu negara antara lain transaksi ekspor-impor, konsumsi, investasi,serta pendapatan dan belanja negara.Kata Kunci: Sistem Nilai Tukar, Bank Indonesia, Konstitusi, Faktor Ekonomi
OPTIMALISASI PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN BEKASI MELALUI PERJANJIAN PEMANFAATAN RUANG BERBASIS REGULASI HIJAU Fitri Dwi Ratnasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (410.209 KB)

Abstract

Prosentase ruang terbuka hijau eksisting di Kabupaten Bekasi saat ini masih mencapai angka 11,86% sedangkan dalam Pasal 23 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 – 2031 prosentase ruang terbuka hijau harus memenuhi minimal 30% dari luas wilayah Kabupaten Bekasi yang terdiri dari ruang terbuka hijau publik minimal 20% dan ruang terbuka hijau privat minimal 10%, sehingga dalam hal ini pemerintah harus melakukan upaya optimalisasi ruang terbuka hijau. Dalam penelitian ini salah satu upaya yang dapat di tempuh Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam rangka penyediaan ruang terbuka hijau yaitu pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan swasta untuk menarik dana dari pihak swasta untuk pengembangan,penyediaan maupun pengelolaan ruang terbuka hijau sehingga dapat menggunakan anggaran yang tersedia untuk keperluan lainnya. Perjanjian pemanfaatan ruang ini berbasis pada regulasi hijau, yaitu perjanjian kerjasama yang berdasar pada prinsip-prinsip lingkungan. Kata kunci : ruang terbuka hijau, perjanjian kerjasama, regulasi hijau

Page 91 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue