cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KAJIAN YURIDIS PASAL 93 AYAT (2) HURUF f UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIKAITKAN DENGAN KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SEFI AYU KURNIA WATI
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.123 KB)

Abstract

Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan mengandung elemen-elemen tertentu yang berkaitan dengan sanksi pidana pada pasal 186 Undang-undang Ketenagakerjaan. Kekaburan pada pasal 93 ayat (2) huruf f tersebut berkaitan dengan harus atau tidak harus diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial jika atas elemen-elemen pada pasal 93 ayat (2) huruf f tersebut diperselisihkan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Dalam keseluruhan elemen dalam pasal 93 ayat (2) huruf f ini terpenuhi, maka pengusaha wajib membayarkan upah kepada pekerja atau buruh. Apabila dalam hal terpenuhi elemen tersebut tidak membayar upah pekerja atau buruh, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana pada pasal 186 Undang-undang Ketenagakerjaan. Adanya perselisihan dalam hubungan kerja harus diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan kewenangan absolut yang dimiliki oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Setelah adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha bersalah, maka pemberian sanksi pidana kepada pengusaha dapat dilakukan di Pengadilan Negeri sesuai dengan kewenangan absolut Pengadilan Negeri.Kata kunci : Upah, Kewenangan Absolut, Pengadilan Hubungan Industrial
KEABSAHAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG DIBERIKAN MELALUI TELECONFERENCE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA POETRI NOVENDIS LINDAYANG KUSUMA WARDANI
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (499.936 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan karena kemunculan Teleconference sebagai alat bukti keterangan saksi baru yang tidak diatur dalam hukum peraturan perundang-undangan.Sehingga dalam penelitian ini terdapat kekosongan hukum.Peraturan perundang-undangan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.Tujuan dari penelitian untuk mengidentifikasi, mendiskripsikan dan mengkaji terkait pengaturan alat bukti dalam sistem peradilan pidana dan keabsahan Teleconference sebagai alat bukti keterangan saksi. Jenis penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan.Urgensi dari penelitian ini adalah karena belum adanya ketentuan yang mengatur tentang Teleconference sebagai alat bukti keterangan saksi sehingga belum terdapat adanya kepastian hukum.Kata kunci : Keabsahan, Teleconference, alat bukti, keterangan saksi
PELAKSANAAN PASAL 4 HURUF d PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (Studi Pada Terminal Hamid Rusdi Kota Malang ) PRASDIKA BAHRUDIN
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.008 KB)

Abstract

Penulis mengangkat permasalahan mengenai bentuk pemeliharaan dan perawatanpada terminal, tema ini di ambil karena terminal merupakan fasilitas umum yangpenting dan sangat menunjang pergerakan angkutan umum, selain itu latar belakangselanjutnya adalah terminal merupakan aset daerah yang harus selalu dirawat untukmenjaga fungsinya. Terminal sangat di perlukan agar kendaraan angkutan umumyang sedang istirahat tidak berkumpul di satu sudut jalan yang mengakibatkanmacet. Selain itu untuk menghilangkan terminal bayangan yang sering membuatmacet jalan karena angkutan umum yang sering parkir sembarangan di badan jalan.Tiap fasilitas umum tentu harus dirawat, dalam hal terminal yang melakukanperawatan adalah dinas perhubungan. Dinas terkait dalam melakukan perawatantentu memiliki standar dan tingkatan tertentu. Untuk menjaga agar fasilitas umumterus dapat digunakan tentu perawatan mutlak dibutuhkan agar kondisi prasarana,sarana dan utilitas umum tersebut selalu maksimal dan tidak menggangupenggunaannya. Pembangunan terminal Hamid Rusdi bertujuan untuk mengatursistem lalu lintas agar lebih tertata dengan baik.Dari hasil penelitian yang penulis lakukan tentang pemeliharaan dan perawatanpada terminal hamid rusdi kota malang sudah dilakukan, namun denganketerbatasan pendanaan dan kurangnya renovasi pada beberapa bagian terminalmaka keadaan terminal menjadi kurang maksimal dan dapat menghambatpemanfaatannya.Kata kunci : perawatan terminal, prasarana, sarana, utilitas umum,
PEMUTUSAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK OLEH PENGGUNA JASA KONSTRUKSI DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN DENGAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 35/Pdt.G/2013/PN.Kd.Mn) CANDRA SETYO PERDANA PUTRA
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (142.258 KB)

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan terkait pemutusan perjanjian secarasepihak oleh pengguna jasa konstruksi dalam perjanjian pemborongan pekerjaan jasakonstruksi. Dalam proses pemutusan perjanjian pemborongan pekerjaan oleh pihak penggunajasa menimbulkan permasalahan, seperti tindakan pemutusan perjanjian pemboronganpekerjaan secara sepihak dirasa merugikan pihak penyedia jasa konstruksi, serta sengketapemutusan perjanjian yang diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Penelitian ini dilakukanuntuk mengetahui apakah pemutusan perjanjian yang dilakukan oleh Pemerintah KotaMadiun selaku pihak Pengguna Jasa Konstruksi sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku di indonesia serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalammemutus perkara Nomor 35/Pdt.G/2013/PN.Kd.Mn terkait pemutusan perjanjianpemborongan. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan metodependekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwapemutusan perjanjian pemborongan pekerjaan yang dilakukan secara sepihak oleh pihakPengguna Jasa Konstruksi tidak memenuhi peraturan perundangan terkait dengan perjanjianjasa konstruksi yang berlaku di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam pasal 124 PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Jasa Konstruksi yang kemudian disempurnakan padaPeraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PresidenNomor 54 Tahun 2010 tentang Jasa Konstruksi. Yang menerangkan bahwa perjanjianpemborongan tidak berlaku surut. Sehingga pihak pengguna jasa tidak dapat memutuskontrak apabila kontrak ditandatangani sebelum adanya pengenaan sanksi daftar hitam.Terkait dengan pertimbangan hakim yang digunakan dalam Putusan Pengadilan Negeri KotaMadiun Nomor 35/Pdt.G/2013/PN.Kd.Mn, dasar pertimbangan yang digunakan hakim tidaksesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai jasa konstruksi yang berlaku diIndonesia. Seharusnya perjanjian tidak dapat diputus secara sepihak karena penandatanganankontrak pemborongan pekerjaan dilakukan sebelum adanya sanksi daftar hitam. Sehinggapihak penyedia jasa memiliki hak untuk tetap melanjutkan pekerjaan konstruksi sebagaimanayang telah tercantum di dalam kontrak.Kata Kunci : Pemutusan Perjanjian, Pemborongan Pekerjaan, Pengadaan Barang /Konstruksi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEREK 3 DIMENSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 402 K/Pdt.Sus/2011) Alif Kartika Irianti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (363.593 KB)

Abstract

Alif Kartika Irianti, Hukum Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Februari 2014, (PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEREK 3 DIMENSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 402 K/Pdt.Sus/2011), Dr. Bambang Winarno, SH.MS, M.Zairul Alam, SH.MH.Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai perlindungan hukum di Indonesia, khususnya perlindungan hukum bagi merek tiga dimensi dan perlindungan hukum bagi merek terkenal. Sengketa merek sering terjadi di Indonesia, contohnya permasalahan karena perbedaan antara bentuk tiga dimensi dengan desain industri serta kasus Oreo dengan Oriorio yang terjadi pada 2011 lalu, dimana merek Oriorio memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Oreo yang telah terdaftar terlebih dahulu, sehingga dibutuhkannya perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah.Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi merek tiga dimensi menurut Undang-Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek? (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi merek terkenal Oreo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 402 K/Pdt.Sus/2011?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik penafsiran gramatikal yaitu penafsiran ketentuan yang terdapat di peraturan perundang-undangan ditafsirkan dengan berpedoman pada arti perkataan menurut tata bahasa atau menurut kebiasaan yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian.Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa perlindungan bagi merek tiga dimensi menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 belum diatur dengan jelas dan perlindungan hukum bagi merek Oreo berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 402 K/Pdt.Sus/2011 menggunakan sistem konstitutif dimana perlindungan hukum sebuah merek berdasarkan sistem pendaftaran yang terdaftar dalam Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.Keyword : Merek, Merek tiga dimensi, Merek Terkenal
Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia yang Terpidana Mati di Luar Negeri dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia ATIKA FAUZIATI
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (413.036 KB)

Abstract

Seiring dengan perkembangan penduduk Indonesia yang semakin banyak, membuat tingkat kemiskinan dan pengangguran menjadi naik. Hal tersebut disebabkan karena semakin sedikitnya lahan lapangan pekerjaan. Solusi dari Pemerintah adalah dengan mengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Akan tetapi TKI yang dikirim ke luar negeri sering terjadi tindakan diskriminatif terhadap majikannya. Namun, akibat tindakan diskriminasi tersebut, tak jarang TKI melakukan pembelaan dan mengakibatkan majikan meninggal. Hal ini yang sering kali menjadikan TKI menjadi terpidana mati oleh pengadilan setempat. Upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan hukum bagi TKI telah dilakukan. UU No. 39/2014 tentang Pernempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dirasa kurang memadai. Kemudian muncul PP No. 3/2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri membagi perlindungan hukum menjadi tiga yaitu masa pra penempatan, masa penempatan dan masa pasca penempatan. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya baru diratifikasi pada tahun 2010 dan dimasukkan dalam UU No. 6/2012.Kata kunci : perlindungan hukum, tenaga kerja, terpidana mati
PELAKSANAAN PENGENDALIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM OLEH KOMISI PENGENDALIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM PROVINSI JAWA TIMUR Hendro Sulistiono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (478.886 KB)

Abstract

Maraknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi di Jawa Timur menjadi alasan bagi Gubernur Jawa Timur untuk membentuk Komisi Pengendalian Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi Provinsi Jawa Timur yang disingkat KPKS. KPKS adalah sebuah lembaga independen yang bertugas membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengendalikan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi di Jawa Timur dengan tujuan terbentuknya Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang berkualitas. Pengendalian adalah sebuah sistem pengawasan dengan koreksi sehingga tercapainya tujuan yang ditentukan. Karena pengendalian adalah sebuah sistem maka keefektifan pengendalian tergantung dari elemen-elemen yang ada dalam sistem. Pelaksanaan pengendalian tidaklah mudah untuk dilakukan, dalam pengendalian selalu terdapat hambatan-hambatan yang menghambat tercapainya sebuah tujuan, maka dari itu perlu dilakukan upaya untuk mengatasi dan menghidari hambatan yang ada.Kata Kunci: Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi, KPKS, pengendalian, tujuan pengendalian.
ANALISIS HUKUM PUTUSAN PERKARA NO. 0519/Pdt.G/2013/PA.Mlg TENTANG INTERVENSI PIHAK KE 3 DALAM MEMUTUS GUGATAN CERAI DAN HADHANAH (Studi di Pengadilan Agama Klas 1A Kota Malang ) Soraya Permata Sari Dewi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (445.561 KB)

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Perceraian menurut bahasa Indonesia adalah “Pisah” dari kata dasar “cerai”. Perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami dengan isteri karena tidak terdapat kerukunan dalam rumah tangga atau sebab lain, seperti mandulnya isteri atau suami dan setelah dan sebelumnya diupayakan perdamaian dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak.1 Oleh karena itu, dari uraian diatas dapat diketahui, bahwa Pertama : Perceraian baru dapat dilaksanakan apabila telah dilakukan berbagai cara mendamaikan kedua belah pihak untuk tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka dan ternyata tidak ada jalan kecuali dengan jalan perceraian. dengan perkataan lain bahwa perceraian itu adalah sebagai way out bagi suami isteri demi kebahagiaan yang dapat diharapkan sesudah terjadinya perceraian terjadi. Kedua : bahwa perceraian itu merupakan suatu yang dibolehkan namun dibenci oleh agama.Perceraian merupakan bagian dari pernikahan, sebab tidak ada perceraian tanpa diawali pernikahan terlebih dahulu. Pernikahan merupakan awal dari hidup bersama antara seorang pria dengan seorang wanita yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hadhanah adalah suatu perbuatan yang wajib dilaksanakan oleh orang tua, karena tanpa hadhanah akan mengakibatkan anak akan terlantar dan sia-sia hidupnya.Berdasarkan analisis penulis, putusan perkara No.0519/Pdt.G/2013/PA.Mlg. apabila ada putusan pengadilan tentang adanya intervensi pihak ke 3 dalam memutus gugatan cerai dan hadhanah, maka pertimbangan hakim tersebut dilihat dari adanya faktor-faktor yang menyebabkan pertikaian dalam rumah tangga sehingga mengakibatkan perkawinan tersebut dapat putus. Selanjutnya mengenai pertimbangan Hadhanahnya, Majelis Hakim akan memeriksa dan mengadili perkara hadhanah itu haruslah bersikap hati-hati, harus mempertimbangkan dari berbagai aspek kehidupan dan hukum, wajib memberikan putusan dengan seadil-adilnya, sehingga berbagai kepentingan dari pihak yang berperkara dapat terpenuhi.
IMPLEMENTASI PENETAPAN HARTA GONO-GINI DALAM PERKARA IJIN POLIGAMI MENURUT BUKU 2 PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN ADMINISTRASI PERADILAN AGAMA ANGKA 9 DAN 10 Nina Adielia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (67.345 KB)

Abstract

Dalam perkara poligami terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk dikabulkannya permohonan ijin poligami, salah satunya disertakannya penetapan harta gono-gini pada perkawinan sebelumnya oleh Pengadilan Agama. Penetapan syarat ini terdapat dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku 2. Dengan adanya penetapan tersebut penulis dapat merumuskan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan menganalisis mengenai implementasi penetapan harta gono-gini dalam perkara ijin poligami di Pengadilan Agama Kota Malang yang terdapat dalam Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama berdasarkan Undang-undang no.1 th. 1974 dan KHI.Penulis menggunakan metode penelitian empiris dan pendekatan yuridis sosiologis yang mengkaji secara mendalam serta menganalisis tentang tentang dasar dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kota Malang berdasarkan Undang-undang no.1 th.1974, Kompilasi Hukum Islam dan Buku 2 Pedoman Pelaksanaan dan Adm. Pengadilan Agama terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan penetapan harta gono-gini dalam perkara ijin poligami. Tahap penelitian yang dilakukan adalah dengan terjun langsung ke lapangan, ke obyeknya yang terbatas pada beberapa responden, dengan cara wawancara terhadap responden tersebut. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini dilakukan dengan wawancara, studi dokumen dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal pengabulan ijin poligami terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan oleh pemohon, syarat-syarat tersebut diatur dalam pasal 3 ayat 2, pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang no. 1 th.1974 tentang perkawinan, pasal 56, 57, 58, 59 KHI. Selain syarat-syarat yang diatur dalam Undang-undang no.1 th.1974 dan KHI, permohonan ijin poligami juga harus memenuhi syarat yang telah diberlakukan di Pengadilan Agama tentang penetapan harto gono-gini pada perkawinan sebelumnya yang terdapat dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku 2 angka 9 dan 10. Apabila dalam permohonan ijin poligami tidak disertakan penetapan harta gono-gini maka permohonan ijin poligami harus dinyatakan tidak dapat diterima/NO (on vankelijke verklaard). Menurut hasil penelitian, hakim Pengadilan di Pengadilan Agama dapat tetap mengijinkan suami untuk berpoligami meskipun istri/istri-istrinya tidak mengijinkan. Bahkan hakim bisa saja mengabulkan permintaan suami untuk berpoligami, meski tidak ada alasan apapun, karena istri telah memberi ijin.
TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA KERETA API BERKAITAN DENGAN KETERLAMBATAN KEDATANGAN KERETA API (Studi Di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional VIII Surabaya) Diast Saifullah Fiddin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (97.817 KB)

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan tanggung jawab PT. KAI(Perero) terhadap konsumen pengguna jasa kereta api berkaitan denganketerlambatan kereta api. Tema skripsi ini dipilih seiring dengan banyaknyaketerlambatan kereta api yang terjadi dalam penyelenggaraan perkeretaapian diIndonesia. PT. KAI (Persero) selaku pelaku usaha memiliki kewajiban untukmemenuhi hak konsumen atas kenyamanan dalam menggunakan jasa kereta api.Pemberian tanggung jawab oleh PT. KAI (Persero) berupa pemberian penggantianbiaya dan rugi yang dikeluarkan oleh konsumen. Namun penggantian terhadapbunga tidak diberikan oleh PT. KAI (Persero). Selain itu, pemberian tanggungjawab yang terlalu rumit membuat konsumen tidak peduli terhadap hak-haknya.Hal-hal tersebu yang akhirnya membuat penegakan perlindungan konsumen diIndonesia tidak berjalan dengan optimal. Kendala PT. KAI (Persero) dalammelaksanakan tanggungjawabnya antara lain kurangnya sarana dan prasaranaperkertaapian, kurangnya pengetahuan konsumen terhadap hak-haknya, danbentuk ganti rugi yang tidak sesuai. Upaya PT. KAI (Persero) untuk mengatasikendala tersebut antara lain penambahan dan peremajaan sarana dan prasana,menyediakan penyebaran informasi secara online, dan melakukan evaluasi kerjapelayanan.Kata kunci: Tanggung Jawab, Ganti Rugi, Hak Konsumen

Page 92 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue