cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN WITHHOLDING SYSTEM TERHADAP PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DI UNIVERSITAS BRAWIJAYA Rista Dyah Rahmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.896 KB)

Abstract

Skripsi ini mengangkat permasalahan Efektivitas Pelaksanaan Withholding System terhadap Pemungutan Pajak Penghasilan di Universitas Brawijaya. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh penerimaan pajak penghasilan menggunakan withholding system meningkat, akan tetapi pihak yang pemungut pajak atau withholder memiliki tanggung jawab yang besar dan tidak menerima upah pungut. Universitas Brawijaya sebagai withholder mempunyai tugas untuk memungut atau memotong serta membayarkan pajak seorang wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Efektivitas pelaksanaan withholding system tersebut dapat dilihat dari beberapa faktor yaitu faktor hukum yang mengatur mengenai withholding system dalam peraturan perundang-undangan, penegak hukum yang menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, sarana/fasilitas yang memadai sebagai penunjang untuk melaksanakan withholding system, masyarakat yang sadar dan taat akan hukum yang berlaku, serta kebudayaan yang mendukung pelaksanaan withholding system tersebut. Kendala yang dihadapi oleh niversitas Brawijaya adalah perubahan peraturan mengenai pajak penghasilan, sistem yang tidak stabil yang terkadang fasilitas internet yang digunakan tidak baik, dan ketelitian dari pihak pemungut pajak. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas pihak pemungut pajak memperbaiki dan meningkatkan kualitas sistem internet dan memonitor pelaksanaan pemungutan atau pemotongan pajak untuk dengan mengevaluasi kinerja withholder dan meminimalisir kesalahan pemungut pajak.Kata kunci: efektivitas, pajak penghasilan, withholding system
EFEKTIVITAS PENGATURAN KEPEMILIKAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK) BAGI SUB-KONTRAKTOR PENYEDIA USAHA JASA KONSTRUKSI Faishal Haris
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (103.561 KB)

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai efektivitas pengaturan kepemilikan IzinUsaha Jasa Konstruksi (IUJK) bagi sub-kontraktor penyedia usaha jasakonstruksi. Tema skripsi ini dipilih seiring dengan berkembangnya bidang usahajasa konstruksi menjadi salah satu penopang pembangunan nasional. KepemilikanIUJK merupakan suatu hal yang wajib dipenuhi bagi setiap badan usaha jasakonstruksi. IUJK bagi setiap badan usaha jasa konstruksi merupakan syarat bagibadan usaha jasa konstruksi untuk dapat melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi.Sub-kontraktor termasuk ke dalam penyedia dan pelaksana usaha jasa konstruksi.Penyedia dan pelaksana usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK. Terdapatbadan usaha jasa konstruksi yang tidak memiliki IUJK namun telah melaksanakanpekerjaan jasa konstruksi sebagai sub-kontruksi. IUJK digunakan untuk dapatmenentukan kontraktor yang tepat dalam pekerjaan konstruksi dengan melihatklasifikasi dan kualifikasi yang terdapat di dalam IUJK. IUJK dikeluarkan olehPemerintah Daerah. Kabupaten Gresik dikeluarkan oleh Pemerintah Daerahdengan menunjuk Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gresik untuk melaksanakanpenerbita IUJK. Hambatan dalam efektivitas kepemilikan IUJK adalah kurangmendapat perhatian dan mengandalkan hasil kerja konstruksi. Upaya sosialisasidan monitoring terus digalakkan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gresik.Kata kunci: Jasa konstruksi, Badan Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha JasaKonstruksi (IUJK)
KEDUDUKAN SAKSI A DE CHARGE PADA PROSES PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI Saktian Naris Pradita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.565 KB)

Abstract

Saksi a de charge pada pengadilan tindak pidana korupsi menjadi latar belakang penelitian, saksi a de charge diatur dalam pasal 65 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, saksi a de charge pada pengadilan tindak pidana korupsi dapat menguntungkan terdakwa. Rumusan masalahnya yaitu kedudukan saksi a de charge pada proses pengadilan tindak pidana korupsi dan pengaruh saksi a de charge terhadap putusan hakim. Jenis penelitian hukum Yuridis Normatif yaitu untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Kedudukan dari saksi a de charge penting dalam persidangan tindak pidana korupsi dan keterangan dari saksi a de charge dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Saksi a de charge penting untuk dihadirkan dalam persidangan harus mengatakan kebenaran untuk dapat mempengaruhi hakim.KATA KUNCI: Saksi A De Charge, Pengadilan Korupsi, Dasar Pertimbangan.
Analisis Yuridis Kedudukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Sebagai Upaya Pembaharuan Lembaga Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Devi Kartika Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.012 KB)

Abstract

Praperadilan berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap tindakan Kepolisian dalam hal penyidikan maupun Kejaksaan dalam hal penuntutan di dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Pengawasan tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi tersangka atau terdakwa. Dalam praktiknya, lembaga praperadilan dianggap tidak sesuai dengan KUHAP dan juga memiliki banyak kelemahan serta kekurangan. Dengan hadirnya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) , terdapat satu ide bahwa terdapat peralihan dari lembaga praperadilan menjadi Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang memiliki wewenang lebih luas dari lembaga praperadilan.Kata Kunci: Praperadilan, Hakim Pemeriksa Pendahuluan, Sistem Peradilan Pidana
TANGGUNG JAWAB KANTOR PERTANAHAN AKIBAT DIKELUARKANNYA SERTIPIKAT GANDA YANG MENGANDUNG CACAT HUKUM ADMINISTRASI (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO) Kartika Indah Siahaan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.842 KB)

Abstract

Penelitian ini merupakan studi kasus tentang tanggung jawab kantor pertanahan akibat dikeluarkannya sertipikat ganda yang mengandung cacat hukum administrasi di Kabupaten Sidoarjo. Ditegaskan dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang ditindaklanjuti Pasal 3 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang bertujuan untuk mencapai kepastian hukum dan perlindungan hukum. Dalam prakteknya, dijumpai adanya penyalahgunaan wewenang terhadap penerbitan sertipikat hak atas tanah yang menimbulkan cacat hukum, sehingga dalam prosesnya terjadi sengketa/konflik antar masyarakat dalam hal menentukan siapakah yang berhak atas obyek tanah tersebut. Persoalan tentang sengketa atas tanah penyelesaiannya dapat ditempuh melalui kantor pertanahan meliputi penyelesaian secara mediasi (musyawarah).Apabila penyelesaian tersebut tidak tercapai maka penyelesaiannya melalui Pengadilan dengan mengajukan gugatan.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara, dan studi dokumen-dokumen hukum. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif, apa yang dinyatakan responden secara lisan maupun tertulis dan adanya perilaku nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai suatu bagian yang utuh.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh beberapa kesimpulan, terjadinya sertipikat ganda merupakan akibat kelalaian petugas dalam proses pemberian dan pendaftaran hak atas tanah akibat kurangnya pengawasan dan pengendalian atas suatu kebijakan pertanahan yang telah diterbitkan, iktikad tidak baik dari pemohon yang dengan sengaja atau tidak sengaja menunjukkan batas-batas yang kurang benar. Sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa sertipikat ganda, maka para pihak menggugat ke pengadilan tata usaha negara untuk memeriksa keabsahan sertipikat hak masing-masing serta sanksi-sanksi berupa sanksi administratif yaitu pemecatan petugas yang lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pejabat yang bertugas, sanksi perdata yaitu ganti rugi dalam Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata dengan mengganti rugi kerugian para pihak, dan sanksi pidana yaitu tindakan kurungan penjara bagi pejabat maupun salah satu pihak yang terbukti bersalah di pengadilan sebagai efek jera.Kata kunci : Kepastian hukum, Cacat hukum, Sertipikat ganda
Efektifitas Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 Terkait Dengan Ruang Terbuka Hijau Bagi Masyarakat (Studi Di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah & Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kot Herwina Sekarsari Haris
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.958 KB)

Abstract

Kota merupakan suatu wilayah padat penduduk. Padatnya wilayah perkotaan membuat banyaknya permasalahan yakni kebutuhan akan udara yang bersih. Permasalahan tersebut dapat teratasi dengan banyaknya Ruang Terbuka Hijau dalam kota. Kota Malang merupakan kota yang padat penduduknya tentu membutuhkan banyak RTH. RTH telah diatur dalam Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. Seharusnya RTH di dalam kota luasnya minimal 30% dari luas keseluruhan kota. Saat ini Kota Malang hanya mempunyai 19,25% RTH. Jika aturan, penegak hukum, dan masyarakat tidak seimbang maka peraturan menjadi tidak efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektfitas Pasal 16, mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas Pasal 16, dan langkah apa saja yang dilakuka untuk membuat Pasal 16 menjadi efektifif. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Kata kunci : Efektifitas, Ruang Terbuka Hijau, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Kota Malang.
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA Linda Darmayanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.129 KB)

Abstract

Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) adalah peraturan yang dibentuk presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Dewasa ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dihari yang sama dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Politik hukum dalam pembentukan Perpu ini adalah untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung serta memperbaiki pelaksanaan Pilkada langsung yang selama ini berlangsung di Indonesia dan dinilai masih memiliki banyak kekurangan. Implikasi yuridis dari pembentukan Perpu Pilkada adalah dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014. Setelah melalui proses pembahasan di DPR, akhirnya pada tanggal 20 Januari 2015 Perpu Pilkada disahkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang berarti sekarang Undang-undang ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan Pilkada di Indonesia.Kata kunci: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Politik Hukum, Pemilihan Kepala Daerah
MAKNA YURIDIS KEGONCANGAN JIWA YANG HEBAT DALAM PASAL 49 AYAT (2) KUHP BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN Arya Bagus Wardhana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.836 KB)

Abstract

Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang makna kegoncangan jiwa yang hebat sebagai unsur penghapus pidana didalam pembelaan terpaksa melampaui batas pada pasal 49 ayat (2) KUHP. Terdapat kekaburan hukum dalam rumusan pasal 49 ayat (2) KUHP. Pembentuk undang-undang tidak menjelaskan secara rinci mengenai arti “kegoncangan jiwa yang hebat”. Penulis mengkaitkan pasal 49 ayat (2) KUHP dengan tindak pidana penganiayaan yang ada pada pasal 351 KUHP. Jawaban atas permasalahan yang ada yakni didalam hukum positif di Indonesia tidak mengatur lebih lanjut tentang makna dari kegoncangan jiwa yang hebat pada pasal 49 ayat (2) KUHP. Secara gramatikal makna kegoncangan jiwa yang hebat ialah suatu keadaan batin atau jiwa seseorang yang tidak tetap dalam artian menimbulkan suatu kegoncangan yang menyebabkan perasaan gelisah, perasaan takut, perasaan tidak aman, perasaan cemas yang dirasakan secara teramat sangat (dahsyat) yang berakibat terganggunya keadaan jiwa atau batin seseorang. Kasus Ratna diatas memenuhi unsur “kegoncangan jiwa yang hebat”, karena sebelumnya ada serangan terhadap kehormatan kesusilaannya, perbuatan ratna pantas tidak dipidana. Seharusnya Undang-undang memberikan penjelasan terhadap rumusan pasal secara rinci agar mudah dipahami masyarakat maupun penegak hukum. Hakim dapat menggunakan ilmu psikologi, dalam kaitannya menentukan seseorang mengalami kegoncangan jiwa yang hebat atau tidak dalam pembelaan yang dilakukan.Kata Kunci: Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas, Kegoncangan Jiwa yang Hebat, Penganiayaan
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETANI ATAS AKSES AIR TERKAIT PENYELENGGARAAN MODIFIKASI CUACA OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 Aziz Junaedi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.379 KB)

Abstract

Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang SDA telah membuka praktik privatisasi terhadap pemanfaatan sumber daya air hujan. Praktik privatisasi dilakukan dengan menyerahkan pengusahaan pemanfaatan sumber daya air hujan melalui penyelenggaraan modifikasi cuaca kepada pelaku usaha/swasta. Penyelenggaraan modifikasi cuaca yang dikelola swasta akan menyebabkan air hujan menjadi komoditas dagang sehingga petani harus membayar untuk mendapatkan air irigasi. Kemudian atas dasar Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013, Undang-Undang SDA dicabut dan diberlakukan kembali Undang-Undang Pengairan. Politik hukum yang digunakan adalah untuk menghapus praktik privatisasi yang selama ini di terapkan oleh Undang-Undang SDA dan mengembalikan penguasaan sumber daya air sepenuhnya kepada negara. Namun MK tidak sepenuhnya melarang swasta untuk mengusahakan sumber daya air oleh swasta. Swasta boleh mengusahakan sumber daya air dengan perizinan dan syarat yang ketat. Masalahnya Undang-Undang Pengairan tidak mengatur tentang pemanfaatan sumber daya air hujan melalui penyelenggaraan modifikasi cuaca, sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Pemerintah harus segera menyusun undang-undang sumber daya air yang baru untuk menjamin hak petani atas akses air terkait penyelenggaraan modifikasi cuaca oleh swasta.Kata kunci: Hak Petani atas Akses Air, Privatisasi, Modifikasi Cuaca
MODEL PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA Bisma Anggara Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.691 KB)

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang dibagi atas daerah provinsi, kabupaten atau kota. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih ada dan sesuai dengan prinsip NKRI. Ide dasar Pasal 18B ayat (2) tersebut memberikan penghormatan dan pengakuan terhadap desa yang memiliki hak-hak tradisional atau dalam istilah lain hak asal-usul. Penyelenggaraan pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai wujud demokrasi atau kedaulatan rakyat desa. Namun pemilihan tersebut memiliki potensi masalah salah satunya adalah perselisihan hasil pemilihan kepala desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengatur bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala desa diselesaikan oleh bupati/walikota. Hal ini berpotensi tidak menyelesaikan masalah karena tidak sesuai dengan otonomi asli desa. Asas pengakuan hak asal-usul masyarakat desa yang diakomodasi sebagai asas kemandirian dalam Undang-Undang Desa tidak diterapkan sepenuhnya di dalam pasal-pasal. Sebagai buktinya masih terdapat intervensi atau campur tangan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa yang seharusnya diserahkan kepada desa melalui musyawarah.Kata Kunci: Otonomi Asli, Perselisihan, Pemilihan Kepala Desa, Musyawarah

Page 97 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue