cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM TNI (Analisis Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung No. 63-K/PM.II-09/AD/III/2013) Chesya Sinar Mahardika
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (396.058 KB)

Abstract

Penelitian membahas persoalan terkait adanya penjatuhan sanksi pidana mati yang dilakukan oleh hakim militer terhadap anggota militer sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan yang sangat jarang sekali terjadi dalam lingkungan militer dengan penjatuhan sanksi pidana pokok yaitu pidana mati. Disamping itu juga terkait dengan adanya putusan majlelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor 63-K/PM.II-09/AD/III/2013 mengenai dijatuhkannya hukuman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota militer berpangkat Prada terhadap warga sipil sebagai korban dari tindak pidana pembunuhan ini. Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis mengangkat rumusan masalah: apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Tamtama AD berpangkat Prada dan hambatan apa saja yang dihadapi hakim Pengadilan Militer Bandung dalam memutus kasus pembunuhan ini? Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi pidana mati yang diberikan oleh hakim militer terhadap pelaku pembunuhan mempunyai beberapa alasan yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan yang kuat oleh hakim militer, diantaranya dilihat dari awal mula alasan dilakukannya pembunuhan, jumlah korban yang ada, alat dan barang bukti yang cukup, tidak ada hal-hal lain yang dapat meringankan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku, belum adanya prestasi atau jasa apapun yang dilakukan oleh pelaku selama menjadi anggota militer, dan sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan ini, pelaku sebelumnya telah memiliki catatan kriminal atas penggunaan narkotika. Peristiwa tindak pidana pembunuhan ini menimbulkan beberapa hambatan yang dialami hakim Pengadilan Militer Bandung meskipun tidak ada hambatan khusus baik dari segi yuridis maupun non yuridis.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Pidana Mati, Pembunuhan, dan Oknum TNI.
PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN BANK AKIBAT GAGAL SISTEM PADA TRANSFER DANA MELALUI SISTEM KLIRING (Studi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk ) Firda Nur Amalina Wijaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.248 KB)

Abstract

Penelitian mengenai pelaksanaan pertanggungjawaban bank dalam penggantian kerugian yang dialami nasabah pengguna transfer dana akibat kagagalan sistem kliring sehingga tejadi keterlambatan pengiriman dilatar belakangi dengan tidak adanya pengaturan mengenai pertanggungjawaban bank akibat kegagalan sistem kliring lokal pada penyelenggara sehingga mengenai tidak ada kejelasan prosedur pertanggungjawaban pihak bank selaku penyelenggara pengirim dalam transfer dana terhadap nasabah. adanya pembatasan penafsiran pada peraturan mengenai kegagalan sistem pada undang-undang menyebabkan lemahnya perlindungan nasabah pengguna transfer dana.Kata kunci : Pelaksanaan, Transfer Dana, Sistem Kliring, Kliring Lokal
KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN DI INDONESIA DALAM MEMERIKSA SENGKETA YANG MENGANDUNG KLAUSUL ARBITRASE ( Studi Kasus PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dengan PT Berkah Karya Bersama ) Gusti Ayu Rembulansari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.303 KB)

Abstract

Klausul arbitrase dalam suatu perjanjian memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Sesuai asas pacta sunt servanda, klausul arbitrase menjadi undang-undang bagi para pihak. Dengan adanya klausul arbitrase, memberikan kewenangan kepada arbitrase untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara para pihak. Seperti dalam Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menjelaskan bahwa adanya klausul arbitrase meniadakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan mengadili sengketa. Pengadilan negeri tetap harus menghormati adanya kewenangan yang dimiliki lembaga arbitrase dengan tidak memeriksa dan mengadili sengketa yang mengandung klausul arbitrase.Kata kunci : Klausul arbitrase, Kewenangan absolut
KAJIAN YURIDIS TIDAK DIPENUHINYA PASAL 197 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA YANG MENGAKIBATKAN PUTUSAN BATAL DEMI HUKUM (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012) Dyah Ayu Puspitasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.166 KB)

Abstract

Ketentuan Pasal 197 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai sistematika formal putusan hakim mempunyai sifat imperative (perintah), rigid (kaku) dan mandatory (memaksa) sehingga apabila tidak dipenuhi sesuai dengan Pasal 197 ayat (2) akan mengakibatkan putusan batal demi hukum. Pencantuman ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf a-l mempunyai arti penting sehingga harus ditaati oleh hakim dalam membuat putusan. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi dalam putusan atas Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa Pasal 197 Ayat (1) huruf k terkait dengan “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan dalam KUHAP, putusan-putusan hakim sebelumnya, pendapat-pendapat para ahli hukum acara pidana dan literatur hukum yang ada. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 197 Ayat (1) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dirasa kurang sesuai dengan keadilan dan kepastian hukum.Kata kunci : Pasal 197 Ayat (1) KUHAP, Putusan batal demi hukum
PERAN JAKSA DALAM PERKARA PERDATA BERDASARKAN PASAL 30 AYAT (2) UNDANG UNDANG NO 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Ricky Wicaksono Sandjaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.836 KB)

Abstract

Jaksa pengacara negara untuk menjalankan fungsi fungsi jaksa dalam bidang perdata dan tata usaha negara seperti, menegakan keadilan, menjaga kewibawaan pemerintah, menyelamatkan kekayaan negara, dan melindungi kepentingan masyarakat. Untuk menjalankan fungsi-fungsinya jaksa pengacara negara diberikan tugas pokok dan fungsi oleh undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainya. Didalam perkara perkara perdata jaksa memilik dua peran, yaitu aktif dan pasif, aktif dimana jaksa sebagai penggugat dan pasif jaksa sebagai terguggat demi menyelamatkan kekayaan negara.Kata kunci : Jaksa pengacara negara, menyelamatkan kekayaan negara.
DASAR DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERIMA PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK (ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENETAPAN NO. 1019/PDT/P/2013/ PN.PBR) Listya Zuraida
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.214 KB)

Abstract

Anak angkat harus dilindungi harkat dan martabatnya. Salah satunya melalui syarat-syarat calon orangtua angkat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pengangkatan anak. Dalam penetapan No. 1019/PDT/P/2013/ PN.PBR hakim mengabulkan permohonan pengangkatan anak yang calon orangtua angkatnya telah mempunyai 3 orang anak sebelumnya. Padahal, ini bertentangan dengan Pasal 13 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yaitu calon orangtua angkat seharusnya tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak. Dalam penyusunan penelitian hukum ini,peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu proses untuk menemukan aturan, prinsip, maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Teknik analisa bahan hukum yang dipakai adalah interpretasi gramatikal. Dasar dan pertimbangan hakim dalam Penetapan No. 1019/PDT/P/2013/ PN.PBR sebenarnya tidak sesuai dengan Pasal 13 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tetapi peraturan perundang-undangan tersebut tidak tepat dengan permasalahan ini, sehingga hakim dapat menemukan sendiri hukumnya. Dan pengangkatan anak tersebut telah sesuai dengan tujuan pengangkatan anak dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu untuk kepentingan terbaik bagi anak dan masa depan anak tersebut akan lebih terjamin jika ia dirawat oleh orangtua angkatnya daripada dengan ibu kandungnya yang masih belum siap menjadi orangtua.Kata Kunci: Dasar dan Pertimbangan Hakim, Syarat, Orangtua Angkat, Pengangkatan Anak, Anak Angkat.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 16/K/AG/2010 PADA KASUS WARIS BERBEDA AGAMA BERDASARKAN PASAL 171 HURUF C KOMPILASI HUKUM ISLAM Irine Dian Ayu Dewanty
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.534 KB)

Abstract

Artikel ilmiah ini berisikan tetntang dasar pertimbangan hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 16/k/ag/2010 pada kasus waris berbeda agama berdasarkan pasal 171 huruf c kompilasi hukum islam. Analisis ini menggunakan perbandingan hukum antara putusan Mahkamah Agung NOMOR 16/K/AG/2010 dengan Pasal 171 Huruf C. Artikel ilmiah ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendeketan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik Interpretasi ekstensif yaitu metode interpretasi melebihi batas yang biasa dilakukan melalui interpretasi gramatikal dengan cara melakukan menentukan isi atau makna aturan hukum dari Undang-undang, putusan Mahkamah Agung, dan Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian.Kata Kunci : Waris, Berbeda Agama, ahli waris wasiat wajibah.
EFEKTIVITAS HUKUM PELAKSANAAN KERJASAMA ANTARA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA (Studi di Pemerintah Kota Tarakan) Frida Adelia Damayani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.689 KB)

Abstract

Efektivitas Hukum Pelaksanaan Kerjasama dilingkungan Pemerintah Kota Tarakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Pihak Ketiga dalam hal ini adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPM Kelurahan) adalah Kerjasama dalam Pemberian Hibah. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Efektivitas Pelaksanaan Kerjasama antara Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Pihak ketiga dalam hal ini Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPM Kelurahan) berupa Daftar Penerima Hibah hingga Daftar Penerima Hibah yang terealisasi.Kata Kunci : Efektivitas, Pelaksanaan Kerjasama, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pihak ketiga.
MODEL PENGUATAN KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA Ardhiwinda Kusumaputra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.646 KB)

Abstract

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan Badan Permusyawaratan tidak lagi ditempatkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa hanya menjadi lembaga yang mandiri diluar pemerintahan desa. Walaupun Badan Permusyawaratan Desa tidak lagi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, namun tetap memiliki fungsi pemerintahan. Hanya saja Badan Permusyawaratan Desa tidak mempunyai posisi yang kuat di pemerintahan desa. Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa telah bergeser berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu diperlukan penguatan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa. Pada prinsipnya penguatan dilakukan dengan menempatkan kembali Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dengan menempatkan kembali kedudukan tersebut, maka antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa menjadi sejajar. Pola hubungan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa juga akan seimbang. apalagi dengan didasarkan pada prinsip check and balances.Kata kunci: Model Penguatan, Kedudukan, Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan Desa
PENERBITAN IZIN PERTAMBANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERDA RTRW KABUPATEN PASURUAN Dian Anggraeny
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.311 KB)

Abstract

Proses pemberian izin pertambangan terhadap PT. Berkat Granit yang tidak sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Pasuruan No 7 Tahun 2010, surat izin tersebut dapat diberikan oleh piha Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal karena ada dua faktor yaitu yang pertama bahwa dalam kasus tersebut dibelakang adanya persyaratan yang tertera dalam Perda Kabupaten Pasuruan No 7 Tahun 2010 tanpa kita ketahui adanya money politik yang dilakukan oleh pihak pemilk PT. Berkat Granit selaku Usaha Pertambangan dengan Pihak instansi yang terkait, dan yang kedua yaitu dari segi positifnya, PT. Berkat Granit mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal karena PT tersebut melakukan antisipasi bahaya banjir dan genangan periodik dengan ditetapkannya upaya penanganan/ pengelolaan kawasan rawan banjir tersebut.Kata Kunci : Perizinan Pertambangan, Perda di Kabupaten Pasuruan

Page 95 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue