cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PELAKSANAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK UNTUK PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT (Studi tentang Implementasi Pasal 31 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blitar) Mita Vajar Indah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (304.926 KB)

Abstract

Kabupaten Blitar merupakan salah satu penerima Dana Bagi Hasil Pajak Rokok. Danapajak rokok sebagai sumber pendapatan daerah provinsi. Kemudian dibagi hasilkankepada kabupaten/kota dengan proporsi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi dan70% (tujuh puluh persen) untuk kabupaten/kota. Pembagian kepada kabupaten/kotaberdasarkan proporsi jumlah penduduk. Sesuai dengan Pasal 31 Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), alokasidana bagi hasil baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, penggunaannya minimal50% (lima puluh persen) untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-empiris yaitu dengan melakukanpenelitian langsung ke lapangan untuk menggali informasi dan data-data mengenaiDana Bagi Hasil Pajak Rokok. Hasil penelitian yang diperoleh berupa pengumpulandata-data program terkait Alokasi Dana Pajak Rokok pada tahun 2014 yang dibuat olehDinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Maka dari penelitian tersebut, penulis dapatmengetahui program apa saja yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan KabupatenBlitar.Kata Kunci: Alokasi, Dana Bagi Hasil, Pajak Rokok, Implementasi
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB EKSPLOITASI SECARA EKONOMI TERHADAP ANAK JALANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK (Studi di Kota Malang) Syarifah Qurrata Ayyun Kusumaningsih Rukhsal
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.641 KB)

Abstract

Eksploitasi secara ekonomi terhadap anak jalanan merupakan suatu tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh seseorang dengan cara memanfaatkan waktu dan tenaga anak untuk memperoleh keuntungan secara materiil. Dalam artikel ini membahas tentang faktor-faktor penyebab terjadinya eksploitasi secara ekonomi terhadap anak jalanan di kota Malang serta upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Malang dalam mengantisipasi dan menangani eksploitasi secara ekonomi terhadap anak jalanan di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yuridis kriminologis. Lokasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kota Malang khususnya di Dinas Sosial Kota Malang. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, faktor-faktor penyebab terjadinya eksploitasi secara ekonomi terhadap anak jalanan adalah faktor ekonomi dan faktor lingkungan. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Malang dalam mengantisipasi dan menangani eksploitasi secara ekonomi terhadap anak jalanan meliputi upaya preventif, upaya represif dan upaya rehabilitasi.Kata Kunci: Eksploitasi Secara Ekonomi, Anak Jalanan.
JAMINAN PEMENUHAN KEBUTUHAN AIR BERSIH OLEH MASYARAKAT MELALUI TRANSPARANSI PENGAWASAN DI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN TULUNGAGUNG Latansa Firmanasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (390.5 KB)

Abstract

PDAM Kabupaten Tulungagung sebagai otoritas lokal yang berkewajiban menjalankan fungsi pelayanan publik dan mensejahterahkan masyarakat sudah seharusnya menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan pengaturan terhadap penyediaan air minum yang memiliki tujuan untuk menciptakan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau, menciptakan kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa layanan, dan meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahya Agung”. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala aspek teknik yang meliputi : terbatasnya jaringan, pelayanan air oleh pihak lain, penggunaan air tanah yang cukup tinggi, kebocoran/kehilangan air, dan apek manajemen yang meliputi : lemahnya pengawasan dan kualitas sumber daya manusia. Hal tersebut menghambat pemenuhan kebutuhan air bersih untuk masyarakat. Sehingga dalam hal ini PDAM Kabupaten Tulungagung harus melakukan strategi melalui transparansi pengawasan, yaitu melakukan pengawasan dengan menyediakan informasi kegiatan yang cukup, akurat, dan tepat waktu. Transparansi pengawasan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap hasil pengawasan secara obyektif dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Keyword : Air Bersih, Tranparansi, Pengawasan
ANALISIS YURIDIS PERSYARATAN KHUSUS PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Narapidana Hartati Murdaya) Patricia Debora Yunita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.184 KB)

Abstract

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 lebih memperketat syarat-syarat pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Peraturan pemerintah ini juga menimbulkan polemik. Persyaratan khusus pembebasan bersyarat dalam Pasal 43A dan 43B PP No. 99 Tahun 2012 dianggap bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pada tanggal 29 Agustus 2014 Hartati Murdaya, terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu mendapatkan pembebasan bersyarat (Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-26.PK.01.05.06 Tahun 2014), padahal Hartati tidak layak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat karena tidak memenuhi syarat pemberian pembebasan bersyarat.Kata Kunci: Pembebasan bersyarat, narapidana, korupsi
PERBEDAAN PENERAPAN SYARAT PEMBATALAN MEREK TERKENAL ANTARA PENGADILAN NIAGA DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM KASUS PIAGET DAN PIAGET POLO (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 18/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Mahkamah Agung Nomor 762 K/Pdt.Sus/2012) Putri Permata Amalia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (123.281 KB)

Abstract

Usaha untuk meraih predikat merek terkenal terhadap suatu produk bukan hal yang mudah. Pemilik merek membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk menjadikan mereknya merek terkenal. Salah satu caranya adalah dengan mendaftarkan mereknya di berbagai negara.Dalam praktik di lapangan di Indonesia, begitu banyak merek terkenal yang telah ditiru oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Para peniru, khususnya peniru merek asing dengan leluasa memasarkan merek tersebut, dan memperoleh keuntungan dari hasil barang yang mereka tiru tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui syarat pembatalan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek berlaku seluruhnya atau sebagian seperti dalam putusan kasus Piaget dan Piaget Polo, dan pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pembatalan merek memiliki dasar legalitas berdasarkan yurisprudensi sebelumnya. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan jenis yuridis normatif.Kata Kunci: Merek Terkenal, Pembatalan, Piaget Polo
PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA PADA USAHA DAGANG YANG TIDAK MEMPUNYAI IZIN USAHA (Studi Di UD Tri Mulya Onix Kabupaten Tulungagung) Erma Zulfa Kurniawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.022 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan karena adanya perusahaan yang berbentuk perusahaan perseorangan yang telah mempunyai pekerja lebih dari sepuluh 10 (sepuluh) orang tidak melengkapi izin usahanya dan tidak melapor ketenagakerjaan di perusahaan ke pemerintah setempat. Hal tersebut berdampak kepada beberapa pihak, salah satunya yaitu pekerja di perusahaan tersebut tentang pemenuhan haknya. Untuk itu tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis pemenuhan hak-hak bagi pekerja dari perusahaan yang tidak mempunyai kelengkapan izin tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Urgensi dari penelitian ini adalah agar tidak ada lagi perusahaan yang tidak taat hukum seperti contoh tidak mempunyai kelengkapan izin usahanya dan selalu memenuhi hak pekerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci : perusahaan, hak pekerja, izin usaha.
KEBIJAKAN DEPENALISASI MENGENAI PENANGANAN PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH HAKIM MELALUI LEMBAGA REHABILITASI (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG) Amanda Jesicha Nadia Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pecandu dan korban penyalahguna di kota Malang terus meningkat dari tahun ke tahun. Sehingga di bentuk Kebijakan baru yaitu Kebijakan Depenalisasi untuk mengoptimalkan pemberian rehabilitasi yaitu sanksi yang seharusnya di pidana penjara dirubah menjadi sanksi yang berupa tindakan berupa rehabilitasi, namun Hakim Pengadilan Negeri Malang tidak menjatuhkan putusan rehabilitasi tetapi pidana penjara. Hal ini disebabkan karena pelaku belum sesuai dengan kriteria atau klasifikasi dalam Kebijakan Depenalisasi. Klasifikasi tersebut antara lain Pelaku adalah Korban Penyalahgunaan Narkotika, Pelaku merupakan Pecandu Narkotika (berdasarkan surat dari dokter), Pelaku tertangkap tangan, Barang bukti harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Keterangan terdakwaKata kunci : Kebijakan Depenalisasi, korban penyalahgunaan narkotika, pecandu, rehabilitasi, hakim
URGENSI KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Pandji Patriosa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (624.238 KB)

Abstract

Advokat merupakan sebuah profesi yang dikenal didalam bidang hukum. selain daripada itu keberadaan advokat sebagai seorang penegak hukum sejatinya telah diatur didalam Pasal 5 Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Namun, keberadaan pasal 5 ayat (1) belum memberikan penjelasan mengenai bentuk konkrit advokat sebagai penegak hukum, hal ini menjadikan keberadaan advokat sebagai penegak hukum itu bias. Khususnya dalam perannya ia sebagai salah satu komponen didalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai advokat guna menjawab permasalahan. Berdasarkan penelitian ini, maka terdapat empat urgensi kedudukan advokat dialam sistem peradilan pidana, yaitu : (a) advokat sebagai penyedia jasa hukum dan pemberi bantuan hukum, (b) advokat sebagai pengawas dan pengawal integritas peradilan, (c) advokat sebagai penyeimbang terhadap dominasi penegak hukum, (d) advokat sebagai pembela atas harkat dan martabat manusia. Dengan adanya empat urgensi kedudukan advokat sebagai penegak hukum. Diharapkan mampu mempertegas dan memperkuat peran advokat sebagai salah satu komponen didalam sistem peradilan pidana di Indonesia. lebih lanjut perlu dilakukan adanya perubahan terhadap Undang-undang Advokat khususnya terhadap penjelasan secara konkrit mengenai peran advokat sebagai seorang penegak hukum di Indonesia.Kata Kunci : Advokat, Penegak Hukum, Sistem Peradilan Pidana.
PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PASAR TERPADU DINOYO NOMOR 188.45/460/35.73.112/2012 DALAM PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG 2010-2030 Zakaria Saxon Kurnia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.539 KB)

Abstract

Kota Malang, adalah kota terpadat kedua penduduknya di Jawa Timur setelah Surabaya, kota ini merupakan pilihan tempat studi,wisata, maupun tempat tinggal yang menarik bagi setiap orang. Dalam hal pembangunan kota yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, diperlukan adanya rencana pembangunan dari pemerintah kota Malang yang terstruktur, terencana, dan futuristik. Oleh karena itu pemerintah Kota Malang mengesahkan Peraturan Daerah Kota Malang No. 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang 2010 – 2030. Salah satu pembangunan yang sedang dilakukan di Kota Malang saat ini (2014) Pasar Terpadu Dinoyo, dengan konsep penggabungan antara pasar tradisional dan “Dinoyo City Mall” berdasarkan Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/469/35.73.112/2012. Surat Keputusan Walikota ini haruslah sinkron dengan tujuan,asas dan rencana wilayah tata ruang pada kota yang dilakukan oleh pemerintah kota Malang. Pembangunan Pasar Terpadu ini, mengalami pertentangan dari masyarakat sekitar wilayah Dinoyo karena: pertama yaitu “Dinoyo City Mall” yang tepatnya berada Jalan MT.Haryono Nomor 195-197 berada dalam wilayah pendidikan tepat disamping bangunan kampus UNISMA (Universitas Islam Malang).Kedua, yaitu disekitar lokasi bangunan “Dinoyo City Mall” banyak toko/usaha menengah kebawah milik warga yang tinggal di sepanjang Jalan Dinoyo. Ketiga, adanya pemindahan tempat/relokasi usaha pasar tradisional Dinoyo ke wilayah pasar Merjosari. Keempat, bangunan “Dinoyo City Mall” berdiri di tengah-tengah pemukiman padat penduduk dengan keadaan space/ruas jalan raya Dinoyo sendiri yang sempit dan sering terjadi kemacetan lalu lintas. Oleh karena penerapan asas penataan ruang dalam Peraturan Daerah Kota Malang ini harus diperhatikan karena merupakan fondasi sekaligus penuntun dalam pengambilan kebijakan pemerintah kota dalam membangun daerahnya agar tercipta tata ruang penataan kota yang lebih baik.Kata Kunci : Izin Mendirikan Bangunan, Pasar Terpadu, Peraturan Daerah
EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Muhammad Arif Pribadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.667 KB)

Abstract

Skripsi ini mengangkat permasalahan tentang keberadaan pidana mati dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan konsep pidana mati dalam tindak pidana korupsi yang adil dan berkepastian hukum. Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan yang sedang marak terjadi saat ini. Tindak pidana korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa yang terhadapnya diperlukan suatu penanganan yang serius. Sanksi tegas diperlukan untuk menekan maraknya tindak pidana ini misalnya dengan penjatuhan pidana mati yang merupakan sanksi yang paling berat dalam hukum pidana. Penelitian ini membicarakan tentang pelaksanaan pidana mati di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang dan mendeskripsikan ancaman pidana mati yang terdapat dalam Undang-undang Korupsi, yakni dalam Pasal 2 ayat (2). Pidana mati terhadap tindak pidana korupsi merupakan upaya yang diharapkan mampu menekan semakin merajalelanya kejahatan ini. Melihat apa yang dilakukan Republik Rakya Cina (RRC), penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi ternyata efektif dan berhasil mengurangi kejahtan ini. Hal tersebut dapat dijadikan contoh bagi Indonesia yang saat ini tindak pidana ini sangat marak terjadi.Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Pidana Mati, Pembaharuan Hukum Pidana

Page 96 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue