cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PEMBATASAN HAK DEBITOR PAILIT UNTUK MENJADI DIREKSI PERSEROAN TERBATAS Gatra Setya El Yanda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (213.407 KB)

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai pembatasan hak debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas. Pengaturan pembatasan hak Debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas terdapat pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pembatasan Debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas merupakan pengaturan yang berbeda dengan pengaturan akibat kepailitan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terlebih dahulu mengatur mengenai akibat dari pailit. Akibat Kepailitan meliputi hilangnya hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan Debitor pailit sejak dinyatakan pailit dan harta yang diperoleh selama kepailitan. Pembatasan hak Debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas berlawanan dengan tujuan kepailitan dan akibat kepailitan yaitu sita umum atas harta kekayaan Debitor pailit untuk menghindari perbuatan curang yang merugikan pihak-pihak dalam kepailitan dan hilangnya hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya. Kedua pengaturan pada kedua undang-undang tersebut berbeda sehingga menimbulkan konflik hukum antar undang-undang.Kata kunci: Hak Debitor pailit, Direksi, Perseroan Terbatas.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN BERAT RINGANNYA SANKSI PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN IMPOR PAKIAN BEKAS Puteri Permatasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (492.85 KB)

Abstract

Pada penulisan skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Berat Ringannya Sanksi Pidana Pada Tindak Pidana Penyelundupan Impor Pakaian Bekas. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh impor barang bukan baru telah dilarang oleh pemerintah, kenyataannya masih banyak oknum-oknum yang melakukan penyelundupan barang bukan baru, seperti menyelundupkan impor pakaian bekas. penyelundupan impor pakian bekas membawa dampak negative yang luas, namun sanksi pemidanaan yang dijatuhakan oleh hakim untuk tindak pidana penyelundupan impor pakaian bekas rata-rata sanksi pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), padahal hakim memiliki kewenangan untuk memutus sanksi pidana penjara sampai 10 tahun dan pidana denda sampai Rp.5.0000.0000.0000 (lima milyar rupiah). Penulis karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dengan menggunakan metode penelitian di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dasar yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana penyelundupan impor pakain bekas yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan serta mempertimbangkan hal-hal yang meringankan antara lain mengakui perbuatannya secara terus terang, terdakwa sopan dipersidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum, sedangkan dasar yang memberatkan perbuatan para terdakwa dapat menurunkan martabat bangsa dan Negara Indonesia, perbuatan para terdakwa dapat menghancurkan produksi garmen atau tekstil dalam negeri, perbuatan terdakwa telah merugikan negara secara immaterial yaitu mengakibatkan industri di dalam negeri menurun produksinya sehingga lapangan kerja berkurang dan semakin banyak pengangguran, perbuatan terdakwa berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu dalam penjatuhan sanksi pidana seharusnya hakim memberikan sanksi yang lebih berat karena dengan memberikan sanksi yang ringan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, yang menyebabkan tingkat penyelundupan impor pakaian bekas tiap tahunnya mengalami peningkatan.Kata Kunci : Tindak Pidana Penyelundupan, Impor Pakaian Bekas, Sanski pemidanaan
KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA BERDASARKAN ASAS NON SELF INCRIMINATION Irfan Maulana Muharikin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.139 KB)

Abstract

Saksi mahkota diartikan sebagai tersangka atau terdakwa yang diberikan beban untuk menerangkan perbuatan yang dilakukan dalam berkas terpisah yang menjadikannya seorang saksi. Beban ini yang menjadikan seorang tersangka atau terdakwa dalam keadaan tertekan. Hal ini termaktub dalam Pasal 14 Ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan The International Convenant On Civil Right, seorang tersangka atau terdakwa tidak dipaksa untuk memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, atau dipaksa mengaku bersalah. Padahal jika melihat tujuan dibentuknya KUHAP adalah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna menjawab permasalahan. Berdasarkan penelitian ini, penggunaan saksi mahkota dalam proses persidangan adalah suatu hal yang lazim. Namun penggunaan saksi mahkota ini tetap harus memperhatikan hak-hak asasi dari terdakwa seperti hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri (the privilege againts self incrimination). Sehingga, kehadiran saksi mahkota baru dikatakan tidak bertentangan dengan asas non self incrimination jika dilakukan menurut konsep yang dijalankan oleh Amerika Serikat dan sesuai dengan apa yang diatur dalam Rancangan KUHAP versi Januari 2009, khusunya pada Pasal 199 jo. Pasal 200.Kata Kunci : Saksi Mahkota, Proses Peradilan Pidana, Asas Non Self Incrimination.
RATIO LEGIS KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PUNGUTAN TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN Tri Satyo Nugroho
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.304 KB)

Abstract

Otoritas Jasa keuangan yang dapat melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan, padahal sebelum adanya Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa keuangan tidak dikenal pungutan kepada lembaga keuangan, sehingga hal ini sangat memberatkan lembaga keuangan. Penelitian dengan metode yuridis normatif ini memiliki tujuan utama mengetahui dan menganalisis ratio legis kewenangan otoritas jasa keuangan dalam melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Untuk mencapai tujuan tersebut OJK memiliki beberapa kewenangan untuk melakukan Pengaturan, Pengawasan dan Penyidikan. Ratio Legis Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Melakukan Pungutan Terhadap Lembaga Keuangan merupakan amanat pasal 34 UU OJK, dalam Pasal 23A UUD Tahun 1945 mengatur bahwa pajak dan pungutan bersifat memaksa untuk kepentingan Negara. Kewenangan melakukan pungutan ada bersamaan dengan lahirnya OJK hal ini dikarenakan kewenangan Pungutan Tersebut diatur di dalam UU OJK hanya saja teknis pelaksanaannya diatur didalam Peraturan Pemerintah. Pungutan yang dilakukan OJK sebenarnya dapat mengurangi independensi OJK dan dapat menimbulkan ketidakjelasan status hukum keuangan Otoritas tersebut.Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Pungutan, Lembaga Keuangan
HAMBATAN DAN SOLUSI DALAM PELAKSANAAN PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRONA) SECARA GRATIS DI KOTA MALANG (Studi di Kantor Pertanahan Kota Malang) Ramadhana Muhammad
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.191 KB)

Abstract

Pelaksanaan sertifikasi tanah melalui Prona merupakan program pemerintah yang semua anggaran ditanggung APBN. Program sertifikasi Prona bisa dikatakan gratis alias tidak ada biaya karena biaya penyuluhan, pengumpulan data (alat bukti/alas hak), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan sk hak/pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertipikat semua telah ditanggung APBN. Prona diutamakan bagi warga ekonomi menengah ke bawah yang jelas-jelas tidak mampu mengurus sertifikat tanahnya sendiri. Sesuai dengan tujuannya bahwa pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum, mengingat karena hak atas tanah itu tidak selamanya tetap melekat pada pemegangnya karena adanya pemindahan hak yang disebabkan oleh kepentingan yang bersangkutan. Dengan pelaksanaan Prona ini Pemerintah berharap kepada pemegang hak atas tanah agar mau mensertifikatkan tanahnya dengan jalan memberikan kepada mereka (pemegang hak atas tanah) khususnya golongan ekonomi lemah sampai menengah yang berada di desa miskin/ tertinggal, daerah penyangga kota, daerah miskin kota, pertanian subur dan berkembang dengan memberikan berbagai fasilitas atau kemudahan. Selain itu Proyek ini juga mempunyai tujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dalam bidang pertanahan sebagai usaha untuk berpartisipasi dalam menciptakan stabilitas politik serta pembangunan ekonomi.1 Namun meskipun biaya pendaftaran tanah ini dilakukan secara gratis, dalam pelaksanaannya tidaklah semudah yang dibayangkan. Kantor Pertanahan Kota Malang sebagai pelaksana Prona di Kota Malang masih menemui hambatan-hambatan dalam melaksanakan program Prona tersebut sehingga mempersulit penyelesaian Prona.Kata Kunci: Hambatan dan Solusi Prona, Gratis, Kota Malang
OPTIMALISASI PERANAN LEMBAGA ADAT KADIE MANDATI (SARA) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA (Studi Di Wilayah Adat Mandati Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi) Wa Ode Fatihatul Khaerunnailla
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.046 KB)

Abstract

Dalam Penelitian ini membahas mengenai Optimalisasi Peranan Lembaga Adat Kadie Mandati (Sara) Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Di Wilayah Mandati. Hal ini di latar belakangi oleh adanya masalah-masalah yang timbul di masyarakat adat, umumnya adalah masalah pembagian warisan. Lembaga Sara (Lembaga Adat Kadie Mandati) berperan penting dalam upaya penyelesaian sengketa warisan berupa mediasi di wilayah mandati. setiap tahunnya terjadi peningkatan sengketa waris. dalam menjalankan penegakan hukum Lembaga Adat Kadie Mandati (Sara) mempunyai beberapa persoalan yang menghambat efektivitas dan efisiensinya sehingga menyebabkan eksistensinya menurun. dari hambatan tersebut dibutuhkan adanya upaya optimalisasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. penulis melihat dan mendengar secara langsung kenyataan dalam masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Adat Kadie Mandati, sehingga dari kenyataan yang terjadi di masyarakat Mandati tersebut dapat disimpulkan adanya hambatan Lembaga Adat Kadie Mandati dalam melakukan tugas dan peranannya sebagai lembaga penegak hukum sehingga membutuhkan upaya optimalisasi.Kata Kunci: Optimalisasi, Peranan, Lembaga Adat Kadie Mandati, Penyelesaian Sengketa, Warisan, Penegakan Hukum.
PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK BERBAHAYA TEREGISTER BPOM YANG DILAKUKAN OLEH DINAS KESEHATAN KOTA MALANG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1175/MENKES/PER/VIII/2010 (Studi di Dinas Kesehatan Kota Malang) Rizky Adi Yuristyarini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.996 KB)

Abstract

Dalam skripsi ini penulis mengangkat tema permasalahan tentang peredaran kosmetik berbahaya teregister BPOM di Kota Malang dengan mengungkap dari sisi pengawasan. Dalam kasus ini mencoba untuk melihat banyaknya peredaran kosmetik berbahaya teregister BPOM, tetapi nomor register yang terdapat pada kosmetik tersebut tidak terdaftar secara resmi. dalam skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologi. Data-data yang didapat kemudian direduksi dengan tujuan menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu, mengorganisasikan. Teknik yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dengan deskriptif analisis yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara menganalisis kemudian memaparkan atau menggambarkan atas data yang diperoleh dari hasil pengamatan di lapangan dan studi pustaka kemudian di analisis dan diintrepretasikan dengan memberikan kesimpulan.Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada bahwa peredaran kosmetik berbahaya teregister BPOM dilakukan dengan metode pengawasan dengan cara sosialisasi melalui media elektronik dan masyarakat.Kata Kunci: Peredaran, Kosmetik Berbahaya, Pengawasan
PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PENCIPTA BUKU TERHADAP BUDAYA HUKUM RIGHT TO COPY DENGAN MESIN FOTOKOPI (Analisis Yuridis Pasal 9, 10, 87, 44 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Konvensi Berne) Vina Maulani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.583 KB)

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Buku Terhadap Budaya Hukum Right To Copy dengan Mesin Fotokopi. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya fakta bahwa penggandaan buku di Indonesia yang semakin marak dilakukan oleh kebanyakan penyedia jasa fotokopi. Pelanggaran hak cipta yang dilakukan dengan mesin fotokopi ini telah melanggar hak Eksklusif pencipta khususnya Hak Ekonomi. Sebagaimana perlindungan terhadap pencipta buku sangatlah penting yang tujuannya agar pencipta dapat merasakan penghargaan atas ciptaan yang telah dibuat dengan menggunakan pemikiran dan ide kreatifnya yang berupa Hak Ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Konvensi Berne, Penggandaan buku untuk tujuan komersial dan tanpa izin terlebih dahulu kepada pencipta ataupun pemegang hak cipta sangat jelas disebut sebagai pelanggaran, karena hal tersebut melanggar hak-hak ekonomi pencipta dimana penggandaan buku dengan tujuan komersial dilakukan hanya untuk kepentingan bisnis dan keuntungan semata.Kata Kunci : Budaya Hukum Right To Copy, Penggandaan Buku, Hak Ekonomi, Pelanggaran Hak Cipta
PENGGUNAAN NAMA ARTIS TERKENAL SEBAGAI TOKOH DALAM NOVEL FANFIKSI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG DIRUGIKAN (Analisis Yuridis Pasal 20, 21, 22, dan 43 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta) Arum Dias Permatasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.971 KB)

Abstract

Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014 tidak mengatur mengenai penggunaan nama artis terkenal sebagai tokoh dalam novel fanfiksi, sehingga terjadi kekosongan hukum mengenai peraturan normatif khususnya terkait dengan karya sastra. Berdasarkan pengaturan dalam UUHC, eksistensi Novel Fanfiksi yang menggunakan nama artis terkenal sebagai tokoh didalamnya merupakan pelanggaran hak cipta mengacu pada faktor fanfiksi yang seharusnya hanya sebagai konten hak cipta yang disebarluaskan di media informasi dan teknologi yang bersifat non-komersial dialihwujudkan oleh pihak-pihak tertentu menjadi Novel Fanfiksi yang dikomersialkan tanpa seizin artis sehingga melanggar hak moral dan hak ekonomi artis terkenal yang bersangkutan. Bentuk perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang dirugikan secara preventif dengan cara melakukan perjanjian lisensi antara penulis dan penerbit dengan artis terkenal yang namanya digunakan dalam Novel Fanfiksi sedangkan perlindungan hukum Represif dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga.Kata kunci: perlindungan hukum, artis terkenal, hak terkait, novel fanfiksi.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PENCABUTAN HAK PILIH AKTIF DAN PASIF TERHADAP TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Yosy Dewi Mahayanthi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.726 KB)

Abstract

Semakin maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dan tokoh politik, maka semakin banyak pula upaya-upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi karena korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dan tokoh politik lebih berdampak luas. Kriteria terpidana korupsi yang dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih aktif dan pasif adalah terpidana yang memiliki jabatan dan posisi politik, disebut dengan korupsi politik. Pencabutan hak pilih aktif dan pasif tidak melanggar Hak Politik warga negara, mengingat perbuatan korupsi yang dilakukannya juga telah melanggar hak asasi sehingga disebut extraordinary crime. Dalam Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak pilih aktif dan pasif masuk dalam kategori derogable rights atau hak yang bisa dilanggar penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat.Kata Kunci: Korupsi Politik, pencabutan hak politik

Page 99 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue