Articles
5,629 Documents
REFORMULASI PARLIAMENTARY THRESHOLD YANG BERKEADILAN DALAM PEMILU LEGISLATIF DI INDONESIA
Sholahuddin Al-Fatih
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (501.553 KB)
Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen pertama kali diterapkan di Indonesia pada pemilu tahun 2009 sebesar 2,5%. Pada pemilu tahun 2014, ambang batas parlemen berubah menjadi 3,5% serta tidak berlaku secara nasional. Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 maka ambang batas parlemen hanya berlaku untuk menghitung perolehan suara sah parpol di tingkat DPR. Dengan demikian, di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak berlaku ketentuan ambang batas parlemen. Keadaan ini menyebabkan banyaknya parpol yang masuk ke parlemen, sehingga dapat menimbulkan ketidakefektifan kinerja pemerintahan daerah. Oleh karenanya menurut penulis perlu dilakukan reformulasi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang berkeadilan untuk diterapkan dalam pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Reformulasi parliamentary threshold yang berkeadilan diterapkan dalam rangka mewujudkan sistem multipartai sederhana dan menciptakan kinerja pemerintahan yang efektif.Kata Kunci: Reformulasi, Parliamentary Threshold, Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Sistem Multipartai Sederhana
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PENEBANGAN POHON SECARA TIDAK SAH
Sherly Nanda Ade Yoan Sagita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (333.784 KB)
Penulisan artikel ini membahas tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap penebangan pohon secara tidak sah yang dilakukan oleh masyarakat local sekitar hutan. Hal ini dilatarbelakangi oleh putusan peradilan terhadap kasus illegal logging yang memberikan hukuman ringan atau membebaskan cenderung karena dakwaan dibuat dengan pelanggaran “pelanggaran hukum administrasiâ€, adanya kenyataan dimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan hakim menggunakan norma-norma dan sanksi tindak pidana yang bersifat umum. Padahal semestinya kasus kejahatan illegal logging menggunakan dakwaan dengan norma-norma hukum yang khusus Lex Specialis, Faktor lain yang memudahkan terjadinya penyimpangan adalah ketika norma hukum terhadap tindak pidana illegal logging yang dijadikan rujukan utama oleh jaksa dan hakim selalu tertuju pada pembuktian atas pelanggaran norma hukum bersifat umum. Konstruksi dakwaan atau tuntutan seperti tersebut tentu saja menyalahi aturan hukum yang sebenarnya.Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Putusan Pidana, Penebangan Pohon
PERUMUSAN KEMBALI NORMA KEJAHATAN POLITIK DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI SEBAGAI UPAYA UNTUK KEPASTIAN HUKUM
Gita Gianty Octavia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (198.61 KB)
Ekstradisi merupakan salah satu bentuk kebutuhan negara. Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Ekstradisi, tidak dilakukan Ekstradisi terhadap kejahatan politik. Meski menggunakan istilah kejahatan, hampir seluruh negara sepakat untuk tidak mengekstradisi pelaku kejahatan politik. Namun, baik Bab Ketentuan Umum, penjelasan dari pasal 5 UU Ekstradisi sampai hukum positif Indonesia tidak menyebutkan definisi dan klasifikasinya dengan jelas. Hal tersebut menimbulkan perbedaan pemahaman terkait apa yang dimaksud dengan kejahatan politik sehingga menyumbang kekaburan norma dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Dalam rangka memahami rumusan mengenai apa yang dimaksud sebagai kejahatan politik, makna yang sebenar-benarnya dari kejahatan politik di Indonesia perlu diketahui. Selanjutnya dirumuskan kembali sebagai upaya kepastian hukum.Kata Kunci : Perumusan Norma, Kejahatan Politik, Ekstradisi
PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Di Polres Kabupaten Malang)
Anisa Pasha Rahmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (140.486 KB)
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan ahwa dalam pelaksanaan diversi harus adanya pendekatan restorative justice. Begitu juga dalam penyelesaian perkara tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak dapat diselesaikan dengan jalur perdamaian. Tindak pidana persetubuhan dipengaruhi oleh bebebrapa faktor dan dari faktor yang ada maka timbulah urgensi penerapan prinsip restorative justice dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan upaya penyidik menerapkan prinsip restorative justice dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan.Kata Kunci: Restorative Justice, Diversi, Penyidikan
BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK AKIBAT PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG TIDAK DICATAT ( Studi Dalam Perspektif Pasal 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
Tri Yunisari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (343.1 KB)
Dewasa ini Perkawinan beda agama tidak dapat dihindari lagi. Pada dasarnya perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Undang-Undang menghendaki perkawinan tersebut juga dicatat. Perkawinan beda agama dapat dilakukan selama syarat sah dan syarat-sayarat perkawinan dapat dipenuhi oleh pasangan. Namun dalam prakteknya tidak sedikit perkawinan beda agama tidak dicatat karena tidak dapat dipenuhi syarat-syarat perkawinan. Kelalaian dari pasangan yang tidak mencatat perkawinan beda agama menimbulkan pertanyaan status sah atau tidaknya anak, serta berdampak bagi perlindungan hukum anak dan status anak. Keadaan inilah yang menyebabkan dibutuhkan pengaturan hukum yang lebih lanjut mengenai wujud perlindungan hukum anak akibat perkawinan beda agama yang tidak dicatat. Perlindungan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi anak yang dilahirkan akibat perkawinan beda agama.Kata kunci : Perlindungan Hukum Anak, Perkawinan Beda Agama, Perkawinan Tidak Dicatat, Hak Anak
URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM INTERNALLY DISPLACED PERSON (IDP) PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA DI NIGERIA PADA TAHUN 2009 BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Rensy Triana Putri Budihardjo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (391.115 KB)
Konflik bersenjata pada dewasa ini masih terjadi di beberapa bagian-bagian negara di dunia. Konflik bersenjata yang terjadi tersebut menimbulkan beberapa dampak-dampak negative, khususnya bagi para pihak yang tidak terlibat di dalam konflik bersenjata tersebut. Dampak yang negative tersebut menimbulkan pilihan bagi pihak yang tidak ikut terlibat untuk melakukan pergerakan atau perpindahan tempat tinggal yang disebut dengan mengungsi di tempat atau wilayah yang lainnya yang lebih aman yang masih berada di dalam batas wilayah negara. Hal tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap perlindungan kehidupan, keamanan dan kesejahteraan manusia untuk hidup, berdasarkan hal itu maka diperlukan perlindungan hukum dalam perspektif Hukum Internasional.Kata Kunci : Konflik Bersenjata, Pengungsi, Internally Displaced Person (IDP)
IMPLEMENTASI SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR SE-06/D.05/2013 TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (STUDI DI PT. ASURANSI TRI PAKARTA KANTOR PERWAKILAN GRESIK)
Wildan Firdaus
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (287.58 KB)
Aturan mengenai Perasuransian pada perjalanannya selalu berubah-ubah mengkuti perkembangan jaman, sebagaimana diketahui bahwa Asuransi sendiri merupakan sebuah sistem pertanggungan yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat untuk menunjang aktivitas kesehariannya. Pada dewasa ini Asuransi sudah menjadi sebuah usaha yang patut diawasi dan diatur secara komprehensif oleh Negara agar kesesuaian fungsi dan kegunaan asuransi itu sendiri dapat dimaksimalkan dan melindungi berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. Asuransi Kerugian merupakan jenis asuransi yang bergerak secara masif dan memiliki pertumbuhan yang cepat sebagaimana kebutuhan masyarakat sehingga asuransi kerugian memerlukan sebuah aturan yang konkrit agar mencapai fungsi pertanggungan yang sesuai bagi setiap pihak. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengaur dan mengawasi usaha perasuransian membuat aturan mengenai jenis asuransi kerugian dalam hal ini asuransi Kendaraan Bermotor yaitu Surat Edaran Nomor: SE-06/D.05/2013 Tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Dan Harta Benda Serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi Dan Tsunami Tahun 2014, sehingga pengaturan terhadap Jenis Asuransi tersebut diharapkan sesuai dan terstruktur.Kata kunci: Asuransi Kerugian, Surat Edaran, Tarif Premi, Otoritas Jasa Keuangan.
PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI UPAYA MOGOK KERJA ( Studi Di Komite Pusat Serikat Pekerja/Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia / SPBI Kabupaten Malang )
Erwin Priatna Nugraha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (255.27 KB)
Pada Karya Ilmiah ini penulis mengangkat dan memfokuskan mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memiliki peranan sebagai salah satu pihak dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial,melaui salah satu upaya yang diberikan secara konstitusional oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu Mogok Kerja.Mogok Kerja adalah salah satu upaya yang dirasa paling efektif dan efisien daripada upaya yang lain,karena memiliki daya paksa terhadap perusahaan/majikan untuk mendengarkan dan menerima tuntutan pihak pekerja dan/atau serikat pekerja dengan cara perusahaan dihadapkan kepada akibat terhenti atau melambatnya aktifitas produksi.Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara struktural organisasi pasti memiliki badan eksekutif tertinggi yang mana dimaksud dalam penelitian ini adalah Komite Pusat serikat pekerja/serikat buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia/SPBI,yang diharapkan dapat mendorong dan membantu mengatasi berbagai hambatan dari berbagai pihak dan hal yang dialami oleh organ struktur di bawahnya dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Mogok Kerja.Kata Kunci : Mogok Kerja, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM PERS
Akbar Tri Dermansyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (219.102 KB)
Pertanggungjawaban pidana pers dalam perspektif sejarah hukum pers sebelum orde lama memiliki pertanggungjawaban pidana dengan sistem penyertaan dan juga memiliki sistem pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual responsiblity (pertanggungjawaban individu). Di era orde lama menggunakan sistem pertanggungjawaban pidana menurut KUHP keturunan Kolonial Belanda yaitu berdasarkan kesalahan (schuld) dan sistem penyertaan (deelneming), kemudian pada saat orde baru lahir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers dan setelah itu lahir Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang memiliki sistem pertanggungjawaban pidana stair system (sistem bertangga) dan juga waterfall system (sistem air terjun). Setelah orde baru masuk ke era orde reformasi hingga saat ini yang melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang berlaku hingga saat ini. UU Pers baru ini memiliki sistem pertanggungjawaban pidana dimana seorang penanggungjawab yang dicantumkan dalam suatu pemberitaan tersebut yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana (Pasal 12 UU Pers). Dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini bukanlah merupakan pengecualian dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap pers dalam aktivitas jurnalistik.Kata kunci: sejarah hukum pers, pertanggungjawaban pidana, pers.
IMPLEMENTASI PASAL 16 AYAT (3) PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NO. 3 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN PENYANDANG DISABILITAS TERKAIT KEWAJIBAN PELAKU USAHA DALAM MEMPEKERJAKAN PENYANDANG DISABILITAS (Studi di CV. Sejahtera Abadi dan PG.
Robby Tejamukti Kusuma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (213.177 KB)
Pada dasarnya setiap manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai kedudukan yang sama di muka bumi. Setiap manusia mempunyai harkat dan martabat yang melekat secara kodrati pada dirinya, dimana sesuai dengan yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam pasal 27 yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanâ€. Kemudian ada penegasan pada amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 28C yang memiliki arti bahwa setiap orang berhak memenuhi kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya.1 Adanya kesempatan kerja yang sama yang tertuang pada Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pelaku usaha mempekerjakan penyandang disabilitas dengan rasio satu banding seratus (1:100). CV. Sejahtera Abadi dan PG. Krebet Baru Malang merupakan perusahaan yang berdomisili pada Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur dimana termpat berlakunya regulasi tersebut sehingga CV. Sejahtera Abadi dan PG. Krebet Baru Malang memiliki kewajiban untuk mempekerjakan penyandang disabilitas diperusahaanya.Kata kunci: Pekerja, Kesempatan Kerja, Penyandang Disabilitas