cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
EFEKTIFITAS PASAL 35 PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TERKAIT PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN (Studi Kasus di Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ponorogo) Rendy Defriansah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (445.654 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Efektifitas Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Terkait dengan Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. Didasarkan fakta bahwa adanya banyak komplain yang diterima oleh bidang kebersihan dan pertamanan dari masyarakat wajib retribusi diwilayah Kota Adipura, mengenai pelayanan persampahan dan kebersihan yang diberikan oleh bidang kebersihan dan pertamanan dinas pekerjaan umum kabupaten ponorogo. Terkait dengan pelayanan persampahan dan kebersihan, pemerintah kabupaten Ponorogo telah membuat suatu aturan yang mengatur tentang pelayanan persampahan dan kebersihan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Retribusi Pelayanan kebersihan dan persampahan lebih khusus diatur dalam ketentuan Bab IV tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, khususnya dalam Pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011. Tetapi fakta di lapangan masih belum sesuai dengan ketentuan tersebut sehingga hal ini penulis meneliti untuk mendapatkan penjelasan bagaimana Efektifitas Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Terkait dengan Pelayanan Persampahan dan Kebersihan yang sebenarnya di berlakukan oleh Bidang kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ponorogo.Kata kunci: Efektifitas Hukum, Peraturan Daerah Kabupaten, Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
KONSISTENSI SUBSTANSI PASAL 2 AYAT (1), PASAL 3 AYAT (1), DENGAN PASAL 4 AYAT (1) (Tinjauan Yuridis Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/Kep/Dir Tahun 1995 Tentang Bilyet Giro) Meris Putri Andani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (602.368 KB)

Abstract

Kemajuan zaman dalam kehidupan bermasyarakat semakin menuntut adanya perkembangan dalam hal pembayaran yang lebih praktis, efisien dan aman yaitu dengan menggunakan instrumen pembayaran surat berharga. Salah satu bentuk surat berharga tersebut adalah bilyet giro. Bilyet giro merupakan suatu alat pembayaran berbentuk surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Dalam penggunaannya bilyet giro sebagai alat pembayaran dalam lalu lintas perdagangan telah terdapat penggunaan bilyet giro dalam masyarakat menyimpangi dari aturan yang ada yaitu dengan tidak diisinya warkat bilyet giro secara lengkap sesuai dengan syarat formalnya. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa rumusan pasal yang multitafsir yang termuat dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR Tahun 1995 Tentang Bilyet Giro.Kata Kunci : bilyet giro.
PROBLEMATIKA HUKUM PENGATURAN RUMAH NEGARA (Inkonsistensi Pasal 51 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dengan Pasal 17 ayat (1) angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005) Astri Putri Aprilla
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (127.136 KB)

Abstract

Rumah Negara di Indonesia mengalami banyak problematika, diantaranya terkait dengan penghunian dan peralihan hak. Terdapat peraturan yang mengatur bahwa penghunian Rumah Negara hanya dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri yang masih menjabat, hal ini berarti bahwa setelah tidak lagi menjabat atau pensiun, Rumah Negara tersebut harus dikosongkan dan dikembalikan kepada Negara menurut ketentuan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tetapi ada peraturan yang mengatakan bahwa pensiunan dapat melakukan peralihan hak atas Rumah Negara tersebut menurut Pasal 17 ayat (1) angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara. Peraturan Pemerintah tersebut adalah bukan aturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut, karena Peraturan Pemerintah tersebut adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah yang lama dan masih menggunakan Undang-Undang lama, sementara Undang-Undang yang lama tersebut kini telah diperbaharui. Pada kedua peraturan ini terjadi inkonsistensi sehingga menimbulkan suatu kekaburan hukum. Upaya hukum guna me-nyelesaikan permasalahan mengenai Rumah Negara pun ditempuh melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Upaya hukum tersebut yakni upaya hukum secara tata usaha negara dengan menggugat keabsahan Surat Keputusan yang dikeluarkan atas Rumah Negara dan upaya hukum secara perdata dengan menuntut adanya ganti rugi.Kata kunci : Rumah Negara, Inkonsistensi
PENGAWASAN BAPEPAM-LK TERHADAP TRANSAKSI EFEK YANG BERINDIKASI INSIDER TRADING PADA BURSA EFEK INDONESIA Sendita Aike Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (120.912 KB)

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas tentang Pengawasan Bapepam-LK Terhadap Transaksi Efek Yang Berindikasi Insider Trading Pada Bursa Efek Indonesia.Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kendala-kendala yang mungkin terjadi terhadap perusahaan publik diantaranya misalnya salah satunya adalah masalah insider trading. Insider trading terjadi apabila insiders melakukan penjualan dan pembelian saham atas dasar informasi orang dalam (inside information), yang informasi tersebut belum diungkapkan kepada masyarakat atau publik. Apabila terjadi insider trading, maka dapat menciptakan perdagangan saham yang tidak fair. Hal ini disebabkan harga saham tidak direfleksikan dari informasi saham yang efisien dan benar dan tentu saja merugikan investor di luar insiders.Untuk menghindari perdagangan saham yang tidak fair, di sinilah perlunya peranan Bapepam-LK. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal ditetapkan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh Bapepam-LK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dengan tujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Konsep pengawasan yang dilakukan oleh Bapepam-LK agar segala regulasi yang dibuat oleh Bapepam-LK dapat dipatuhi oleh para pelaku pasar modal, sehingga dapat memberikan iklim kondusif bagi pemodal maupun pihak yang terkait di dalamnya untuk berperan secara aktif. Peranan Bapepam-LK sebagai suatu lembaga pengawas memiliki beberapa kewenangan yang dapat dilakukan dengan dua cara. Yang pertama dapat dilakukan secara preventif dalam bentuk aturan, pedoman, bimbingan dan pengarahan.Yang kedua dapat dilakukan secara represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan dan penerapan sanksi-sanksi.Kata Kunci : Pengawasan, Bapepam-LK, Indikasi Insider Trading.
ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN PASAL 351 KUHP PADA PERKELAHIAN ANTAR PEMAIN DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA Henry Cipto Yuwono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.03 KB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang analisa yuridis normatif terhadap perkelahian antar pemain dalam sepak bola. Sepak bola merupakan olahraga masyarakat sedunia yang menggunakan full body contact yang terkadang menjurus ke arah kasar dan keras. Peraturan Manual Liga dibuat sebagai upaya menjaga sportifitas dalam bertanding dan menjaga pemain dari unsur permainan yang keras menjurus kasar. Terkait dengan hal tersebut, permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pakah perkelahian antar pemain dalam suatu pertandingan sepak bola dapat dipidana berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Tujuan dari pembuatan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis apakah perkelahian antar pemain dalam suatu pertandingan sepak bola dapat dipidana berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif kemidian dilakukan analsis secara preskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil analsis sumber hukum dapat ditarik kesimpulan bahwa perkelahian antar pemain sepak bola tidak dapat dipidana berdasarkan pasal 351 KUHP karena berdasarkan The Laws of The Game FIFA sepanjang jalannya pertandingan sepak bola 2 x 45 menit itu merupakan kewenangan PSSI. Dan yang berhak memberi sanksi jika ada perkelahian antar pemain dalam pertandingan sepak bola tesebut adalah wasit, berupa kartu kuning dan merah. Selain wasit yang berhak memberi hukuman adalah komisi disiplin PSSI.Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas diharap pihak kepolisian tidak mencampuri wilayah hukum PSSI pada saat pertandaingan dalam kurun waktu 2x45 menit karena sesuai dengan peraturan FIFA yang menyebutkan bahwa 2x45 menit di lapangan merupakan wewenang daripada wasit sebagai pengadil di dalam pertandingan tersebut.Kata kunci : Sepakbola, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Penganiayaan
PARADIGMA BARU PENYELESAIAN PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ADAT DIHADAPAN NOT Firman Adnan Pakaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (125.047 KB)

Abstract

Abstract This is done to accommodate the existence of a conflict arising between the parties, the conflict triggered by the unequal division, uneven, do not pay attention to the economic situation of the beneficiaries, and how the first settlement in mediation by an indigenous leader, his role is now replaced by a notary public, this is the essence of the birth of this new paradigm. The essence of this new paradigm that is changing the way in which indigenous peoples that the importance of an authentic deed in deed beneficiary under the provisions of customary law through the idea / new idea of the notary. how to mix and match with the basic values ​​of the indigenous people who were born with a notary authority, such as combining the contents of the division of inheritance was based on customary provisions by way of deliberation by a person authorized to make first indigenous leader now his role is replaced by a notary public official. Key words: notary authority, heritage,customary law Abstrak Pembuatan akta waris berdasarkan ketentuan hukum adat di lakukan bertujuan untuk mengakomodir adanya konflik yang timbul antara para pihak, konflik ini dipicu adanya pembagian yang tidak sama, tidak merata, tidak memperhatikan keadaan ekonomi dari para ahli waris, dan cara penyelesaiannya yang dahulu di mediasi oleh seorang ketua adat, sekarang perannya di gantikan oleh seorang notaris, hal ini yang menjadi esensi lahirnya paradigma baru ini. Tulisan ini berdasarkan penelitian hukum lapangan atau sering disebut penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris penelitian yang melihat langsung kenyataan di lapangan, jenis penelitian ini memiliki sifat dan karakter yang menampakan kesenjangan antara hukum yang berlaku dengan kenyataan yang ada di masyarakat dengan melihat permasaalahan pembagian waris adat di Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara yang sering menimbulkan konflik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Hakikat dari paradigma baru ini yaitu perubahan cara pandang masyarakat adat bahwa pentingnya akta autentik dalam perbuatan waris berdasarkan ketentuan hukum adat melalui ide/gagasan baru dari kalangan notaris. dengan cara memadupadankan nilai dasar yang lahir dari masyarakat adat dengan kewenangan notaris, seperti mengkombinasi antara isi dari pembagian waris itu berdasarkan ketentuan adat dengan jalan musyawarah dengan orang  yang berwenang membuatnya, dahulu ketua adat sekarang perannya digantikan seorang pejabat umum yaitu notaris. Kata kunci: kewenangan notaris, warisan, hukum adat
PELEMBAGAAN BENTUK BADAN HUKUM SUPORTER MENUJU PENGELOLAAN KLUB SEPAKBOLA BERBASIS PERAN SERTA SUPORTER (STUDI PADA KELOMPOK SUPORTER AREMANIA DAN KLUB AREMA INDONESIA) Syahrul Sajidin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.382 KB)

Abstract

Abstract Footbal is the most popular sport in indonesia. Supporter and the club always walk alone in different side, club can’t control the negative attitude of their supporter, while supporter can’t control the management of their club. The purpose of  this research are: 1) to describe supporter direct model, 2) to describe the impact when club ignore the supporter, 3) to describe empowerment model in suporter direct institution. This research is a legal research that use socio legal approach, this research located at Arema Indonesia and SatuBola.org, from the data founded a institutional model that suit with suporter direct model. Supporter direct have a vision to give a more participation of the supporter. Supporter institutional strengthening must done to head a supporter direct. Institutional strengthening done with makes some supporter corporation which apropriate with the condition of the supporter and needs of the club. Arema as the biggest team in indonesia who has Aremania as their supporter is the potential club who can apply supporter direct concept in Indonesian football. The result of ths research are: 1) supporter direct is already done with some European Club and so succesfull, so the institutional model that suit is association that can bring back the supporter sovereignity, 2) impact when supporter partisipation get ignore is the potency of the club can’t get maximize, 3) institutional scheme in Arema Indonesia club by Aremania do with association model with offline and online movement in twenty years timeplan. Key words: supporter direct, corporation, football club, management   Abstrak Sepakbola merupakan olahraga paling populer di Indonesia. Supporter dan klub berjalan sendiri-sendiri, klub tidak mampu melakukan kontrol terhadap perilaku negatif supporternya, sementara supporter tidak mampu melakukan kontrol terhadap pengelolaan klub. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) mendeskripsikan bentuk pelembagaan supporter dalam mengelola klub sepakbola. 2) mendeskripsikan implikasi hukum kelembagaan badan hukum klub sepakbola yang mengabaikan peran serta supporter. 3) mendeskripsikan model penguatan kelembagaan badan hukum supporter dalam pengelolaan klub sepakbola yang berbasis supporter. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan lokasi penelitian di Klub Arema Indonesia dan SatuBola.org, dari data yang didapatkan maka ditemukan bentuk badan hukum yang sesuai. Pengelolaan klub sepakbola berbasis supporter bertujuan untuk meningkatkan peran serta supporter dalam pengelolaan klub. Penguatan kelembagaan supporter dilakukan untuk menuju pengelolaan klub berbasis supporter. Penguatan kelembagaan dilakukan dengan membentuk badan hukum supporter yang sesuai dengan kondisi supporter dan kebutuhan klub. Pengelolaan klub berbasis supporter, merupakan solusi meningkatkan peran suporter. Arema sebagai tim besar dengan Aremania-nya merupakan tim yang memiliki potensi untuk menerapkan konsep pengelolaan klub berbasis supporter di sepakbola Indonesia. Dari penelitian ini ditemukan hasil: 1) konsep pengelolaan klub berbasis suporter telah lama dilaksanakan di beberapa klub Eropa dan terbukti berhasil serta mampu mengembalikan kedaulatan suporter, 2) implikasi pengabaian peran suporter adalah potensi klub tidak mampu dikembangkan secara maksimal, 3) skema kelembagaan pengelolaan klub Arema Indonesia oleh Aremania dilakukan melalui badan hukum perkumpulan dengan skema gerakan online dan offline dalam rencana waktu selama 20 tahun. Kata kunci: berbasis supporter, badan hukum, klub sepakbola, pengelolaan
DASAR PENENTUAN NILAI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) MELALUI PEMERIKSAAN LAPANGAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NO 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH (Studi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Ma Rizki Arief
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (159.733 KB)

Abstract

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang besar. Pajak sebagai sumber penerimaan ini berfungsi untuk membangun negara, terutama di bidang perekonomian. Tiap masyarakat yang telah memiliki penghasilan tertentu diwajibkan untuk membayar pajak. Masyarakat sebagai wajib pajak juga harus membayar pajak mereka masing-masing dengan tepat waktu. Perlu kita sadari bahwa pajak yang kita bayar itu sangat penting untuk kelangsungan pembangunan di negara kita serta pajak juga akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.Pajak adalah iuran atau pungutan dari pemerintah yang wajib dibayar oleh masyarakat tanpa ada balas jasa dan dapat ditunjuk secara langsung. Dari pengertian ini bisa disimpulkan bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam membantu pemerintah untuk pembiayaan pembangunan nasional. Salah satu pakar yang mendefinisikan pajak adalah Rachmat Soemitro, dia menyebutkan bahwa “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara atau peralihan kekayaan dari masyarakat ke sektor pemerintah yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum1”. Pumgutan pajak yang mengurangi penghasilan atau kekayaan individu, kemudian hasil pemungutan pajak tersebut dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pengeluaran rutin dan pembangunan yang akhirnya kembali lagi pada masyarakat yang bermanfaat (tidak hanya yang membayar pajak, tetapi juga kepada rakyat yang tidak membayar pajak)2KATA KUNCI Dinas Pendapatan, BPHTB, Notaris dan PPAT, Pajak.
DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP KEALPAAN DALAM BERKENDARA YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KOTA MALANG) Natassa Auditasi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (407.231 KB)

Abstract

Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Kealpaan Dalam Berkendara Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Pilihan tersebut dilatar belakangi karena disparitas dirasa belum sepenuhnya adil. Konsep equality before the law masih perlu dipertanyakan lagi terkait dengan realitas yang ada, dimana disparitas pidana tampak begitu nyata dalam penegakan hukum, tetapi merupakan bentuk dari perlakuan peradilan yang tidak sama terhadap sesama pelaku tindak pidana sejenis yang kemudian diberi hukuman yang berbeda. Dasar pertimbangan hakim menggunakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ terhadap tindak pidana kealpaan dalam berlalu lintas sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia adalah terpenuhinya unsur-unsur, yaitu setiap orang, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kealpaan dalam KUHP termasuk pasal 359 merupakan delik umum. Kecelakaan karena kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia termasuk dalam UU LLAJ pasal 310 ayat 4. Tetapi hakim menganut asas lex special derogate lex generalis, dimana asas yang bersifat khusus mengesampingkan asas yang bersifat umum. Hakim sebelum memutus suatu perkara memperhatikan dakwaan Jaksa Penutut Umum, keterangan saksi yang hadir dalam persidangan, keterangan terdakwa, alat bukti, hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Terjadinya disparitas terhadap kasus kealpaan dalam berlalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia karena belum adanya batasan yang jelas terhadap pemberian sanksi terhadap tindak pidana yang sejenis. Kebebasan hakim dalam menjatuhkan berat ringannya putusan pidana harus berpedoman pada batas minimum dan maksimum sanksi pidana serta berdasarkan keadilan terhadap korban, pelaku dan masyarakat serta mempertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.Kata kunci: putusan, disparitas pidana, kealpaan, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Suatu.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANGGOTA KOPERASI ATAS PINJAMAN YANG MENGGUNAKAN SISTEM TANGGUNG RENTENG PADA KWSU “SETIA BUDI WANITA” JAWA TIMUR Pipiet Novianti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.709 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang perlindungan hukum bagi anggotakoperasi atas pinjaman yang menggunakan sistem tanggung renteng pada KWSU “Setia BudiWanita” Jawa Timur. Tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya pinjaman bermasalah yangmenggunakan sistem tanggung renteng pada KWSU “Setia Budi Wanita” Jawa Timur. Dalamhal ini anggota debitur utama melakukan wanprestasi, dan terhadapnya debitur tanggung rentengbertanggung jawab atas prestasi yang belum tentu memperoleh penggantian kembali dari debitursebagai mana hak dalam KUHPerdata. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulisanskripsi ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis bentuk perlindunganhukum bagi anggota koperasi atas pinjaman yang menggunakan sistem tanggung renteng danpenyelesaian pinjaman tanggung renteng bermasalah pada KWSU “Setia Budi Wanita” JawaTimur. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada,bahwa perlindungan hukum meliputi perlindungan hukum preventif dan represif. Ketentuanperundang-undangan terkait perkoperasian belum mengatur secara jelas dan tegas mengenaisimpan pinjam yang menggunakan sistem tanggung renteng seperti dalam KUHPerdata sehinggaberlaku asas lex spesialis derogat lex generalis. Penyelesaian pinjaman bermasalahmenggunakan mekanisme kewajiban kelompok, karena pada mekanisme perpanjangan jangkawaktu debitur tidak dapat membayar. Pada mekanisme tersebut pun debitur tetap tidak dapatmembayar penuh angsuran, sehingga sisa angsuran di bebankan kepada kelompok secaratanggung renteng.Kata kunci: perlindungan hukum, koperasi, tanggung renteng

Page 100 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue