cover
Contact Name
Erwin Hikmatiar
Contact Email
jurnal.salam@uinjkt.ac.id
Phone
+6281282648901
Journal Mail Official
jurnal.salam@uinjkt.ac.id
Editorial Address
Jl. Ir. H. Juanda No. 90 Ciputa Tangsel
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i
ISSN : 23561459     EISSN : 26549050     DOI : 10.15408
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i (ISSN 2356-1459) is a national journal published by the Faculty Sharia and Law Syarif Hidayatullah State Islamic University of Jakarta, INDONESIA. The focus is to provide readers with a better understanding of Indonesia social and sharia culture and present developments through the publication of articles, research reports, and book reviews. SCOPE of SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i specializes in Indonesian social and sharia culture, and is intended to communicate original researches and current issues on the subject. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines. SCOPE of SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i specializes in Indonesian social and sharia culture, and is intended to communicate original researches and current issues on the subject. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines.
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 3 (2023): Article-in-Press" : 4 Documents clear
Hukum Dakwah Dalam Alquran; Mengkaji Makna Perintah Dakwah Dalam Perspektif Tafsir Maudhui M. Syukri Ismail; Januri Januri
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 10, No 3 (2023): Article-in-Press
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v10i2.32087

Abstract

There is a lot of debate in the midst of Muslims, whether da'wah is wājib kifāyah or wājib 'ain. As a result of the debate, many Muslims left da'wah and there was a lot of decline (weak faith, weak deeds, corrupted morals, conflicts and being oppressed). Therefore, researchers are motivated to study the law of da'wah in the interpretation of the Qur'an. The research method uses a qualitative approach, and data analysis uses the tafsīr maudhū'i method, and the data sources are books of interpretation. And the results of his research, there are two da'wah laws: wājib kifāyah, and wājib 'ain. Scholars who say the law of obligatory da'wah kifāyah are Al-Suyuti, Al-Qurtubi and Al-Andalusi. Fardhu kifāyah is an obligation that is obligatory on some Muslims, if there is already a group that preaches, then the others fall. They postulate: the sentence min functions lit tab'īd, meaning in part; Muslims do not have to preach all, but there must be jihād, war, scientific councils, pesantren; and not all Muslims are able to preach, because there are stupid people, and the laity. The scholars who say the law of da'wah is wājib 'ain (obligation for every Muslim), are Ibn Kathir, Al-Razi, Al-Sya'rawi, Al-Maraghi, Al-Baghawi and Ibn Al-‘Arabi, with the reason: the sentence min functions li At -tabyīn (explanatory for all); supported by the verse "you are the best people, who invite to good and forbid to evil"; confirmed the hadith "Whoever sees an evil, let him change it with his hand"; every Muslim is obliged to try to be safe from loss (khusrin) and gain profit (muflihun); Every Muslim (ulama, ustadz, rich, poor, old, young, official, people) is obliged to preach according to their respective abilities and conditions. Keywords: Law of Da'wah, Fardhu Kifāyah, Fardhu 'Ain, Tafsīr Maudhū'i Abstraks: Banyak perdebatan di tengah-tengah ummat Islam, antara dakwah itu wājib kifāyah atau wājib ‘ain. Akibat perdebatan itu banyak umat Islam meninggalkan dakwah dan banyak terjadi kemerosotan (iman lemah, amal lemah, akhlak rusak, konflik dan ditindas). Oleh karena itu peneliti termotivasi untuk mengkaji hukum dakwah dalam tafsir al-Qur’an. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, dan analisis data menggunakan metode tafsīr maudhū’i, dan sumber datanya adalah kitab-kitab tafsir. Dan hasil penelitiannya, hukum dakwah ada dua: wājib kifāyah, dan wājib ‘ain. Ulama yang mengatakan hukum dakwah wajib kifayah adalah Al-Suyuti, Al-Qurtubi dan Al-Andalusi. Fardhu kifāyah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada sebagian umat Islam, jika sudah ada kelompok yang berdakwah, maka gugurlah bagi yang lain. Mereka berdalil: kalimat min berfungsi lit tab’īd, bermakna sebagian; umat Islam tidak harus berdakwah semua, tapi harus ada yang jihad, perang, majlis ilmu, pesantren; dan tidak semua umat Islam mampu berdakwah, karena ada orang bodoh, dan awamnya.  Ulama yang mengatakan hukum dakwah wājib ‘ain (kewajiban bagi setiap muslim), adalah Ibnu Katsir, Al-Razi, Al-Sya’rowi, Al-Maraghi, Al-Baghawi dan Ibn Al-Arabi, dengan alasan : kalimat min berfungsi li At-tabyīn (penjelas untuk semua); didukung ayat “kalian adalah umat terbaik, yang mengajak kepada kebaikan dan melarang kepada yang munkar”; dikuatkan hadits “siapa saja yang melihat kemunkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya”; setiap orang Islam wajib berusaha agar selamat dari kerugian (khusrin), dan meraih keuntungan (muflihun); setiap orang Islam (ulama, ustadz, kaya, miskin, tua, muda, pejabat, rakyat) wajib berdakwah sesuai kemampuan, dan kondisi masing-masing. Kata Kunci: Hukum Dakwah, Fardhu Kifāyah, Fardhu ‘Ain, Tafsīr Maudhū’i
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Riza Priyadi; Surastini Fitriasih
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 10, No 3 (2023): Article-in-Press
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v10i3.31810

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi secara berulang, akibatnya korban kembali mengalami kekerasan. Beberapa penelian menyebutkan bahwa perkara kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan melalui restorative justice di luar pengadilan, dengan tujuan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga. Akan tetapi dalam beberapa kasus ditemukan bahwa pelaku melanggar kesepakatan perdamaian dan kembali melakukan kekerasan. Artikel ini akan membahas mengenai pengulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji bahan-bahan penelitian dari Undang-Undang No. 23 tahun 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, teori hukum pidana, konsep restorative justice dan teori recidive. Dari hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa kesepakatan penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui restorative justice seringkali dilanggar oleh pelaku, sehingga kekerasan terjadi kembali. Kesepakatan damai tidak dapat dijadikan dasar sebagai pemberat dalam penjatuhan sanksi pidana. Oleh karenanya perlu ada ketentuan untuk mengatur pelaksanaan restorative justice dan ketentuan mengenai hasil kesepakatan damai sebagai dasar pemberat apabila terjadi pengulangan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK HAK ATAS TANAH DALAM PELAKSANAAN MUSYAWARAH GANTI RUGI PENGADAAN TANAH Bha'iq Roza Rakhmatullah; Achmad Irwan Hamzani; Soesi Idayanti; Evy Indriasari; Zamzam Muhammad Fuad
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 10, No 3 (2023): Article-in-Press
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v10i3.32114

Abstract

Sebelum pelaksanaan pemberian ganti rugi kepada pemagang hak atas tanah, maka dilakukan prosedur musyawarah ganti rugi . Dalam pelaksanaan musyawarah ganti rugi, ketua pelaksana pengadaan tanah akan menyampaikan hasil penaksiran nilai ganti rugi yang dilaksanakan Tim Penilai Pertanahan (Appraisal). Dalam musyawarah ganti rugi, Pihak yang berhak yang belum sepakat hanya diberikan jalan untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana upaya hukum pemilik hak atas tanah terhadap penolakan nilai ganti rugi dan bagaimana mewujudkan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang berkeadilan dalam pelaksanaan musyawarah ganti rugi. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik hak atas tanah terhadap penolakan nilai ganti rugi, yaitu dengan mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dan untuk memenuhi perlindungan hukum terhadap hak-hak pemilik tanah dan mewujudukan rasa keadilan, sebaiknya dalam pelaksanaan musyawarah ganti rugi, pemilik hak atas tanah diberikan hak untuk melaksanakan perundingan guna mencapai mufakat terhadap hasil penilaian Tim Penilai Pertanahan (Appraisal) dan perlu disediakan upaya hukum lainnya bagi pemilik tanah yang menolak besaran ganti rugi. Saran dalam penelitian ini adalah perlu dilaksanakan revisi terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah dan perlu meningkatkan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai kegiatan acara dalam pelaksanaan musyawarah ganti rugi, termasuk juga pemberian pendampingan terhadap masyarakat yang menolak hasil dalam pelaksanaan musyawarah ganti rugi.Kata Kunci: Musyawarah, Ganti Rugi, Adil  
Kedudukan Kekuasaan Kehakiman dan Independensi Peradilan di Indonesia dan Maroko masyrofah masyrofah; Nashiha Ulya
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 10, No 3 (2023): Article-in-Press
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v10i3.32259

Abstract

Indonesia dan Maroko merupakan negara Muslim yang tengah berupaya mewujudkan reformasi sistem peradilan yang bersih, hal itu tidak dapat dipisahkan dengan kedudukan kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dan Maroko. Kedua negara ini merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim, namun sangat berbeda dalam sejarah dan budaya yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan politiknya. Studi ini mendeskripsikan kedudukan kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan Maroko, serta persamaan dan perbedaan dalam pendistribusian fungsi dan wewenang kekuasaan kehakiman di masing-masing negara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, dan sekunder serta didukung oleh bahan non-hukum yang relevan. Temuan penelitian ini adalah  Kekuasaan Kehakiman setelah UUD NRI 1945 mengalami perubahan, tetapi menjadi kekuasaan yang fundamental dan menjadi kekuasaan yang menjalankan fungsi penegakkan keadilan. Kekuasaan Kehakiman dalam susunan kekuasaan negara menurut UUD 1945 setelah perubahan tetap ditempatkan sebagai kekuasaan yang mandiri, bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Begitu juga halnya dengan kekuasaan kehakiman Maroko yang berupaya meningkatan fungsi yudisialnya Maroko juga telah melakukan reformasi peradilan dengan membentuk beberapa badan baru yang dapat mendukung efektifitas fungsi peradilan.

Page 1 of 1 | Total Record : 4


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol 12, No 2 (2025): Summer Edition Vol. 12 No. 2 (2025): Summer Edition Vol 12, No 1 (2025): Spring Edition Vol. 12 No. 1 (2025): Spring Edition Vol 11, No 4 (2024): Winter Edition Vol. 11 No. 4 (2024): Winter Edition Vol 11, No 3 (2024): Autum Edition Vol. 11 No. 3 (2024): Autum Edition Vol. 11 No. 2 (2024): Summer Edition Vol 11, No 2 (2024): Summer Edition Vol. 11 No. 1 (2024): Spring Edition Vol 11, No 1 (2024): Spring Edition Vol 10, No 6 (2023) Vol. 10 No. 6 (2023) Vol 10, No 5 (2023) Vol 10, No 5 (2023): Article-in-Press Vol 10, No 4 (2023) Vol 10, No 3 (2023) Vol. 10 No. 3 (2023) Vol 10, No 3 (2023): Article-in-Press Vol 10, No 2 (2023) Vol 10, No 1 (2023) Vol 10, No 1 (2023): Article-in-Press Vol. 9 No. 6 (2022) Vol 9, No 6 (2022) Vol 9, No 5 (2022) Vol 9, No 4 (2022) Vol 9, No 3 (2022): Mei - Juni Vol 9, No 3 (2022) Vol 9, No 2 (2022): Maret-April Vol 9, No 2 (2022) Vol 9, No 1 (2022) Vol 9, No 1 (2022): Januari-Februari Vol 8, No 6 (2021) Vol 8, No 6 (2021): November-Desember Vol 8, No 5 (2021) Vol 8, No 5 (2021): September - Oktober Vol 8, No 4 (2021): Juli - Agustus Vol 8, No 4 (2021) Vol 8, No 3 (2021) Vol 8, No 3 (2021): Mei-Juni Vol 8, No 2 (2021) Vol 8, No 2 (2021): Maret-April Vol 8, No 1 (2021): Januari-Februari Vol 8, No 1 (2021) Vol 7, No 10 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 8 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 7 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 6 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 5 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 3 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 12 (2020) Vol 7, No 11 (2020) Vol 7, No 9 (2020) Vol. 7 No. 6 (2020) Vol 7, No 6 (2020) Vol 7, No 5 (2020) Vol 7, No 4 (2020) Vol 7, No 2 (2020) Vol 7, No 1 (2020) Vol 6, No 5 (2019) Vol 6, No 4 (2019) Vol 6, No 3 (2019) Vol 6, No 2 (2019) Vol 6, No 1 (2019) Vol 5, No 4 (2018) Vol 5, No 3 (2018) Vol 5, No 2 (2018) Vol 5, No 1 (2018) Vol 4, No 3 (2017) Vol 4, No 2 (2017) Vol 4, No 1 (2017) Vol 3, No 3 (2016) Vol 3, No 2 (2016) Vol 3, No 1 (2016) Vol 2, No 2 (2015) Vol 2, No 1 (2015) Vol 1, No 2 (2014) Vol 1, No 1 (2014) More Issue